Mudah Dipahami, Inilah Bedanya Koasuransi, Reasuransi dan Asuransi Solvabilitas


Co-insurance atau ko-asuransi adalah suatu mekanisme untuk meningkatkan kapasitas market dalam meng-underwrite suatu risiko, di mana partisipasi masing-masing perusahaan dibatasi dalam original policy. Hal ini dilakukan jika perusahaan asuransi tidak mempunyai gross capacity yang cukup untuk menerima risiko tertanggung. Tertanggung akan mengasuransikan risiko tersebut ke perusahaan asuransi lainnya (lebih dari satu perusahaan asuransi).
Dalam ko-asuransi, share dari masing-masing perusahaan asuransi dicantumkan dalam original policy. Administrasi serta penerbitan polis biasanya dilakukan oleh co-insurance leader. Berbeda dengan kontrak reasuransi, di mana tertanggung tidak mempunyai hubungan kontraktual dengan reasuradur, pada ko-asuransi tertanggung mempunyai hubungan kontraktual dengan semua penanggung yang terlibat dalam penutupan risiko. Dalam hal terjadi klaim, jika ada salah satu member yang belum melakukan pembayaran klaim, maka tertanggung dapat melakukan tuntutan secara langsung kepada member tersebut (CII, 2011).

Bedanya antara Koasuransi dengan Reasuransi dan juga dengan Asuransi Solvabilitas

Perbedaan Koasuransi dengan Reasuransi
Telah dikemukakan sebelumnya bahwa koasuransi pada dasarnya adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Biasanya nilai pertanggungan berjumlah besar sehingga perusahaan asuransi tersebut dalam rangka menyebarkan risikonya, perlu menawarkan atau mengajak beberapa perusahaan asuransi lain untuk ikut mengambil bagian pertanggungan atas penutupan risiko tersebut. Suatu perusahaan asuransi yang akan melakukan penutupan risiko dalam jumlah besar yang melebihi kemampuan keuangannya, maka perusahaan asuransi tersebut akan melakukan koasuransi.

Apabila kedua belah pihak mencapai mufakat melalui musyawarah atau perundingan transaksi koasuransi, segala persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui, maka wajib dituangkan dalam naskah perjanjian atau polis. Dengan menerima premi sesuai dengan bagiannya masing-masing, maka para penanggung wajib membayar ganti kerugian berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang ditegaskan dalam polis serta lampiran yang merupakan bagian tak dapat dipisahkan dari polis yang bersangkutan.

Sedangkan dalam Reasuransi, perusahaan asuransi mengalihkan kembali/ mengasuransikan lagi risiko yang menjadi tanggungannya itu kepada penanggung ulang yaitu perusahaan Reasuransi. Jadi, kedudukan penanggung adalah sebagai “tertanggung” dalam reasuransi (asuransi ulang). Hubungan hukum antara penanggung dan penanggung ulang didasarkan pada perjanjian (Abdulkadir Muhammad: 2006;150). Dari uraian di atas, maka jelaslah perbedaan antara Koasuransi dengan Reasuransi. Jika dalam Koasuransi, perusahaan asuransi membagi risiko dengan cara mengajak atau menawarkan kepada perusahaan-perusahaan asuransi yang lainnya untuk bersama-sama menanggung risiko yang dilimpahkan oleh tertanggung. Sedangkan dalam Reasuransi, perusahaan asuransi mengalihkan kembali/ mengasuransikan lagi risiko yang menjadi tanggungannya itu kepada perusahaan Reasuransi, maka seolah-olah perusahaan asuransi yang menjadi “tertanggung” dalam perjanjian reasuransi.

Perbedaan Koasuransi dengan Asuransi Solvabilitas
Koasuransi juga berbeda dengan Asuransi Solvabilitas. Asuransi Solvabilitas (solvability insurance) tidak termasuk dalam pengertian asuransi rangkap. Dikatakan asuransi solvabilitas karena mempunyai perbedaan tertentu dengan dengan asuransi rangkap. Perbedaan tertentu itu terletak pada perjanjian yang harus dinyatakan tegas dalam polis yang berisi ketentuan bahwa tertanggung hanya akan mengklaim penanggung belakangan ini apabila dan sekedar dia tidak dapat mengklaim penanggung terdahulu. Purwosutjipto juga mengemukakan, pada asuransi solvabilitas kepentingannya adalah kemampuan membayar penanggung terdahulu, sedangkan pada asuransi terdahulu kepentingannya adalah hak milik tertanggung jangan sampai lenyap dan berkurang (Abdulkadir Muhammad, 2006:149).

Maksud diadakan asuransi solvabilitas adalah untuk menjaga kemungkinan penanggung tidak mampu mengganti kerugian jika benda asuransi ditimpa oleh evenemen. Asuransi solvabilitas bukan pengecualian yang dimaksud oleh Pasal 252 KUHD karena kepentingannya berbeda antara asuransi terdahulu dan asuransi belakangan (solvabilitas). Kepentingan dalam asuransi terdahulu adalah hak milik, sedangkan dalam asuransi belakangan (solvabilitas) adalah kemampuan penanggung. Pasal 280 KUHD dengan tegas menyatakan bahwa asuransi solvabilitas bukan asuransi yang dilarang.

Dari uraian di atas, maka jelaslah perbedaan antara Koasuaransi dengan Asuransi Solvabilitas. Dalam asuransi solvabilitas tertanggung yang mencari penanggung- penanggungnya untuk menanggung risiko yang diasuransikannya. Jika terjadi evenemen, tertanggung hanya akan mengklaim kepada penanggung berikutnya, dengan catatan apabila penanggung pertama tidak mampu membayar. Tetapi jika tertanggung sudah mengklaim kepada penanggung pertama dan penanggung pertama memenuhi klaim tersebut/ mampu membayar, maka tertanggung tidak boleh mengajukan klaim kepada penanggung berikutnya.

Sedangkan dalam Koasuransi penanggunglah yang mencari penanggung- penanggung yang lainnya atau mencari perusahaan-perusahaan asuransi yang lainnya untuk menanggung risiko yang diasuransikan oleh tertanggung. Kemudian apabila terjadi evenemen, tertanggung hanya mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi (leader) dimana tempat dia (tertanggung) mengasuransikan risikonya. Selanjutnya perusahaan asuransi yang disebut leader yang mengkoordinir perusahaan-perusahaan asuransi yang lainya yang disebut member untuk memenuhi klaim tersebut/ membayar ganti rugi, sesuai dengan porsi atau bagiannya masing-masing sesuai dengan kesepakatan sebelumnya yang secara jelas tercantum dalam polis.

Bedanya Koasuransi, Reasuransi dan Asuransi Solvabilitas


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel