Reasuransi, Manfaat, Bentuk, Metode dan Jenis Perjanjiannya
Rabu, 03 Oktober 2018
Reasuransi atau reinsurance
adalah mekanisme pengalihan kembali risiko-risiko oleh suatu perusahaan
asuransi atau penanggung atas sebagian atau seluruh risiko yang menjadi
tanggungannya kepada perusahaan reasuransi (reinsurer) atau penanggung lainnya.
Manfaat Reasuransi
Reasuransi memiliki beberapa
manfaat antara lain:
1. Meningkatkan kapasitas
penerimaan risiko dari suatu perusahaan asuransi.
2. Menjaga stabilitas usaha
suatu perusahaan asuransi dengan cara mengalihkan sebagian beban klaim saat
terjadi kerugian kepada perusahaan reasuransi.
3. Menciptakan rasa percaya
diri dalam menanggung suatu risiko karena beberapa ketidakpastian dapat
dihilangkan dengan mekanisme reasuransi.
4. Membantu mengurangi beban
keuangan suatu perusahaan asuransi dalam menanggung risiko catastrophic yang
nilai kerugiannya sangat besar.
5. Sebagai sarana untuk
melakukan penyebarluasan risiko yang ditanggung oleh suatu perusahaan asuransi.
Bentuk - Bentuk Reasuransi
Reasuransi Proporsional
Adalah suatu bentuk reasuransi di mana pembagian saham atau share premi dan
beban klaim untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi selalu dalam
proporsi yang sama, sebagaimana telah disepakati sebelumnya dan dicantumkan
dalam perjanjian kerja sama antar dua pihak terkait. Bentuk reasuransi
proporsional digunakan dalam reasuransi yang menggunakan metode facultative,
quota share, surplus dalam treaty reinsurance, dan facultative obligatory.
Reasuransi Non-Proporsional
Adalah suatu bentuk reasuransi di mana pembagian saham atau share premi dan
beban klaim untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi tidak dalam
proporsi yang sama. Perusahaan asuransi akan menanggung sendiri kerugian dari
beban klaim yang menjadi tanggung jawabnya kepada tertanggung dalam bentuk
first loss insurance hingga batas jumlah tertentu yang telah disepakati
sebelumnya. Perusahaan reasuransi hanya akan ikut menanggung beban klaim jika
jumlah klaim melebihi batas yang tercantum dalam perjanjian kerjasama terkait.
Bentuk reasuransi non-proporsional digunakan dalam reasuransi yang menggunakan
metode excess of loss dalam treaty reinsurance.
Metode Reasuransi
Treaty
Treaty, adalah suatu
perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi di
mana perusahaan asuransi secara otomatis akan mereasuransikan atau memberikan
sesi atau session kepada perusahaan reasuransi, yang secara otomatis akan
menerima sesi tersebut selama sesi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
tercantum dalam perjanjian terkait. Treaty pada umumnya dibuat untuk suatu
portfolio bisnis tertentu selama periode 12 bulan atau tahunan.
Treaty Reasuransi dapat
dibagi menjadi Treaty Proporsional dan Treaty Non-Proporsional:
Treaty Proporsional
1. Quota Share, yaitu suatu
reasuransi di mana pembagian saham atau share risiko antar perusahaan asuransi
dan perusahaan reasuransi terkait ditentukan dalam suatu presentase yang tetap.
2. Surplus Treaty, yaitu
suatu reasuransi di mana perusahaan reasuransi akan menanggung kelebihan suatu
risiko atas risiko sendiri atau own retension dari perusahaan asuransi terkait
sesuatu dengan limit dalam kapasitas maksimum treaty yang telah disepakati.
Kapasitas maksimum treaty dinyatakan dalam lines, di mana setiap 1 lines
merupakan retensi sendiri atau own retension dari perusahaan asuransi. Dalam
surplus treaty, perusahan asuransi memiliki kebebasan untuk menentukan besarnya
retensi sendiri atau own retension untuk setiap risiko yang disesikan kepada
perusahaan reasuransi.
Treaty Non-Proporsional
1. Excess of Loss, yaitu
jenis reasuransi di mana perusahaan reasuransi hanya akan terlibat dalam suatu
kerugian jika jumlah kerugian melebihi jumlah yang ditahan (net retention) oleh
perusahaan asuransi (ceding company).
Maksimum tanggung jawab perusahaan
reasuransi pun dibatasi sampai jumlah tertentu yang disebut Cover Limit,
misalnya Rp300.000.000,00 excess of Rp100.000.000,00, berarti : ceding company
underlying retention (underlying rentention perusahaan asuransi) = Rp100.000.000,00
cover limit perusahaan reasuransi = Rp300.000.000,00
Excess of Loss dijamin
dengan sistem layering, di mana premi reasuransi ditetapkan berdasarkan tinggi
jarak antar layer. Semakin tinggi jarak antar layer maka semakin kecil
kemungkinan klaim dan premi reasuransi yang harus dibayarkan.
Berdasarkan jaminan yang
diberikan, excess of loss dibagi menjadi dua jenis:
a. Working Excess of Loss
atau Risk Excess of Loss, yaitu reasuransi yang menjamin kerugian yang bersifat
individual atas setiap risiko atau each and every loss, each and every risk.
b. Catastrophe Excess of
Loss atau Event Excess of Loss, yaitu reasuransi yang menjamin kerugian yang
bersifat katastropik seperti gempa bumi, yang dapat melibatkan lebih dari satu
risiko yang timbul dari kejadian yang sama atau each and every loss, or series
of loss arising out one vent or occurrence.
Stop Loss atau Excess of
Loss Ratio, yaitu jenis reasuransi di mana dasar penetapan tanggung jawab
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dinyatakan dalam bentuk
persentase perbandingan antara pendapatan premi dengan klaim (loss ratio).
Hampir sama dengan Excess of Loss, namun dengan perbedaan tanggung jawab
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dinyatakan dalam suatu akumulasi
Loss Ratio, yaitu perbandingan antara klaim yang terjadi dengan premi yang
diterima dalam suatu jangka waktu tertentu. Timbulnya tanggung jawab perusahaan
reasuransi dalam perjanjian ini adalah apabila Loss Ratio perusahaan asuransi
telah melebihi loss ratio yang telah ditetapkan sebelumnya.
Aggregate Excess of Loss,
yaitu jenis reasuransi di mana hanya perusahaan asuransi yang menentukan
besarnya jumlah seluruh kerugian (aggregate net retention) selama satu tahun
tertentu (underwriting year) yang disebut underlying retention. Perusahaan
reasuransi akan bertanggung jawab atas kelebihan kerugian atas underlying
retention perusahaan asuransi terkait. Hampir sama dengan Stop Loss Treaty,
tetapi total Underwriting Retention perusahaan asuransi dan tanggung jawab
perusahaan reasuransi dinyatakan dalam suatu jumlah tertentu. Misal Aggregate
Underlying Retention Rp1 milyar, Aggregate Limit Excess of Loss Rp3 milyar.
Artinya perusahaan asuransi akan membayar kerugian sampai dengan Rp1 milyar dan
perusahaan reasuransi akan membayar kerugian diatas Rp1 milyar sampai dengan
Rp4 milyar. Kerugian di atas Rp4 milyar akan kembali menjadi beban perusahaan
asuransi.
Fakultatif
Fakultatif merupakan suatu
perjanjian reasuransi antara perusahaan asuransi untuk bebas menentukan apakah
akan mereasuransikan risiko yang ditanggungnya atau tidak, dan perusahaan
reasuransi juga bebas menentukan apakah akan menerima atau menolak risiko yang
direasuransikan oleh perusahaan asuransi. Dalam fakultatif, risiko yang akan
direasuransikan ditawarkan secara individual (kasus per kasus) kepada
perusahaan reasuransi dengan menyampaikan informasi penting, antara lain
seluruh fakta-fakta penting (material fact) mengenai risiko tersebut, syarat
dan kondisi pertanggungan, jumlah retensi perusahaan asuransi terkait, suku
premi yang berlaku, dan hal lain yang menurut perusahaan asuransi terkait perlu
untuk disampaikan.
Perjanjian Facultative Obligatory
Facultative Obligatory,
yaitu perjanjian reasuransi di mana perusahaan asuransi bebas menentukan apakah
akan mereasuransikan risiko yang ditanggungnya atau tidak, dan jika
direasuransikan maka perusahaan reasuransi wajib menerima bagian risiko yang
direasuransikan kepadanya selama hal tersebut memenuhi syarat dan ketentuan
yang telah disekapati dalam perjanjian tersebut. Hal ini berarti, untuk setiap
reasuransi risiko yang telah memenuhi syarat dan ketentuan perjanjian
reasuransi terkait yang masih berlaku, maka secara otomatis perusahaan
reasuransi terkait dianggap menerima risiko tersebut tanpa perlu dilakukan
konfirmasi kasus per kasus.
Perjanjanjian Pool Reasuransi
Pool merupakan perjanjian
reasuransi di mana beberapa perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang
menjadi anggotanya, masing-masing memiliki saham atau share dengan jumlah
persentase tertentu, baik terkait perhitungan premi yang akan diterima maupun
klaim yang harus dibayarkan. Pada umumnya, pool dibentuk untuk menanggung
risiko-risiko yang sangat berbahaya di mana seluruh anggota wajib
mereasuransikan risiko tersebut 100% kepada pool. Keuntungan bisnis pool akan
dibagikan kepada para anggota pool secara proporsional. Contoh pool untuk
risiko pasar adalah konsorsium.
