Ini Jawaban dari 8 Pertanyaan Umum Seputar Polis Asuransi


Polis Asuransi - Kita hidup di dalam dunia yang penuh risiko. Risiko dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa dapat diprediksi. Ada berbagai macam risiko, antara lain: risiko hilangnya mobil, risiko kematian, risiko sakit kritis, risiko gagal melanjutkan pendidikan, risiko kecelakaan akibat terjatuh dari motor, risiko kebakaran pada tempat usaha, risiko rumah kebanjiran, dan masih banyak macam risiko lainnya maka cermatilah polis yang anda pegang atau setujui dengan perusahaan Asuransi. Polis Asuransi adalah perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis. Banyak pertanyaan umum dari pemegang polis seperti polis hilang, tidak berlaku, memulihkan polis dan lain-lain, 

Berikut beberapa pertanyaan-pertanyaan tentang seputar polis dari mulai hilang, tidak berlaku dan memulihkan polis.

1. Apa yang harus saya lakukan dengan polis yang saya miliki dan agar tetap berlaku?
Menjaga agar polis saya tetap berlaku aktif dengan membayar premi tepat waktu (sesuai dengan ketentuan polis yang dimiliki).

2. Apa yang harus dilakukan jika polis hilang?
Jika polis Anda hilang, sebaiknya segera laporkan ke kantor pusat atau kantor pemasaran Perusahaan Asuransi Jiwa Anda yang terdekat dengan menyertakan Surat Pernyataan Polis Hilang (bermaterai). Selanjutnya Customer Service akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis dengan dikenakan biaya.

3. Apakah premi dapat diminta kembali apabila kita membatalkan polis?
Bisa, asalkan pembatalan polis dilakukan selama masa mempelajari polis. Setelah itu, apabila dilakukan pembatalan, pemegang polis akan mendapatkan nilai
tunai untuk produk Asuransi Jiwa yang memiliki nilai tunai.

4. Karena keterlambatan pembayaran maka polis saya lapse, bagaimana memulihkan status polis tersebut?
Polis dapat diaktifkan kembali dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan masing-masing Perusahaan Asuransi Jiwa. Persyaratan umum pemulihan polis adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pengajuan pemulihan polis
2. Membayar premi tertunggak
3. Melakukan pemeriksaan medis (jika diperlukan)

5. Apakah ada laporan dari nilai investasi polis saya?
Perusahaan Asuransi Jiwa akan menerbitkan Pernyataan Transaksi sesuai ketentuan yang berlaku di masing- masing Perusahaan Asuransi Jiwa, biasanya paling tidak diterbitkan 1 (satu) tahun sekali.

6. Bisakah saya mengganti pemegang polis dalam polis saya dengan orang lain? Jika bisa bagaimana caranya? Bisa, selama pemegang polis yang baru masih ada hubungan insurable interest dengan tertanggung memenuhi ketentuan seleksi risiko. Untuk mengganti, silakan Anda mengisi form yang diperlukan dari Perusahaan Asuransi Jiwa.

7. Siapa yang berhak menerima manfaat Asuransi Jiwa jika tertanggung meninggal?
Kepada pihak yang ditunjuk (penerima manfaat) seperti yang tertera/tercantum dalam polis dan atau perubahan – perubahannya.

8. Apakah pihak yang ditunjuk (penerima manfaat) dapat diganti?
Dapat, selama masih ada hubungan insurable interest

Pertanyaan Umum Seputar Polis Asuransi



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel