6 Tata Cara Mudah Agar Klaim Asuransi Berhasil
Kamis, 04 Oktober 2018
Sebelum berhasil mengajukan
klaim asuransi sebaiknya Anda mengetahuli hal-hal penting ini yang dapat
menyebabkan klaim asuransi tidak dibayarkan seperti tidak termasuk dalam risiko
yang dipertanggungkan, status polis sudah tidak aktif, masuk dalam ketentuan
pre-existing (penyakit sudah diderita sebelumnya), penyakit-penyakit yang tidak
kemukakan dan ditulis sebelumnya dengan jujur, masuk dalam masa tunggu, masuk
dalam pengecualian polis, dokumen klaim kurang atau tidak lengkap dan telah
melewati batas waktu pengajuan klaim
Apabila suatu risiko terjadi
dan Anda ingin mengklaim asuransi, sebaiknya Anda perlu perhatikan hal berikut.
6 Cara Agar Pengajuan Klaim
Asuransi Berhasil:
1. Pastikan polis Anda masih
aktif
2. Pastikan klaim yang akan
diajukan tidak termasuk dalam pengecualian polis
3. Ajukan klaim sebelum
batas waktu pengajuan
4. Isi formulir klaim dengan
benar dan lengkap serta lengkapi dokumen pendukung yang disyaratkan
5. Pastikan rekening
pembayaran klaim dalam kondisi aktif
6. Monitor proses klaim dan
tanyakan statusnya jika belum ada keputusan sampai dengan batas waktu
pemrosesan klaim
Contoh tata cara untuk
pengajuan klaim di PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
1. Klaim diajukan secara
tertulis disertai berkas-berkas asli sebagaimana tercantum dalam Ketentuan
Polis.
2.Yang berhak mengajukan
permintaan pembayaran Manfaat Pertanggungan adalah Pemegang Polis atau Yang
Ditunjuk atau pihak lain yang diatur dalam Polis.
3. Pengajuan klaim Meninggal
atau klaim Akhir Masa Pertanggungan (maturity) dilakukan dalam waktu 90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak Tertanggung meninggal atau sejak
pertanggungan berakhir, atau
4. Pengajuan klaim Cacat
Total Tetap dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
terjadinya Cacat Total Tetap.
5. Kelengkapan dokumen yang
diperlukan untuk manfaat meninggal atau cacat total tetap adalah:
a. Formulir klaim Manfaat
Pertanggungan yang disediakan oleh Penanggung,
b. Surat keterangan
keterangan kematian atau pemeriksaan dokter,
c.Hasil-hasil pemeriksaan
penunjang, dan
d. Surat keterangan
kepolisian apabila disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas atau dugaan tindakan
kejahatan.
6. Sedangkan kelengkapan
dokumen untuk klaim Akhir Masa Pertanggungan harus melampirkan:
a. Polis,
b. Bukti diri Pemegang
Polis.
7. Pembayaran Manfaat
Pertanggungan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang disyaratkan telah
diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung dan klaim dinyatakan layak
bayar sesuai dengan ketentuan dalam Polis.