Ternyata PT Jiwasraya Tunda Pembayaran Polis Rp 802 M


Dilansir dari CNBC Indonesia (11/10/2018), Manajemen PT Jiwasraya (Persero) terang-terangan soal penundaan pembayaran polis jatuh tempo dan membenarkan karena adanya tekanan likuiditas yang menderaasuransi jiwa.

Menurut penjelasan Direktur Kepatuhan Jiwasraya Muhamad Zamkhani produk asuransi yang mengalami penundaan pembayaran polis jatuh tempo adalah SAVING PLAN atau produk asuransi berbalut investasi. Penundaan pembayaran tersebut terjadi sejak 1 Oktober 2018.

"Sebelumnya pembayarannya masih lancar. Tetapi sejak 1 Oktober 2018 banyak yang jatuh tempo dan harus ditunda pembayarannya. Total saving plan yang jatuh tempo dan tidak bisa dilunasi berjumlah Rp 802 miliar," ujar Muhamad Zahkhani.

Penyebab penundaan pembayaran kewajiban polis yang jatuh tempo disebabkan kondisi pasar modal yang bergejolak. Patut dimakluni, produk ini banyak menempatkan investasinya di pasar modal. Selain itu, produk ini juga ditempatkan pada properti yang tidak dapat dijual dalam waktu cepat.

Lanjut, Muhamad Zamkhani menambahkan manajemen sedang mengusahakan pendanaan untuk memenuhi kewajiban itu. Manajemen juga menawarkan perpanjangan waktu jatuh tempo (roll over) kepada nasabah yang tersedia.

"Penundaan pembayaran polis jatuh tempo ini hanya pada produk yang dijual melalui perbankan (bancassurance) sementara yang dijual melalui agen masih bisa dipenuhi kewajibannya," terang Muhamad Zamkhani.

Ternyata PT Jiwasraya Tunda Pembayaran Polis Rp 802 M


Sumber:
roy/dru/ CNBC Indonesia
https://www.cnbcindonesia.com/investment/20181011193434-21-37046/terungkap-jiwasraya-tunda-pembayaran-polis-rp-802-m

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel