Mudah dipahami, Ini Perbedaan Peril dan Hazard Pada Asuransi
Minggu, 30 September 2018
Asuransi - Dalam kehidupan sehari-hari
sering sekali kita mendengar istilah ‘risiko’. Risiko berbeda dengan kesempatan
walaupun terdapat keraguan pada keduanya, di mana pada kesempatan terdapat
kebaikan/keuntungan sedangkan pada risiko tidak terdapat kebaikan/keuntungan.
Berbagai macam risiko seperti risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di
jalan, risiko terkena banjir di musim hujan, risiko hari tua, risiko meninggal
dunia dan sebagainya. Semua risiko itu dapat menyebabkan terjadinya kerugian
jika tidak diantisipasi dari awal.
Kematian dan sakit itu pasti
terjadi dan dialami oleh setiap manusia, tetapi mengapa bisa
diasuransikan?
Memang benar dua risiko
tersebut pasti dihadapi oleh semua orang, namun dua hal tersebut masih memiliki
unsur ketidakpastian yaitu kapan, di mana, dan bagaimana risiko tersebut akan
terjadi. Hal inilah yang mendasari risiko ini dapat diasuransikan. Kita akan
membahas lebih dalam masalah ini pada subbab Risiko-Risiko yang dapat
Diasuransikan.
Cara mudah membedakan
Peril dan Hazard
Bahaya (peril) yaitu suatu
kondisi yang dapat menimbulkan terjadinya risiko kerugian, contohnya percikan
api dan arus pendek adalah peril bagi kebakaran suatu bangunan, tabrakan di
jalan raya adalah peril bagi rusaknya mobil yang kita miliki.
Hazard, yaitu bukanlah
sesuatu yang menyebabkan terjadinya suatu risiko kerugian, namun hazard dapat
memperbesar kemungkinan terjadinya suatu bahaya (peril) dan memperbesar tingkat
kerugian yang dialami (Naron,2008).
Hazard dapat dibedakan
menjadi dua (Naron,2008):
1. Physical Hazard, merupakan hazard yang timbul
karena karakter fisik dari risiko tersebut, seperti konstruksi yang dimiliki
suatu bangunan, sistem keamanan yang dimiliki toko, kabel listrik yang telah
aus yang memperbesar terjadinya arus pendek, dan sebagainya.
2. Moral Hazard, merupakan hazard yang timbul
karena faktor manusia, khususnya sikap para tertanggung pemilik asuransi,
contohnya ketidakjujuran tertanggun dan mengemudi dengan kecepatan tinggi.
Menurut Vaughan dan Vaughan
(1982), selain dua hazard di atas terdapat dua jenis hazard lainnya, yaitu:
1. Legal Hazard, merupakan hazard yang timbul
karena undang-undang atau peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat yang
dapat menjadi penyebab terjadinya atau meningkatkan peluang terjadinya
kerugian. Contoh dari legal hazard antara lain keputusan yang dibuat hakim
dalam sidang pengadilan dan wewenang pemerintah dalam menetapkan peraturan
tata-guna lahan yang mengharuskan mengubah lahan perumahan menjadi stasisun
kereta atau jalan.
2. Moral Hazard, merupakan hazard yang timbul
karena sikap acuh atau tidak berhati-hatinya manusia sehingga menyebabkan
terjadinya atau meningkatkan peluang terjadinya kerugian.