Ini Sejarah dan Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia
Selasa, 09 Oktober 2018
Perkembangan industri
asuransi syariah juga terjadi di Indonesia. Pertumbuhan asuransi syariah
didukung oleh ketentuan regulasi yang menjamin kepastian hukum kegiatan
asuransi syariah. Ketentuan hukum yang mengatur asuransi syariah antara lain:
Pertama, Undang-Undang No. 2
Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Kedua, Peraturan Pemerintah
No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1992.
Ketiga, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor:421/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian.
Keempat, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kelima,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 423/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003
tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
Keenam, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 424/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Kesehatan
Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketujuh, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor: 426/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang
Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Modus pendirian asuransi
syariah di Indonesia dilakukan melalui empat bentuk.
Pertama, pendirian baru.
Kedua, konversi dari
perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi konvensional. Ketiga, pendirian
kantor cabang baru dengan prinsip syariah oleh perusahaan asuransi atau
perusahaan reasuransi konvensional. Keempat, konversi kantor cabang
konvensional menjadi kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan
asuransi atau perusahaan reasuransi konvensional. Untuk pendirian baru tidak
terlalu banyak masalah yang dihadapi terutama terkait dengan nasabah. Sedangkan
untuk konversi ada ketentuan yang harus dipenuhi menyangkut kesediaan pemegang
polis.
Berikut adalah ketentuan
khusus konversi.
Pertama, tidak merugikan
tertanggung atau pemegang polis.
Kedua, memberitahukan
konversi tersebut kepada setiap pemegang polis.
Ketiga, memindahkan
portfolio pertanggungan ke perusahaan asuransi konvensional lain atau
membayarkan nilai tunai pertanggungan, bagi tertanggung atau pemegang polis
yang tidak bersedia menjadi tertanggung atau pemegang polis dari perusahaan
asuransi dengan prinsip syariah.
Baik pendirian baru maupun
konversi, suatu perusahaan asuransi syariah dapat beroperasi apabila mendapat
izin usaha dari Kementerian Keuangan.
Izin usaha itu diberikan
setelah pengajuan pendirian atau konversi memenuhi syarat- syarat sebagai
berikut:
Pertama, maksud dan tujuan
di dalam anggaran dasar perusahaan.
Kedua, memiliki tenaga ahli.
Ketiga, memiliki Dewan
Pengawas Syariah (DPS) perusahaan.
Keempat, memenuhi minimal
modal disetor atau minimal modal kerja (bagi pendirian cabang).
Kelima, tingkat
solvabilitas (bagi pendirian cabang).
Keenam, tidak sedang dalam pengenaan
sanksi administratif (bagi pendirian cabang). Ketujuh, persyaratan-persyaratan
lainnya, sebagaimana halnya persyaratan dalam pembukaan kantor cabang
konvensional.
Untuk mendukung perkembangan
asuransi syariah di Indonesia, DSN pada tahun 2001 mengeluarkan fatwa
No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, yang menjadi acuan
dari sisi syariah dalam penyelenggaraan kegiatan asuransi syariah di Indonesia. (1)
Sedangkan asuransi syariah
masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Secara lebih
teknis operasional perusahaan asuransi/ perusahaan reasuransi berdasarkan
prinsip syariah tunduk di bawah hukum nasional yang mengatur asu- ransi dan
beberapa regulasi khusus yang mengatur asuransi syariah.
1) Undang-undang Nomor 2
Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
2) Peraturan Pemerintah
Nomor 81 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
3) Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
4) Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
5) Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
6) PMK No. 18/PMK.010/2010
Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Re- asuransi dengan
Prinsip Syariah
7) PMK No. 152/PMK.010/2012
Tentang Tata Ke- lola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
8) PMK No. 55/PMK.010/2012
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 79/ PMK.010/2011 Tentang
Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri
Sipil
9) PMK No. 53/PMK.010/2012
Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi
10) PMK No. 79/PMK.010/2011
Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabu- ngan Hari Tua
Pegawai Negeri Sipil
11) PMK No. 11/PMK.010/2011
Tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip
Syariah
12) PMK No. 01/PMK.010/2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/ PMK.010/2007
Tentang Penyelenggaraan Per- tanggungan Asuransi Pada lini Usaha Asuransi Kendaraan
Bermotor
13) PMK No. 168/PMK.010/2010
Tentang Pemerik- saan Perusahaan Perasuransian
14) PMK No. 30/PMK.010/2010
Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Ke- uangan Non Bank
15) PMK No. 18/PMK.010/2010
Tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usa- ha Reasuransi
Dengan Prinsip Syariah
16) PMK No. 79/PMK.010/2009
Tentang Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya Terhadap
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Pe- nunjang Usaha
Asuransi
17) PMK No. 158/PMK.010/2008
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003
Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
18) PMK No. 124/PMK.010/2008
Tentang Penyeleng- garaan Lini Usaha Asuransi Kredit Dan Suretyship
19) PMK No. 36/PMK.010/2008
Tentang Besar San- tunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
20) PMK No. 37/PMK.010/2008
Tentang Besar San- tunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang Umum Di Darat, Sungai, Laut dan Udara
21) PMK No. 135 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 Tentang Kesehatan
Keuangan Perusahaan Asu- ransi dan Perusahaan Reasuransi
22) PMK No. 78/PMK.05/2007
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan
Perasuransian
23) PMK No. 74/PMK.010/2007
Tentang Penye- lenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi
Kendaraan Bermotor
24) PMK No. 83/PMK.03/2006
Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan No- mor:
80/KMK.04/1995 Tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai
Biaya
25) KMK No. 504/KMK.06/2004
Tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Yang Berbentuk Badan Hukum
Bukan Perseroan Terbatas
26) KMK No. 426/KMK/2003
Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi
27) KMK No. 425/KMK/2003
Tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi
28) KMK No. 424/KMK/2003
Tentang Kesehatan Ke- uangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
29) KMK No. 423/KMK/2003
Tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian
30) KMK No. 422/KMK/2003
Tentang Penyeleng- garaan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusa- haan Reasuransi
31) Peraturan Ketua
Bapepam-LK Nomor:PER-07/ BL/2012 Tentang Referensi Unsur Premi Murni Serta
Unsur Biaya Administrasi Dan Biaya Umum Lainnya Pada Lini Usaha Asuransi
Kendaraan Bermotor Tahun 2013
32) Peraturan Ketua
Bapepam-LK Nomor:PER-08/ BL/2012 Tentang Pedoman Perhitungan Modal Minimum
Berbasis Risiko Bagi Perusahaan Asu- ransi Dan Perusahaan Reasuransi
33) Peraturan Ketua
Bapepam-LK Nomor:PER-09/ BL/2012 Tentang Pedoman Pembentukan Ca- dangan Teknis
Bagi Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi
34) Peraturan Ketua
Bapepam-LK Nomor:PER-10/ BL/2012 Tentang Laporan Aktuaris Perusahaan Asuransi
Dan Perusahaan Reasuransi
35) Peraturan Ketua
Bapepam-LK Nomor:PER-11/ BL/2012 Tentang Dukungan Reasuransi, Batas Retensi
Sendiri, Serta Bentuk Dan Susunan Laporan Program Reasuransi
36) Peraturan Ketua
Bapepam-LK Nomor:PER-03/ BL/2012 Tentang Bentuk dan Susunan Pengu- muman
Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
37) Peraturan Ketua
Bapepam-LK Nomor:PER-01/ BL/2012 Tentang Format Laporan Penyeleng- garaan
Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Oleh PT Taspen (Persero)
38) Peraturan Ketua
Bapepam-LK Nomor:PER-09/ BL/2011 Tentang Pedoman Perhitungan Batas Tingkat
Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
39) Peraturan Ketua
Bapepam-LK Nomor:PER-08/ BL/2011 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penyam- paian Laporan
Hasil Pengawasan Dewan Pe- ngawas Syariah Pada Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Reasuransi yang Menyelenggarakan Seluruh atau Sebagian Usahanya
dengan Prinsip Syariah
40) Peraturan Ketua
Bapepam-LK Nomor:PER-07/ BL/2011 Tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana yang
Diperlukan Untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian Pengelolaan Dana Tabarru´ dan
Perhitungan Jumlah Dana yang Harus Dise- diakan Perusahaan Untuk Mengantisipasi
Risiko Kerugian yang Mungkin Timbul Dalam Penye- lenggaraan Usaha Asuransi dan
Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah
41) Peraturan Ketua
Bapepam-LK Nomor:PER-06/ BL/2011 Tentang Bentuk dan Susunan Laporan Serta
Pengumuman Laporan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah
42) Peraturan Ketua
Bapepam-LK Nomor:PER-04/ BL/2011 Tentang Referensi Unsur Premi Murni Serta
Unsur Biaya Administrasi dan Biaya Umum Lainnya Pada Lini Usaha Asuransi
Kendaraan Bermotor Tahun 2011
43) Peraturan Ketua
Bapepam-LK Nomor:PER-01/ BL/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pene- tapan Prinsip
Mengenal Nasabah Bagi Perusahaan Perasuransian
44) Peraturan Ketua
Bapepam-LK Nomor:PER-07/BL/2009 Tentang Referensi Unsur Pre mi Murni Serta
Unsur Biaya Administrasi dan Biaya Umum Lainnya Pada Lini Usaha Asuransi
Kendaraan Bermotor Tahun 2010
45) Keputusan Ketua
Bapepam-LK nomor: KEP-
440/BL/2008 Tentang
Penilaian Surat Utang Atau Surat Berharga Lain Yang Diterbitkan Oleh Negara Dan
Obligasi
Di samping itu,
perasuransian syariah di Indonesia juga diatur di dalam beberapa fatwa DSN-MUI
antara lain:
1) Fatwa DSN-MUI No.
21/DSN-MUI/X/2001 ten- tang Pedoman Umum Asuransi Syariah
2) Fatwa DSN MUI Nomor
39/DSN-MUI/X/2002 Tentang Asuransi Haji
3) Fatwa DSN MUI Nomor
50/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah
4) Fatwa DSN MUI No.
51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
5) Fatwa DSN MUI No.
52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi dan Reasuransi
Syariah
6) Fatwa DSN MUI
No.53/DSN-MUI/III/2006 ten- tang Akad Tabarru’ pada Asuransi dan Reasuransi
Syariah.
7) Fatwa DSN MUI Nomor
81/DSN-MUI/III/2011 Tentang Pengembalian Dana Tabarru´ Bagi Peserta Asuransi
Yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian
Berakhir
Perusahaan Asuransi dengan
Prinsip Syariah. (2)
1. PT Syarikat Takaful
Indonesia
2. PT Asuransi Syariah
Mubarakah
3. PT MAA Life Assurance
4. PT MAA General Assurance
5. PT Asuransi Great Eastern
Life Indonesia
6. PT Asuransi Tri Pakarta
7. PT AJB Bumiputera 1912
8. PT Asuransi Jiwa BRIngin
Life Sejahtera
9. PT Asuransi BRIngin
Sejahtera Artamakmur (Bringin Insurance)
10. PT Asuransi Binagriya
Upakara
11. PT Asuransi Jasindo
Takaful
12. PT Asuransi Central Asia
(ACA)
13. PT Asuransi Umum
BumiPuteraMuda (Bumida) 1967
14. PT Asuransi Astra Buana
15. PT BNI Life Indonesia
16. PT Asuransi Adira
Dinamika
17. PT Staco Jasapratama
18. PT Asuransi Sinar Mas
19. PT Prudential Life
Assurance
20. PT Asuransi Jiwa
SinarMas
21. PT Tugu Pratama
Indonesia
22. PT Asuransi Allianz Life
Indonesia
23. PT Asuransi AIA
Indonesia
24. PT Panin Life, Tbk
25. PT Asuransi Allianz
Utama Indonesia
26. PT Asuransi Ramayana,
Tbk
27. PT Asuransi Jiwa Mega
Life
28. PT AJ Central Asia Raya
29. PT Asuransi Umum Mega
30. PT Asuransi Parolamas
31. PT Asuransi Jiwa Askrida
32. PT Asuransi Jiwasraya
(Persero)
33. PT Equity Financial
Solution
34. PT Asuransi Kredit
Indonesia
35. PT Asuransi Bintang, Tbk
36. PT Asuransi Bangun
Askrida
37. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia
Sumber:
1. Muhammad Maksum, "PERTUMBUHAN ASURANSI SYARIAH DI DUNIA DAN INDONESIA", STAI Al-Hikmah Jakarta.
2. www.asuransibank.com