Penjelasan Lengkap, Kenapa Asuransi Konvesional Dilarang Agama


Kenapa Asuransi Konvesional Dilarang Oleh Agama?

Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan modern yang melakukan manajemen risiko yang mungkin dihadapi di masa yang akan datang. Hal ini sangat menarik, mengingat kemungkinan adalah suatu ketidakpastian (uncertainty). Mengantipasi sesuatu yang masih berupa kemungkinan bisa jadi bagi sebagian orang sebagai sebuah tindakan yang sia-sia dan tidak bermanfaat sama sekali, tetapi bagi yang lain mungkin sebuah tindakan yang sangat efektif untuk menghindari kerugian yang mungkin ditimbulkannya.

Karena asuransi berbicara tentang sesuatu yang tidak pasti, sebagian melihat bahwa praktek asuransi tidak dibenarkan dalam Islam karena mengandung unsur- unsur gharar, maysir dan riba di dalamnya. Unsur gharar merupakan unsur ketidakpastian tentang hak pemilik polis dan sumber dana yang dipakai untuk menutup klaim. Unsur maysir merupakan unsur judi karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan di atas kerugian orang lain. Unsur riba merupakan perolehan pendapatan dari membungakan uang ke sektor ribawi.

Namun sebagian yang lain berpendapat bahwa unsur- unsur yang haram dalam asuransi bisa dihilangkan sehingga praktek asuransi dapat diterima oleh Islam. Oleh karenanya, praktik asuransi modern mendapat sambutan yang beragam di kalangan para ulama. Sebagian ulama ada yang menolak perjanjian asuransi dengan alasan-alasan tertentu, sebagian yang lain menerimanya dengan argumentasi tertentu pula.

Selain ada yang menghalalkan, umumnya ulama mengharamkan asuransi konvensional. Ulama fikih yang dianggap pertama kali membahas dan mengharamkan asuransi adalah Ibn al-‘Âbidîn (1784-1836), dari kalangan Hanafiyyah, dalam kitabnya Hâsyiyah Ibn al-‘Âbidîn (Hâsyiyat Rad al-Mukhtâr ‘alâ al-Dâr al- Mukhtâr Syarh Tanwîr al-Abshâr).
Menurutnya kegiatan asuransi hukumnya haram karena alasan mewajibkan sesuatu yang tidak wajib, iltizâm mâ lam yalzam.

Ia mencontohkan seorang pedagang yang hendak mengirim barang me- nyewa kapal dari seorang Harbî. Pedagang itu harus membayar biaya pengiriman dan biaya jaminan sukarah, semacam premi asuransi. Dengan membayar premi ini, jika nanti ada kerusakan atau tenggelam, maka Harbî akan membayar atau mengganti barang pedagang itu. Praktik semacam ini, menurut Ibn al-‘Âbidîn, dilarang. Haram hukumnya pedagang mengambil uang pengganti dari barang-barangnya yang musnah.

Ulama lain yang melarang adalah Syaykh Muhammad Bakhit al-Muthî`î (1854-1935), seorang mufti Mesir. Menurut dia, asuransi adakalanya mengguna- kan akad kafâlah atau ta’addî/itlâf. Pada akad kafâlah, pertanggungan akan diganti barang yang hilang/rusak atau seharganya. Sementara dalam asuransi tidak terjadi semacam itu.

Pendapat ini didasarkan pada firman Allah dalam Q.s. Yûsuf [12] yang artinya
Penyeru-penyeru itu berkata, "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". (Q.s. Yûsuf 12). Syaykh Muhammad al-Ghazâlî memerinci sebab-sebab keharaman dari asuransi konvensional. (1)

Pada umumnya, alasan-alasan para ulama yang menentang praktik asuransi antara lain:

1. Asuransi adalah perjanjian pertaruhan dan merupakan perjudian semata-mata (maysir).

2. Asuransi melibatkan urusan yang tidak pasti
(gharar).

3. Asuransi jiwa merupakan suatu usaha yang dirancang untuk merendahkan iradat Allah

4. Dalam asuransi jiwa, jumlah premi tidak tetap karena tertanggung tidak mengetahui berapa kali bayaran angsuran yang dapat dilakukan olehnya sampai ia mati.

5. Perusahaan asuransi menginvestaikan uang yang telah dibayar oleh tertanggung dalam bentuk jaminan berbunga. Dalam asuransi jiwa apabila tertanggung mati, dia akan mendapat bayaran yang lebih dari jumlah uang yang telah dibayar. Ini adalah riba (faidah atau bunga).

6. Bahwa semua perniagaan asuransi berdasarkan riba dilarang dalam Islam.
Berdasarkan penjelasan sejumlah penolakan terhadap usaha asuransi di atas, terlihat jelas bahwa yang ditolak secara umum adalah hal-hal yang berkaitan dengan operasionalisasi asuransi yang berkaitan dengan unsur-unsur yang diharamkan oleh syariah Islam.

"Namun, pada prinsipnya secara kelembagaan asuransi menyediakan tujuan yang dapat diterima oleh syariah Islam yaitu sebagai alat proteksi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tidak diketahui di masa depan. Oleh karenanya secara kelembagaan tidak ada yang salah dengan perusahaan asuransi kecuali operasionalisasi yang secara konvensional dijalankan dengan menggunakan basis operasi yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam karena mengandung gharar, maysir, riba, dan haram."

Modus operasi asuransi konvensional yang beroperasi dengan sistem yang bertentangan prinsip syariah Islam ini yang ditegaskan dalam Resolusi No. 9 (2/9) tahun
1985 The Council of the Islamic Fiqh Academy yang memutuskan:

1) Kontrak perjanjian asuransi komersil dengan pembayaran premi tetap secara periodik sebagaimana biasanya dipraktikkan oleh perusahaan asuransi komersil, merupakan kontrak perjanjian yang mengandung elemen penipuan yang membatalkan akad dan oleh karenanya diharamkan oleh syariah.

2) Kontrak alternatif yang sesuai dengan ajaran syariah Islam adalah kontrak asuransi berbasis kerjasama. Reasuransi syariah juga mesti pula didasarkan pada kontrak kerjasama.

3) The Islamic Fiqh Academy menyeru Negara- negara Islam di dunia untuk mengupayakan pendirian lembaga asuransi berbasis kerjasama dan lembaga reasuransi berbasis kerjasama untuk membebaskan perekonomian umat Islam dari eksploitasi dan mengakhiri penyimpangan dari sistem yang telah dipilihkan Allah atas umat.

Berdasarkan resolusi tersebut, banyak ulama dapat menerima kehadiran asuransi sepanjang dioperasionalisasi dengan cara menghilangkan unsur gharar, maysir dan ribanya.18

1) Skenario penghilangan unsur gharar
Gharar memiliki konotasi negatif dalam hukum Islam seperti ketidakpastian, penipuan, risiko, bahaya, ketidaktahuan, dan seterusnya. Gharar adalah setiap aktivitas yang di dalamnya mengandung elemen ketidakpastian, risiko, permainan, informasi yang tidak akurat, ketidakjelasan, atau tipu daya.

Gharar dalam hukum Islam pada kontrak komersil dapat dibagi dua, pertama gharar kecil yang masih dapat ditoleransi (gharar yasir) karena tidak merusak keabsahan kontrak, kedua gharar besar dan berlebihan yang dilarang karena akan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak (gharar fahisy) dan dapat merusak atau membatalkan kontrak.

Ilustrasi gharar yang berlaku di asuransi umum konvensional
"Tuan Mislan membeli sebuah polis asuransi umum durasi kontrak 1 tahun untuk memproteksi mobilnya. Tuan Mislan membayar premi sebesar Rp. 2.500.000,- Polis asuransi menyebutkan bahwa dalam situasi risiko yang diperjanjikan terjadi, pihak perusahaan asuransi akan mengganti kerugian hingga senilai Rp. 80.000.000,-

Ada 2 kemungkinan yang dapat terjadi pada Tuan Mislan.

1) Tidak terjadi risiko setelah setahun berjalan.
Pada situasi seperti ini, Tuan Mislan kehilangan uangnya dan tidak mendapatkan apapun dari premi yang dibayarkannya. Perusahaan asuransi bertambah kaya Rp. 2.500.000,-  Hal ini menurut hukum Islam tidak adil karena adanya ketidakjelasan (gharar) dalam kontrak jual beli yang mengakibatkan Tuan Mislan sebagai pembeli tidak mendapatkan apapun dari uang Rp. 2.500.000,- yang dibayarkannya.

2) Risiko terjadi selama tahun berjalan.
Pada situasi ini Tuan Mislan memperoleh uang pertanggungan dan perlindungan sesuai dengan jenis risiko yang dialami. Tuan Mislan mungkin saja mendapatkan proteksi penuh, atau kurang dari yang dikeluarkan untuk menanggulangi risiko, atau tidak mendapat pergantian sama sekali apabila risiko yang dialami tidak termasuk dalam tanggungan asuransi.
Dengan demikian, pada saat pembelian polis asuransi terjadi ketidakjelasan (gharar) terhadap nilai ganti rugi riil dari uang premi yang dibayarkan Tuan Mislan sebesar Rp. 2.500.000,- Nilai ganti rugi hanya akan diketahui belakangan setelah risiko yang dipertanggungkan terjadi

Ilustrasi gharar yang berlaku di asuransi jiwa konvensional
Tuan Iswanto membeli sebuah polis asuransi jiwa untuk memproteksi dirinya. Tuan Iswanto membayar premi sebesar Rp. 500.000,- per bulan. Tuan Iswanto harus membayar selama 30 tahun. Polis asuransi menyebutkan bahwa dalam situasi risiko yang diperjanjikan terjadi yaitu kematian atau cacat tubuh permanen, pihak perusahaan asuransi akan mengganti kerugian hingga senilai Rp. 250.000.000,-

Pada Tuan Iswanto terdapat dua kemungkinan yang bisa terjadi.
1) Tuan Iswanto terus hidup sehat hingga 30 tahun dan membayar premi asuransi dengan total nilai Rp. 180.000.000,- Keluarganya akan memperoleh klaim sebesar Rp. 250.000.000, jika dan ketika Tuan Iswanto meninggal dunia.

2) Tuan Iswanto meninggal dunia pada pertengahan tahun ketiga dan baru membayar Rp. 9.000.000,-

Dalam ilustrasi di atas, jumlah premi yang dibayarkan Tuan Iswanto kepada perusahaan asuransi untuk perlindungan polis tergantung pada waktu kapan risiko yang ditanggung benar-benar terjadi. Jika risiko terjadi lebih awal, maka Tuan Iswanto membayar kurang dari manfaat asuransi yang diberikan. Namun jika risiko terjadi belakangan, Tuan Iswanto akan membayar lebih banyak. Dengan demikian harga polis tidak jelas pada saat kontrak karena tergantung pada peristiwa yang dipersyaratkan dan peristiwa risiko yang tidak pasti.

Dengan demikian berdasarkan ilustrasi di atas, pada asuransi konvensional umumnya gharar timbul dalam dua bentuk. Pertama, bentuk akad yang melandasi permulaan polis. Kedua, sumber dana pembayaran dan keabsahan penerimaan uang klaim. Dalam asuransi konvensional kontrak/perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad tabadduli atau akad pertukaran/jual beli; yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. 

Secara syariat dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang dibayarkan dan berapa yang diterima. Keadaan ini akan menjadi rancu (gharar) karena kita tahu berapa yang akan diterima tetapi tidak tahu berapa yang akan dibayarkan karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal. Dalam konsep syariat Islam keadaan ini akan lain karena akad yang dipakai bukanlah akad pertukaran/akad tabadduli tetapi konsep taawun atau tolong menolong dan saling menjamin. Dalam konsep asuransi syariah, semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin satu sama lainnya. Sehingga kalau peserta A meninggal, peserta B, C, Z harus membantunya, demikian sebaliknya.

Untuk menjawab masalah kedua, dalam konsep asuransi syariah setiap pembayaran premi sejak awal akan dibagi dua. Bagian pertama masuk ke rekening pemegang polis, dan satu lagi dimasukkan ke rekening khusus peserta yang diniatkan tabarru’ atau sedekah untuk membantu saudaranya yang lain (ta’awun). Dengan demikian dari rekening khusus inilah klaim peserta diambil dan semua sudah ikhlas memberikannya secara sedekah.

Skenario penghilangan unsur maysir
Sedangkan unsur maysir diartikan dengan adanya salah satu pihak yang untung dan memperoleh semua nilai yang menjadi taruhan namun pihak lain justru mengalami kerugian karena kehilangan semua nilai yang menjadi taruhan (zero sum game). Islam secara tegas melarang semua bentuk permainan undian dan perjudian yang bersifat untung-untungan dan spekulatif,20 karena bukan bentuk pertukaran harta benda yang dibenarkan oleh syariah dan berpotensi menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian serta melibatkan konsumsi harta secara batil dan sebuah bentuk penindasan.

Unsur maysir tampak jelas apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reversing period, biasanya tahun ketiga, maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan kecuali sebagian kecil saja. Reversing period di asuransi syariah bermula dari akad, di mana setiap peserta mempunyai hak untuk mendapatkan cash value dan mendapatkan semua uang yang telah dibayarkan, kecuali yang sudah dimasukkan ke dalam rekening khusus (tabarru’) peserta dalam bentuk sedekah.

Skenario penghilangan unsur riba
Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan
penangguhan pembayaran secara mutlak.  Secara umum istilah riba bermakna setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang (‘iwad}) yang dibenarkan syariah, yaitu berupa transaksi jual beli, kerjasama usaha, maupun balas jasa. Pada era modern, transaksi berbasis bunga dipandang sama hukumnya dengan transaksi riba.

Bunga dikatagorikan sebagai riba nasi’ah karena adanya penambahan yang diperjanjikan di muka dalam pinjaman atau hutang semata disebabkan oleh elemen waktu. Majelis Ulama Indonesia menegaskan hal tersebut lewat Fatwa No. 1 tahun 2004 tentang interest/ faidah dengan memutuskan praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah, yaitu riba nasi’ah.

Masalah riba pada usaha asuransi dieliminir dengan cara memasukkan akad mudharabah dan atau mudharabah musytarakah dan akad wakalah bil ujrah dalam pengelolaan dana. Semua teknik operasional baik penentuan jumlah tanggungan, investasi, maupun penempatan dana pihak ketika semua menggunakan instrumen akad syariah yang bebas riba.

Para ulama Indonesia dalam hal ini menerima asuransi berdasarkan hasil fatwa DSN MUI No: 21/DSN- MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah
Dalam fatwa ini ditetapkan bahwa Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/ atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Berdasarkan kajian di atas, terlihat bahwa terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan asuransi menjadi tidak sejalan dengan ajaran dan prinsip syariah Islam. Namun, secara institusional tidak ada larangan syariah yang secara tegas menghalangi usaha asuransi.

Kaidah muamalah menyebutkan bahwa, “Pada prinsipnya segala urusan mumalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Tujuan usaha asuransi adalah menyediakan perlindungan bagi peserta asuransi yang mengalami risiko yang diperjanjikan. Konsep asuransi ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Konsep memagari risiko dengan hukum the law of large numbers telah pula dipraktikkan dalam Islam yaitu dalam praktik al-aqilah. Hal-hal yang bertentangan justru terletak pada instrumen dan metode yang digunakan oleh asuransi konvensional yang beroperasi melibatkan unsur riba, gharar, dan maysir. Oleh karenanya, untuk dapat diterima maka penghilangan unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah menjadi suatu kemestian.

Namun, dalam perkembangannya, asuransi syariah juga masih menghadapi sejumlah tantangan berupa salah persepsi yang masih sering mengemuka.

Pertama, persepsi asuransi syariah bertentangan dengan keyakinan terhadap qadha dan qadar Allah. Menjawab pernyataan ini perlu dipertegas bahwa asuransi syariah bertujuan mengurangi dan menghilangkan kesulitan dan bahaya yang timbul akibat terjadinya risiko yang diperkirakan akan terjadi. Tindakan antisipatif seperti ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab yang melarang perjalanan ke wilayah yang terkena epidemi kolera.

Kedua, persepsi asuransi syariah masih merupakan bentuk perjudian dan permainan spekulatif. Menjawab persepsi ini perlu dipertegas bahwa asuransi syariah beroperasi berbasis akad kerjasama dan tidak ada pihak yang diperkaya dari pengeluaran harta pihak yang lain. Baik pihak donatur dan penerima donasi sama-sama mendapatkan manfaat dari skema kumpulan dana bersama.

Ketiga, persepsi masih terdapat unsur gharar dalam kontrak asuransi syariah. Ketidakpastian memang tidak mungkin dapat dihilangkan karena risiko yang diperjanjikan tidak mungkin diketahui kapan terjadinya. Namun, dalam asuransi syariah gharar masih dapat ditoleransi karena klaim asuransi syariah berasal dari dana kebajikan (akad tabarru’). Menurut hukum Islam terutama mazhab Maliki gharar yang terjadi pada akad kebajikan dapat ditoleransi dan tidak mempengaruhi keabsahan kontrak.

Keempat, persepsi asuransi syariah masih mempergunakan konsep “jual­ beli” polis asuransi. Jelas sekali bahwa asuransi syariah tidak menggunakan konsep jual beli polis. Asuransi syariah mempergunakan pola kontribusi di mana seluruh peserta menyumbangkan sejumlah dana yang dikumpulkan dalam himpunan dana tabarru’ yang akan digunakan untuk membayar klaim apabila peserta asuransi mengalami risiko yang diperjanjikan.


Sumber: 
1. Soemitra Andri, "ASURANSI SYARIAH", Wal Ashri Publishing. Jalan Karya Kasih Perumahan Pondok Karya Prima Indah.
2. http://www.ecomaxion.com/2018/10/7-ulama-yang-menghalalkan-asuransi.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel