6 Tata Cara Mudah Agar Klaim Asuransi Berhasil


Sebelum berhasil mengajukan klaim asuransi sebaiknya Anda mengetahuli hal-hal penting ini yang dapat menyebabkan klaim asuransi tidak dibayarkan seperti tidak termasuk dalam risiko yang dipertanggungkan, status polis sudah tidak aktif, masuk dalam ketentuan pre-existing (penyakit sudah diderita sebelumnya), penyakit-penyakit yang tidak kemukakan dan ditulis sebelumnya dengan jujur, masuk dalam masa tunggu, masuk dalam pengecualian polis, dokumen klaim kurang atau tidak lengkap dan telah melewati batas waktu pengajuan klaim 

Apabila suatu risiko terjadi dan Anda ingin mengklaim asuransi, sebaiknya Anda perlu perhatikan hal berikut.

6 Cara Agar Pengajuan Klaim Asuransi Berhasil:
1. Pastikan polis Anda masih aktif
2. Pastikan klaim yang akan diajukan tidak termasuk dalam pengecualian polis
3. Ajukan klaim sebelum batas waktu pengajuan
4. Isi formulir klaim dengan benar dan lengkap serta lengkapi dokumen pendukung yang disyaratkan
5. Pastikan rekening pembayaran klaim dalam kondisi aktif
6. Monitor proses klaim dan tanyakan statusnya jika belum ada keputusan sampai dengan batas waktu pemrosesan klaim

Contoh tata cara untuk pengajuan klaim di PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
1. Klaim diajukan secara tertulis disertai berkas-berkas asli sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis.
2.Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Pertanggungan adalah Pemegang Polis atau Yang Ditunjuk atau pihak lain yang diatur dalam Polis.
3. Pengajuan klaim Meninggal atau klaim Akhir Masa Pertanggungan (maturity) dilakukan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Tertanggung meninggal atau sejak pertanggungan berakhir, atau
4. Pengajuan klaim Cacat Total Tetap dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya Cacat Total Tetap.
5. Kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk manfaat meninggal atau cacat total tetap adalah:
a. Formulir klaim Manfaat Pertanggungan yang disediakan oleh Penanggung,
b. Surat keterangan keterangan kematian atau pemeriksaan dokter,
c.Hasil-hasil pemeriksaan penunjang, dan
d. Surat keterangan kepolisian apabila disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas atau dugaan tindakan kejahatan.

6. Sedangkan kelengkapan dokumen untuk klaim Akhir Masa Pertanggungan harus melampirkan:
a. Polis,
b. Bukti diri Pemegang Polis.

7. Pembayaran Manfaat Pertanggungan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung dan klaim dinyatakan layak bayar sesuai dengan ketentuan dalam Polis.

6 Tata Cara Mudah Agar Klaim Asuransi Berhasil

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel