9 Hal Penting Ini Wajib Anda Perhatikan Disaat Beli Asuransi Jiwa
Kamis, 04 Oktober 2018
Apa Saja Sih Yang Perlu
Diperhatikan Saat Memblei Asuransi Jiwa?
Banyak yang masih
beranggapan bahwa asuransi itu dapat menjamin semua risiko dan harus membayar
ganti rugi terhadap semua penyebab terjadinya kerugian tersebut. Asuransi
memang dapat menjamin berbagai macam risiko namun tidak bisa mencegah semua
risiko agar tidak terjadi. Asuransi melakukan proses pengelolaan risiko
sehingga apabila risiko tersebut terjadi, maka tertanggung tidak mengalami
kerugian finansial. Kerugian yang terjadi akan ditanggung oleh perusahaan
asuransi sesuai kesepakatan yang tertuang pada polis asuransi. Maka Perhatikan
Ketika Membeli Asuransi Jiwa dan hal apa saja yang perlu anda perhatikan!
Hal yang perlu Anda
perhatikan ketika membeli asuransi jiwa
1. Pastikan Tenaga Pemasar
yang melayani Anda memiliki lisensi AAJI
Sebab ini akan mengacu pada
sangsi Atas Pelanggaran Kode Etik Asuransi Jiwa ini mengacu kepada Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 421/KMK.06/2003 yang
mengatur tentang KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI DIREKSI DAN KOMISARIS PERUSAHAAN
PERASURANSIAN dan Nomor 426/KMK.6/2003 yang mengatur tentang PERIZINAN USAHA
DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI yang sudah
berlaku sejak September 2003.
Sangsi ini tidak berlaku
terhadap tenaga atau manager pemasaran perusahaan asuransi jiwa yang telah
DIBERHENTIKAN oleh perusahaan asuransi jiwa dimana yang bersangkutan bekerja.
Namun, bila pemberhentian tersebut inisiatifnya datang dari tenaga atau manager
pemasaran yang bersangkutan, maka MASA TUNGGU 6 (ENAM) BULAN, sesuai dengan
Pasal 38, ayat 2, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
426/KMK.06/2003 HARUS diberlakukan sebelum diperkecualikan dari aturan
tersebut.
Oleh karena itu, perusahaan
asuransi jiwa harus memberikan laporan daftar nama tenaga atau manager
pemasaran yang telah diberhentikan oleh perusahaan kepada AAJI maksimum 31 hari
sejak tenaga atau manager pemasaran tersebut diberhentikan. Perusahaan asuransi
harus menarik kembali Kartu Keanggotaan AAJI dari tenaga atau manager pemasaran
yang telah diberhentikan tersebut dan mengembalikannya ke AAJI.
2. Pilih Asuransi Jiwa yang
sesuai dengan kebutuhan, profil risiko, dan kemampuan Anda
Ada beberapa elemen yang
perlu Anda perhitungkan. Misalnya, struktur anggota keluarga yang menjadi
tanggungan, kemudian berapa lama kebutuhan proteksi diperlukan, apakah sifatnya
sementara atau asuransi jiwa permanen.
3. Pahami manfaat Asuransi
Jiwa dan pengecualiannya
4. Isi formulir aplikasi
pengajuan asuransi dengan benar, lengkap dan jujur serta tandatangani formulir
setelah Anda membaca dan mengisinya dengan benar
5. Pahami hak dan kewajiban
Anda termasuk kewajiban membayar premi tepat waktu
6. Pastikan Anda menerima
polis dengan lengkap dan membaca isinya
7. Pahami tata cara
pengajuan klaim
8. Informasikan pembelian
polis, manfaat, dan tata cara klaim kepada Penerima Manfaat
9. Catat nomor Contact
Center Perusahaan Asuransi dimana Anda bisa mendapatkan informasi mengenai
polis dan klaim Anda