29 Kata Istilah Yang Digunakan Dalam Bantuan Premi Asuransi Nelayan
Selasa, 27 November 2018
Asuransi Nelayan adalah perjanjian antara dua pihak, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima Premi Asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kematian, cacat tetap, cacat pada anggota tubuh tertentu, dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
Sedangkan BPAN merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada Nelayan demi keberlangsungan kegiatan usaha penangkapan ikan. Beberapa Sasaran Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan meliputi nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan Risiko yang dijamin seperti kematian, cacat tetap, biaya pengobatan.
Adapun tujuan pemberian BPAN sebagai berikut:
a. memberikan jaminan perlindungan untuk menghindarkan risiko yang dialami Nelayan pada masa yang akan datang;
b. menumbuhkan kesadaran bagi Nelayan terhadap pentingnya berasuransi
c. membangun keinginan Nelayan untuk turut serta berasuransi secara mandiri
d. memberikan bantuan bagi Ahli Waris dan
e. memindahkan Risiko yang seharusnya ditanggung Nelayan kepada pihak Asuransi.
Istilah petunjuk Teknis Yang digunakan BPAN
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya, mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
2. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
3. Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkapan ikan, maupun yang menggunakan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT).
4. Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
5. Kartu Nelayan adalah kartu identitas Nelayan dalam melakukan penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota.
6. Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Kartu KUSUKA adalah identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan Perikanan.
7. Asuransi Nelayan adalah perjanjian antara dua pihak, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima Premi Asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kematian, cacat tetap, cacat pada anggota tubuh tertentu, dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
8. Premi Asuransi Nelayan adalah sejumlah nilai uang yang ditetapkan oleh pihak Penanggung dan harus dibayarkan oleh Tertanggung sebagai syarat sahnya perjanjian Asuransi Nelayan dan memberikan hak kepada Tertanggung untuk menuntut Manfaat Pertanggungan.
9. Bantuan Premi Asuransi Nelayan yang selanjutnya disingkat BPAN adalah bantuan pembayaran Premi Asuransi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tertanggung.
10. Nelayan Calon Penerima Bantuan Premi Asuransi Nelayan yang selanjutnya disingkat NCP-BPAN adalah Nelayan yang telah memiliki Kartu Nelayan/Kartu KUSUKA yang telah terverifikasi dan tervalidasi.
11. Nelayan Penerima Bantuan Premi Asuransi Nelayan yang selanjutnya disingkat NP-BPAN adalah Nelayan yang ditetapkan sebagai penerima BPAN.
12. Risiko adalah ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan Tertanggung mengalami Kecelakaan dan/atau kematian.
13. Kecelakaan adalah Risiko yang berhubungan dengan Tertanggung baik di darat maupun di laut yang tak terduga dan tidak diharapkan yang disebabkan karena bahaya laut maupun bahaya yang terjadi pada saat melakukan aktifitas melaut dan Kecelakaan di darat yang mengakibatkan kematian, cacat tetap, cacat pada anggota tubuh tertentu, dan sakit.
14. Polis Asuransi Nelayan adalah dokumen perjanjian perikatan antara Tertanggung dan Penanggung, ditandatangani oleh Penanggung, yang memuat antara lain hak dan kewajiban masing-masing dan merupakan bukti tertulis adanya perjanjian Asuransi Nelayan.
15. Kartu Asuransi Nelayan yang selanjutnya disingkat KAN adalah kartu yang diberikan kepada Tertanggung sebagai bukti kepesertaan Asuransi.
16. Manfaat Pertanggungan adalah santunan sejumlah uang yang diberikan kepada Tertanggung dalam hal terjadi Kecelakaan, baik yang mengakibatkan kematian, cacat tetap, cacat pada anggota tubuh tertentu, atau biaya pengobatan atas luka badan pada saat melakukan aktifitas sehari-hari.
17. Manfaat Pertanggungan Kematian adalah santunan sejumlah uang yang diberikan kepada Tertanggung dalam hal hilangnya nyawa akibat Kecelakaan atau pada saat melakukan aktifitas sehari-hari.
18. Manfaat Pertanggungan Cacat Tetap adalah santunan sejumlah uang yang diberikan kepala Tertanggung dalam hal terjadi Kecelakaan dimana Tertanggung mengalami hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh atau keseluruhan.
19. Manfaat Pertanggungan Biaya Pengobatan adalah pembayaran atas penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cidera yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu Kecelakaan yang dijamin Polis Asuransi Nelayan.
20. Tertanggung adalah Nelayan Kecil atau Nelayan Tradisional yang mengalihkan Risiko kepada Penanggung, dan berkewajiban membayar Premi Asuransi Nelayan sebagai harga Risiko dan mendapatkan hak mengajukan tuntutan/klaim Manfaat Pertangungan jika mengalami Risiko yang dijamin dalam Polis Asuransi Nelayan.
21. Penanggung adalah Perusahaan Asuransi yang menerima pengalihan Risiko dari Tertanggung, menerbitkan Polis Asuransi Nelayan, ikhtisar, dan Kartu Asuransi Nelayan serta menerima Premi Asuransi Nelayan, dan berkewajiban membayar tuntutan Manfaat Pertanggungan yang dijamin Polis Asuransi Nelayan jika terjadi Risiko.
22. Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima Manfaat Pertanggungan berupa uang dari peninggalan waris dari orang yang meninggal dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang Perikanan Tangkap.
24. Direktur adalah Direktur yang mempunyai tugas teknis di bidang Perizinan dan Kenelayanan.
25. Direktorat adalah Direktorat Perizinan dan Kenelayanan.
26. Pusat Data, Statistik, dan Informasi, yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit kerja di Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas teknis pengelolaan sistem informasi dan basis data kenelayanan;
27. Dinas Provinsi adalah Dinas Provinsi yang menangani bidang Kelautan dan Perikanan.
28. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang Perikanan.
29. Petugas Pendamping adalah petugas yang melakukan pendataan NCP- BPAN yang diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota dan selanjutnya ditetapkan oleh Dinas Provinsi
Sedangkan BPAN merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada Nelayan demi keberlangsungan kegiatan usaha penangkapan ikan. Beberapa Sasaran Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan meliputi nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan Risiko yang dijamin seperti kematian, cacat tetap, biaya pengobatan.
Adapun tujuan pemberian BPAN sebagai berikut:
a. memberikan jaminan perlindungan untuk menghindarkan risiko yang dialami Nelayan pada masa yang akan datang;
b. menumbuhkan kesadaran bagi Nelayan terhadap pentingnya berasuransi
c. membangun keinginan Nelayan untuk turut serta berasuransi secara mandiri
d. memberikan bantuan bagi Ahli Waris dan
e. memindahkan Risiko yang seharusnya ditanggung Nelayan kepada pihak Asuransi.
Istilah petunjuk Teknis Yang digunakan BPAN
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya, mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
2. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
3. Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkapan ikan, maupun yang menggunakan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT).
4. Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
5. Kartu Nelayan adalah kartu identitas Nelayan dalam melakukan penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota.
6. Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Kartu KUSUKA adalah identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan Perikanan.
7. Asuransi Nelayan adalah perjanjian antara dua pihak, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima Premi Asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kematian, cacat tetap, cacat pada anggota tubuh tertentu, dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
8. Premi Asuransi Nelayan adalah sejumlah nilai uang yang ditetapkan oleh pihak Penanggung dan harus dibayarkan oleh Tertanggung sebagai syarat sahnya perjanjian Asuransi Nelayan dan memberikan hak kepada Tertanggung untuk menuntut Manfaat Pertanggungan.
9. Bantuan Premi Asuransi Nelayan yang selanjutnya disingkat BPAN adalah bantuan pembayaran Premi Asuransi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tertanggung.
10. Nelayan Calon Penerima Bantuan Premi Asuransi Nelayan yang selanjutnya disingkat NCP-BPAN adalah Nelayan yang telah memiliki Kartu Nelayan/Kartu KUSUKA yang telah terverifikasi dan tervalidasi.
11. Nelayan Penerima Bantuan Premi Asuransi Nelayan yang selanjutnya disingkat NP-BPAN adalah Nelayan yang ditetapkan sebagai penerima BPAN.
12. Risiko adalah ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan Tertanggung mengalami Kecelakaan dan/atau kematian.
13. Kecelakaan adalah Risiko yang berhubungan dengan Tertanggung baik di darat maupun di laut yang tak terduga dan tidak diharapkan yang disebabkan karena bahaya laut maupun bahaya yang terjadi pada saat melakukan aktifitas melaut dan Kecelakaan di darat yang mengakibatkan kematian, cacat tetap, cacat pada anggota tubuh tertentu, dan sakit.
14. Polis Asuransi Nelayan adalah dokumen perjanjian perikatan antara Tertanggung dan Penanggung, ditandatangani oleh Penanggung, yang memuat antara lain hak dan kewajiban masing-masing dan merupakan bukti tertulis adanya perjanjian Asuransi Nelayan.
15. Kartu Asuransi Nelayan yang selanjutnya disingkat KAN adalah kartu yang diberikan kepada Tertanggung sebagai bukti kepesertaan Asuransi.
16. Manfaat Pertanggungan adalah santunan sejumlah uang yang diberikan kepada Tertanggung dalam hal terjadi Kecelakaan, baik yang mengakibatkan kematian, cacat tetap, cacat pada anggota tubuh tertentu, atau biaya pengobatan atas luka badan pada saat melakukan aktifitas sehari-hari.
17. Manfaat Pertanggungan Kematian adalah santunan sejumlah uang yang diberikan kepada Tertanggung dalam hal hilangnya nyawa akibat Kecelakaan atau pada saat melakukan aktifitas sehari-hari.
18. Manfaat Pertanggungan Cacat Tetap adalah santunan sejumlah uang yang diberikan kepala Tertanggung dalam hal terjadi Kecelakaan dimana Tertanggung mengalami hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh atau keseluruhan.
19. Manfaat Pertanggungan Biaya Pengobatan adalah pembayaran atas penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cidera yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu Kecelakaan yang dijamin Polis Asuransi Nelayan.
20. Tertanggung adalah Nelayan Kecil atau Nelayan Tradisional yang mengalihkan Risiko kepada Penanggung, dan berkewajiban membayar Premi Asuransi Nelayan sebagai harga Risiko dan mendapatkan hak mengajukan tuntutan/klaim Manfaat Pertangungan jika mengalami Risiko yang dijamin dalam Polis Asuransi Nelayan.
21. Penanggung adalah Perusahaan Asuransi yang menerima pengalihan Risiko dari Tertanggung, menerbitkan Polis Asuransi Nelayan, ikhtisar, dan Kartu Asuransi Nelayan serta menerima Premi Asuransi Nelayan, dan berkewajiban membayar tuntutan Manfaat Pertanggungan yang dijamin Polis Asuransi Nelayan jika terjadi Risiko.
22. Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima Manfaat Pertanggungan berupa uang dari peninggalan waris dari orang yang meninggal dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang Perikanan Tangkap.
24. Direktur adalah Direktur yang mempunyai tugas teknis di bidang Perizinan dan Kenelayanan.
25. Direktorat adalah Direktorat Perizinan dan Kenelayanan.
26. Pusat Data, Statistik, dan Informasi, yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit kerja di Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas teknis pengelolaan sistem informasi dan basis data kenelayanan;
27. Dinas Provinsi adalah Dinas Provinsi yang menangani bidang Kelautan dan Perikanan.
28. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang Perikanan.
29. Petugas Pendamping adalah petugas yang melakukan pendataan NCP- BPAN yang diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota dan selanjutnya ditetapkan oleh Dinas Provinsi