Apakah Klaim Hangus, Saat Mobil Baru Dimodifikasi Kemudian Diikutsertakan Asuransi, Ini Solusinya!


Banyak orang mengganggap asuransi sebagai kebutuhan sekunder. Hal ini berbeda di negara-negara maju asuransi sudah menjadi kebutuhan primer. Memodifikasi mobil, baik yang bersifat ringan maupun berat, kadang dilakukan demi membuat kendaraan makin nyaman dan enak dipandang. Namun, kegemaran tersebut dapat membuat klaim asuransi kendaraan bisa menyebabkan hangus.

Modifikasi kendaraan tak hanya berpotensi menghanguskan garansi resmi dari pabrikan.
Pemilik pun bisa bermasalah dengan asuransi yang diikuti saat mobil baru dibeli.

Dilansir dari situs mobil123.com Robert, Asisten Direktur Asuransi Raksa, menjelaskan bahwa ada perusahaan asuransi yang menolak modifikasi kendaraan.
Namun ada pula yang memperbolehkannya dengan batasan-batasan tertentu.
Pemilik kendaraan mencari tahu hal ini sebelum memutuskan untuk memodifikasi roda empat miliknya.

“Rata-rata dibatasi. Pembatasannya seberapa banyak tergantung dari perusahaan asuransinya. Tapi, biasanya, maksimal nilai modifikasi yang diperbolehkan adalah 20 – 30 persen dari harga kendaraan,” paparnya.

Lantas, bagaimana jika mobil tersebut baru diikutsertakan asuransi setelah dimodifikasi? Robert menyarankan sang pemilik benar-benar menerangkan dengan jujur mengenai perubahan-perubahan yang dilakukan saat survei kendaraan.

Solusi mobil dimodifikasi kemudian diikutsertakan asuransi

Jangan lupa pula meminta agen asuransi memasukkan poin-poin modifikasi pada polis asuransi.
“Yang penting ada kesepakatan di awal. Lalu, jangan lupa minta dicantumkan di polis asuransi,” tukas Robert.

Memang, premi per bulan yang mesti dibayar akan bertambah. Namun, batas bawah maupun batas atas premi asuransi saat ini sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menurut Robert selisihnya tak terlampau jauh.

“Kalau dulu itu sebelum ada batas bawah dan batas atas dari OJK, masyarakat banyak yang memilih berdasarkan murahnya premi saja. Tidak tahu bagaimana nanti kenyataannya saat klaim.

OJK membatasi seperti ini agar kami semua bersaing di pelayanan. Kalau tidak, bisa rusak industri,” tandas Robert.

Robert menilai bahwa kesadaran masyarakat mengikuti asuransi, termasuk asuransi kendaraan masih rendah. Mereka kebanyakan mengikuti asuransi karena mengikuti persyaratan dari perusahaan pembiayaan.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel