Penjelasan Lengkap, Kenapa Asuransi Konvesional Dilarang Agama
Selasa, 09 Oktober 2018
Kenapa Asuransi Konvesional Dilarang Oleh Agama?
Asuransi merupakan salah
satu lembaga keuangan modern yang melakukan manajemen risiko yang mungkin
dihadapi di masa yang akan datang. Hal ini sangat menarik, mengingat
kemungkinan adalah suatu ketidakpastian (uncertainty). Mengantipasi sesuatu
yang masih berupa kemungkinan bisa jadi bagi sebagian orang sebagai sebuah
tindakan yang sia-sia dan tidak bermanfaat sama sekali, tetapi bagi yang lain
mungkin sebuah tindakan yang sangat efektif untuk menghindari kerugian yang
mungkin ditimbulkannya.
Karena asuransi berbicara
tentang sesuatu yang tidak pasti, sebagian melihat bahwa praktek asuransi tidak
dibenarkan dalam Islam karena mengandung unsur- unsur gharar, maysir dan riba
di dalamnya. Unsur gharar merupakan unsur ketidakpastian tentang hak pemilik
polis dan sumber dana yang dipakai untuk menutup klaim. Unsur maysir merupakan
unsur judi karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan di atas kerugian
orang lain. Unsur riba merupakan perolehan pendapatan dari membungakan uang ke
sektor ribawi.
Namun sebagian yang lain
berpendapat bahwa unsur- unsur yang haram dalam asuransi bisa dihilangkan
sehingga praktek asuransi dapat diterima oleh Islam. Oleh karenanya, praktik
asuransi modern mendapat sambutan yang beragam di kalangan para ulama. Sebagian
ulama ada yang menolak perjanjian asuransi dengan alasan-alasan tertentu,
sebagian yang lain menerimanya dengan argumentasi tertentu pula.
Selain ada yang
menghalalkan, umumnya ulama mengharamkan asuransi konvensional. Ulama fikih
yang dianggap pertama kali membahas dan mengharamkan asuransi adalah Ibn
al-‘Âbidîn (1784-1836), dari kalangan Hanafiyyah, dalam kitabnya Hâsyiyah Ibn
al-‘Âbidîn (Hâsyiyat Rad al-Mukhtâr ‘alâ al-Dâr al- Mukhtâr Syarh Tanwîr
al-Abshâr).
Menurutnya kegiatan asuransi
hukumnya haram karena alasan mewajibkan sesuatu yang tidak wajib, iltizâm mâ
lam yalzam.
Ia mencontohkan seorang
pedagang yang hendak mengirim barang me- nyewa kapal dari seorang Harbî.
Pedagang itu harus membayar biaya pengiriman dan biaya jaminan sukarah, semacam
premi asuransi. Dengan membayar premi ini, jika nanti ada kerusakan atau
tenggelam, maka Harbî akan membayar atau mengganti barang pedagang itu. Praktik
semacam ini, menurut Ibn al-‘Âbidîn, dilarang. Haram hukumnya pedagang
mengambil uang pengganti dari barang-barangnya yang musnah.
Ulama lain yang melarang
adalah Syaykh Muhammad Bakhit al-Muthî`î (1854-1935), seorang mufti Mesir.
Menurut dia, asuransi adakalanya mengguna- kan akad kafâlah atau ta’addî/itlâf.
Pada akad kafâlah, pertanggungan akan diganti barang yang hilang/rusak atau
seharganya. Sementara dalam asuransi tidak terjadi semacam itu.
Pendapat ini didasarkan pada
firman Allah dalam Q.s. Yûsuf [12] yang artinya
Penyeru-penyeru itu berkata,
"Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan
memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin
terhadapnya". (Q.s. Yûsuf 12). Syaykh Muhammad al-Ghazâlî memerinci
sebab-sebab keharaman dari asuransi konvensional. (1)
Pada umumnya, alasan-alasan
para ulama yang menentang praktik asuransi antara lain:
1. Asuransi adalah
perjanjian pertaruhan dan merupakan perjudian semata-mata (maysir).
2. Asuransi melibatkan
urusan yang tidak pasti
(gharar).
3. Asuransi jiwa merupakan
suatu usaha yang dirancang untuk merendahkan iradat Allah
4. Dalam asuransi jiwa, jumlah
premi tidak tetap karena tertanggung tidak mengetahui berapa kali bayaran
angsuran yang dapat dilakukan olehnya sampai ia mati.
5. Perusahaan asuransi
menginvestaikan uang yang telah dibayar oleh tertanggung dalam bentuk jaminan
berbunga. Dalam asuransi jiwa apabila tertanggung mati, dia akan mendapat
bayaran yang lebih dari jumlah uang yang telah dibayar. Ini adalah riba (faidah
atau bunga).
6. Bahwa semua perniagaan
asuransi berdasarkan riba dilarang dalam Islam.
Berdasarkan penjelasan
sejumlah penolakan terhadap usaha asuransi di atas, terlihat jelas bahwa yang
ditolak secara umum adalah hal-hal yang berkaitan dengan operasionalisasi
asuransi yang berkaitan dengan unsur-unsur yang diharamkan oleh syariah Islam.
"Namun, pada prinsipnya
secara kelembagaan asuransi menyediakan tujuan yang dapat diterima oleh syariah
Islam yaitu sebagai alat proteksi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tidak
diketahui di masa depan. Oleh karenanya secara kelembagaan tidak ada yang salah
dengan perusahaan asuransi kecuali operasionalisasi yang secara konvensional
dijalankan dengan menggunakan basis operasi yang bertentangan dengan prinsip
syariah Islam karena mengandung gharar, maysir, riba, dan haram."
Modus operasi asuransi
konvensional yang beroperasi dengan sistem yang bertentangan prinsip syariah
Islam ini yang ditegaskan dalam Resolusi No. 9 (2/9) tahun
1985 The Council of the
Islamic Fiqh Academy yang memutuskan:
1) Kontrak perjanjian
asuransi komersil dengan pembayaran premi tetap secara periodik sebagaimana
biasanya dipraktikkan oleh perusahaan asuransi komersil, merupakan kontrak
perjanjian yang mengandung elemen penipuan yang membatalkan akad dan oleh
karenanya diharamkan oleh syariah.
2) Kontrak alternatif yang
sesuai dengan ajaran syariah Islam adalah kontrak asuransi berbasis kerjasama.
Reasuransi syariah juga mesti pula didasarkan pada kontrak kerjasama.
3) The Islamic Fiqh Academy
menyeru Negara- negara Islam di dunia untuk mengupayakan pendirian lembaga
asuransi berbasis kerjasama dan lembaga reasuransi berbasis kerjasama untuk
membebaskan perekonomian umat Islam dari eksploitasi dan mengakhiri
penyimpangan dari sistem yang telah dipilihkan Allah atas umat.
Berdasarkan resolusi
tersebut, banyak ulama dapat menerima kehadiran asuransi sepanjang dioperasionalisasi dengan cara menghilangkan unsur gharar, maysir dan ribanya.18
1) Skenario penghilangan
unsur gharar
Gharar memiliki konotasi
negatif dalam hukum Islam seperti ketidakpastian, penipuan, risiko, bahaya,
ketidaktahuan, dan seterusnya. Gharar adalah setiap aktivitas yang di dalamnya
mengandung elemen ketidakpastian, risiko, permainan, informasi yang tidak akurat,
ketidakjelasan, atau tipu daya.
Gharar dalam hukum Islam
pada kontrak komersil dapat dibagi dua, pertama gharar kecil yang masih dapat
ditoleransi (gharar yasir) karena tidak merusak keabsahan kontrak, kedua gharar
besar dan berlebihan yang dilarang karena akan menimbulkan kerugian bagi salah
satu pihak (gharar fahisy) dan dapat merusak atau membatalkan kontrak.
Ilustrasi gharar yang
berlaku di asuransi umum konvensional
"Tuan Mislan membeli
sebuah polis asuransi umum durasi kontrak 1 tahun untuk memproteksi mobilnya.
Tuan Mislan membayar premi sebesar Rp. 2.500.000,- Polis asuransi menyebutkan
bahwa dalam situasi risiko yang diperjanjikan terjadi, pihak perusahaan
asuransi akan mengganti kerugian hingga senilai Rp. 80.000.000,-
Ada 2 kemungkinan yang dapat
terjadi pada Tuan Mislan.
1) Tidak terjadi risiko
setelah setahun berjalan.
Pada situasi seperti ini,
Tuan Mislan kehilangan uangnya dan tidak mendapatkan apapun dari premi yang
dibayarkannya. Perusahaan asuransi bertambah kaya Rp. 2.500.000,- Hal ini menurut hukum Islam tidak adil karena
adanya ketidakjelasan (gharar) dalam kontrak jual beli yang mengakibatkan Tuan
Mislan sebagai pembeli tidak mendapatkan apapun dari uang Rp. 2.500.000,- yang
dibayarkannya.
2) Risiko terjadi selama
tahun berjalan.
Pada situasi ini Tuan Mislan
memperoleh uang pertanggungan dan perlindungan sesuai dengan jenis risiko yang
dialami. Tuan Mislan mungkin saja mendapatkan proteksi penuh, atau kurang dari
yang dikeluarkan untuk menanggulangi risiko, atau tidak mendapat pergantian
sama sekali apabila risiko yang dialami tidak termasuk dalam tanggungan
asuransi.
Dengan demikian, pada saat
pembelian polis asuransi terjadi ketidakjelasan (gharar) terhadap nilai ganti
rugi riil dari uang premi yang dibayarkan Tuan Mislan sebesar Rp. 2.500.000,-
Nilai ganti rugi hanya akan diketahui belakangan setelah risiko yang
dipertanggungkan terjadi
Ilustrasi gharar yang
berlaku di asuransi jiwa konvensional
Tuan Iswanto membeli sebuah
polis asuransi jiwa untuk memproteksi dirinya. Tuan Iswanto membayar premi
sebesar Rp. 500.000,- per bulan. Tuan Iswanto harus membayar selama 30 tahun.
Polis asuransi menyebutkan bahwa dalam situasi risiko yang diperjanjikan
terjadi yaitu kematian atau cacat tubuh permanen, pihak perusahaan asuransi akan
mengganti kerugian hingga senilai Rp. 250.000.000,-
Pada Tuan Iswanto terdapat
dua kemungkinan yang bisa terjadi.
1) Tuan Iswanto terus hidup
sehat hingga 30 tahun dan membayar premi asuransi dengan total nilai Rp.
180.000.000,- Keluarganya akan memperoleh klaim sebesar Rp. 250.000.000, jika
dan ketika Tuan Iswanto meninggal dunia.
2) Tuan Iswanto meninggal
dunia pada pertengahan tahun ketiga dan baru membayar Rp. 9.000.000,-
Dalam ilustrasi di atas,
jumlah premi yang dibayarkan Tuan Iswanto kepada perusahaan asuransi untuk
perlindungan polis tergantung pada waktu kapan risiko yang ditanggung
benar-benar terjadi. Jika risiko terjadi lebih awal, maka Tuan Iswanto membayar
kurang dari manfaat asuransi yang diberikan. Namun jika risiko terjadi
belakangan, Tuan Iswanto akan membayar lebih banyak. Dengan demikian harga
polis tidak jelas pada saat kontrak karena tergantung pada peristiwa yang
dipersyaratkan dan peristiwa risiko yang tidak pasti.
Dengan demikian berdasarkan
ilustrasi di atas, pada asuransi konvensional umumnya gharar timbul dalam dua
bentuk. Pertama, bentuk akad yang melandasi permulaan polis. Kedua, sumber dana
pembayaran dan keabsahan penerimaan uang klaim. Dalam asuransi konvensional
kontrak/perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad tabadduli atau akad
pertukaran/jual beli; yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang
pertanggungan.
Secara syariat dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang
dibayarkan dan berapa yang diterima. Keadaan ini akan menjadi rancu (gharar)
karena kita tahu berapa yang akan diterima tetapi tidak tahu berapa yang akan
dibayarkan karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal. Dalam
konsep syariat Islam keadaan ini akan lain karena akad yang dipakai bukanlah
akad pertukaran/akad tabadduli tetapi konsep taawun atau tolong menolong dan
saling menjamin. Dalam konsep asuransi syariah, semua peserta asuransi menjadi
penolong dan penjamin satu sama lainnya. Sehingga kalau peserta A meninggal, peserta
B, C, Z harus membantunya, demikian sebaliknya.
Untuk menjawab masalah
kedua, dalam konsep asuransi syariah setiap pembayaran premi sejak awal akan
dibagi dua. Bagian pertama masuk ke rekening pemegang polis, dan satu lagi
dimasukkan ke rekening khusus peserta yang diniatkan tabarru’ atau sedekah
untuk membantu saudaranya yang lain (ta’awun). Dengan demikian dari rekening
khusus inilah klaim peserta diambil dan semua sudah ikhlas memberikannya secara
sedekah.
Skenario penghilangan
unsur maysir
Sedangkan unsur maysir
diartikan dengan adanya salah satu pihak yang untung dan memperoleh semua nilai
yang menjadi taruhan namun pihak lain justru mengalami kerugian karena
kehilangan semua nilai yang menjadi taruhan (zero sum game). Islam secara tegas
melarang semua bentuk permainan undian dan perjudian yang bersifat
untung-untungan dan spekulatif,20 karena bukan bentuk pertukaran harta benda
yang dibenarkan oleh syariah dan berpotensi menimbulkan rasa permusuhan dan
kebencian serta melibatkan konsumsi harta secara batil dan sebuah bentuk
penindasan.
Unsur maysir tampak jelas
apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya
sebelum masa reversing period, biasanya tahun ketiga, maka yang bersangkutan
tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan kecuali sebagian kecil
saja. Reversing period di asuransi syariah bermula dari akad, di mana setiap
peserta mempunyai hak untuk mendapatkan cash value dan mendapatkan semua uang
yang telah dibayarkan, kecuali yang sudah dimasukkan ke dalam rekening khusus
(tabarru’) peserta dalam bentuk sedekah.
Skenario penghilangan
unsur riba
Riba adalah tambahan yang
diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi dan tambahan yang diberikan
atas pokok utang dengan imbalan
penangguhan pembayaran
secara mutlak. Secara umum istilah riba
bermakna setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti
atau penyeimbang (‘iwad}) yang dibenarkan syariah, yaitu berupa transaksi jual
beli, kerjasama usaha, maupun balas jasa. Pada era modern, transaksi berbasis
bunga dipandang sama hukumnya dengan transaksi riba.
Bunga dikatagorikan sebagai
riba nasi’ah karena adanya penambahan yang diperjanjikan di muka dalam pinjaman
atau hutang semata disebabkan oleh elemen waktu. Majelis Ulama Indonesia
menegaskan hal tersebut lewat Fatwa No. 1 tahun 2004 tentang interest/ faidah
dengan memutuskan praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba
yang terjadi pada zaman Rasulullah, yaitu riba nasi’ah.
Masalah riba pada usaha
asuransi dieliminir dengan cara memasukkan akad mudharabah dan atau mudharabah
musytarakah dan akad wakalah bil ujrah dalam pengelolaan dana. Semua teknik
operasional baik penentuan jumlah tanggungan, investasi, maupun penempatan dana
pihak ketika semua menggunakan instrumen akad syariah yang bebas riba.
Para ulama Indonesia dalam
hal ini menerima asuransi berdasarkan hasil fatwa DSN MUI No: 21/DSN-
MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah
Dalam fatwa ini ditetapkan
bahwa Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling
melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi
dalam bentuk aset dan/ atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad yang sesuai dengan
syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir
(perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan
maksiat.
Berdasarkan kajian di atas,
terlihat bahwa terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan asuransi menjadi tidak
sejalan dengan ajaran dan prinsip syariah Islam. Namun, secara institusional
tidak ada larangan syariah yang secara tegas menghalangi usaha asuransi.
Kaidah muamalah menyebutkan
bahwa, “Pada prinsipnya segala urusan mumalah adalah boleh, kecuali ada dalil
yang mengharamkannya.” Tujuan usaha asuransi adalah menyediakan perlindungan
bagi peserta asuransi yang mengalami risiko yang diperjanjikan. Konsep asuransi
ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Konsep memagari risiko
dengan hukum the law of large numbers telah pula dipraktikkan dalam Islam yaitu
dalam praktik al-aqilah. Hal-hal yang bertentangan justru terletak pada
instrumen dan metode yang digunakan oleh asuransi konvensional yang beroperasi melibatkan
unsur riba, gharar, dan maysir. Oleh karenanya, untuk dapat diterima maka
penghilangan unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah menjadi suatu
kemestian.
Namun, dalam
perkembangannya, asuransi syariah juga masih menghadapi sejumlah tantangan
berupa salah persepsi yang masih sering mengemuka.
Pertama, persepsi asuransi
syariah bertentangan dengan keyakinan terhadap qadha dan qadar Allah. Menjawab
pernyataan ini perlu dipertegas bahwa asuransi syariah bertujuan mengurangi dan
menghilangkan kesulitan dan bahaya yang timbul akibat terjadinya risiko yang
diperkirakan akan terjadi. Tindakan antisipatif seperti ini pernah dilakukan
oleh Khalifah Umar bin Khattab yang melarang perjalanan ke wilayah yang terkena
epidemi kolera.
Kedua, persepsi asuransi
syariah masih merupakan bentuk perjudian dan permainan spekulatif. Menjawab
persepsi ini perlu dipertegas bahwa asuransi syariah beroperasi berbasis akad
kerjasama dan tidak ada pihak yang diperkaya dari pengeluaran harta pihak yang
lain. Baik pihak donatur dan penerima donasi sama-sama mendapatkan manfaat dari
skema kumpulan dana bersama.
Ketiga, persepsi masih
terdapat unsur gharar dalam kontrak asuransi syariah. Ketidakpastian memang
tidak mungkin dapat dihilangkan karena risiko yang diperjanjikan tidak mungkin
diketahui kapan terjadinya. Namun, dalam asuransi syariah gharar masih dapat
ditoleransi karena klaim asuransi syariah berasal dari dana kebajikan (akad tabarru’).
Menurut hukum Islam terutama mazhab Maliki gharar yang terjadi pada akad
kebajikan dapat ditoleransi dan tidak mempengaruhi keabsahan kontrak.
Keempat, persepsi asuransi
syariah masih mempergunakan konsep “jual beli” polis asuransi. Jelas sekali
bahwa asuransi syariah tidak menggunakan konsep jual beli polis. Asuransi
syariah mempergunakan pola kontribusi di mana seluruh peserta menyumbangkan
sejumlah dana yang dikumpulkan dalam himpunan dana tabarru’ yang akan digunakan
untuk membayar klaim apabila peserta asuransi mengalami risiko yang
diperjanjikan.
Sumber:
1. Soemitra Andri,
"ASURANSI SYARIAH", Wal Ashri Publishing. Jalan Karya Kasih Perumahan
Pondok Karya Prima Indah.
2. http://www.ecomaxion.com/2018/10/7-ulama-yang-menghalalkan-asuransi.html