Agar Klaim Asuransi Mudah, 7 Hal Terpenting Perlu Diperhatikan Saat Menerima Polis Asuransi
Kamis, 04 Oktober 2018
Polis Asuransi atau sering
disebut kontrak tertulis diantara perusahaan penanggung dan nasabah atau
tertanggung yang umumnya berisi pengalihan risiko dengan syarat-syarat
berlaku sepertihalnya jumlah uang
pertanggungan, jenis risiko yang ditanggung, jangka waktu dan lain sebagainya.
Nah, bagi anda yang mau menerima polis asuransi ada beberapa hal penting yang
perlu di perhatikan yang nantinya memudahkan anda dalam mengklaim asuransi
milik anda.
Berikut beberapa hal yang
penting perlu anda perhatikan saat menerima polis:
1. PREMI
Premi atau sejumlah uang
yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas
keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi
yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan
memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung. Jadi pahami ketentuan premi seperti
besar premi dan waktu pembayaran premi. Contoh "Nasabah dapat memilih Masa
Pembayaran Premi 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun".
2. MASA MEMPELAJARI POLIS
Pastikan Anda memahami batas
waktu dimana Anda dapat membatalkan polis dan premi yang telah dibayarkan akan
dikembalikan setelah dipotong biaya. Contoh;
Apabila Bapak Andi meninggal
dunia atau mengalami cacat total tetap setelah masa pembayaran Premi berakhir
dan sebelum atau saat anak berusia 18 tahun, maka manfaat pertanggungan yang
didapatkan adalah sebesar:
- Uang Pertanggungan sebesar
Rp454.500.000,- akan langsung dibayarkan kepada Yang Ditunjuk.
- Manfaat Pembayaran Terjadwal
saat anak berusia 6, 12 dan 15 tahun akan tetap dibayarkan yang besarnya tidak
dijamin dan akan diambil dari Nilai Polis.
- Manfaat Pembayaran Terjadwal
saat anak berusia 18 tahun sebesar Rp250.000.000,-
- Nilai Polis (jika ada) yang
akan dibayarkan saat anak berusia 18 tahun dan Polis berakhir.
3. BIAYA
Pelajari biaya-biaya yang
menjadi beban Anda seperti
1. Biaya Akuisisi atau
merupakan persentase dari Premi dasar yang dibayar. Besarnya bervariasi
berdasarkan masa pembayaran Premi yang dipilih. Bagian dari Premi dasar yang
tidak terkena biaya akuisisi, masuk menjadi alokasi investasi nasabah
2. Biaya Administrasi
Bulanan, contoh seperti biaya ini dipotong setiap bulan sebesar Rp30.000,-
(tiga puluh ribu Rupiah).
3. Biaya Pengelolaan Dana,
Misalnya Bervariasi, tergantung pilihan jenis investasi dan maksimum adalah
sebesar 2,6% per tahun terhadap Nilai Polis.
4. Selisih Harga Jual –
Harga misalnya seperti; Beli Biaya yang timbul pada saat transaksi jual atau
beli sebuah fund dengan selisih sebesar 2%.
5. Biaya Perubahan Alokasi
Dana Investasi (Switching ) misalnya seperti, untuk 4 (empat) kali pertama
dalam 1 (satu) tahun Polis tidak dikenakan biaya, setelah itu dikenakan biaya
sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap Switching. Dibayar
terpisah saat transaksi switching
4. MANFAAT ASURANSI
Agar lebih jelas sebaiknya
anda benar-benar memahami manfaat asuransi yang terdapat di polis.
a. Manfaat Meninggal atau
Manfaat Ketidakmampuan (Cacat) Total Tetap. Jika orang
tua sebagai Tertanggung
meninggal atau menderita
cacat total tetap
setelah masa pembayaran
premi sebagaimana didefinisikan
diatas dan sebelum atau saat anak berusia
18 (delapan belas) tahun, maka manfaat Polis asuransi apa saja.
b. Manfaat Loyalitas
c. Manfaat Akhir Polis
(Maturity)
d. Manfaat Pembatalan Polis
5. PENGECUALIAN
Pastikan Anda memahami
hal-hal apa saja yang termasuk dalam pengecualian polis dan menyebabkan klaim
ditolak.
6. PENYEBAB BERAKHIRNYA
POLIS
Pastikan Anda memahami
hal-hal yang menyebabkan polis Anda menjadi berakhir seperti berakhirnya masa
pertanggungan dan kegagalan pembayaran premi.
7. DATA PEMEGANG POLIS,
TERTANGGUNG & PENERIMA MANFAAT
Pastikan seluruh data-data
tersebut yang tercantum di buku polis adalah data yang benar. Hal ini sangat
penting karena saat nanti terjadi peristiwa risiko dan dilakukan klaim, data
ini akan menjadi acuan Perusahaan Asuransi Jiwa.
Sebagai tambahan berikut pertanyaan Umum dan penting
Seputar Masalah Polis
1. Apa yang harus saya
lakukan dengan polis yang saya miliki dan agar tetap berlaku?
Menjaga agar polis saya
tetap berlaku aktif dengan membayar premi tepat waktu (sesuai dengan ketentuan
polis yang dimiliki).
2. Apa yang harus dilakukan
jika polis hilang?
Jika polis Anda hilang,
sebaiknya segera laporkan ke kantor pusat atau kantor pemasaran Perusahaan
Asuransi Jiwa Anda yang terdekat dengan menyertakan Surat Pernyataan Polis
Hilang (bermaterai). Selanjutnya Customer Service akan membantu Anda untuk
mengurus pembuatan duplikat polis dengan dikenakan biaya.
3. Apakah premi dapat
diminta kembali apabila kita membatalkan polis?
Bisa, asalkan pembatalan
polis dilakukan selama masa mempelajari polis. Setelah itu, apabila dilakukan
pembatalan, pemegang polis akan mendapatkan nilai tunai untuk produk Asuransi
Jiwa yang memiliki nilai tunai.
4. Karena keterlambatan
pembayaran maka polis saya lapse, bagaimana memulihkan status polis tersebut?
Polis dapat diaktifkan
kembali dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan masing-masing Perusahaan
Asuransi Jiwa. Persyaratan umum pemulihan polis adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pengajuan
pemulihan polis
2. Membayar premi tertunggak
3. Melakukan pemeriksaan
medis (jika diperlukan)
5. Apakah ada laporan dari
nilai investasi polis saya?
Perusahaan Asuransi Jiwa
akan menerbitkan Pernyataan Transaksi sesuai ketentuan yang berlaku di masing-
masing Perusahaan Asuransi Jiwa, biasanya paling tidak diterbitkan 1 (satu)
tahun sekali.
6. Bisakah saya mengganti
pemegang polis dalam polis saya dengan orang lain?
Jika bisa bagaimana caranya?
Bisa, selama pemegang polis yang baru masih ada hubungan insurable interest
dengan tertanggung memenuhi ketentuan seleksi risiko. Untuk mengganti, silakan
Anda mengisi form yang diperlukan dari Perusahaan Asuransi Jiwa.
7. Siapa yang berhak
menerima manfaat Asuransi Jiwa jika tertanggung meninggal?
Kepada pihak yang ditunjuk
(penerima manfaat) seperti yang tertera/tercantum dalam polis dan atau
perubahan – perubahannya.
8. Apakah pihak yang
ditunjuk (penerima manfaat) dapat diganti?
Dapat, selama masih ada
hubungan insurable interest.