Perhatikan, 2 Perihal Ini Yang Menjadi Sebab Halalnya Asuransi Syariah


Secara bisnis asuransi merupakan bagian dari upaya menyediakan jasa perlindungan jiwa dan harta dari kemungkinan risiko yang mungkin timbul. Asuransi syariah merupakan alternatif asuransi bagi umat Islam yang menawarkan jasa yang sama dengan asuransi konvensional namun beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Asuransi syari’ah secara teoritik masih menginduk kepada kajian ekonomi Islam secara umum. Oleh karena itu asuransi syariah tunduk kepada aturan- aturan syariah. Inilah yang kemudian membentuk karakteristik asuransi syariah secara unik dan membedakannya dengan asuransi konvensional.

Perihal Ini yang sebaiknya dijaga saat berasuransi syariah

Prinsip dasar asuransi syariah adalah kerjasama, persaudaraan, dan solidaritas di antara para pihak. Pada asuransi syariah terdapat dua pihak utama yang terlibat yaitu operator asuransi syariah dan himpunan peserta asuransi (pemegang polis). Terdapat sejumlah pilihan kontrak antara sesama peserta asuransi dan operator asuransi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan strategi masing-masing pihak.

1) Hubungan kontraktual di antara sesama peserta asuransi syariah
Kontrak yang melandasi hubungan di antara sesama peserta asuransi syariah adalah akad kebajikan (tabarru’). Tabarru’ secara umum adalah bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong- menolong, bukan untuk tujuan komersial. 

Akad tabarru’ yang diaplikasikan dalam praktik asuransi syariah ini adalah hibah. Dana hibah yang dikeluarkan ditujukan untuk kebajikan dalam bentuk dana sumbangan yang setuju dibayarkan oleh peserta asuransi syariah ke kumpulan dana asuransi. 

Tujuan penghimpunan dana ini adalah untuk tujuan pembayaran klaim bagi peserta asuransi syariah yang mengalami risiko. Dana kebajikan bertindak sebagai bantuan bersama dan dana jaminan bersama sekiranya terjadi risiko pada peserta asurasi syariah. Klaim atas akad tabarru’ ini merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

Akad tabarru’ yang menjadi dasar hubungan kontraktual sesama peserta asuransi syariah menjadikan skema asuransi syariah masih dapat ditoleransi dan tidak merusak akad meskipun masih terdapat elemen gharar terkait dengan kejadian risiko yang tidak pasti. Namun, bagi peserta asuransi yang ingin menambahkan setoran dananya tidak hanya untuk tujuan kebajikan juga bisa menambahkan setoran dananya untuk tujuan tabungan dan investasi.

2) Hubungan kontraktual antara peserta dengan operator asuransi syariah
Dalam asuransi syariah hubungan kontraktual antara peserta dengan operator asuransi syariah bukanlah hubungan pihak yang ditanggung asuransi dengan perusahaan asuransi yang menanggung asuransi. 

Dalam asuransi syariah para peserta asuransi saling mengasuransikan diri mereka lewat himpunan dana hibah. Dalam skema akad tabarru’ (hibah), peserta mem- berikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah di mana perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah tersebut

Perusahaan asuransi berhubungan dengan peserta asuransi dalam suatu himpunan dana hibah untuk pengelolaan skema asuransi bagi kepentingan para peserta asuransi. Perusahaan asuransi bertugas mengelola administrasi dana kontribusi dan pembayaran klaim, serta mengelola portofolio investasi himpunan dana asuransi. Atas kinerjanya tersebut perusahaan asuransi berhak menerima ujrah (bayaran balas jasa).

Sedangkan dalam pengelolaan dana tabungan dan investasi peserta, perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan akad tijarah (mudharabah) di mana perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi- hasilkan kepada peserta. Klaim atas akad tijarah ini sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.

Perihal Ini Yang Menjadi Sebab Halalnya Asuransi Syariah

Sumber: 
Soemitra Andri, "ASURANSI SYARIAH", Wal Ashri Publishing. Jalan Karya Kasih Perumahan Pondok Karya Prima Indah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel