Apakah Klaim Hangus, Saat Mobil Baru Dimodifikasi Kemudian Diikutsertakan Asuransi, Ini Solusinya!
Selasa, 02 Oktober 2018
Banyak orang mengganggap
asuransi sebagai kebutuhan sekunder. Hal ini berbeda di negara-negara maju
asuransi sudah menjadi kebutuhan primer. Memodifikasi mobil, baik yang bersifat
ringan maupun berat, kadang dilakukan demi membuat kendaraan makin nyaman dan
enak dipandang. Namun, kegemaran tersebut dapat membuat klaim asuransi
kendaraan bisa menyebabkan hangus.
Modifikasi kendaraan tak
hanya berpotensi menghanguskan garansi resmi dari pabrikan.
Pemilik pun bisa bermasalah
dengan asuransi yang diikuti saat mobil baru dibeli.
Dilansir dari situs
mobil123.com Robert, Asisten Direktur Asuransi Raksa, menjelaskan bahwa ada
perusahaan asuransi yang menolak modifikasi kendaraan.
Namun ada pula yang
memperbolehkannya dengan batasan-batasan tertentu.
Pemilik kendaraan mencari
tahu hal ini sebelum memutuskan untuk memodifikasi roda empat miliknya.
“Rata-rata dibatasi.
Pembatasannya seberapa banyak tergantung dari perusahaan asuransinya. Tapi,
biasanya, maksimal nilai modifikasi yang diperbolehkan adalah 20 – 30 persen
dari harga kendaraan,” paparnya.
Lantas, bagaimana jika mobil
tersebut baru diikutsertakan asuransi setelah dimodifikasi? Robert menyarankan
sang pemilik benar-benar menerangkan dengan jujur mengenai perubahan-perubahan
yang dilakukan saat survei kendaraan.
Solusi mobil dimodifikasi
kemudian diikutsertakan asuransi
Jangan lupa pula meminta agen asuransi
memasukkan poin-poin modifikasi pada polis asuransi.
“Yang penting ada
kesepakatan di awal. Lalu, jangan lupa minta dicantumkan di polis asuransi,”
tukas Robert.
Memang, premi per bulan yang
mesti dibayar akan bertambah. Namun, batas bawah maupun batas atas premi
asuransi saat ini sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menurut
Robert selisihnya tak terlampau jauh.
“Kalau dulu itu sebelum ada
batas bawah dan batas atas dari OJK, masyarakat banyak yang memilih berdasarkan
murahnya premi saja. Tidak tahu bagaimana nanti kenyataannya saat klaim.
OJK membatasi seperti ini
agar kami semua bersaing di pelayanan. Kalau tidak, bisa rusak industri,”
tandas Robert.