Mau Ikut Asuransi Pertanian Murah AUTP? Pahami Istilah Berikut

Dengan adanya Asuransi pertanian yang dibantu pemerintah menjadikan petani merasa aman dan tidak terlalu khawair dengan hasil panen. Dengan adanya program AUTP petani membayar 3% dari total tanggungan dengan 80% subsidi dari pemerintah. Jadi petani cukup bayar Rp 36.000. Namun Jika petani melakukan asuransi secara mandiri maka petani perlu membayar premi sebesar Rp 160 ribu per bulan selama tiga tahun.

Agar anda tidak keliru dalam memahami asuransi pertanian maupun keikutpesertaan AUTP ada beberapa istilah dalam asuransi pertanian yang perlu anda ketahui terlebih dahulu.

Berikut istilah yang digunakan dalam asuransi pertanian padi (AUTP);

a. Asuransi adalah mekanisme pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung dengan pembayaran premi asuransi sehingga penanggung berkewajiban membayar kerugian yang terjadi dan dijamin.

b. Asuransi Usahatani Padi adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usahatani Padi.

c. Polis Asuransi adalah dokumen perikatan asuransi antara tertanggung dan penanggung, ditandatangani oleh penanggung, yang memuat antara lain hak dan kewajiban masing-masing pihak dan merupakan bukti tertulis adanya perjanjian asuransi.

d. Ikhtisar Polis (policy schedule) adalah lembar lampiran pada
Polis yang berisi informasi tentang tertanggung, pokok-pokok pertanggungan, harga pertanggungan dan perhitungan premi.

e. Premi adalah sejumlah nilai uang yang ditetapkan oleh penanggung dan dibayar oleh tertanggung sebagai syarat sahnya perjanjian asuransi dan memberikan hak kepada tertanggung untuk menuntut kerugian.

Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Total premi asuransi sebesar Rp.180.000,- /ha/MT.

Besaran bantuan premi dari pemerintah Rp.144.000,-/ha/MT dan sisanya swadaya petani Rp.36.000,-/ha/MT. Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau  lebih dari 1  (satu) ha, maka  besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsional.

f. Klaim adalah tuntutan ganti rugi karena terjadinya bencana yang berakibat pada kerugian keuangan bagi tertanggung dan memberi hak kepadanya untuk mengajukan tuntutan gantirugi kepada penanggung.

g. Tertanggung adalah pihak yang mengalihkan risiko kepada penanggung, berkewajiban membayar premi sebagai harga risiko dan mendapatkan hak mengajukan tuntutan klaim jika obyek pertanggungan mengalami kerugian yang dijamin polis.

h. Penanggung adalah pihak yang menerima pengalihan risiko dari tertanggung, menerbitkan polis dan menerima premi asuransi dan berkewajiban membayar tuntutan klaim jika terjadi dan dijamin polis.

i. Biaya usahatani adalah sejumlah uang yang dikeluarkan petani untuk membiayai proses produksi pada rangkaian kegiatan usahatani, yang terdiri dari biaya benih, pupuk dan tenaga kerja pengolahan lahan, penanaman dan pemeliharaan.

j. Kelompok Tani adalah kumpulan atau organisasi sosial tani yang beranggotakan petani tanaman pangan/usahatani padi yang dibentuk dan berkembang berdasarkan keakraban dan keserasian, serta kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian.

k. Penyuluh Pertanian adalah PNS maupun tenaga harian lepas yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada suatu organisasi lingkup pertanian untuk melakukan kegiatan penyuluhan.

l. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian pada tanaman, termasuk didalamnya hama, penyakit, dan gulma.

m. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan-Pengamat Hama Penyakit (POPT-PHP) adalah petugas yang diberi tanggungjawab serta hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan banjir, kekeringan dan serangan OPT yang bertugas di kecamatan yang ditetapkan sebagai wilayah kerjanya yang dilakukan setiap hari di lapangan dan dilaporkan secara berkala setiap dua minggu.

n. Koordinator POPT-PHP adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tanggungjawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk mengkoordinasikan POPT-PHP di wilayah kerja kabupaten.

o. Perubahan iklim atau iklim ekstrim adalah keadaan cuaca yang berubah-rubah diluar pengendalian manusia yang berdampak buruk langsung atau tidak langsung pada usahatani padi, seperti banjir, kekeringan dan serangan OPT.

p. Petani adalah seseorang yang memiliki mata pencaharian pokok mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman pangan atau usahatani padi.

q. Banjir atau kebanjiran adalah tergenangnya lahan pertanian selama periode pertumbuhan tanaman dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, sehingga berakibat kerusakan pada tanaman dan menurunkan tingkat produksi tanaman.

r. Kekeringan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan air tanaman selama periode pertumbuhan tanaman yang mengakibatkan pertumbuhan tanaman tidak optimal, kerusakan pada tanaman dan menurunkan tingkat produksi tanaman.

s. Tanaman terserang adalah tanaman yang digunakan sebagai inang OPT dan/atau mengalami kerusakan karena serangan OPT pada tingkat populasi atau intensitas kerusakan/serangan tertentu sesuai jenis OPT-nya.

t. Intensitas serangan adalah tingkat serangan atau tingkat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh OPT yang dinyatakan secara kuantitatif atau kualitatif.

u. Kerusakan dijamin polis adalah kerusakan tanaman pada setiap sawah garapan per petani tertanggung, yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan atau serangan OPT dengan intensitas kerusakan mencapai ≥75% dan atau luas kerusakan tersebut mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel