Cara Mudah Memahami Pentingnya Asuransi Jiwa


Asuransi Jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Memahami Pentingnya Asuransi Jiwa

Asuransi Jiwa erat kaitannya dengan pengendalian risiko dalam kehidupan. Menghindari risiko merupakan sesuatu yang selalu dilakukan oleh semua orang. Namun saat sebuah risiko tidak dapat dihindari, maka satu-satunya cara adalah dengan mengendalikan risiko itu sendiri.

Jika dianalogikan, Asuransi Jiwa sering diandaikan sebagai payung di rumah Anda atau pelampung di kapal atau pesawat udara. Sangat dibutuhkan karena berguna pada saat tertentu tetapi seringkali tidak terpikirkan ketika keadaan aman. Jadi Asuransi Jiwa sangat dapat diandalkan terutama pada saat situasi yang tidak diinginkan terjadi.
Asuransi Jiwa harus memiliki 4 unsur utama seperti berikut:
1. Pengalihan risiko atas diri tertanggung kepada penanggung
2. Pemegang polis harus berkewajiban membayar premi
3. Penanggung berkewajiban membayar uang pertanggungan atas risiko yang dijamin
4. Persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam polis

Terdapat 4 jenis Asuransi Jiwa yang dapat Anda miliki, yaitu Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance), Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance), Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment), Asuransi Jiwa dan Unit Link.

Masing-masing jenis Asuransi Jiwa memiliki manfaat dan keunggulan yang berbeda-beda. Sebelum memilih salah satu, pastikan Anda mengetahui perbedaannya sehingga Anda dapat memilih jenis Asuransi Jiwa yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
Produk Asuransi Jiwa yang memberikan santunan kematian apabila tertanggung meninggal dunia dalam periode yang dijanjikan. Periode tersebut bisa 1, 5, 10, 15, 20 tahun, ataupun sampai dengan batas usia tertentu. Keunggulan Asuransi Jiwa ini adalah besar preminya relatif lebih rendah dibandingkan dengan produk Asuransi Jiwa lainnya.

2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Produk Asuransi Jiwa yang memberikan santunan kematian apabila tertanggung meninggal dunia dengan masa asuransi seumur hidup tertanggung. Asuransi Jiwa ini dapat berfungsi sebagai instrumen investasi dengan imbal hasil tetap.

3. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)
Produk Asuransi Jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu membayar santunan kematian apabila tertanggung meninggal dalam masa asuransi dan membayar manfaat habis kontrak apabila tertanggung masih hidup pada akhir masa Asuransi Jiwa. Masa asuransi bisa 5, 10, 15, atau bahkan 30 tahun, atau bisa pula berakhir pada usia tertentu. Asuransi Jiwa ini memberikan imbal hasil yang pasti sehingga dapat digunakan untuk merencanakan dana pendidikan anak atau persiapan dana pensiun.

4. Asuransi Jiwa Unit
Link Produk Asuransi Jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu memberikan proteksi Asuransi Jiwa dan memiliki nilai tunai dimana setiap saat
nilainya bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut. Jika ingin mempunyai Asuransi Jiwa dan ingin berinvestasi namun tidak paham tentang investasi, maka Anda dapat memilih Asuransi Jiwa ini. Asuransi Jiwa
ini dapat juga digunakan untuk merencanakan dana pendidikan anak atau persiapan dana pensiun.

Cara Mudah Memahami Pentingnya Asuransi Jiwa

Sedangkan menurut UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, asuransi merupakan perjanjian diantara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk:

1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung/pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau

2. Memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 adalah sebagai berikut:

“Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Kontrak perlindungan Asuransi Jiwa disajikan dalam bentuk tertulis yang disebut polis. Polis berisi kontrak antara Perusahaan Asuransi Jiwa dan pemegang polis dimana Perusahaan Asuransi Jiwa mempunyai kewajiban untuk memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada yang ditunjuk (biasanya penerima manfaat) jika terjadi kematian, atau pemegang polis tetap hidup pada akhir masa kontrak (sesuai masa pertanggungan). Sebagai imbalan atas pengalihan risiko tersebut pemegang polis mempunyai kewajiban kepada perusahaan Asuransi Jiwa, yang disebut dengan pembayaran premi.

source: AAJI "HIDUP CERDAS DENGAN ASURANSI JIWA".

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel