7 Cara Mudah Klaim Asuransi Mobil Berhasil dan Cepat Cair
Sabtu, 06 Oktober 2018
Para pemilik kendaraan wajib
menggunakan asuransi. Hal ini karena saat terjadi kecelakaan melibatkan
kendaraan maka asuransi bertujuan melakukan penggantian biaya maupun pemberian
santunan yang sesuai dengan polis asuransinya.
Meski begitu, ternyata saat mengklaim
asuransi tak semua masalah bisa ditangani atau mendapat pertanggungan yang
diasuransikan. Berdasarkan keterangan tertulis Adira Insurance, proses klaim
wajib dilakukan oleh pelanggan pemegang polis kepada perusahaan asuransi
melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.
Perusahaan akan memeriksa
validitas dari polis terlebih dahulu. Jika polis memenuhi syarat verifikasi dan
klaim yang diajukan sesuai dengan isi polis maka perusahaan asuransi akan
membayarkan kepada pelanggan yang melakukan pelaporan klaim.
Namun kebanyakan saat proses
klaim asuransi yang sering terjadi adalah kurang telitinya si tertanggung
terhadap polis.
Menurut Julian Noor, Chief
Executive Officer Adira Insurance, baik pelanggan maupun perusahaan asuransi
harus sudah sepakat terlebih dahulu sebelum melakukan penutupan.
"Perusahaan sudah memberikan informasi sejelas-jelasnya dan pelanggan
sudah mengerti dengan pasti isi dari polis tersebut. Selain kesepakatan
tersebut, perusahaan asuransi juga harus memberikan kemudahan pelanggan yang
ingin melakukan klaim. Jangan dipersulit, karena kami ingin memberikan
pelayanan terbaik kepada pelanggan,” jelas Julian.
Jika merasa kurang paham,
Julian mengatakan agar konsumen melaporkan klaim melalui contact center ataupun
melalui platform aplikasi digital.
ntuk Adira Insurance, jika
ingin klaim via digital atau e-claim
maka hal ini akan memudahkan pelanggan untuk melaporkan klaim tanpa batasan
lokasi dan waktu.
Tujuh Tips Agar klaim
asuransi mobil dibayarkan oleh asuransi antara lain:
Pertama pelanggan wajib menghindari
hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti halnya telat melapor klaim dari
batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM),
klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis atau diluar polis, klaim yang
dilaporkan termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.
2. Melengkapi
dokumen-dokumen klaim asuransi, seperti formulir klaim yang telah diisi,
fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
3. Kendaraan milik
tertanggung tidak digunakan untuk perihal perbuatan yang melanggar badan hukum.
4. Jangan lupa, jika Anda
mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan
terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan.
5. Perhatikan terkait
wilayah pertanggungan seperti, apakah sesuai dengan isi polis.
6. Jangan sekali-kali
membuat kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh
tertanggung.
7. Pahami penyebab
kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu
membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.