Mudah Dipahami, Inilah Bedanya Koasuransi, Reasuransi dan Asuransi Solvabilitas
Selasa, 02 Oktober 2018
Co-insurance atau
ko-asuransi adalah suatu mekanisme untuk meningkatkan kapasitas market dalam
meng-underwrite suatu risiko, di mana partisipasi masing-masing perusahaan
dibatasi dalam original policy. Hal ini dilakukan jika perusahaan asuransi
tidak mempunyai gross capacity yang cukup untuk menerima risiko tertanggung.
Tertanggung akan mengasuransikan risiko tersebut ke perusahaan asuransi lainnya
(lebih dari satu perusahaan asuransi).
Dalam ko-asuransi, share
dari masing-masing perusahaan asuransi dicantumkan dalam original policy.
Administrasi serta penerbitan polis biasanya dilakukan oleh co-insurance
leader. Berbeda dengan kontrak reasuransi, di mana tertanggung tidak mempunyai
hubungan kontraktual dengan reasuradur, pada ko-asuransi tertanggung mempunyai
hubungan kontraktual dengan semua penanggung yang terlibat dalam penutupan
risiko. Dalam hal terjadi klaim, jika ada salah satu member yang belum
melakukan pembayaran klaim, maka tertanggung dapat melakukan tuntutan secara
langsung kepada member tersebut (CII, 2011).
Bedanya antara Koasuransi
dengan Reasuransi dan juga dengan Asuransi Solvabilitas
Perbedaan Koasuransi dengan
Reasuransi
Telah dikemukakan sebelumnya
bahwa koasuransi pada dasarnya adalah pertanggungan yang dilakukan secara
bersama atas suatu objek asuransi. Biasanya nilai pertanggungan berjumlah besar
sehingga perusahaan asuransi tersebut dalam rangka menyebarkan risikonya, perlu
menawarkan atau mengajak beberapa perusahaan asuransi lain untuk ikut mengambil
bagian pertanggungan atas penutupan risiko tersebut. Suatu perusahaan asuransi
yang akan melakukan penutupan risiko dalam jumlah besar yang melebihi kemampuan
keuangannya, maka perusahaan asuransi tersebut akan melakukan koasuransi.
Apabila kedua belah pihak
mencapai mufakat melalui musyawarah atau perundingan transaksi koasuransi,
segala persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui, maka wajib
dituangkan dalam naskah perjanjian atau polis. Dengan menerima premi sesuai dengan
bagiannya masing-masing, maka para penanggung wajib membayar ganti kerugian
berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang ditegaskan dalam polis serta
lampiran yang merupakan bagian tak dapat dipisahkan dari polis yang
bersangkutan.
Sedangkan dalam Reasuransi,
perusahaan asuransi mengalihkan kembali/ mengasuransikan lagi risiko yang
menjadi tanggungannya itu kepada penanggung ulang yaitu perusahaan Reasuransi.
Jadi, kedudukan penanggung adalah sebagai “tertanggung” dalam reasuransi
(asuransi ulang). Hubungan hukum antara penanggung dan penanggung ulang
didasarkan pada perjanjian (Abdulkadir Muhammad: 2006;150). Dari uraian di
atas, maka jelaslah perbedaan antara Koasuransi dengan Reasuransi. Jika dalam
Koasuransi, perusahaan asuransi membagi risiko dengan cara mengajak atau
menawarkan kepada perusahaan-perusahaan asuransi yang lainnya untuk
bersama-sama menanggung risiko yang dilimpahkan oleh tertanggung. Sedangkan
dalam Reasuransi, perusahaan asuransi mengalihkan kembali/ mengasuransikan lagi
risiko yang menjadi tanggungannya itu kepada perusahaan Reasuransi, maka
seolah-olah perusahaan asuransi yang menjadi “tertanggung” dalam perjanjian
reasuransi.
Perbedaan Koasuransi dengan
Asuransi Solvabilitas
Koasuransi juga berbeda
dengan Asuransi Solvabilitas. Asuransi Solvabilitas (solvability insurance)
tidak termasuk dalam pengertian asuransi rangkap. Dikatakan asuransi
solvabilitas karena mempunyai perbedaan tertentu dengan dengan asuransi
rangkap. Perbedaan tertentu itu terletak pada perjanjian yang harus dinyatakan
tegas dalam polis yang berisi ketentuan bahwa tertanggung hanya akan mengklaim
penanggung belakangan ini apabila dan sekedar dia tidak dapat mengklaim
penanggung terdahulu. Purwosutjipto juga mengemukakan, pada asuransi
solvabilitas kepentingannya adalah kemampuan membayar penanggung terdahulu,
sedangkan pada asuransi terdahulu kepentingannya adalah hak milik tertanggung
jangan sampai lenyap dan berkurang (Abdulkadir Muhammad, 2006:149).
Maksud diadakan asuransi
solvabilitas adalah untuk menjaga kemungkinan penanggung tidak mampu mengganti
kerugian jika benda asuransi ditimpa oleh evenemen. Asuransi solvabilitas bukan
pengecualian yang dimaksud oleh Pasal 252 KUHD karena kepentingannya berbeda
antara asuransi terdahulu dan asuransi belakangan (solvabilitas). Kepentingan
dalam asuransi terdahulu adalah hak milik, sedangkan dalam asuransi belakangan
(solvabilitas) adalah kemampuan penanggung. Pasal 280 KUHD dengan tegas
menyatakan bahwa asuransi solvabilitas bukan asuransi yang dilarang.
Dari uraian di atas, maka
jelaslah perbedaan antara Koasuaransi dengan Asuransi Solvabilitas. Dalam
asuransi solvabilitas tertanggung yang mencari penanggung- penanggungnya untuk
menanggung risiko yang diasuransikannya. Jika terjadi evenemen, tertanggung
hanya akan mengklaim kepada penanggung berikutnya, dengan catatan apabila
penanggung pertama tidak mampu membayar. Tetapi jika tertanggung sudah
mengklaim kepada penanggung pertama dan penanggung pertama memenuhi klaim
tersebut/ mampu membayar, maka tertanggung tidak boleh mengajukan klaim kepada
penanggung berikutnya.
Sedangkan dalam Koasuransi
penanggunglah yang mencari penanggung- penanggung yang lainnya atau mencari
perusahaan-perusahaan asuransi yang lainnya untuk menanggung risiko yang
diasuransikan oleh tertanggung. Kemudian apabila terjadi evenemen, tertanggung
hanya mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi (leader) dimana tempat dia
(tertanggung) mengasuransikan risikonya. Selanjutnya perusahaan asuransi yang
disebut leader yang mengkoordinir perusahaan-perusahaan asuransi yang lainya
yang disebut member untuk memenuhi klaim tersebut/ membayar ganti rugi, sesuai
dengan porsi atau bagiannya masing-masing sesuai dengan kesepakatan sebelumnya
yang secara jelas tercantum dalam polis.