Mudah dipahami, Ini Perbedaan Peril dan Hazard Pada Asuransi


Asuransi - Dalam kehidupan sehari-hari sering sekali kita mendengar istilah ‘risiko’. Risiko berbeda dengan kesempatan walaupun terdapat keraguan pada keduanya, di mana pada kesempatan terdapat kebaikan/keuntungan sedangkan pada risiko tidak terdapat kebaikan/keuntungan. Berbagai macam risiko seperti risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, risiko terkena banjir di musim hujan, risiko hari tua, risiko meninggal dunia dan sebagainya. Semua risiko itu dapat menyebabkan terjadinya kerugian jika tidak diantisipasi dari awal.

Kematian dan sakit itu pasti terjadi dan dialami oleh setiap manusia, tetapi mengapa bisa
diasuransikan?

Memang benar dua risiko tersebut pasti dihadapi oleh semua orang, namun dua hal tersebut masih memiliki unsur ketidakpastian yaitu kapan, di mana, dan bagaimana risiko tersebut akan terjadi. Hal inilah yang mendasari risiko ini dapat diasuransikan. Kita akan membahas lebih dalam masalah ini pada subbab Risiko-Risiko yang dapat Diasuransikan.

Cara mudah membedakan Peril dan Hazard
Bahaya (peril) yaitu suatu kondisi yang dapat menimbulkan terjadinya risiko kerugian, contohnya percikan api dan arus pendek adalah peril bagi kebakaran suatu bangunan, tabrakan di jalan raya adalah peril bagi rusaknya mobil yang kita miliki.

Hazard, yaitu bukanlah sesuatu yang menyebabkan terjadinya suatu risiko kerugian, namun hazard dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu bahaya (peril) dan memperbesar tingkat kerugian yang dialami (Naron,2008).

Hazard dapat dibedakan menjadi dua (Naron,2008):
1.  Physical Hazard, merupakan hazard yang timbul karena karakter fisik dari risiko tersebut, seperti konstruksi yang dimiliki suatu bangunan, sistem keamanan yang dimiliki toko, kabel listrik yang telah aus yang memperbesar terjadinya arus pendek, dan sebagainya.
2.  Moral Hazard, merupakan hazard yang timbul karena faktor manusia, khususnya sikap para tertanggung pemilik asuransi, contohnya ketidakjujuran tertanggun dan mengemudi dengan kecepatan tinggi.

Menurut Vaughan dan Vaughan (1982), selain dua hazard di atas terdapat dua jenis hazard lainnya, yaitu:
1.  Legal Hazard, merupakan hazard yang timbul karena undang-undang atau peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat yang dapat menjadi penyebab terjadinya atau meningkatkan peluang terjadinya kerugian. Contoh dari legal hazard antara lain keputusan yang dibuat hakim dalam sidang pengadilan dan wewenang pemerintah dalam menetapkan peraturan tata-guna lahan yang mengharuskan mengubah lahan perumahan menjadi stasisun kereta atau jalan.
2.  Moral Hazard, merupakan hazard yang timbul karena sikap acuh atau tidak berhati-hatinya manusia sehingga menyebabkan terjadinya atau meningkatkan peluang terjadinya kerugian.

membedakan Peril dan hazard dalam asuransi


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel