15 Pertanyaan Sering Terjadi Seputar Asuransi Kendaraan Bermotor


Bagi anda yang ingin membeli asuransi kendaraan bermotor, sebaiknya pahami dulu perilhal asuransi seperti pertanyaan-pertanyaan umum seputar resiko, jaminan total los, jaminan perluasan, dan lain sebagainya pada asuransi kendaraan bermotor. Juga jangan lupa  juga pahami isi polis yang teserat jadi ketika anda mengajukan klaim, klaim bisa diterima oleh perusahaan.

Lima belas Pertanyaan Umum atau yang Sering Sering Terjadi Seputar Asuransi Kendaraan Bermotor:

1. Pada asuransi kendaraan bermotor risiko apa saja yang dijamin pada jaminan Gabungan (Comprehensive)?
Risiko yang dijamin adalah kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
a. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
b. Perbuatan jahat orang lain.
c. Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan.
d. Kebakaran.
e. Sambaran Petir.
Kerugian akibat kecelakaan selama penyebrangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.
dan memenuhi syarat umum sebagaimana yang disebutkan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

2. Pada asuransi kendaraan bermotor risiko apa saja yang dijamin pada jaminan Total Loss?
Risiko yang dijamin adalah kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungakan lebih dari 75%.

3. Pada asuransi kendaraan bermotor risiko apa saja yang dijamin pada jaminan Perluasan?
Risiko yang dijamin adalah risiko tambahan yang dapat diambil oleh tertanggung meliputi:
a. Kerusuhan dan Huru-hara
b. Terorisme dan Sabotase
c. Banjir termasuk Angin Topan
d. Gempa Bumi dan Tsunami
e. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
f. Kecelakaan Diri
g. Biaya Rumah Sakit

4. Pada asuransi kendaraan bermotor apakah kerusakan pada roda/velg dapat diganti ?
Kerusakan pada roda/velg tidak dapat diganti, kecuali kerusakan pada Roda tersebut diikuti kerusakan lain pada kendaraan yang dipertanggungkan yang diakibatkan oleh kecelakaan.

5. Pada asuransi kendaraan bermotor dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim sebagian (Partial Loss)?
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim sebagian adalah:
Foto Copy Polis
Foto Copy STNK
Foto Copy Sim Pengemudi

6. Pada asuransi kendaraan bermotor dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim Total Loss?
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim Total Loss adalah:
a. Polis Asuransi (asli)
b. Formulir klaim kehilangan kendaraan bermotor yang telah diisi lengkap STNK & BPKB (asli)
c. Surat laporan kecelakaan dari kepolisian setempat (untuk klaim kecelakaan)
d. Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat (TKP)
e. Surat keterangan kehilangan kendaraan bermotor dari Ditreskrim Polda.
f. Surat Blokir STNK dari Kaditlantas Polda.
g. Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.
h. Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditandatangani tertanggung (rangkap 2).
i. Buku KIR (untuk kendaraan Niaga)
j. Photocopy identitas tertanggung (SIM atau KTP).

7. Pada asuransi kendaraan bermotor apakah ada batas usia kendaraan untuk jaminan Gabungan (Comprehensive)?
Ada, batas maksimal usia kendaraan untuk jaminan Gabungan (Comprehensive) pada umumnya 7-8 tahun tergantung kebijakan dari perusahaan asuransi.

8. Pada asuransi kendaraan bermotor apakah ada batas usia kendaraan untuk jaminan Total Loss ?
Ada, batas maksimal usia kendaraan untuk jaminan Total Loss, pada umumnya 15-20 tahun tergantung kebijakan dari perusahaan asuransi.

9.Pada asuransi kendaraan bermotor apakah yang dimaksud dengan OR (Own Risk) atau Risiko Sendiri ?
OR atau Risiko sendiri adalah jumlah kerugian yang menjadi tanggung jawab tertanggung apabila terjadi klaim.

10. Pada asuransi kendaraan bermotor apakah yang dimaksud dengan klaim CTL (Construction Total Loss) ?
Klaim CTL (Construction Total Loss) adalah klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang nilai kerugiannya sebesar 75% atau lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan berm

11. Pada asuransi kendaraan bermotor apakah yang dimaksud dengan klaim stolen ?
Klaim stolen adalah klaim yang timbul akibat perbuatan jahat orang lain atau akibat pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diserta atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan utk mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

12. Pada asuransi kendaraan bermotor apakah kehilangan kendaraan bermotor akibat penggelapan (misalnya dibawa lari oleh supir atau orang yang dikenal oleh tertanggung) dijamin oleh polis asuransi kendaraan bermotor ?
Kendaraan yang hilang akibat penggelapan tidak dijamin oleh polis asuransi kendaraan bermotor.

13. Pada asuransi kendaraan bermotor apakah yang dimaksud dengan pertanggungan under insured ?
Pertanggungan under insured adalah posisi dimana harga sebenarnya kendaraan bermotor lebih tinggi dibandingkan dengan nilai pertanggungannya.

14. Pada asuransi kendaraan bermotor apakah peralatan tambahan (non standard) dapat dijamin?
Peralatan tambahan bisa dijamin oleh perusahaan asuransi, selama dimasukan kedalam perlatan  tambahan dalam polis.

15. Pada asuransi kendaraan bermotor apakah perbedaan antara penggunaan pribadi/dinas dengan komersil dalam asuransi kendaraan bermotor ?
Perbedaannya adalah pada penggunaan komersil tertanggung/pemilik kendaraan menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misalnya uang sewa, dll), sedangkan penggunaan pribadi/dinas, tertanggung tidak menerima balas jasa dan biasanya kendaraan digunakan untuk aktivitas tertanggung sendiri.

Lima Pertanyaan Sering Terjadi Seputar Asuransi Kendaraan Bermotor

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel