Perhatikan, 2 Perihal Ini Yang Menjadi Sebab Halalnya Asuransi Syariah
Selasa, 09 Oktober 2018
Secara bisnis asuransi
merupakan bagian dari upaya menyediakan jasa perlindungan jiwa dan harta dari
kemungkinan risiko yang mungkin timbul. Asuransi syariah merupakan alternatif
asuransi bagi umat Islam yang menawarkan jasa yang sama dengan asuransi konvensional
namun beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Asuransi syari’ah secara
teoritik masih menginduk kepada kajian ekonomi Islam secara umum. Oleh karena
itu asuransi syariah tunduk kepada aturan- aturan syariah. Inilah yang kemudian
membentuk karakteristik asuransi syariah secara unik dan membedakannya dengan
asuransi konvensional.
Prinsip dasar asuransi
syariah adalah kerjasama, persaudaraan, dan solidaritas di antara para pihak.
Pada asuransi syariah terdapat dua pihak utama yang terlibat yaitu operator
asuransi syariah dan himpunan peserta asuransi (pemegang polis). Terdapat
sejumlah pilihan kontrak antara sesama peserta asuransi dan operator asuransi
yang disesuaikan dengan kebutuhan dan strategi masing-masing pihak.
1) Hubungan kontraktual di
antara sesama peserta asuransi syariah
Kontrak yang melandasi
hubungan di antara sesama peserta asuransi syariah adalah akad kebajikan
(tabarru’). Tabarru’ secara umum adalah bentuk akad yang dilakukan dengan
tujuan kebajikan dan tolong- menolong, bukan untuk tujuan komersial.
Akad
tabarru’ yang diaplikasikan dalam praktik asuransi syariah ini adalah hibah.
Dana hibah yang dikeluarkan ditujukan untuk kebajikan dalam bentuk dana
sumbangan yang setuju dibayarkan oleh peserta asuransi syariah ke kumpulan dana
asuransi.
Tujuan penghimpunan dana ini adalah untuk tujuan pembayaran klaim
bagi peserta asuransi syariah yang mengalami risiko. Dana kebajikan bertindak
sebagai bantuan bersama dan dana jaminan bersama sekiranya terjadi risiko pada
peserta asurasi syariah. Klaim atas akad tabarru’ ini merupakan hak peserta dan
merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
Akad tabarru’ yang menjadi
dasar hubungan kontraktual sesama peserta asuransi syariah menjadikan skema
asuransi syariah masih dapat ditoleransi dan tidak merusak akad meskipun masih
terdapat elemen gharar terkait dengan kejadian risiko yang tidak pasti. Namun,
bagi peserta asuransi yang ingin menambahkan setoran dananya tidak hanya untuk
tujuan kebajikan juga bisa menambahkan setoran dananya untuk tujuan tabungan
dan investasi.
2) Hubungan kontraktual
antara peserta dengan operator asuransi syariah
Dalam asuransi syariah
hubungan kontraktual antara peserta dengan operator asuransi syariah bukanlah
hubungan pihak yang ditanggung asuransi dengan perusahaan asuransi yang
menanggung asuransi.
Dalam asuransi syariah para peserta asuransi saling
mengasuransikan diri mereka lewat himpunan dana hibah. Dalam skema akad
tabarru’ (hibah), peserta mem- berikan hibah yang akan digunakan untuk menolong
peserta lain yang terkena musibah di mana perusahaan bertindak sebagai
pengelola dana hibah tersebut
Perusahaan asuransi
berhubungan dengan peserta asuransi dalam suatu himpunan dana hibah untuk
pengelolaan skema asuransi bagi kepentingan para peserta asuransi. Perusahaan
asuransi bertugas mengelola administrasi dana kontribusi dan pembayaran klaim,
serta mengelola portofolio investasi himpunan dana asuransi. Atas kinerjanya
tersebut perusahaan asuransi berhak menerima ujrah (bayaran balas jasa).
Sedangkan dalam pengelolaan
dana tabungan dan investasi peserta, perusahaan asuransi syariah dapat
menggunakan akad tijarah (mudharabah) di mana perusahaan bertindak sebagai
mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis).
Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil
investasinya dibagi- hasilkan kepada peserta. Klaim atas akad tijarah ini
sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk
memenuhinya.
Sumber:
Soemitra Andri, "ASURANSI SYARIAH", Wal Ashri Publishing. Jalan Karya Kasih Perumahan Pondok Karya Prima Indah.