4 Alasan Dan 10 Hal Jadi Pembeda Kenapa Harus Anda Milih Asuransi Syariah


Kenapa Harus Memilih Asuransi Syariah?

Asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) dalam Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/III/2002 adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Selanjutnya, ada sejumlah beberapa konsep yang mendasari alasan kenapa anda harus berasuransi memilih asuransi syariah antara lain:

1) Saling bekerjasama dan saling tolong menolong
Asuransi syariah beroperasi atas landasan kerja sama dan saling tolong menolong. Prinsip ini dikembangkan dari semangat Q.s. al-Maidah (5) ayat 2 yang memerintahkan umat untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa. Prinsip ini juga dikembangkan dari hadis riwayat Bukhari, Muslim, dan Abu Daud yang menyebutkan bahwa siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Demikian pula hadis riwayat Abu Daud yang menyebutkan bahwa Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.

2) Saling melindungi dari berbagai kesulitan dan kesusahan
Prinsip saling melindungi dari berbagai kesulitan dan kesusahan ini dikembangkan dari semangat Q.s. al- Baqarah (2) ayat 126 yang menegaskan bahwa Allahlah yang telah memberikan makan kepada seluruh makhluk untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. Demikian pula hadis riwayat Ibn Majah yag menyebutkan bahwa sesungguhnya orang yang beriman itu ialah siapa saja yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia.

3) Saling bertanggungjawab sesama peserta
Para peserta asuransi sudah sepakat untuk saling bertanggungjawab di antara sesama anggota. Apabila ada anggota yang mengalami risiko kerugian maka anggota yang lain siap bertanggungjawab untuk menanggung bersama-sama (tanggung-renteng) kerugian yang menimpa. Semangat saling bertanggungjawab ini merupakan Implementasi dari ajaran Islam yang menganalogikan persatuan umat Islam ibarat satu tubuh.

4) Menghindari unsur gharar, maysir, riba, dan aktivitas haram
Sudah menjadi kerangka dasar dan prinsip utama dalam setiap aktivitas muamalah bahwa pada prinsipnya seluruh akad muamalah adalah dibenarkan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Sudah menjadi hal yang jelas bahwa dalam aspek muamalah termasuk aktivitas asuransi wajib hukumnya menghindari unsur gharar, maysir, riba, dan aktivitas haram dalam setiap kegiatan usaha asuransi syariah.

Selain itu, terdapat pula sejumlah karakteristik yang menjadi perbedaan asuransi Syariah dengan asuransi konvensional.

Sejumlah karakteristik yang menjadi pembeda asuransi syariah dengan asuransi konvensional antara lain sebagai berikut:

1. Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.

2. Akad pada asuransi syari’ah adalah akad Tabarru’ (hibah) untuk hubungan sesama peserta di mana pada dasarnya akad dilakukan atas dasar tolong menolong (taawun). Untuk hubungan antara peserta dengan perusahaan asuransi digunakan akad tijarah (ujrah/fee), mudharabah (bagi hasil), mudharabah musytarakah, wakalah bil ujrah (perwakilan), wadiah (titipan), syirkah (berserikat). Sedangkan asuransi konvensional akad berdasarkan lebih mirip jual-beli (tabadduli).

3. Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (Mudharabah), bersih dari gharar, maysir dan riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya

4. Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

5. Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana yang telah diniatkan untuk Tabarru’ (dihibahkan).

6. Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana Tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.

7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

8. Asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun) sedangkan pada asuransi konvensional yang dilakukan adalah transfer of risk, dimana terjadi pengalihan resiko dari tertanggung (klien) kepada penanggung (perusahaan)

9. Asuransi syariah menggunakan konsep akuntansi cash basis yang mengakui apa yang telah ada sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem akuntansi accrual basis yang mengakui aset, biaya, kewajiban yang sebenarnya belum ada (padahal belum tentu terealisasikan.

10. Asuransi syariah dibebani kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh sedangkan asuransi konvensional tidak.

4 Alasan Dan 10 Hal Jadi Pembeda Kenapa Harus Anda Milih Asuransi Syariah
Add caption


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel