15 Pertanyaan Sering Terjadi Seputar Asuransi Kendaraan Bermotor
Minggu, 30 September 2018
Bagi anda yang ingin membeli
asuransi kendaraan bermotor, sebaiknya pahami dulu perilhal asuransi seperti
pertanyaan-pertanyaan umum seputar resiko, jaminan total los, jaminan
perluasan, dan lain sebagainya pada asuransi kendaraan bermotor. Juga jangan lupa juga pahami isi polis yang teserat jadi
ketika anda mengajukan klaim, klaim bisa diterima oleh perusahaan.
Lima belas Pertanyaan Umum atau yang
Sering Sering Terjadi Seputar Asuransi Kendaraan Bermotor:
1. Pada asuransi kendaraan
bermotor risiko apa saja yang dijamin pada jaminan Gabungan (Comprehensive)?
Risiko yang dijamin adalah
kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang
disebabkan oleh:
a. Tabrakan, benturan,
terbalik, tergelincir dari jalan.
b. Perbuatan jahat orang
lain.
c. Pencurian termasuk
pencurian dengan kekerasan.
d. Kebakaran.
e. Sambaran Petir.
Kerugian akibat kecelakaan
selama penyebrangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada
dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
Biaya yang wajar yang
dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko
yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau
tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan
tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.
dan memenuhi syarat umum
sebagaimana yang disebutkan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor
Indonesia.
2. Pada asuransi kendaraan
bermotor risiko apa saja yang dijamin pada jaminan Total Loss?
Risiko yang dijamin adalah
kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungakan lebih dari
75%.
3. Pada asuransi kendaraan
bermotor risiko apa saja yang dijamin pada jaminan Perluasan?
Risiko yang dijamin adalah
risiko tambahan yang dapat diambil oleh tertanggung meliputi:
a. Kerusuhan dan Huru-hara
b. Terorisme dan Sabotase
c. Banjir termasuk Angin
Topan
d. Gempa Bumi dan Tsunami
e. Tanggung Jawab Hukum
Pihak Ketiga
f. Kecelakaan Diri
g. Biaya Rumah Sakit
4. Pada asuransi kendaraan
bermotor apakah kerusakan pada roda/velg dapat diganti ?
Kerusakan pada roda/velg
tidak dapat diganti, kecuali kerusakan pada Roda tersebut diikuti kerusakan
lain pada kendaraan yang dipertanggungkan yang diakibatkan oleh kecelakaan.
5. Pada asuransi kendaraan
bermotor dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim sebagian
(Partial Loss)?
Dokumen yang dibutuhkan
untuk mengajukan klaim sebagian adalah:
Foto Copy Polis
Foto Copy STNK
Foto Copy Sim Pengemudi
6. Pada asuransi kendaraan
bermotor dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim Total Loss?
Dokumen yang dibutuhkan
untuk pengajuan klaim Total Loss adalah:
a. Polis Asuransi (asli)
b. Formulir klaim kehilangan
kendaraan bermotor yang telah diisi lengkap STNK & BPKB (asli)
c. Surat laporan kecelakaan
dari kepolisian setempat (untuk klaim kecelakaan)
d. Surat laporan kehilangan
dari kepolisian setempat (TKP)
e. Surat keterangan
kehilangan kendaraan bermotor dari Ditreskrim Polda.
f. Surat Blokir STNK dari
Kaditlantas Polda.
g. Kunci kontak (asli) dan
duplikatnya.
h. Kuitansi kosong
bermaterai Rp 6.000,- yang ditandatangani tertanggung (rangkap 2).
i. Buku KIR (untuk kendaraan
Niaga)
j. Photocopy identitas
tertanggung (SIM atau KTP).
7. Pada asuransi kendaraan
bermotor apakah ada batas usia kendaraan untuk jaminan Gabungan
(Comprehensive)?
Ada, batas maksimal usia
kendaraan untuk jaminan Gabungan (Comprehensive) pada umumnya 7-8 tahun
tergantung kebijakan dari perusahaan asuransi.
8. Pada asuransi kendaraan
bermotor apakah ada batas usia kendaraan untuk jaminan Total Loss ?
Ada, batas maksimal usia
kendaraan untuk jaminan Total Loss, pada umumnya 15-20 tahun tergantung
kebijakan dari perusahaan asuransi.
9.Pada asuransi kendaraan
bermotor apakah yang dimaksud dengan OR (Own Risk) atau Risiko Sendiri ?
OR atau Risiko sendiri
adalah jumlah kerugian yang menjadi tanggung jawab tertanggung apabila terjadi
klaim.
10. Pada asuransi kendaraan
bermotor apakah yang dimaksud dengan klaim CTL (Construction Total Loss) ?
Klaim CTL (Construction
Total Loss) adalah klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang nilai kerugiannya
sebesar 75% atau lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan berm
11. Pada asuransi kendaraan
bermotor apakah yang dimaksud dengan klaim stolen ?
Klaim stolen adalah klaim
yang timbul akibat perbuatan jahat orang lain atau akibat pencurian termasuk
pencurian yang didahului atau diserta atau diikuti dengan kekerasan ataupun
ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang
dipertanggungkan dengan tujuan utk mempermudah pencurian kendaraan bermotor
atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
12. Pada asuransi kendaraan
bermotor apakah kehilangan kendaraan bermotor akibat penggelapan (misalnya
dibawa lari oleh supir atau orang yang dikenal oleh tertanggung) dijamin oleh
polis asuransi kendaraan bermotor ?
Kendaraan yang hilang akibat
penggelapan tidak dijamin oleh polis asuransi kendaraan bermotor.
13. Pada asuransi kendaraan
bermotor apakah yang dimaksud dengan pertanggungan under insured ?
Pertanggungan under insured
adalah posisi dimana harga sebenarnya kendaraan bermotor lebih tinggi
dibandingkan dengan nilai pertanggungannya.
14. Pada asuransi kendaraan
bermotor apakah peralatan tambahan (non standard) dapat dijamin?
Peralatan tambahan bisa
dijamin oleh perusahaan asuransi, selama dimasukan kedalam perlatan tambahan dalam polis.
15. Pada asuransi kendaraan
bermotor apakah perbedaan antara penggunaan pribadi/dinas dengan komersil dalam
asuransi kendaraan bermotor ?
Perbedaannya adalah pada
penggunaan komersil tertanggung/pemilik kendaraan menerima balas jasa dari
pengguna kendaraan (misalnya uang sewa, dll), sedangkan penggunaan
pribadi/dinas, tertanggung tidak menerima balas jasa dan biasanya kendaraan
digunakan untuk aktivitas tertanggung sendiri.