27 Pengecualian Petanggung Pada Produk Asuransi Kesehatan Individu PT AXA Mandiri Financial
Sabtu, 29 September 2018
Bagi pemegang polis atau
tertanggung tentunya sudah tau bahwasanya setiap asuransi mempunyai
pengecualian jadi sebaiknya nasabah haruslah teliti dalam membeli produk
asuransi kesehatan yang ada. Seperti halnya untuk asuransi kesehatan terdapat
hal-hal yang mendukung proses klaim dan hal yang justru menyulitkan klaim
hingga klaim tidak dapat diterima. Begitu juga untuk perusahaan asuransi PT AXA
Mandiri Financial Services pada Produk Asuransi Kesehatan Individu. Penanggung
berhak tidak membayarkan Maslahat apa pun jika kejadian yang diajukan sebagai
klaim terjadi secara langsung atau tidak langsung, secara disadari atau tidak,
dari satu atau lebih kejadian yang berikut:
Berikut 27 Pengecualian
Produk Asuransi Kesehatan Individu Pada PT AXA Mandiri Financial Services:
1. Kegiatan menyakiti diri
sendiri, termasuk didalamnya melakukan bunuh diri atau bentuk upaya melakukan
bunuh diri, atau secara sengaja berada dalam keadaan/kegiatan bahaya (kecuali
merupakan usaha untuk menyelamatkan jiwa) atau turut serta dalam suatu
perkelahian, tindakan kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan baik
aktif maupun tidak atau sebagai akibat keadaan tidak waras; atau
2. Secara langsung maupun tidak
langsung melakukan tindakan kejahatan, melanggar hukum yang disengaja oleh
Pemegang Polis dan/atau Tertanggung atau orang yang berkepentingan dan ingin
mengambil keuntungan atas pertanggungan asuransi ini; atau
3. Segala bentuk penerbangan
selain sebagai penumpang pada penerbangan komersial yang berjadwal; atau
4. Perang (baik
dideklarasikan atau tidak), invasi, perlawanan rakyat, pemberontakan massa,
aktifitas teroris, pemogokan, kerusuhan, tindakan militer, setiap senjata atau
alat yang mengakibatkan letusan fusi atom atau gas radioaktif atau setiap
kegiatan yang mirip operasi perang; atau
5. Terkena reaksi nuklir,
radiasi ionisasi atau kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir atau
proses pembuangan limbah atau bahan peledak atau senjata; atau
6. Perawatan yang tidak
sesuai dengan diagnosis dan Perawatan medis yang biasa dilakukan untuk penyakit
atau tidak sesuai dengan standar praktek kedokteran yang baik atau bukan suatu
keharusan atau Perawatan untuk kenyamanan pihak mana pun (termasuk Bedah
plastik atau kosmetik); atau
7. Rawat Inap yang muncul
atau terjadi dalam 30 (tiga puluh) hari setelah Tanggal Berlakunya Polis atau
Tanggal Pemulihan Polis atau Tanggal Perubahan Polis, mana yang paling akhir,
kecuali Rawat Inap yang disebabkan Kecelakaan; atau
8. Kehamilan dan segala
komplikasinya, kelahiran (termasuk kelahiran dengan pembedahan), keguguran,
Perawatan pra dan pasca kelahiran, aborsi, sterilisasi, kontrasepsi, kesuburan
beserta komplikasinya; atau
9. Pemeriksaan kesehatan berkala
atau uji fisik rutin, vaksinasi, imunisasi, konsultasi dan rawat jalan,
Perawatan atau pengobatan preventif, penurunan berat badan atau Perawatan
obesitas; atau
10. Khitan selain yang
diperlukan secara medis; atau
11. Pengobatan atau
Perawatan atau operasi gigi, kecuali disebabkan oleh karena kecelakaan; atau
12. Pemeriksaan atau
Perawatan atau pengobatan atau operasi mata, kecuali disebabkan oleh karena kecelakaan;
atau
13. Penyakit kelainan
bawaan, keturunan, dan kelainan pertumbuhan; atau
14. Perawatan di Rumah Sakit
untuk pengobatan penyakit mental dan syaraf, alkoholisme, ketergantungan obat,
bulimia, anorexia nervosa atau pengobatan yang terjadi akibat penyakit ketuaan,
psikis ketuaan, dan kondisi psikis lainnya; atau
15. Perawatan di rumah
perawatan untuk memulihkan kesehatan, klinik pengobatan tradisional atau
sejenisnya, health spa atau rawat baring; atau
16. Perawatan yang
dihasilkan dari atau yang berhubungan dengan:
a. Acquired Immune
Deficiency Syndrome (AIDS) seperti diketahui oleh World Health Organization dan
didiagnosa oleh Dokter; atau
b. Keberadaan virus AIDS seperti
yang terlihat dari antibody positif AIDS; atau
c. Penyakit lain yang timbul
sebagai akibat dari yang tersebut pada huruf a dan huruf b di atas.
17. Penyakit yang ditularkan
melalui hubungan seksual; atau
18. Rawat Inap yang
dilakukan di Rumah Sakit milik Pemegang Polis, Tertanggung, pihak yang
berkepentingan atas Polis atau keluarga dari Pemegang Polis dan/atau Tertanggung
dan/atau pihak yang berkepentingan atas Polis atau merupakan anggota keluarga
dari Tertanggung dan / atau Pemegang Polis, serta dirawat oleh Dokter yang
merupakan Pemegang Polis, Tertanggung, pihak yang berkepentingan atas Polis
atau keluarga dari Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dan/atau pihak yang
berkepentingan atas Polis atau merupakan anggota keluarga dari Tertanggung dan
/ atau Pemegang Polis; atau
19. Perawatan atau Pembedahan
amandel, adenoid, hernia hingga Tertanggung telah dilindungi oleh pertanggungan
asuransi ini selama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal Berlakunya
Polis dan perpanjangan masa berlakunya secara terus menerus; atau
20. Rawat Inap di Rumah
Sakit yang diakibatkan oleh kondisi medis dan/atau kondisi lainnya yang
berhubungan dengan Perawatan dan pengobatan Tertanggung yang termasuk kedalam
kondisi Keadaan Yang Telah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition) hingga
Tertanggung telah dilindungi oleh pertanggungan asuransi ini selama 1 (satu)
tahun sejak Tanggal Berlakunya Polis atau Tanggal Pemulihan Polis atau Tanggal
Perubahan Polis yang disetujui oleh Penanggung sebagaimana tercantum dalam
Polis, mana yang paling akhir; atau
21. Bedah kosmetik dimana
tidak ada indikasi objektif atau gejala- gejala kondisi kesehatan yang buruk;
atau
22. Setiap pembedahan
fakultatif yang dipilih oleh Tertanggung tetapi bukan atas rekomendasi atau
saran seorang Dokter dalam rangka Perawatan Cedera Tubuh atau Penyakit; atau
23. Setiap prosedur
pembedahan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit; atau
24. Pemegang Polis dan/atau Tertanggung
bertempat tinggal atau mengalami kejadian yang terjadi di negara-negara yang
memiliki tingkat risiko tinggi dalam hal politik, mengalami perang atau situasi
keamanan yang tidak stabil, seperti tetapi tidak terbatas pada Afghanistan,
Irak, Libya, Nigeria, Korea Utara, wilayah Palestina, Somalia, Sudan Selatan,
Sudan, Suriah, Yaman, Iran, Belarus, Kuba, Republik Demokratik Kongo, Zimbabwe,
Rusia, dan Ukraina; atau
25. Kegiatan olahraga
(sport) yang dilakukan secara tidak professional dan/atau olahraga yang
dilakukan pada musim dingin, misalnya tetapi tidak terbatas pada selancar air,
skating es, dan kegiatan olahraga lainnya yang dilakukan secara kompetitif
dimana akan menghasilkan uang atau pembayaran dari melakukan olahraga tersebut
dan gaya hidup berisiko tinggi; atau
26. Pekerjaan atau profesi
yang berisiko tinggi misalnya tetapi tidak terbatas pada pilot, teknisi
penerbangan, awak kabin atau menggunakan bahan berbahaya misalnya tetapi tidak
terbatas pada asbes, benzena, arsen, cadmium, etilen oksida, benzo [a] pyrene,
silika, radiasi ultraviolet termasuk perangkat yang dapat memancarkan
ultraviolet-tanning, radon, aluminium dan kokas produksi, bahan baku besi dan
baja, serta industri manufaktur karet; atau
27. Perawatan, atau
penggunaan obat, yang belum ditetapkan secara efektif atau yang bersifat
eksperimental atau dalam uji klinis. Namun Penanggung akan membayar untuk
Perawatan atau penggunaan obat, jika ada persetujuan terlebih dahulu oleh
Penanggung secara tertulis, dan juga disediakan Perawatan atau obat yang telah
mendapatkan lisensi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika
Tertanggung menerima Perawatan di Indonesia, atau European Medicines Agency
jika Tertanggung menerima pengobatan di Eropa, atau Food and Drug
Administration (FDA) jika Tertanggung menerima Perawatan di tempat lain di
dunia, dan digunakan dalam persyaratan lisensi tersebut.
Sumber: ringkasan informasi produk asuransi mandiri solusi kesehatan pada PT AXA Mandiri Financial
