6 Manfaat Produk Asuransi Kesehatan Individu di PT AXA Mandiri Financial Services
Sabtu, 29 September 2018
Manfaat Produk Asuransi
Kesehatan Individu AXA
PT AXA Mandiri Financial
Services - Asuransi Mandiri Solusi Kesehatan adalah produk asuransi kesehatan
yang memberikan manfaat penggantian biaya harian kamar rawat inap Rumah Sakit,
penggantian biaya harian kamar unit perawatan intensif, penggantian biaya pembedahan,
santunan meninggal dunia karena Kecelakaan, penggantian biaya transportasi ke
Rumah Sakit untuk setiap rawat inap serta manfaat pengembalian premi dengan
ketentuan sebagaimana diatur di dalam Polis.
Pembayaran premi dilakukan
secara bulanan, kuartalan, semesteran atau tahunan. Produk ini memberikan
pertanggungan sampai dengan usia tertanggung mencapai 65 (enam puluh lima)
tahun. Masa asuransi untuk produk ini adalah 1 (satu) tahun dan diperpanjang
secara otomatis pada saat Ulang Tahun Polis.
Enam Manfaat Produk Asuransi
Kesehatan Individu PT AXA Mandiri Financial Services:
1. Manfaat penggantian biaya
harian kamar Rawat Inap Rumah Sakit Penanggung akan membayarkan manfaat
penggantian biaya harian kamar Rawat Inap Rumah Sakit kepada Pemegang Polis, apabila Tertanggung
menjalani Rawat Inap yang disebabkan oleh Penyakit dan/atau Cedera Tubuh dalam
jumlah santunan per hari sebagaimana tercantum dalam Data Polis dan untuk
jangka waktu yang tidak melebihi atau maksimum 90 (sembilan puluh) hari per
tahun.
2. Manfaat penggantian biaya
harian kamar Unit Perawatan Intensif Penanggung akan membayarkan manfaat
penggantian biaya harian kamar Unit Perawatan Intensif kepada Pemegang Polis,
apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap di Unit Perawatan Intensif di Rumah
Sakit yang disebabkan oleh Penyakit dan/atau Cedera Tubuh dalam jumlah santunan
per hari sebagaimana tercantum dalam Data Polis dan untuk jangka waktu yang
tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari per tahun. Pembayaran manfaat ini merupakan
bagian dari pembayaran manfaat penggantian biaya harian kamar Rawat Inap.
3. Manfaat penggantian biaya
Bedah
Penanggung akan membayarkan
manfaat penggantian biaya Bedah kepada Pemegang Polis, apabila Tertanggung
menjalani pembedahan yang dilakukan oleh Dokter di Rumah Sakit yang disebabkan
oleh Penyakit dan/atau Cedera Tubuh sebesar perkalian persentase untuk
pembedahan sesuai dengan daftar pembedahan sebagaimana dimaksud pada Polis
dengan jumlah santunan maksimum per tahun sebagaimana
tercantum dalam Data Polis.
4. Manfaat penggantian biaya
transportasi ke Rumah Sakit
Penanggung akan membayarkan
manfaat penggantian biaya transportasi ke Rumah Sakit kepada Pemegang Polis,
apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap yang disebabkan oleh Penyakit dan/atau
Cedera Tubuh dalam jumlah santunan per Rawat Inap sebagaimana tercantum dalam
Data Polis.
5. Manfaat santunan
meninggal dunia karena Kecelakaan
Penanggung akan membayarkan
sejumlah uang yang merupakan manfaat santunan meninggal dunia karena Kecelakaan
sebagaimana tercantum dalam Data Polis, apabila Tertanggung meninggal dunia.
Dengan telah dilakukannya pembayaran Manfaat santunan meninggal
dunia karena Kecelakaan oleh
Penanggung maka untuk selanjutnya
Polis dinyatakan berakhir.
6. Manfaat pengembalian
Premi
Penanggung akan membayarkan
manfaat pengembalian Premi pada akhir Ulang Tahun Polis ke-5 (lima) dan
kelipatannya sebesar 50% (lima puluh persen) dari Premi yang telah dibayarkan
selama 60 (enam puluh) bulan terakhir kepada Pemegang Polis apabila:
a. Polis tetap aktif sampai
dengan Ulang Tahun Polis ke-5 (lima) sejak Tanggal Berlakunya Polis. Jika
terjadi pemulihan Polis, maka manfaat pengembalian premi akan tetap dihitung
dari Tanggal Berlakunya Polis di awal masa asuransi; dan
b. Tidak ada klaim
Tertanggung yang dibayarkan oleh Penanggung kepada Pemegang Polis dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Berlakunya Polis dan
selanjutnya untuk setiap kelipatan
5 (lima) tahun berikutnya;
dan
c. Tidak ada Premi yang
tertunggak.
Ketentuan huruf a, b, dan c
diatas akan tetap berlaku disetiap kelipatan perpanjangan Polis per 5 (lima)
tahun. Dalam hal manfaat pengembalian premi telah dibayarkan kepada pemegang
polis, polis akan diperpanjang otomatis selama pendebetan premi berhasil dilakukan
paling lambat pada tanggal jatuh tempo berikutnya.
Ket:
1. Produk Asuransi Mandiri
Solusi Kesehatan memiliki beberapa kondisi ketika manfaat tidak dapat
dibayarkan pada saat pengajuan klaim. Hal ini tercantum dan dijelaskan lebih
detail pada ketentuan pengecualian yang tertera pada Polis Asuransi Mandiri
Solusi Kesehatan
2. Manfaat ini merupakan
bagian dari pembayaran manfaat penggantian biaya harian kamar Rawat Inap Rumah
Sakit.
3. Persentase penggantian
biaya bedah bervariasi (mulai dari 20% - 100%) sesuai
dengan jenis pembedahan.