Ini Jawaban dari 8 Pertanyaan Umum Seputar Polis Asuransi
Minggu, 30 September 2018
Polis Asuransi - Kita hidup di dalam dunia
yang penuh risiko. Risiko dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa dapat diprediksi.
Ada berbagai macam risiko, antara lain: risiko hilangnya mobil, risiko
kematian, risiko sakit kritis, risiko gagal melanjutkan pendidikan, risiko
kecelakaan akibat terjatuh dari motor, risiko kebakaran pada tempat usaha,
risiko rumah kebanjiran, dan masih banyak macam risiko lainnya maka cermatilah
polis yang anda pegang atau setujui dengan perusahaan Asuransi. Polis Asuransi adalah perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis. Banyak pertanyaan umum dari pemegang polis seperti polis hilang, tidak berlaku, memulihkan polis dan lain-lain,
Berikut beberapa
pertanyaan-pertanyaan tentang seputar polis dari mulai hilang, tidak berlaku
dan memulihkan polis.
1. Apa yang harus saya lakukan
dengan polis yang saya miliki dan agar tetap berlaku?
Menjaga agar polis saya
tetap berlaku aktif dengan membayar premi tepat waktu (sesuai dengan ketentuan
polis yang dimiliki).
2. Apa yang harus dilakukan
jika polis hilang?
Jika polis Anda hilang, sebaiknya
segera laporkan ke kantor pusat atau kantor pemasaran Perusahaan Asuransi Jiwa
Anda yang terdekat dengan menyertakan Surat Pernyataan Polis Hilang
(bermaterai). Selanjutnya Customer Service akan membantu Anda untuk mengurus
pembuatan duplikat polis dengan dikenakan biaya.
3. Apakah premi dapat
diminta kembali apabila kita membatalkan polis?
Bisa, asalkan pembatalan
polis dilakukan selama masa mempelajari polis. Setelah itu, apabila dilakukan
pembatalan, pemegang polis akan mendapatkan nilai
tunai untuk produk Asuransi
Jiwa yang memiliki nilai tunai.
4. Karena keterlambatan
pembayaran maka polis saya lapse, bagaimana memulihkan status polis tersebut?
Polis dapat diaktifkan
kembali dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan masing-masing Perusahaan
Asuransi Jiwa. Persyaratan umum pemulihan polis adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir
pengajuan pemulihan polis
2. Membayar premi tertunggak
3. Melakukan pemeriksaan
medis (jika diperlukan)
5. Apakah ada laporan dari
nilai investasi polis saya?
Perusahaan Asuransi Jiwa
akan menerbitkan Pernyataan Transaksi sesuai ketentuan yang berlaku di masing-
masing Perusahaan Asuransi Jiwa, biasanya paling tidak diterbitkan 1 (satu)
tahun sekali.
6. Bisakah saya mengganti
pemegang polis dalam polis saya dengan orang lain? Jika bisa bagaimana caranya?
Bisa, selama pemegang polis yang baru masih ada hubungan insurable interest
dengan tertanggung memenuhi ketentuan seleksi risiko. Untuk mengganti, silakan
Anda mengisi form yang diperlukan dari Perusahaan Asuransi Jiwa.
7. Siapa yang berhak
menerima manfaat Asuransi Jiwa jika tertanggung meninggal?
Kepada pihak yang ditunjuk
(penerima manfaat) seperti yang tertera/tercantum dalam polis dan atau
perubahan – perubahannya.
8. Apakah pihak yang
ditunjuk (penerima manfaat) dapat diganti?
Dapat, selama masih ada
hubungan insurable interest
