Mau Berasuransi? Keistimewaan dan Keunggulan Asuransi Syariah ini Bisa Kamu Dapatkan
Kamis, 11 Oktober 2018
Sebagaimana diketahui,
asuransi konvensional hanya mengenal atau memberlakukan klaim dari pemegang
polis, misalnya kecelakaan, kematian atau hal-hal yang tidak diinginkan dan
semua itu sudah tertulis kesepakatannya dalam akad.
Konsekwensinya, jika
pemegang polis tidak tertimpa musibah, semasa akad masih berlangsung, maka
pemegang polis tidak dapat mengklaimnya. Sistem ini mengundang pemegang polis
yang nakal dengan menyiasati untuk mendapatkan klaim yang besar dibanding dana
yang telah diasuransikan. Penyiasatan ini mengiring rekayasa tertentu, seperti
upaya pembakaran bahkan membunuh meski tidak dilakukan secara langsung oleh
pemegang polis.
Praktek rekayasa tersebut
merupakan tindakan kriminal yang berarti melanggar hukum, bahkan sangat menodai
harkat dan martabat manusia. Sebab korban yang menderita, bukan hanya
perusahaan asuransi, tetapi juga anggota masyarakat yang mungkin tidak pernah
berhubungan dengan lembaga asuransi.
Sementara, jika jenis produk
asuransinya tidak terkait dengan peristiwa seperti kematian, kebakaran,
kecelakaan atau musibah, maka pemegang polis asuransi konvensional, juga tidak
dapat menikmati pengembalian dana kewajibannya selama belum melewati
waktu-waktu yang telah ditentukan. Juga, jika pemegang polis tidak dapat
meneruskan kewajibannya, maka dana yang telah disetorkan menjadi hangus.
Prinsip dasar asuransi
konvensional tersebut, jelas berbeda dengan asuransi syari‟ah. Prinsip dasar
asuransi takaful syari‟ah berangkat dari sebuah filosofi bahwa manusia berasal
dari satu keturunan, Adam dan Hawa. Dengan demikian, manusia pada hakikatnya
merupakan keluarga besar. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, sesama manusia
harus tolong menolong (ta‟awun) dan saling berbuat kebajikan (tabarru) dan
saling menanggung (takaful). Prinsip ini merupakan dasar pijakan bagi kegiatan
manusia sebagai makhluk sosial.
Dari pijakan filosofis ini,
setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam asuransi syari‟ah, yaitu saling
bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling melindungi penderitaan satu
sama lain.
Dengan filosifi tersebut,
asuransi Islam menggariskan keuntungan yang sangat berbeda dengan asuransi
konvensional, yaitu, pemegang polis diposisikan sebagai penabung, maka secara
hukum, dana yang diasuransikan, sama dengan tabungannya juga.
Dengan posisinya
sebagai tabungan, maka ada dua keuntungan yang dapat dipetik langsung. Pertama,
dana asuransi Islam bagi masing-masing pemegang polis akan mendapat nilai
tambahan. Nilai tambahan ini bukan bunga, tetapi bagi hasil dari sistem
mudharabah yang merupakan manfaat finansial atas kebijakan kerjasama asuransi
syari‟ah dengan bank syari‟ah.
Dalam hal ini, pihak
asuransi syari‟ah, menitipkan dana para pemegang polis sebagai instrumen
investasi yang dikelola lembaga keuangan syari‟ah, misalnya Bank syari‟ah atau
reksa dana syari‟ah.
Keunggulan Asuransi Syariah
Untuk konteks ini premi yang
dimaksud adalah premi tabungan. Sementara dalam sistem Bank Syari‟ah terdapat
ketentuan bahwa siapapun yang ikut serta dalam proyek usaha, ia akan
mendapatkan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari kerjasama itu.
Karena itu para pemegang polis, berhak menikmati bagian keuntungan yang dicapai
Bank Syari‟ah.
Jika kita telaah penambahan
dana asuransi yang dinikmati para pemegang polis, merupakan buah nyata
kebijakan kemitraan atau kerjasama antara Asuransi Syari‟ah dan Bank Syari‟ah. Hal ini merupakan salah satu keunggulan Asuransi Syari‟ah.
Dalam hal ini kita dapat
bertanya secara komparatif antara asuransi konvensional dengan asuransi
syari‟ah. Pernahkah terjadi dana asuransi bertambah nilainya. Hanya diasuransi
syari‟ah yang bakal terjadi. Asuransi lainnya jelas tidak sama sekali.
Keunggulan kedua, bahwa pemegang
polis sewaktu-waktu, karena alasan tertentu tak dapat melanjutkan hubungan
dengan lembaga asuransi syari‟ah, sehingga secara sepihak ia memutuskan
hubungan dengan pihak asuransi syari‟ah. Pemutusan hubungan ini tidak
menyebabkan dananya hangus. Ia sebagai pemegang polis, berhak dan wajib
hukumnya untuk mendapatkan kembali dana yang diasuransikan.
Memang tidak
seutuhnya (100%) dana yang telah diasuransikan itu, akan dikembalikan. Sebab
dana pemegang polis akan dikurangi dana tabarru (dana kebijakan). Dan harus
dicatat pula, bahwa pemegang polis tetap mendapatkan dana tambahan dari bagi
hasil premi yang telah disetornya. Meski terjadi sedikit pengurangan, tapi,
pengembalian itu jauh lebih baik dari sistem asuransi konvensional yang
menghanguskan secara total dana pemegang polis.
Selanjutnya penting dicatat,
bahwa praktik asurasi Islam terbebas dari praktik-praktik yang diharamkan.
Paling tidak ada 3 (tiga) hal yang diharamkan oleh pada praktek bisnis asuransi
konvensional. Ketiganya dihilangkan dari asuransi Islam.
Pertama, unsur gharar (yaitu
ketidak jelasan dan ketidak transparanan).
Masalah yang diutamakan
dalam kegiatan bisnis adalah akad yang digunakan. Akad tersebut harus bebas
dari gharar (ketidakjelasan). Padahal Islam sangat menekankan kejelasan akad
dalam praktek mu‟amalah dan menjadi prinsip utama, karena akan menentukan sah
atau tidaknya secara Syari‟ah.
Dalam praktik asuransi non
syari‟ah, aspek gharar sangat jelas sekali, karena jika terjadi klaim, dana
yang diterima nasabah seringkali lebih besar dari dana premi yang disetornya.
Dalam akad di awal tidak jelas berapa premi yang harus disetor dan berapa dana
yang harus diterima.
Begitu juga kejelasan dan ketransparanan ke mana dana
peserta diinfestasikan akan menjadi prinsip. Karena akan menentukan halal atau
haramnya perolehan keuntungan investasi peserta. Sedangkan pada praktek
asuransi syari‟ah kejelasan dan ketransparanan aqad ini menjadi hal utama.
Kedua, adanya unsur maisir
(untung-untungan/ judi/ spekulasi).
Kezaliman akan muncul
misalnya; jika saat peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran polisnya karena
sesuatu hal. Di satu sisi tidak punya dana untuk melanjutkan dan di sisi lain
jika mengundurkan diri maka dana yang terlanjur dibayar akan hangus.
Pada praktek Asuransi Syari‟ah;
hal tersebut diatas tidak dikenal. Peserta dapat menarik dananya kapan saja
peserta menghendakinya; jika memang peserta tak sanggup melanjutkan
perjanjiannya.
Ketiga, adanya unsur riba
(bunga).
Praktek investasi pada
asuransi konvensional melakukannya dengan mekanisme bunga dan penyaluran dana
investasi peserta dilakukan kemana yang diinginkan oleh perusahaan asuransi.
Tidak melihat apakah lembaga saluran investasi itu boleh atau tidak dalam
ajaran Islam. Sedangkan pada asuransi syari‟ah; investasinya harus sesuai
dengan prinsip syari‟ah, jelas halal atau haramnya bidang usaha investasinya;
dan menggunakan konsep mudharobah (bagi hasil) dalam pembagian keuntungan
investasinya.
Keistimewaan khusus yang
dimiliki oleh Asuransi syari‟ah adalah diterapkannya konsep risk Sharing,
dimana setiap surplus yang diterima oleh perusahaan sepenuhnya milik peserta
dan pada prakteknya surplus ini dibagi dengan perusahaan asuransi syari‟ah.
Sebagai contoh sederhana
misalnya: Andaikan saja seluruh Gedung Universitas Indonesia ini diasuransikan
dalam program asuransi kebakaran pada asuransi syari‟ah. Misalnya preminya
mencapai Rp 50.000.000 per tahun. Dan ternyata dalam masa perjanjian 1 (satu)
tahun; tidak terjadi resiko apapun maka akan ada surplus yang akan dikembalikan
kepada pihak Universitas Indonesia dengan melalui skema mudharabah (bagi
hasil).