7 Ulama Yang Menghalalkan Asuransi Syariah


Kehalalan Asuransi Syariah Menurut Pendapat Ulama 

Asuransi atau assurantie (Belanda) atau insurance (Inggris) mengandung arti menanggung 
suatu kerugian yang terjadi. Sementara dalam bahasa Arab, asuransi terambil dari kata amana yang berarti aman, yaitu berkenaan dengan ketenangan jiwa dan meniadakan rasa takut.

Muhammad Sayyid al-Dasûkî mengartikan asuransi sebagai transaksi yang mewajibkan kepada pihak tertanggung untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya berupa jumlah uang kepada pihak penanggung, dan akan menggantikannya manakala terjadi peristiwa kerugian yang menimpa si tertanggung.

Sedangkan di Indonesia, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1992, asuransi diartikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Sementara menurut DSN bahwa yang dimaksud dengan asuransi syariah (ta’mîn, takâful atau tadhâmun) adalah usaha saling melindungi dan tolong- menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Pada mulanya, asuransi didirikan sebagai upaya untuk saling melindungi dan menolong di antara para pihak dalam rangka menghadapi kemungkinan yang akan terjadi yang tidak mungkin dapat ditanggung sendiri. Kemungkinan terburuk dapat saja terjadi, dan karena itu perlu mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Persiapan itu dapat dilakukan oleh diri sendiri atau berkelom- pok dalam bentuk asuransi atau perkongsian untuk saling menanggung.

Kini asuransi lebih dekat pada nilai bisnisnya. Sebagai perusahaan, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah, sama-sama merupakan lembaga bisnis, yang artinya memiliki tujuan yang sama yaitu mencari keuntungan. Keduanya, dengan pelbagai cara dan metode, berupaya mencari sebanyakbanyaknya orang agar menjadi nasabah mereka.

Dari pengertian di atas, sebenarnya perbedaan utama dari asuransi syariah dan konvensional terletak pada tujuan dan landasan operasional. Dari sisi tujuan, asuransi syariah bertujuan saling menolong (ta’âwunî) sedangkan dalam asuransi konvensional tujuannya penggantian (tabâdulî). Dari aspek landasan operasional, asuransi konvensional melandaskan pada peraturan perundangan, sementara asuransi syariah melandaskan pada peraturan perundangan dan ketentuan syariah.

Dari kedua perbedaan ini muncul perbedaan lainnya, mengenai hubungan perusahaan dan nasabah, keuntungan, memperhatikan larangan syariah, dan pengawasan. Berkaitan dengan hubungan perusahaan–nasabah, ini terkait de- ngan masalah kontrak (akad), di mana dalam asuransi syariah perusahaan adalah pemegang amanah (wakîl), sementara dalam asuransi konvensional perusahaan adalah pemilik dana asuransi. Karena itu, keuntungan asuransi syariah adalah sebagiannya milik nasabah, sedangkan keuntungan asuransi konvensional seluruhnya menjadi milik perusahaan.

Dalam hal ketentuan syariah, asuransi syariah dibatasi dalam kegiatannya oleh larangan-larangan syariah, di antaranya larangan mempraktikkan riba dalam bentuk apapun, menghindarkan praktik perjudian, ketidakpastian, dan ketidak- jelasan (maysir, gharar, jahâlah), dan berinvestasi dalam bidang yang halal. Selain itu, dalam konteks Indonesia, asuransi syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi kesesuaian praktik perusahaan asuransi dengan ketentuan syariah.

Namun demikian, ulama berbeda pendapat mengenai status hukum dari asuransi, baik asuransi syariah maupun asuransi konvensional. Berikut dipaparkan perbedaan pendapat ulama tentang hukum dari asuransi. Pertama, asuransi konvensional. Ulama menanggapi berbeda mengenai status hukum dari kegiatan asuransi konvensional, ada yang membolehkan dan ada yang melarang.

Ulama Yang Menghalalkan Asuransi Syariah
Adapun ulama yang membolehkan tujuh di antaranya: Syaykh ’Abd al-Rahmân ’Isâ dan Syaykh Muhammad al-Bâhî, guru besar Universitas Al-Azhar, Syaykh Muhammad Yûsuf, guru besar Universitas Kairo, Syaykh ’Abd al-Wahhâb Khallâf, guru besar hukum Islam Universitas Kairo, Bahjah Hilmî, penasihat Pengadilan Tinggi Mesir, Syaykh Muhammad Dasûkî, Syaykh Muhammad Najâtullâh Shiddîqî, dosen Universitas King Abdul Aziz, Syaykh Muhammad Ahmad, pakar ekonomi dari Pakistan, Syaykh Muhammad al-Madhânî, dan Syaykh Musthafâ Ahmad al–Zarqâ, guru besar Universitas Syiria.

Para ulama di atas umumnya beranggapan bahwa asuransi adalah kreasi praktik baru, yang sebelumnya tidak ditemukan dengan tujuan untuk saling tolong-menolong. Asuransi merupakan bentuk perkongsian (koperasi) yang dibenarkan dalam Islam, selama tidak mempraktikkan riba. 

Bahkan, Syaykh Muhammad al-Bâhî, dalam bukunya, Nizhâm al-Ta`mîn fî Hâdzihi Ahkâm al- Islâm wa Dharûrat al-Mujtama’ al-Mu’âshir, beralasan tentang kehalalan asuransi sebagai berikut:
Pertama, asuransi merupakan suatu usaha yang bersifat tolong- menolong.
Kedua, asuransi mirip dengan akad mudhârabah dan untuk mengembangkan harta benda.
Ketiga, asuransi tidak mengandung unsur riba. Keempat, asuransi tidak mengandung tipu daya.
Kelima, asuransi tidak mengurangi tawakal kepada Allah Swt.
Keenam, asuransi suatu usaha untuk menjamin anggotanya yang jatuh melarat karena suatu musibah. Ketujuh, asuransi memperluas lapangan kerja.

Kehalalan asuransi, menurut Syaykh Muhammad Dasûkî, didasarkan atas pertimbangan agama pula. Menurutnya, kehalalan itu dikarenakan beberapa sebab.
Pertama, asuransi sama dengan syirkah mudhârabah
Kedua, asuransi sama dengan akad kafâlah atau syirkah `inan
Ketiga, pelaksanaan asuransi dapat didasarkan atas firman Allah dalam surah al-An’âm yang menjelaskan bahwa orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.

Ulama Yang Menghalalkan Asuransi Syariah
Selain ada yang menghalalkan, umumnya ulama mengharamkan asuransi konvensional. Ulama fikih yang dianggap pertama kali membahas dan mengharamkan asuransi adalah Ibn al-‘Âbidîn (1784-1836), dari kalangan Hanafiyyah, dalam kitabnya Hâsyiyah Ibn al-‘Âbidîn (Hâsyiyat Rad al-Mukhtâr ‘alâ al-Dâr al- Mukhtâr Syarh Tanwîr al-Abshâr).
Menurutnya kegiatan asuransi hukumnya haram karena alasan mewajibkan sesuatu yang tidak wajib, iltizâm mâ lam yalzam.

Ia mencontohkan seorang pedagang yang hendak mengirim barang me- nyewa kapal dari seorang Harbî. Pedagang itu harus membayar biaya pengiriman dan biaya jaminan sukarah, semacam premi asuransi. Dengan membayar premi ini, jika nanti ada kerusakan atau tenggelam, maka Harbî akan membayar atau mengganti barang pedagang itu. Praktik semacam ini, menurut Ibn al-‘Âbidîn, dilarang. Haram hukumnya pedagang mengambil uang pengganti dari barang-barangnya yang musnah.

Ulama lain yang melarang adalah Syaykh Muhammad Bakhit al-Muthî`î (1854-1935), seorang mufti Mesir. Menurut dia, asuransi adakalanya mengguna- kan akad kafâlah atau ta’addî/itlâf. Pada akad kafâlah, pertanggungan akan diganti barang yang hilang/rusak atau seharganya. Sementara dalam asuransi tidak terjadi semacam itu.

Pendapat ini didasarkan pada firman Allah dalam Q.s. Yûsuf [12] yang artinya
Penyeru-penyeru itu berkata, "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". (Q.s. Yûsuf 12)

Syaykh Muhammad al-Ghazâlî memerinci sebab-sebab keharaman dari asuransi konvensional.

Pertama, apabila waktu perjanjian telah habis, maka uang premi dikembalikan kepada terjamin dengan disertai bunganya dan ini riba. Apabila jangka waktu yang tersebut di dalam polis belum habis dan perjanjian diputuskan, maka uang premi dikembalikan dengan dikurangi biaya- biaya administrasi. Muamalah semacam ini tidak sesuai dengan syariat Islam.

Kedua, ganti kerugian yang diberikan kepada terjamin pada waktu terjadinya peristiwa yang disebutkan dalam polis, tidak dibenarkan Islam. Karena, orang- orang yang mengerjakan asuransi bukan syarikat di dalam untung dan rugi, sedangkan orang-orang lain ikut memberikan sahamnya dalam uang yang diberikan kepada terjamin. Ketiga, asuransi menjalankan usahanya dengan sistem riba. Keempat, perusahaan asuransi menjalankan kinerjanya dengan sistem lotre, hanya sedikit pihak yang mendapat manfaat. Kelima, kegiatan asuransi merupakan kegiatan yang mengarahkan pada dosa.

Ulama-ulama lain, seperti Muhammad Yûsuf Qaradhawî, Syaykh Abû Zahrah, Muhammad Muslehuddin, Syaykh Wahbah al-Zuhailî, Husain Hâmid, mengharamkan asuransi karena adanya praktik riba, gharar, dan perjudian. Begitu juga dengan ulama Indonesia seperti Ali Yafie, mengharamkannya karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Kemudian perhimpunan ulama fikih (Majma‘ al-Fiqh al-Islâmî), pada kongresnya tanggal 10 Sya’ban tahun 1398 H telah bersepakat mengharamkan asuransi konvensional dengan alasan:

Pertama, asuransi mengandung gharar; Kedua, asuransi mempraktikkan riba; Ketiga, mengandung permainan lotre; Keempat, mengakibatkan memakan harta orang lain secara tidak sah.

Kedua, asuransi syariah. Ulama dan umat Islam sepakat atas kehalalan asuransi syariah. Pendapat ini didasarkan atas kesepakatan Muktamar Ulama Muslim Ke-II pada tahun 1960, Muktamar Ulama Muslim Ke-VII tahun 1392 H, dan Pertemuan Ulama Fikih tahun 1938 H.

Kehalalan asuransi didasarkan pada pertimbangan praktiknya menjauhkan dari sistem riba, gharar, jahâlah, dan qimâr. Asuransi syariah menggunakan sistem persekutuan dan pertolongan (syirkah wa ta’âwuniyyah). Praktik ini dibenarkan menurut agama, bahkan didorong untuk saling menolong dalam takwa dan kebaikan.

Sumber: Muhammad Maksum, "PERTUMBUHAN ASURANSI SYARIAH DI DUNIA DAN INDONESIA", STAI Al-Hikmah Jakarta. 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel