27 Pengecualian Petanggung Pada Produk Asuransi Kesehatan Individu PT AXA Mandiri Financial


Bagi pemegang polis atau tertanggung tentunya sudah tau bahwasanya setiap asuransi mempunyai pengecualian jadi sebaiknya nasabah haruslah teliti dalam membeli produk asuransi kesehatan yang ada. Seperti halnya untuk asuransi kesehatan terdapat hal-hal yang mendukung proses klaim dan hal yang justru menyulitkan klaim hingga klaim tidak dapat diterima. Begitu juga untuk perusahaan asuransi PT AXA Mandiri Financial Services pada Produk Asuransi Kesehatan Individu. Penanggung berhak tidak membayarkan Maslahat apa pun jika kejadian yang diajukan sebagai klaim terjadi secara langsung atau tidak langsung, secara disadari atau tidak, dari satu atau lebih kejadian yang berikut:

Berikut 27 Pengecualian Produk Asuransi Kesehatan Individu Pada PT AXA Mandiri Financial Services:

1. Kegiatan menyakiti diri sendiri, termasuk didalamnya melakukan bunuh diri atau bentuk upaya melakukan bunuh diri, atau secara sengaja berada dalam keadaan/kegiatan bahaya (kecuali merupakan usaha untuk menyelamatkan jiwa) atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindakan kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan baik aktif maupun tidak atau sebagai akibat keadaan tidak waras; atau

2. Secara langsung maupun tidak langsung melakukan tindakan kejahatan, melanggar hukum yang disengaja oleh Pemegang Polis dan/atau Tertanggung atau orang yang berkepentingan dan ingin mengambil keuntungan atas pertanggungan asuransi ini; atau

3. Segala bentuk penerbangan selain sebagai penumpang pada penerbangan komersial yang berjadwal; atau

4. Perang (baik dideklarasikan atau tidak), invasi, perlawanan rakyat, pemberontakan massa, aktifitas teroris, pemogokan, kerusuhan, tindakan militer, setiap senjata atau alat yang mengakibatkan letusan fusi atom atau gas radioaktif atau setiap kegiatan yang mirip operasi perang; atau

5. Terkena reaksi nuklir, radiasi ionisasi atau kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir atau proses pembuangan limbah atau bahan peledak atau senjata; atau

6. Perawatan yang tidak sesuai dengan diagnosis dan Perawatan medis yang biasa dilakukan untuk penyakit atau tidak sesuai dengan standar praktek kedokteran yang baik atau bukan suatu keharusan atau Perawatan untuk kenyamanan pihak mana pun (termasuk Bedah plastik atau kosmetik); atau

7. Rawat Inap yang muncul atau terjadi dalam 30 (tiga puluh) hari setelah Tanggal Berlakunya Polis atau Tanggal Pemulihan Polis atau Tanggal Perubahan Polis, mana yang paling akhir, kecuali Rawat Inap yang disebabkan Kecelakaan; atau

8. Kehamilan dan segala komplikasinya, kelahiran (termasuk kelahiran dengan pembedahan), keguguran, Perawatan pra dan pasca kelahiran, aborsi, sterilisasi, kontrasepsi, kesuburan beserta komplikasinya; atau

9. Pemeriksaan kesehatan berkala atau uji fisik rutin, vaksinasi, imunisasi, konsultasi dan rawat jalan, Perawatan atau pengobatan preventif, penurunan berat badan atau Perawatan obesitas; atau

10. Khitan selain yang diperlukan secara medis; atau

11. Pengobatan atau Perawatan atau operasi gigi, kecuali disebabkan oleh karena kecelakaan; atau

12. Pemeriksaan atau Perawatan atau pengobatan atau operasi mata, kecuali disebabkan oleh karena kecelakaan; atau

13. Penyakit kelainan bawaan, keturunan, dan kelainan pertumbuhan; atau

14. Perawatan di Rumah Sakit untuk pengobatan penyakit mental dan syaraf, alkoholisme, ketergantungan obat, bulimia, anorexia nervosa atau pengobatan yang terjadi akibat penyakit ketuaan, psikis ketuaan, dan kondisi psikis lainnya; atau

15. Perawatan di rumah perawatan untuk memulihkan kesehatan, klinik pengobatan tradisional atau sejenisnya, health spa atau rawat baring; atau

16. Perawatan yang dihasilkan dari atau yang berhubungan dengan:
a. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) seperti diketahui oleh World Health Organization dan didiagnosa oleh Dokter; atau
b. Keberadaan virus AIDS seperti yang terlihat dari antibody positif AIDS; atau
c. Penyakit lain yang timbul sebagai akibat dari yang tersebut pada huruf a dan huruf b di atas.

17. Penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual; atau

18. Rawat Inap yang dilakukan di Rumah Sakit milik Pemegang Polis, Tertanggung, pihak yang berkepentingan atas Polis atau keluarga dari Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dan/atau pihak yang berkepentingan atas Polis atau merupakan anggota keluarga dari Tertanggung dan / atau Pemegang Polis, serta dirawat oleh Dokter yang merupakan Pemegang Polis, Tertanggung, pihak yang berkepentingan atas Polis atau keluarga dari Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dan/atau pihak yang berkepentingan atas Polis atau merupakan anggota keluarga dari Tertanggung dan / atau Pemegang Polis; atau

19. Perawatan atau Pembedahan amandel, adenoid, hernia hingga Tertanggung telah dilindungi oleh pertanggungan asuransi ini selama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal Berlakunya Polis dan perpanjangan masa berlakunya secara terus menerus; atau

20. Rawat Inap di Rumah Sakit yang diakibatkan oleh kondisi medis dan/atau kondisi lainnya yang berhubungan dengan Perawatan dan pengobatan Tertanggung yang termasuk kedalam kondisi Keadaan Yang Telah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition) hingga Tertanggung telah dilindungi oleh pertanggungan asuransi ini selama 1 (satu) tahun sejak Tanggal Berlakunya Polis atau Tanggal Pemulihan Polis atau Tanggal Perubahan Polis yang disetujui oleh Penanggung sebagaimana tercantum dalam Polis, mana yang paling akhir; atau

21. Bedah kosmetik dimana tidak ada indikasi objektif atau gejala- gejala kondisi kesehatan yang buruk; atau

22. Setiap pembedahan fakultatif yang dipilih oleh Tertanggung tetapi bukan atas rekomendasi atau saran seorang Dokter dalam rangka Perawatan Cedera Tubuh atau Penyakit; atau

23. Setiap prosedur pembedahan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit; atau

24. Pemegang Polis dan/atau Tertanggung bertempat tinggal atau mengalami kejadian yang terjadi di negara-negara yang memiliki tingkat risiko tinggi dalam hal politik, mengalami perang atau situasi keamanan yang tidak stabil, seperti tetapi tidak terbatas pada Afghanistan, Irak, Libya, Nigeria, Korea Utara, wilayah Palestina, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Yaman, Iran, Belarus, Kuba, Republik Demokratik Kongo, Zimbabwe, Rusia, dan Ukraina; atau

25. Kegiatan olahraga (sport) yang dilakukan secara tidak professional dan/atau olahraga yang dilakukan pada musim dingin, misalnya tetapi tidak terbatas pada selancar air, skating es, dan kegiatan olahraga lainnya yang dilakukan secara kompetitif dimana akan menghasilkan uang atau pembayaran dari melakukan olahraga tersebut dan gaya hidup berisiko tinggi; atau

26. Pekerjaan atau profesi yang berisiko tinggi misalnya tetapi tidak terbatas pada pilot, teknisi penerbangan, awak kabin atau menggunakan bahan berbahaya misalnya tetapi tidak terbatas pada asbes, benzena, arsen, cadmium, etilen oksida, benzo [a] pyrene, silika, radiasi ultraviolet termasuk perangkat yang dapat memancarkan ultraviolet-tanning, radon, aluminium dan kokas produksi, bahan baku besi dan baja, serta industri manufaktur karet; atau

27. Perawatan, atau penggunaan obat, yang belum ditetapkan secara efektif atau yang bersifat eksperimental atau dalam uji klinis. Namun Penanggung akan membayar untuk Perawatan atau penggunaan obat, jika ada persetujuan terlebih dahulu oleh Penanggung secara tertulis, dan juga disediakan Perawatan atau obat yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika Tertanggung menerima Perawatan di Indonesia, atau European Medicines Agency jika Tertanggung menerima pengobatan di Eropa, atau Food and Drug Administration (FDA) jika Tertanggung menerima Perawatan di tempat lain di dunia, dan digunakan dalam persyaratan lisensi tersebut.

Sumber: ringkasan informasi produk asuransi mandiri solusi kesehatan pada PT AXA Mandiri Financial

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel