Bagini Alasan Jiwasraya Tunda Pembayaran Polis Rp 802 M


Sebelumnya, melihat data laporan keuangan tahun 2017, kondisi keuangan  PT Jiwasraya (Persero) bisa dibilang kurang menggembirakan. Hal ini jelas terlihat dari laba bersih perusahaan yang anjlok 98,46% atau menjadi Rp 328,43 miliar. Di tahun sebelumnya Jiwasraya mencatatkan total laba bersih mencapai Rp 2,14 triliun.

Tak bisa tumbuh maksimal namun jumlah beban terus meningkat ini dilihat dari jumlah pendapatan naik 19,03% menjadi Rp 25,12 triliun dari Rp 21,1 triliun. Namun jumlah beban naik 27,88% dari Rp 19,33 triiliun menjadi Rp 24,72 triliun.

Salah satu penyebab kenaikan jumlah beban adalah pembayaran klaim dan manfaat yang naik lebih dari dua kali lipat, dari Rp 6,86 triliun menjadi Rp 15,67 triliun

Pada 2017, tingkat solvabilitas Jiwasraya sebesar 123,16%. Artinya Jiwasraya masih di atas ketentuan. Namun rasio solvabilitas pada 2017 turun drastis. Pasalnya, 2016 rasio solvabilitas Jiwasraya di kisaran 200,15%.

Dilansir dari CNBC Indonesia (11/10/2018), Manajemen PT Jiwasraya (Persero) terang-terangan soal penundaan pembayaran polis jatuh tempo karena adanya tekanan likuiditas yang mendera asuransi jiwa.

Menurut penjelasan Direktur Kepatuhan Jiwasraya Muhamad Zamkhani produk asuransi yang mengalami penundaan pembayaran polis jatuh tempo adalah SAVING PLAN atau produk asuransi berbalut investasi. 

Penundaan pembayaran tersebut terjadi sejak 1 Oktober 2018.

"Sebelumnya pembayarannya masih lancar. Tetapi sejak 1 Oktober 2018 banyak yang jatuh tempo dan harus ditunda pembayarannya. Total saving plan yang jatuh tempo dan tidakbisa dilunasi berjumlah Rp 802 miliar," ujar Muhamad Zahkhani.

Penyebab penundaan pembayaran kewajiban polis yang jatuh tempo disebabkan kondisi pasar modal yang bergejolak. Patut dimakluni, produk ini banyak menempatkan investasinya di pasar modal. Selain itu, produk ini juga ditempatkan pada properti yang tidak dapat dijual dalam waktu cepat.

Lanjut, Muhamad Zamkhani menambahkan manajemen sedang mengusahakan pendanaan untuk memenuhi kewajiban itu. Manajemen juga menawarkan perpanjangan waktu jatuh tempo (roll over) kepada nasabah yang tersedia.

"Penundaan pembayaran polis jatuh tempo ini hanya pada produk yang dijual melalui perbankan (bancassurance) sementara yang dijual melalui agen masih bisa dipenuhi kewajibannya," terang Muhamad Zamkhani.
  
Bagini Alasan Jiwasraya Tunda Pembayaran Polis Rp 802 M

Sumber:
roy/dru/ CNBC Indonesia
https://www.cnbcindonesia.com/investment/20181011193434-21-37046/terungkap-jiwasraya-tunda-pembayaran-polis-rp-802-m

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel