9 Hal Penting Ini Wajib Anda Perhatikan Disaat Beli Asuransi Jiwa


Apa Saja Sih Yang Perlu Diperhatikan Saat Memblei Asuransi Jiwa?

Banyak yang masih beranggapan bahwa asuransi itu dapat menjamin semua risiko dan harus membayar ganti rugi terhadap semua penyebab terjadinya kerugian tersebut. Asuransi memang dapat menjamin berbagai macam risiko namun tidak bisa mencegah semua risiko agar tidak terjadi. Asuransi melakukan proses pengelolaan risiko sehingga apabila risiko tersebut terjadi, maka tertanggung tidak mengalami kerugian finansial. Kerugian yang terjadi akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai kesepakatan yang tertuang pada polis asuransi. Maka Perhatikan Ketika Membeli Asuransi Jiwa dan hal apa saja yang perlu anda perhatikan!

Hal yang perlu Anda perhatikan ketika membeli asuransi jiwa

1. Pastikan Tenaga Pemasar yang melayani Anda memiliki lisensi AAJI
Sebab ini akan mengacu pada sangsi Atas Pelanggaran Kode Etik Asuransi Jiwa ini mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 421/KMK.06/2003 yang mengatur tentang KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI DIREKSI DAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERASURANSIAN dan Nomor 426/KMK.6/2003 yang mengatur tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI yang sudah berlaku sejak September 2003.

Sangsi ini tidak berlaku terhadap tenaga atau manager pemasaran perusahaan asuransi jiwa yang telah DIBERHENTIKAN oleh perusahaan asuransi jiwa dimana yang bersangkutan bekerja. Namun, bila pemberhentian tersebut inisiatifnya datang dari tenaga atau manager pemasaran yang bersangkutan, maka MASA TUNGGU 6 (ENAM) BULAN, sesuai dengan Pasal 38, ayat 2, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 HARUS diberlakukan sebelum diperkecualikan dari aturan tersebut.

Oleh karena itu, perusahaan asuransi jiwa harus memberikan laporan daftar nama tenaga atau manager pemasaran yang telah diberhentikan oleh perusahaan kepada AAJI maksimum 31 hari sejak tenaga atau manager pemasaran tersebut diberhentikan. Perusahaan asuransi harus menarik kembali Kartu Keanggotaan AAJI dari tenaga atau manager pemasaran yang telah diberhentikan tersebut dan mengembalikannya ke AAJI.

2. Pilih Asuransi Jiwa yang sesuai dengan kebutuhan, profil risiko, dan kemampuan Anda
Ada beberapa elemen yang perlu Anda perhitungkan. Misalnya, struktur anggota keluarga yang menjadi tanggungan, kemudian berapa lama kebutuhan proteksi diperlukan, apakah sifatnya sementara atau asuransi jiwa permanen.

3. Pahami manfaat Asuransi Jiwa dan pengecualiannya

4. Isi formulir aplikasi pengajuan asuransi dengan benar, lengkap dan jujur serta tandatangani formulir setelah Anda membaca dan mengisinya dengan benar

5. Pahami hak dan kewajiban Anda termasuk kewajiban membayar premi tepat waktu

6. Pastikan Anda menerima polis dengan lengkap dan membaca isinya

7. Pahami tata cara pengajuan klaim

8. Informasikan pembelian polis, manfaat, dan tata cara klaim kepada Penerima Manfaat

9. Catat nomor Contact Center Perusahaan Asuransi dimana Anda bisa mendapatkan informasi mengenai polis dan klaim Anda




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel