4 Alasan Dan 10 Hal Jadi Pembeda Kenapa Harus Anda Milih Asuransi Syariah
Rabu, 10 Oktober 2018
Kenapa Harus Memilih Asuransi
Syariah?
Asuransi syariah (ta’min,
takaful atau tadhamun) dalam Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/III/2002 adalah usaha
saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui
investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan
syariah. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak
mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan),
risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Selanjutnya, ada sejumlah beberapa konsep
yang mendasari alasan kenapa anda harus berasuransi memilih asuransi syariah
antara lain:
1) Saling bekerjasama dan
saling tolong menolong
Asuransi syariah beroperasi
atas landasan kerja sama dan saling tolong menolong. Prinsip ini dikembangkan dari semangat Q.s. al-Maidah (5) ayat 2 yang memerintahkan umat untuk
saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa. Prinsip ini juga dikembangkan
dari hadis riwayat Bukhari, Muslim, dan Abu Daud yang menyebutkan bahwa siapa
yang memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya.
Demikian pula hadis riwayat Abu Daud yang menyebutkan bahwa Allah senantiasa
menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.
2) Saling melindungi dari
berbagai kesulitan dan kesusahan
Prinsip saling melindungi
dari berbagai kesulitan dan kesusahan ini dikembangkan dari semangat Q.s. al-
Baqarah (2) ayat 126 yang menegaskan bahwa Allahlah yang telah memberikan makan
kepada seluruh makhluk untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari
ketakutan. Demikian pula hadis riwayat Ibn Majah yag menyebutkan bahwa
sesungguhnya orang yang beriman itu ialah siapa saja yang memberi keselamatan
dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia.
3) Saling bertanggungjawab sesama peserta
Para peserta asuransi sudah
sepakat untuk saling bertanggungjawab di antara sesama anggota. Apabila ada
anggota yang mengalami risiko kerugian maka anggota yang lain siap
bertanggungjawab untuk menanggung bersama-sama (tanggung-renteng) kerugian yang
menimpa. Semangat saling bertanggungjawab ini merupakan Implementasi dari
ajaran Islam yang menganalogikan persatuan umat Islam ibarat satu tubuh.
4) Menghindari unsur gharar,
maysir, riba, dan aktivitas haram
Sudah menjadi kerangka dasar
dan prinsip utama dalam setiap aktivitas muamalah bahwa pada prinsipnya seluruh
akad muamalah adalah dibenarkan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Sudah menjadi hal yang jelas bahwa dalam aspek muamalah termasuk aktivitas
asuransi wajib hukumnya menghindari unsur gharar, maysir, riba, dan aktivitas
haram dalam setiap kegiatan usaha asuransi syariah.
Selain itu, terdapat pula
sejumlah karakteristik yang menjadi perbedaan asuransi Syariah dengan asuransi
konvensional.
Sejumlah karakteristik yang
menjadi pembeda asuransi syariah dengan asuransi konvensional antara lain
sebagai berikut:
1. Asuransi syari’ah
memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang
dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak
ditemukan dalam asuransi konvensional.
2. Akad pada asuransi
syari’ah adalah akad Tabarru’ (hibah) untuk hubungan sesama peserta di mana
pada dasarnya akad dilakukan atas dasar tolong menolong (taawun). Untuk
hubungan antara peserta dengan perusahaan asuransi digunakan akad tijarah
(ujrah/fee), mudharabah (bagi hasil), mudharabah musytarakah, wakalah bil ujrah
(perwakilan), wadiah (titipan), syirkah (berserikat). Sedangkan asuransi
konvensional akad berdasarkan lebih mirip jual-beli (tabadduli).
3. Investasi dana pada
asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (Mudharabah), bersih dari gharar,
maysir dan riba. Sedangkan pada
asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
4. Kepemilikan dana pada
asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang
amanah untuk mengelolanya secara syariah. Pada asuransi konvensional, dana yang
terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan
bebas menentukan alokasi investasinya.
5. Dalam mekanismenya,
asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada
asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan
pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period,
maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana yang
telah diniatkan untuk Tabarru’ (dihibahkan).
6. Pembayaran klaim pada
asuransi syari’ah diambil dari dana
Tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan
bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di
antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional
pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
7. Pembagian keuntungan pada
asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi
hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi
konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
8. Asuransi syariah
menggunakan sistem sharing of risk dimana terjadi proses saling menanggung
antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun) sedangkan pada asuransi
konvensional yang dilakukan adalah transfer of risk, dimana terjadi pengalihan
resiko dari tertanggung (klien) kepada penanggung (perusahaan)
9. Asuransi syariah
menggunakan konsep akuntansi cash basis yang mengakui apa yang telah ada
sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem akuntansi accrual basis yang
mengakui aset, biaya, kewajiban yang sebenarnya belum ada (padahal belum tentu
terealisasikan.
10. Asuransi syariah
dibebani kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh sedangkan
asuransi konvensional tidak.
| Add caption |