Tatacara, Persyaratan Daftar dan Pengajuan Klaim Di Asuransi Kesehatan Individu PT AXA Mandiri Financial


Tatacara, Persyaratan Daftar dan Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan.
Meskipun ada beberapa perusahaan asuransi mempunyai tata cara dan persyaratan dan pengajuan klaim bagi Petanggung hampir mirip dalam beberapa poin, namun tidaklah sepenuhnya sama atau membuka kemungkinan disetiap perusahaan asuransi mempunyai tata cara dan persyaratan yang berbeda-beda.  Misal di perusahaan a dan b berbeda dalam pengajuan usia tertanggung,  kewajiabn peemegang polis, maupun hal lain.

Berikut Beberapa Persyaratan Asuransi Kesehatan Individu pada PT AXA Mandiri Financial:

Persyaratan pengajuan produk Asuransi Mandiri Solusi Kesehatan :
1. Usia masuk Tertanggung: 15 hari – 60 tahun;
2. Pendaftaran Asuransi Mandiri Solusi Kesehatan dilakukan melalui aktifitas Bancassurance.
3. Keikutsertaan dilakukan dengan konfirmasi yang dilakukan melalui Bancassurance diantaranya mengenai hal-hal di bawah ini:
a. Pemegang Polis mengajukan permohonan asuransi kesehatan atas nama Tertanggung kepada Penanggung dengan mengisi Surat Permintaan Asuransi Kesehatan, formulir, dan /atau dokumen lain yang disyaratkan oleh Penanggung. Penanggung melakukan seleksi risiko dalam memutuskan untuk (atau untuk tidak) mempertanggungkan Tertanggung dan/atau menentukan ketentuan Asuransi dalam Polis, dengan merujuk kepada dan mengandalkan semua keterangan, data atau pernyataan dalam Surat Permintaan Asuransi Kesehatan. Formulir, dan/atau dokumen lain yang disyaratkan oleh Penanggung.
b. Membayar Premi sesuai dengan cara bayar yang dipilih.
c. Dokumen-dokumen lain yang PT AXA Mandiri Financial Services perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.

Kewajiban Pemegang Polis
1. Memberikan informasi dengan benar dan lengkap.
2. Membayar Premi sesuai dengan cara bayar (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan) sebelum atau pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam Data Polis.
3. Mempelajari isi Polis dalam masa bebas lihat Polis yaitu 20 hari kalender sejak Polis diterima Pemegang Polis untuk memastikan polis dapat aktif dan sesuai dengan kebutuhan nasabah.
4. Apabila Premi tidak dibayarkan, maka akan terjadi risiko dimana klaim bisa tidak dibayarkan pada saat pengajuan.

Keberatan dispute/sanggahan/Keluhan Pemegang Polis terhadap persetujuan keikutsertaannya ditetapkan sebagai berikut :
1. Pembatalan dapat dilakukan pemegang polis dengan menghubungi customer contact center PT AXA Mandiri Financial Services nomor : 021 - 3005 8788 (atau nomor perubahannya)
2. PT AXA Mandiri Financial Services memproses pembatalan yang diminta oleh nasabah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan pembatalan;
3. PT AXA Mandiri Financial Services mengirimkan konfirmasi pembatalan polis untuk pemegang polis ke alamat sesuai yang tertera dalam polis dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan pembatalan tersebut;

Pembayaran Manfaat Asuransi
1. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan sebelum Tanggal Berakhirnya Polis, maka manfaat santunan meninggal dunia karena Kecelakaan akan dibayarkan kepada Termaslahat sesuai ketentuan dalam Polis. Apabila Termaslahat meninggal dunia bersamaan dengan Tertanggung atau pada hari yang sama atau dinyatakan hilang berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri setempat, maka Manfaat

Asuransi akan dibayarkan kepada ahli waris Termaslahat yang sah menurut hukum dengan memberikan dokumen ahli waris yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila Penanggung telah membayarkan Manfaat Asuransi kepada ahli waris Termaslahat yang dianggap resmi tersebut, maka Penanggung tidak berkewajiban untuk membayarkan Manfaat Asuransi apapun kepada ahli waris lain Termaslahat yang dianggap resmi secara hukum yang mengajukan setelahnya.

2. Dalam hal pembayaran manfaat penggantian biaya harian kamar Rawat Inap Rumah Sakit, manfaat penggantian biaya harian kamar Unit Perawatan Intensif, manfaat penggantian biaya Bedah, manfaat penggantian biaya transportasi ke Rumah Sakit dan manfaat pengembalian Premi sebagaimana diatur dalam Polis, maka pembayaran manfaat penggantian biaya harian kamar Rawat Inap Rumah Sakit, manfaat penggantian biaya harian kamar Unit Perawatan Intensif, manfaat penggantian biaya Bedah, manfaat penggantian biaya transportasi ke Rumah Sakit dan manfaat pengembalian Premi akan dibayarkan kepada Pemegang Polis.

3. Pembayaran Manfaat Asuransi akan dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Penanggung memberikan keputusan bahwa Manfaat Asuransi tersebut dapat dibayarkan dengan memperhatikan ketentuan dokumen klaim.

4. Biaya-biaya yang timbul berkenaan dengan pembayaran Manfaat Asuransi, termasuk biaya transfer dan provisi, sepenuhnya menjadi beban pihak yang menerima pembayaran Manfaat Asuransi.

Pengajuan Klaim
1. Setiap pengajuan klaim pembayaran Manfaat Asuransi harus dilakukan secara tertulis dan diajukan kepada Penanggung oleh Pemegang Polis. Apabila Pemegang Polis Berhalangan, maka yang berhak mengajukan
adalah Termaslahat. Apabila Termaslahat Berhalangan, maka ahli waris dari Termaslahat yang sah menurut hukum yang berhak mengajukan klaim pembayaran Manfaat Asuransi.

2. Apabila Termaslahat terdiri dari beberapa orang, maka salah seorang diantara Termaslahat tersebut dapat di tunjuk sebagai kuasa untuk mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi.

3. Pengajuan klaim harus disertai dengan dokumen-dokumen asli yang diminta oleh Penanggung dalam kurun waktu tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tertanggung keluar dari Rumah Sakit atau tanggal tagihan, mana yang paling akhir. Penanggung memiliki hak untuk meminta informasi tambahan untuk melakukan proses administrasi klaim. Apabila dokumen-dokumen klaim tidak dapat disampaikan dalam waktu yang ditentukan, maka Penanggung mempunyai hak untuk menolak pembayaran klaim atas Polis ini.

4. Apabila Pemegang Polis, Tertanggung, Termaslahat, dan/atau pihak lain yang berkepentingan atas Manfaat Asuransi telah memberikan keterangan yang tidak benar atau memberikan keterangan palsu atau memanipulasi dokumen sehubungan pengajuan klaim Manfaat Asuransi atau pengajuan klaim tidak sesuai dengan ketentuan Polis ini, maka Penanggung berhak untuk:
i. Menolak untuk membayar Manfaat Asuransi;
ii. Mengakhiri Polis ini;
iii. Mengajukan upaya dan tuntutan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk meminta kembali seluruh pembayaran Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Penanggung.

5. Penanggung akan menginformasikan hasil dari proses klaim dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja atau 60 (enam puluh) hari kerja untuk klaim yang membutuhkan investigasi lebih lanjut. Periode waktu diatas dimulai setelah dokumen – dokumen yang dibutuhkan sebagaimana termaksud diterima dengan lengkap oleh Penanggung.

Dokumentasi Klaim
1. Dokumen pengajuan klaim manfaat penggantian biaya harian kamar Rawat Inap Rumah Sakit, manfaat penggantian biaya harian kamar Unit Perawatan Intensif, manfaat penggantian biaya Bedah dan manfaat

penggantian biaya transportasi ke Rumah Sakit, maka Pemegang Polis wajib melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Formulir klaim yang telah dilengkapi;

b. Kuitansi/bukti pembayaran asli atau fotokopi yang dilegalisir oleh Rumah Sakit yang bersangkutan selama Perawatan Rawat Inap dan memberikan keterangan lebih lanjut tentang alasan memberikan kuitansi dalam bentuk fotokopi;

c. Perincian nama dan harga obat-obatan yang diberikan selama Perawatan Rawat Inap, nama dan harga alat-alat medis yang dipakai selama Perawatan serta nama dan harga pemeriksaan kesehatan (laboratorium, X-ray dan lain-lain) selama Perawatan Rawat Inap (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh Rumah Sakit yang bersangkutan);

d. Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik yang dilakukan selama Perawatan Rawat Inap (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh Rumah Sakit yang bersangkutan);

e. Surat Keterangan Dokter untuk klaim Perawatan Rawat Inap dari dokter yang merawat (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh Rumah Sakit yang bersangkutan);

f. Surat keterangan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan klaim dan dianggap perlu oleh Penanggung.

2. Dokumen pengajuan klaim manfaat santunan meninggal dunia karena Kecelakaan, maka Pemegang Polis wajib melampirkan dokumen- dokumen sebagai berikut :
a. Polis; dan
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Passpor dan KITAS (jika WNA) yang masih berlaku dari Pemegang Polis, Tertanggung, Termaslahat dan /atau pihak yang mengajukan klaim sesuai ketentuan Polis; dan
c. Surat kuasa asli dari Pemegang Polis atau Termaslahat yang bermeterai cukup dan ditandatangani (apabila dikuasakan); dan
d. Formulir klaim meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap
(asli); dan
e. Formulir keterangan dari Dokter yang sah dan berwenang yang telah ditandatangani oleh Dokter dan diberi stempel dari Rumah Sakit yang bersangkutan tentang sebab-sebab kematian (asli); dan
f. Akta kematian dari instansi yang berwenang (asli atau fotokopi legalisir); dan
g. Surat keterangan kematian/bukti pemakaman/pengabuan dari instansi yang berwenang (asli/ fotokopi legalisir); dan
h. Apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan di luar wilayah Republik Indonesia, maka surat keterangan meninggal dunia harus dilegalisir oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) setempat; dan
i. Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi asli dari Dokter atau Rumah Sakit pemeriksa jenazah Tertanggung dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan (asli/ fotokopi legalisir); dan
j. Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan (asli/ fotokopi legalisir); dan
k. Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan pengajuan klaim.

3. Tidak ada dokumen yang harus diajukan oleh Pemegang Polis untuk pengajuan manfaat pengembalian Premi. Penanggung akan mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pembayaran manfaat pengembalian Premi pada akhir Ulang Tahun Polis ke-5 (lima) dan kelipatannya.

4. Sehubungan dengan Dokumentasi Klaim sebagaimana dimaksud diatas, Penanggung berhak untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Pemegang Polis atau Tertanggung atau Termaslahat dan atau pihak lain yang berkepentingan atas Manfaat Asuransi.

5. Penanggung setiap saat berhak untuk melakukan investigasi pada saat proses penyelesaian klaim, termasuk tidak terbatas untuk melakukan pemeriksaan ulang atas diri Tertanggung pada Dokter, Rumah Sakit, dan/atau laboratorium yang ditunjuk oleh Penanggung serta mendapatkan informasi dari sumber lainnya yang dapat memberikan informasi mengenai diri Tertanggung.

6. Biaya untuk mendapatkan bukti-bukti dalam pengajuan klaim sebagaimana dimaksud menjadi beban Pemegang Polis atau Termaslahat.

7. Penanggung tidak akan memberikan jaminan atau membayar klaim berdasarkan Polis ini jika hal itu akan menyebabkan Penanggung melanggar sanksi ekonomi internasional, hukum atau peraturan, termasuk tetapi tidak terbatas yang ditetapkan oleh Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat atau di bawah resolusi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). 
Jika ditemukan potensi pelanggaran, dimana memungkinkan, Penanggung akan memberitahu Pemegang Polis secara tertulis secepatnya.

8. Seluruh dokumen pengajuan klaim Manfaat Asuransi harus diajukan kepada Penanggung dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Jika dokumen diajukan dalam bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris maka dokumen tersebut wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (sworn translator) dan biaya penerjemah merupakan beban Pemegang Polis atau Termaslahat.



Tambahan:
Dokumen klaim dapat dikirimkan ke:
PT AXA Mandiri Financial Services
AXA Tower, lantai 8
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan City
Jakarta 12940, atau

Mengantar langsung ke:
Customer Care Center
PT AXA Mandiri Financial Services
AXA Tower, lantai dasar,
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan City
Jakarta 12940

Formulir klaim dan Formulir Surat Keterangan Dokter bisa didapatkan dengan cara:
1. Menghubungi layanan Customer Care AXA Mandiri Financial Services di: Telp: (021) 3005 8788 atau
email: customer@axa-mandiri.co.id

2. Download/Unduh melalui website:www.axa-mandiri.co.id

Sumber: ringkasan informasi produk asuransi mandiri solusi kesehatan pada PT AXA Mandiri Financial

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel