Ternyata PT Jiwasraya Tunda Pembayaran Polis Rp 802 M
Kamis, 11 Oktober 2018
Dilansir dari CNBC Indonesia
(11/10/2018), Manajemen PT Jiwasraya (Persero) terang-terangan soal penundaan
pembayaran polis jatuh tempo dan membenarkan karena adanya tekanan likuiditas yang menderaasuransi jiwa.
Menurut penjelasan Direktur
Kepatuhan Jiwasraya Muhamad Zamkhani produk asuransi yang mengalami penundaan
pembayaran polis jatuh tempo adalah SAVING PLAN atau produk asuransi berbalut
investasi. Penundaan pembayaran tersebut terjadi sejak 1 Oktober 2018.
"Sebelumnya
pembayarannya masih lancar. Tetapi sejak 1 Oktober 2018 banyak yang jatuh tempo
dan harus ditunda pembayarannya. Total saving plan yang jatuh tempo dan tidak
bisa dilunasi berjumlah Rp 802 miliar," ujar Muhamad Zahkhani.
Penyebab penundaan
pembayaran kewajiban polis yang jatuh tempo disebabkan kondisi pasar modal yang
bergejolak. Patut dimakluni, produk ini banyak menempatkan investasinya di
pasar modal. Selain itu, produk ini juga ditempatkan pada properti yang tidak
dapat dijual dalam waktu cepat.
Lanjut, Muhamad Zamkhani
menambahkan manajemen sedang mengusahakan pendanaan untuk memenuhi kewajiban
itu. Manajemen juga menawarkan perpanjangan waktu jatuh tempo (roll over)
kepada nasabah yang tersedia.
"Penundaan pembayaran
polis jatuh tempo ini hanya pada produk yang dijual melalui perbankan
(bancassurance) sementara yang dijual melalui agen masih bisa dipenuhi
kewajibannya," terang Muhamad Zamkhani.
Sumber:
roy/dru/ CNBC Indonesia
https://www.cnbcindonesia.com/investment/20181011193434-21-37046/terungkap-jiwasraya-tunda-pembayaran-polis-rp-802-m