Bagini Alasan Jiwasraya Tunda Pembayaran Polis Rp 802 M
Kamis, 11 Oktober 2018
Sebelumnya, melihat data
laporan keuangan tahun 2017, kondisi keuangan
PT Jiwasraya (Persero) bisa dibilang kurang menggembirakan. Hal ini
jelas terlihat dari laba bersih perusahaan yang anjlok 98,46% atau menjadi Rp
328,43 miliar. Di tahun sebelumnya Jiwasraya mencatatkan total laba bersih
mencapai Rp 2,14 triliun.
Tak bisa tumbuh maksimal
namun jumlah beban terus meningkat ini dilihat dari jumlah pendapatan naik
19,03% menjadi Rp 25,12 triliun dari Rp 21,1 triliun. Namun jumlah beban naik
27,88% dari Rp 19,33 triiliun menjadi Rp 24,72 triliun.
Salah satu penyebab kenaikan
jumlah beban adalah pembayaran klaim dan manfaat yang naik lebih dari dua kali
lipat, dari Rp 6,86 triliun menjadi Rp 15,67 triliun
Pada 2017, tingkat
solvabilitas Jiwasraya sebesar 123,16%. Artinya Jiwasraya masih di atas ketentuan.
Namun rasio solvabilitas pada 2017 turun drastis. Pasalnya, 2016 rasio
solvabilitas Jiwasraya di kisaran 200,15%.
Dilansir dari CNBC Indonesia
(11/10/2018), Manajemen PT Jiwasraya (Persero) terang-terangan soal penundaan
pembayaran polis jatuh tempo karena adanya tekanan likuiditas yang mendera
asuransi jiwa.
Menurut penjelasan Direktur
Kepatuhan Jiwasraya Muhamad Zamkhani produk asuransi yang mengalami penundaan
pembayaran polis jatuh tempo adalah SAVING PLAN atau produk asuransi berbalut
investasi.
Penundaan pembayaran tersebut terjadi sejak 1 Oktober 2018.
Penundaan pembayaran tersebut terjadi sejak 1 Oktober 2018.
"Sebelumnya
pembayarannya masih lancar. Tetapi sejak 1 Oktober 2018 banyak yang jatuh tempo
dan harus ditunda pembayarannya. Total saving plan yang jatuh tempo dan tidakbisa dilunasi berjumlah Rp 802 miliar," ujar Muhamad Zahkhani.
Penyebab penundaan
pembayaran kewajiban polis yang jatuh tempo disebabkan kondisi pasar modal yang
bergejolak. Patut dimakluni, produk ini banyak menempatkan investasinya di
pasar modal. Selain itu, produk ini juga ditempatkan pada properti yang tidak
dapat dijual dalam waktu cepat.
Lanjut, Muhamad Zamkhani
menambahkan manajemen sedang mengusahakan pendanaan untuk memenuhi kewajiban
itu. Manajemen juga menawarkan perpanjangan waktu jatuh tempo (roll over)
kepada nasabah yang tersedia.
"Penundaan pembayaran
polis jatuh tempo ini hanya pada produk yang dijual melalui perbankan
(bancassurance) sementara yang dijual melalui agen masih bisa dipenuhi
kewajibannya," terang Muhamad Zamkhani.
Sumber:
roy/dru/ CNBC Indonesia
https://www.cnbcindonesia.com/investment/20181011193434-21-37046/terungkap-jiwasraya-tunda-pembayaran-polis-rp-802-m