Cara Mudah Memahami Pentingnya Asuransi Jiwa
Rabu, 03 Oktober 2018
Asuransi Jiwa adalah program
perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Memahami Pentingnya Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa erat kaitannya
dengan pengendalian risiko dalam kehidupan. Menghindari risiko merupakan
sesuatu yang selalu dilakukan oleh semua orang. Namun saat sebuah risiko tidak
dapat dihindari, maka satu-satunya cara adalah dengan mengendalikan risiko itu
sendiri.
Jika dianalogikan, Asuransi
Jiwa sering diandaikan sebagai payung di rumah Anda atau pelampung di kapal
atau pesawat udara. Sangat dibutuhkan karena berguna pada saat tertentu tetapi
seringkali tidak terpikirkan ketika keadaan aman. Jadi Asuransi Jiwa sangat
dapat diandalkan terutama pada saat situasi yang tidak diinginkan terjadi.
Asuransi Jiwa harus memiliki
4 unsur utama seperti berikut:
1. Pengalihan risiko atas
diri tertanggung kepada penanggung
2. Pemegang polis harus
berkewajiban membayar premi
3. Penanggung berkewajiban
membayar uang pertanggungan atas risiko yang dijamin
4. Persyaratan dan ketentuan
yang diatur dalam polis
Terdapat 4 jenis Asuransi
Jiwa yang dapat Anda miliki, yaitu Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life
Insurance), Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance), Asuransi Jiwa
Dwiguna (Endowment), Asuransi Jiwa dan Unit Link.
Masing-masing jenis Asuransi
Jiwa memiliki manfaat dan keunggulan yang berbeda-beda. Sebelum memilih salah
satu, pastikan Anda mengetahui perbedaannya sehingga Anda dapat memilih jenis
Asuransi Jiwa yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
1. Asuransi Jiwa Berjangka
(Term Life Insurance)
Produk Asuransi Jiwa yang
memberikan santunan kematian apabila tertanggung meninggal dunia dalam periode
yang dijanjikan. Periode tersebut bisa 1, 5, 10, 15, 20 tahun, ataupun sampai
dengan batas usia tertentu. Keunggulan Asuransi Jiwa ini adalah besar preminya
relatif lebih rendah dibandingkan dengan produk Asuransi Jiwa lainnya.
2. Asuransi Jiwa Seumur
Hidup (Whole Life Insurance)
Produk Asuransi Jiwa yang
memberikan santunan kematian apabila tertanggung meninggal dunia dengan masa
asuransi seumur hidup tertanggung. Asuransi Jiwa ini dapat berfungsi sebagai
instrumen investasi dengan imbal hasil tetap.
3. Asuransi Jiwa Dwiguna
(Endowment)
Produk Asuransi Jiwa yang
memiliki dua manfaat yaitu membayar santunan kematian apabila tertanggung
meninggal dalam masa asuransi dan membayar manfaat habis kontrak apabila
tertanggung masih hidup pada akhir masa Asuransi Jiwa. Masa asuransi bisa 5,
10, 15, atau bahkan 30 tahun, atau bisa pula berakhir pada usia tertentu.
Asuransi Jiwa ini memberikan imbal hasil yang pasti sehingga dapat digunakan
untuk merencanakan dana pendidikan anak atau persiapan dana pensiun.
4. Asuransi Jiwa Unit
Link Produk Asuransi Jiwa
yang memiliki dua manfaat yaitu memberikan proteksi Asuransi Jiwa dan memiliki
nilai tunai dimana setiap saat
nilainya bervariasi sesuai
dengan nilai aset investasi tersebut. Jika ingin mempunyai Asuransi Jiwa dan
ingin berinvestasi namun tidak paham tentang investasi, maka Anda dapat memilih
Asuransi Jiwa ini. Asuransi Jiwa
ini dapat juga digunakan
untuk merencanakan dana pendidikan anak atau persiapan dana pensiun.
Sedangkan menurut UU No. 40
Tahun 2014 tentang perasuransian, asuransi merupakan perjanjian diantara dua
pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau
acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk:
1. Memberikan penggantian
kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya,
kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung/pemegang polis karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
2. Memberikan pembayaran
dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada
hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau
didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Definisi Asuransi menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan
seumurnya, Bab 9, Pasal 246 adalah sebagai berikut:
“Asuransi atau Pertanggungan
adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.”
Kontrak perlindungan
Asuransi Jiwa disajikan dalam bentuk tertulis yang disebut polis. Polis berisi
kontrak antara Perusahaan Asuransi Jiwa dan pemegang polis dimana Perusahaan
Asuransi Jiwa mempunyai kewajiban untuk memberikan sejumlah uang yang telah
ditentukan kepada yang ditunjuk (biasanya penerima manfaat) jika terjadi
kematian, atau pemegang polis tetap hidup pada akhir masa kontrak (sesuai masa
pertanggungan). Sebagai imbalan atas pengalihan risiko tersebut pemegang polis
mempunyai kewajiban kepada perusahaan Asuransi Jiwa, yang disebut dengan
pembayaran premi.
source: AAJI "HIDUP CERDAS DENGAN ASURANSI JIWA".