Ini Sejarah dan Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia


Perkembangan industri asuransi syariah juga terjadi di Indonesia. Pertumbuhan asuransi syariah didukung oleh ketentuan regulasi yang menjamin kepastian hukum kegiatan asuransi syariah. Ketentuan hukum yang mengatur asuransi syariah antara lain:

Pertama, Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Kedua, Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1992.

Ketiga, Keputusan Menteri Keuangan Nomor:421/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian.
Keempat, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kelima, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 423/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.

Keenam, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 424/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketujuh, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 426/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Modus pendirian asuransi syariah di Indonesia dilakukan melalui empat bentuk.
Pertama, pendirian baru.
Kedua, konversi dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi konvensional. Ketiga, pendirian kantor cabang baru dengan prinsip syariah oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi konvensional. Keempat, konversi kantor cabang konvensional menjadi kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi konvensional. Untuk pendirian baru tidak terlalu banyak masalah yang dihadapi terutama terkait dengan nasabah. Sedangkan untuk konversi ada ketentuan yang harus dipenuhi menyangkut kesediaan pemegang polis.

Berikut adalah ketentuan khusus konversi.
Pertama, tidak merugikan tertanggung atau pemegang polis.
Kedua, memberitahukan konversi tersebut kepada setiap pemegang polis.
Ketiga, memindahkan portfolio pertanggungan ke perusahaan asuransi konvensional lain atau membayarkan nilai tunai pertanggungan, bagi tertanggung atau pemegang polis yang tidak bersedia menjadi tertanggung atau pemegang polis dari perusahaan asuransi dengan prinsip syariah.
Baik pendirian baru maupun konversi, suatu perusahaan asuransi syariah dapat beroperasi apabila mendapat izin usaha dari Kementerian Keuangan.

Izin usaha itu diberikan setelah pengajuan pendirian atau konversi memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
Pertama, maksud dan tujuan di dalam anggaran dasar perusahaan.
Kedua, memiliki tenaga ahli.
Ketiga, memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) perusahaan.
Keempat, memenuhi minimal modal disetor atau minimal modal kerja (bagi pendirian cabang). 
Kelima, tingkat solvabilitas (bagi pendirian cabang). 
Keenam, tidak sedang dalam pengenaan sanksi administratif (bagi pendirian cabang). Ketujuh, persyaratan-persyaratan lainnya, sebagaimana halnya persyaratan dalam pembukaan kantor cabang konvensional.

Untuk mendukung perkembangan asuransi syariah di Indonesia, DSN pada tahun 2001 mengeluarkan fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, yang menjadi acuan dari sisi syariah dalam penyelenggaraan kegiatan asuransi syariah di Indonesia. (1)

Sedangkan asuransi syariah masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi/ perusahaan reasuransi berdasarkan prinsip syariah tunduk di bawah hukum nasional yang mengatur asu- ransi dan beberapa regulasi khusus yang mengatur asuransi syariah.

1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian

2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

4) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

5) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

6) PMK No. 18/PMK.010/2010 Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Re- asuransi dengan Prinsip Syariah

7) PMK No. 152/PMK.010/2012 Tentang Tata Ke- lola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

8) PMK No. 55/PMK.010/2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 79/ PMK.010/2011 Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil

9) PMK No. 53/PMK.010/2012 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi

10) PMK No. 79/PMK.010/2011 Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabu- ngan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil

11) PMK No. 11/PMK.010/2011 Tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah

12) PMK No. 01/PMK.010/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/ PMK.010/2007 Tentang Penyelenggaraan Per- tanggungan Asuransi Pada lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor

13) PMK No. 168/PMK.010/2010 Tentang Pemerik- saan Perusahaan Perasuransian

14) PMK No. 30/PMK.010/2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Ke- uangan Non Bank

15) PMK No. 18/PMK.010/2010 Tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usa- ha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah

16) PMK No. 79/PMK.010/2009 Tentang Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya Terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Pe- nunjang Usaha Asuransi

17) PMK No. 158/PMK.010/2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

18) PMK No. 124/PMK.010/2008 Tentang Penyeleng- garaan Lini Usaha Asuransi Kredit Dan Suretyship

19) PMK No. 36/PMK.010/2008 Tentang Besar San- tunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

20) PMK No. 37/PMK.010/2008 Tentang Besar San- tunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum Di Darat, Sungai, Laut dan Udara

21) PMK No. 135 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asu- ransi dan Perusahaan Reasuransi

22) PMK No. 78/PMK.05/2007 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian

23) PMK No. 74/PMK.010/2007 Tentang Penye- lenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor

24) PMK No. 83/PMK.03/2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan No- mor: 80/KMK.04/1995 Tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya

25) KMK No. 504/KMK.06/2004 Tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas

26) KMK No. 426/KMK/2003 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

27) KMK No. 425/KMK/2003 Tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi

28) KMK No. 424/KMK/2003 Tentang Kesehatan Ke- uangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

29) KMK No. 423/KMK/2003 Tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian

30) KMK No. 422/KMK/2003 Tentang Penyeleng- garaan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusa- haan Reasuransi

31) Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-07/ BL/2012 Tentang Referensi Unsur Premi Murni Serta Unsur Biaya Administrasi Dan Biaya Umum Lainnya Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2013

32) Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-08/ BL/2012 Tentang Pedoman Perhitungan Modal Minimum Berbasis Risiko Bagi Perusahaan Asu- ransi Dan Perusahaan Reasuransi

33) Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-09/ BL/2012 Tentang Pedoman Pembentukan Ca- dangan Teknis Bagi Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi

34) Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-10/ BL/2012 Tentang Laporan Aktuaris Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi

35) Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-11/ BL/2012 Tentang Dukungan Reasuransi, Batas Retensi Sendiri, Serta Bentuk Dan Susunan Laporan Program Reasuransi

36) Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-03/ BL/2012 Tentang Bentuk dan Susunan Pengu- muman Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

37) Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-01/ BL/2012 Tentang Format Laporan Penyeleng- garaan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Oleh PT Taspen (Persero)

38) Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-09/ BL/2011 Tentang Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi


39) Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-08/ BL/2011 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penyam- paian Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pe- ngawas Syariah Pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang Menyelenggarakan Seluruh atau Sebagian Usahanya dengan Prinsip Syariah

40) Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-07/ BL/2011 Tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Dana yang Diperlukan Untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian Pengelolaan Dana Tabarru´ dan Perhitungan Jumlah Dana yang Harus Dise- diakan Perusahaan Untuk Mengantisipasi Risiko Kerugian yang Mungkin Timbul Dalam Penye- lenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah

41) Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-06/ BL/2011 Tentang Bentuk dan Susunan Laporan Serta Pengumuman Laporan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah

42) Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-04/ BL/2011 Tentang Referensi Unsur Premi Murni Serta Unsur Biaya Administrasi dan Biaya Umum Lainnya Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2011

43) Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-01/ BL/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pene- tapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Perusahaan Perasuransian

44) Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:PER-07/BL/2009 Tentang Referensi Unsur Pre mi Murni Serta Unsur Biaya Administrasi dan Biaya Umum Lainnya Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2010

45) Keputusan Ketua Bapepam-LK nomor: KEP-
440/BL/2008 Tentang Penilaian Surat Utang Atau Surat Berharga Lain Yang Diterbitkan Oleh Negara Dan Obligasi

Di samping itu, perasuransian syariah di Indonesia juga diatur di dalam beberapa fatwa DSN-MUI antara lain:

1) Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 ten- tang Pedoman Umum Asuransi Syariah

2) Fatwa DSN MUI Nomor 39/DSN-MUI/X/2002 Tentang Asuransi Haji

3) Fatwa DSN MUI Nomor 50/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah

4) Fatwa DSN MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah

5) Fatwa DSN MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi dan Reasuransi Syariah

6) Fatwa DSN MUI No.53/DSN-MUI/III/2006 ten- tang Akad Tabarru’ pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.


7) Fatwa DSN MUI Nomor 81/DSN-MUI/III/2011 Tentang Pengembalian Dana Tabarru´ Bagi Peserta Asuransi Yang Berhenti Sebelum Masa  Perjanjian Berakhir

Ini Sejarah Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia

Perusahaan Asuransi dengan Prinsip Syariah. (2)
1. PT Syarikat Takaful Indonesia
2. PT Asuransi Syariah Mubarakah
3. PT MAA Life Assurance
4. PT MAA General Assurance
5. PT Asuransi Great Eastern Life Indonesia
6. PT Asuransi Tri Pakarta
7. PT AJB Bumiputera 1912
8. PT Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera
9. PT Asuransi BRIngin Sejahtera Artamakmur (Bringin Insurance)
10. PT Asuransi Binagriya Upakara
11. PT Asuransi Jasindo Takaful
12. PT Asuransi Central Asia (ACA)
13. PT Asuransi Umum BumiPuteraMuda (Bumida) 1967
14. PT Asuransi Astra Buana
15. PT BNI Life Indonesia
16. PT Asuransi Adira Dinamika
17. PT Staco Jasapratama
18. PT Asuransi Sinar Mas
19. PT Prudential Life Assurance
20. PT Asuransi Jiwa SinarMas
21. PT Tugu Pratama Indonesia
22. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
23. PT Asuransi AIA Indonesia
24. PT Panin Life, Tbk
25. PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
26. PT Asuransi Ramayana, Tbk
27. PT Asuransi Jiwa Mega Life
28. PT AJ Central Asia Raya
29. PT Asuransi Umum Mega
30. PT Asuransi Parolamas
31. PT Asuransi Jiwa Askrida
32. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
33. PT Equity Financial Solution
34. PT Asuransi Kredit Indonesia
35. PT Asuransi Bintang, Tbk
36. PT Asuransi Bangun Askrida
37. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia

Sumber:
1. Muhammad Maksum, "PERTUMBUHAN ASURANSI SYARIAH DI DUNIA DAN INDONESIA", STAI Al-Hikmah Jakarta.
2. www.asuransibank.com


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel