7 Ulama Yang Menghalalkan Asuransi Syariah
Selasa, 09 Oktober 2018
Kehalalan Asuransi Syariah Menurut Pendapat Ulama
Asuransi atau assurantie
(Belanda) atau insurance (Inggris) mengandung arti menanggung
suatu kerugian
yang terjadi. Sementara dalam bahasa Arab, asuransi terambil dari kata amana
yang berarti aman, yaitu berkenaan dengan ketenangan jiwa dan meniadakan rasa
takut.
Muhammad Sayyid al-Dasûkî
mengartikan asuransi sebagai transaksi yang mewajibkan kepada pihak
tertanggung untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya berupa jumlah uang kepada
pihak penanggung, dan akan menggantikannya manakala terjadi peristiwa kerugian
yang menimpa si tertanggung.
Sedangkan di Indonesia,
menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1992, asuransi diartikan sebagai perjanjian
antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Sementara menurut DSN bahwa
yang dimaksud dengan asuransi syariah (ta’mîn, takâful atau tadhâmun) adalah
usaha saling melindungi dan tolong- menolong di antara sejumlah orang/pihak
melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah.
Pada mulanya, asuransi
didirikan sebagai upaya untuk saling melindungi dan menolong di antara para
pihak dalam rangka menghadapi kemungkinan yang akan terjadi yang tidak mungkin
dapat ditanggung sendiri. Kemungkinan terburuk dapat saja terjadi, dan karena
itu perlu mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Persiapan itu dapat dilakukan
oleh diri sendiri atau berkelom- pok dalam bentuk asuransi atau perkongsian
untuk saling menanggung.
Kini asuransi lebih dekat
pada nilai bisnisnya. Sebagai perusahaan, baik asuransi konvensional maupun
asuransi syariah, sama-sama merupakan lembaga bisnis, yang artinya memiliki
tujuan yang sama yaitu mencari keuntungan. Keduanya, dengan pelbagai cara dan
metode, berupaya mencari sebanyakbanyaknya orang agar menjadi nasabah
mereka.
Dari pengertian di atas,
sebenarnya perbedaan utama dari asuransi syariah dan konvensional terletak pada
tujuan dan landasan operasional. Dari sisi tujuan, asuransi syariah bertujuan
saling menolong (ta’âwunî) sedangkan dalam asuransi konvensional tujuannya
penggantian (tabâdulî). Dari aspek landasan operasional, asuransi
konvensional melandaskan pada peraturan perundangan, sementara asuransi
syariah melandaskan pada peraturan perundangan dan ketentuan syariah.
Dari kedua perbedaan ini
muncul perbedaan lainnya, mengenai hubungan perusahaan dan nasabah, keuntungan,
memperhatikan larangan syariah, dan pengawasan. Berkaitan dengan hubungan
perusahaan–nasabah, ini terkait de- ngan masalah kontrak (akad), di mana dalam
asuransi syariah perusahaan adalah pemegang amanah (wakîl), sementara dalam
asuransi konvensional perusahaan adalah pemilik dana asuransi. Karena itu,
keuntungan asuransi syariah adalah sebagiannya milik nasabah, sedangkan
keuntungan asuransi konvensional seluruhnya menjadi milik perusahaan.
Dalam hal ketentuan syariah,
asuransi syariah dibatasi dalam kegiatannya oleh larangan-larangan syariah, di
antaranya larangan mempraktikkan riba dalam bentuk apapun, menghindarkan
praktik perjudian, ketidakpastian, dan ketidak- jelasan (maysir, gharar,
jahâlah), dan berinvestasi dalam bidang yang halal. Selain itu, dalam konteks
Indonesia, asuransi syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah yang bertugas
mengawasi kesesuaian praktik perusahaan asuransi dengan ketentuan syariah.
Namun demikian, ulama
berbeda pendapat mengenai status hukum dari asuransi, baik asuransi syariah
maupun asuransi konvensional. Berikut dipaparkan perbedaan pendapat ulama
tentang hukum dari asuransi. Pertama, asuransi konvensional. Ulama menanggapi
berbeda mengenai status hukum dari kegiatan asuransi konvensional, ada yang
membolehkan dan ada yang melarang.
Adapun ulama yang
membolehkan tujuh di antaranya: Syaykh ’Abd al-Rahmân ’Isâ dan Syaykh Muhammad
al-Bâhî, guru besar Universitas Al-Azhar, Syaykh Muhammad Yûsuf, guru besar
Universitas Kairo, Syaykh ’Abd al-Wahhâb Khallâf, guru besar hukum Islam
Universitas Kairo, Bahjah Hilmî, penasihat Pengadilan Tinggi Mesir, Syaykh
Muhammad Dasûkî, Syaykh Muhammad Najâtullâh Shiddîqî, dosen Universitas King
Abdul Aziz, Syaykh Muhammad Ahmad, pakar ekonomi dari Pakistan, Syaykh Muhammad
al-Madhânî, dan Syaykh Musthafâ Ahmad al–Zarqâ, guru besar Universitas Syiria.
Para ulama di atas umumnya
beranggapan bahwa asuransi adalah kreasi praktik baru, yang sebelumnya tidak
ditemukan dengan tujuan untuk saling tolong-menolong. Asuransi merupakan bentuk
perkongsian (koperasi) yang dibenarkan dalam Islam, selama tidak mempraktikkan
riba.
Bahkan, Syaykh Muhammad al-Bâhî, dalam bukunya, Nizhâm al-Ta`mîn fî
Hâdzihi Ahkâm al- Islâm wa Dharûrat al-Mujtama’ al-Mu’âshir, beralasan tentang
kehalalan asuransi sebagai berikut:
Pertama, asuransi merupakan
suatu usaha yang bersifat tolong- menolong.
Kedua, asuransi mirip dengan
akad mudhârabah dan untuk mengembangkan harta benda.
Ketiga, asuransi tidak
mengandung unsur riba. Keempat, asuransi tidak mengandung tipu daya.
Kelima, asuransi tidak
mengurangi tawakal kepada Allah Swt.
Keenam, asuransi suatu usaha
untuk menjamin anggotanya yang jatuh melarat karena suatu musibah. Ketujuh,
asuransi memperluas lapangan kerja.
Kehalalan asuransi, menurut
Syaykh Muhammad Dasûkî, didasarkan atas pertimbangan agama pula. Menurutnya,
kehalalan itu dikarenakan beberapa sebab.
Pertama, asuransi sama
dengan syirkah mudhârabah
Kedua, asuransi sama
dengan akad kafâlah atau syirkah `inan
Ketiga, pelaksanaan asuransi
dapat didasarkan atas firman Allah dalam surah al-An’âm yang menjelaskan bahwa
orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan
kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah
orang-orang yang mendapat petunjuk.
Selain ada yang
menghalalkan, umumnya ulama mengharamkan asuransi konvensional. Ulama fikih
yang dianggap pertama kali membahas dan mengharamkan asuransi adalah Ibn
al-‘Âbidîn (1784-1836), dari kalangan Hanafiyyah, dalam kitabnya Hâsyiyah Ibn
al-‘Âbidîn (Hâsyiyat Rad al-Mukhtâr ‘alâ al-Dâr al- Mukhtâr Syarh Tanwîr
al-Abshâr).
Menurutnya kegiatan asuransi
hukumnya haram karena alasan mewajibkan sesuatu yang tidak wajib, iltizâm mâ
lam yalzam.
Ia mencontohkan seorang pedagang
yang hendak mengirim barang me- nyewa kapal dari seorang Harbî. Pedagang itu
harus membayar biaya pengiriman dan biaya jaminan sukarah, semacam premi
asuransi. Dengan membayar premi ini, jika nanti ada kerusakan atau tenggelam,
maka Harbî akan membayar atau mengganti barang pedagang itu. Praktik semacam
ini, menurut Ibn al-‘Âbidîn, dilarang. Haram hukumnya pedagang mengambil uang
pengganti dari barang-barangnya yang musnah.
Ulama lain yang melarang
adalah Syaykh Muhammad Bakhit al-Muthî`î (1854-1935), seorang mufti Mesir.
Menurut dia, asuransi adakalanya mengguna- kan akad kafâlah atau ta’addî/itlâf.
Pada akad kafâlah, pertanggungan akan diganti barang yang hilang/rusak atau
seharganya. Sementara dalam asuransi tidak terjadi semacam itu.
Pendapat ini didasarkan pada
firman Allah dalam Q.s. Yûsuf [12] yang artinya
Penyeru-penyeru itu berkata,
"Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan
memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin
terhadapnya". (Q.s. Yûsuf 12)
Syaykh Muhammad al-Ghazâlî
memerinci sebab-sebab keharaman dari asuransi konvensional.
Pertama, apabila waktu
perjanjian telah habis, maka uang premi dikembalikan kepada terjamin dengan
disertai bunganya dan ini riba. Apabila jangka waktu yang tersebut di dalam
polis belum habis dan perjanjian diputuskan, maka uang premi dikembalikan
dengan dikurangi biaya- biaya administrasi. Muamalah semacam ini tidak sesuai
dengan syariat Islam.
Kedua, ganti kerugian yang
diberikan kepada terjamin pada waktu terjadinya peristiwa yang disebutkan dalam
polis, tidak dibenarkan Islam. Karena, orang- orang yang mengerjakan asuransi
bukan syarikat di dalam untung dan rugi, sedangkan orang-orang lain ikut
memberikan sahamnya dalam uang yang diberikan kepada terjamin. Ketiga, asuransi
menjalankan usahanya dengan sistem riba. Keempat, perusahaan asuransi
menjalankan kinerjanya dengan sistem lotre, hanya sedikit pihak yang mendapat
manfaat. Kelima, kegiatan asuransi merupakan kegiatan yang mengarahkan pada
dosa.
Ulama-ulama lain, seperti
Muhammad Yûsuf Qaradhawî, Syaykh Abû Zahrah, Muhammad Muslehuddin, Syaykh
Wahbah al-Zuhailî, Husain Hâmid, mengharamkan asuransi karena adanya praktik
riba, gharar, dan perjudian. Begitu juga dengan ulama Indonesia seperti Ali
Yafie, mengharamkannya karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Kemudian perhimpunan ulama
fikih (Majma‘ al-Fiqh al-Islâmî), pada kongresnya tanggal 10 Sya’ban tahun 1398
H telah bersepakat mengharamkan asuransi konvensional dengan alasan:
Pertama, asuransi mengandung
gharar; Kedua, asuransi mempraktikkan riba; Ketiga, mengandung permainan lotre;
Keempat, mengakibatkan memakan harta orang lain secara tidak sah.
Kedua, asuransi syariah.
Ulama dan umat Islam sepakat atas kehalalan asuransi syariah. Pendapat ini
didasarkan atas kesepakatan Muktamar Ulama Muslim Ke-II pada tahun 1960,
Muktamar Ulama Muslim Ke-VII tahun 1392 H, dan Pertemuan Ulama Fikih tahun 1938
H.
Kehalalan asuransi
didasarkan pada pertimbangan praktiknya menjauhkan dari sistem riba, gharar,
jahâlah, dan qimâr. Asuransi syariah menggunakan sistem persekutuan dan
pertolongan (syirkah wa ta’âwuniyyah). Praktik ini dibenarkan menurut agama,
bahkan didorong untuk saling menolong dalam takwa dan kebaikan.
Sumber: Muhammad Maksum, "PERTUMBUHAN ASURANSI SYARIAH DI DUNIA DAN INDONESIA", STAI Al-Hikmah Jakarta.
Sumber: Muhammad Maksum, "PERTUMBUHAN ASURANSI SYARIAH DI DUNIA DAN INDONESIA", STAI Al-Hikmah Jakarta.