Agar Klaim Asuransi Mudah, 7 Hal Terpenting Perlu Diperhatikan Saat Menerima Polis Asuransi


Polis Asuransi atau sering disebut kontrak tertulis diantara perusahaan penanggung dan nasabah atau tertanggung yang umumnya berisi pengalihan risiko dengan syarat-syarat berlaku  sepertihalnya jumlah uang pertanggungan, jenis risiko yang ditanggung, jangka waktu dan lain sebagainya. Nah, bagi anda yang mau menerima polis asuransi ada beberapa hal penting yang perlu di perhatikan yang nantinya memudahkan anda dalam mengklaim asuransi milik anda.

Berikut beberapa hal yang penting perlu anda perhatikan saat menerima polis:

1. PREMI
Premi atau sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung. Jadi pahami ketentuan premi seperti besar premi dan waktu pembayaran premi. Contoh "Nasabah dapat memilih Masa Pembayaran Premi 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun".


2. MASA MEMPELAJARI POLIS
Pastikan Anda memahami batas waktu dimana Anda dapat membatalkan polis dan premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong biaya. Contoh;
Apabila Bapak Andi meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap setelah masa pembayaran Premi berakhir dan sebelum atau saat anak berusia 18 tahun, maka manfaat pertanggungan yang didapatkan adalah sebesar:
- Uang Pertanggungan sebesar Rp454.500.000,- akan langsung dibayarkan kepada Yang Ditunjuk.
- Manfaat Pembayaran Terjadwal saat anak berusia 6, 12 dan 15 tahun akan tetap dibayarkan yang besarnya tidak dijamin dan akan diambil dari Nilai Polis.
- Manfaat Pembayaran Terjadwal saat anak berusia 18 tahun sebesar Rp250.000.000,-
- Nilai Polis (jika ada) yang akan dibayarkan saat anak berusia 18 tahun dan Polis berakhir.

3. BIAYA
Pelajari biaya-biaya yang menjadi beban Anda seperti
1. Biaya Akuisisi atau merupakan persentase dari Premi dasar yang dibayar. Besarnya bervariasi berdasarkan masa pembayaran Premi yang dipilih. Bagian dari Premi dasar yang tidak terkena biaya akuisisi, masuk menjadi alokasi investasi nasabah
2. Biaya Administrasi Bulanan, contoh seperti biaya ini dipotong setiap bulan sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah).
3. Biaya Pengelolaan Dana, Misalnya Bervariasi, tergantung pilihan jenis investasi dan maksimum adalah sebesar 2,6% per tahun terhadap Nilai Polis.
4. Selisih Harga Jual – Harga misalnya seperti; Beli Biaya yang timbul pada saat transaksi jual atau beli sebuah fund dengan selisih sebesar 2%.
5. Biaya Perubahan Alokasi Dana Investasi (Switching ) misalnya seperti, untuk 4 (empat) kali pertama dalam 1 (satu) tahun Polis tidak dikenakan biaya, setelah itu dikenakan biaya sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap Switching. Dibayar terpisah saat transaksi switching

4. MANFAAT ASURANSI
Agar lebih jelas sebaiknya anda benar-benar memahami manfaat asuransi yang terdapat di polis.
a. Manfaat Meninggal atau Manfaat Ketidakmampuan (Cacat) Total Tetap. Jika  orang  tua  sebagai  Tertanggung  meninggal  atau  menderita  cacat  total  tetap  setelah masa pembayaran  premi  sebagaimana didefinisikan diatas dan  sebelum atau saat anak  berusia  18 (delapan belas)  tahun, maka  manfaat Polis asuransi apa saja.
b. Manfaat Loyalitas
c. Manfaat Akhir Polis (Maturity)
d. Manfaat Pembatalan Polis

5. PENGECUALIAN
Pastikan Anda memahami hal-hal apa saja yang termasuk dalam pengecualian polis dan menyebabkan klaim ditolak.

6. PENYEBAB BERAKHIRNYA POLIS
Pastikan Anda memahami hal-hal yang menyebabkan polis Anda menjadi berakhir seperti berakhirnya masa pertanggungan dan kegagalan pembayaran premi.

Agar Klaim Asuransi Mudah, 7 Hal Penting Sangat Perlu DiPerhatikan Saat Menerima Polis Asuransi


7. DATA PEMEGANG POLIS, TERTANGGUNG & PENERIMA MANFAAT
Pastikan seluruh data-data tersebut yang tercantum di buku polis adalah data yang benar. Hal ini sangat penting karena saat nanti terjadi peristiwa risiko dan dilakukan klaim, data ini akan menjadi acuan Perusahaan Asuransi Jiwa.

Sebagai tambahan berikut pertanyaan Umum dan penting Seputar Masalah Polis
1. Apa yang harus saya lakukan dengan polis yang saya miliki dan agar tetap berlaku?
Menjaga agar polis saya tetap berlaku aktif dengan membayar premi tepat waktu (sesuai dengan ketentuan polis yang dimiliki).

2. Apa yang harus dilakukan jika polis hilang?
Jika polis Anda hilang, sebaiknya segera laporkan ke kantor pusat atau kantor pemasaran Perusahaan Asuransi Jiwa Anda yang terdekat dengan menyertakan Surat Pernyataan Polis Hilang (bermaterai). Selanjutnya Customer Service akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis dengan dikenakan biaya.

3. Apakah premi dapat diminta kembali apabila kita membatalkan polis?
Bisa, asalkan pembatalan polis dilakukan selama masa mempelajari polis. Setelah itu, apabila dilakukan pembatalan, pemegang polis akan mendapatkan nilai tunai untuk produk Asuransi Jiwa yang memiliki nilai tunai.

4. Karena keterlambatan pembayaran maka polis saya lapse, bagaimana memulihkan status polis tersebut?
Polis dapat diaktifkan kembali dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan masing-masing Perusahaan Asuransi Jiwa. Persyaratan umum pemulihan polis adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pengajuan pemulihan polis
2. Membayar premi tertunggak
3. Melakukan pemeriksaan medis (jika diperlukan)

5. Apakah ada laporan dari nilai investasi polis saya?
Perusahaan Asuransi Jiwa akan menerbitkan Pernyataan Transaksi sesuai ketentuan yang berlaku di masing- masing Perusahaan Asuransi Jiwa, biasanya paling tidak diterbitkan 1 (satu) tahun sekali.

6. Bisakah saya mengganti pemegang polis dalam polis saya dengan orang lain?
Jika bisa bagaimana caranya? Bisa, selama pemegang polis yang baru masih ada hubungan insurable interest dengan tertanggung memenuhi ketentuan seleksi risiko. Untuk mengganti, silakan Anda mengisi form yang diperlukan dari Perusahaan Asuransi Jiwa.

7. Siapa yang berhak menerima manfaat Asuransi Jiwa jika tertanggung meninggal?
Kepada pihak yang ditunjuk (penerima manfaat) seperti yang tertera/tercantum dalam polis dan atau perubahan – perubahannya.

8. Apakah pihak yang ditunjuk (penerima manfaat) dapat diganti?
Dapat, selama masih ada hubungan insurable interest.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel