Bab 3 Permenkeu RI Nomor 210 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bea Masuk dan/atau PDRI Atas Impor Barang yang Transaksinya Melalui Sistem Elektronik
Jumat, 18 Januari 2019
Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 mengenai Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melewati Sistem Elektronik atau Ecommerce. Berlaku efektif pada 1 April 2019 ini mempunyai pokok penataan yang perlu diperhatikan oleh penyedia platform marketplace maupun yang berjualan di marketplace.
Pada Bab III (tiga) mempumyai 3 Sub Bagian, Mempunyai 5 pasal (10-14) dan mempunyai beberapa ayat yang terkandung.
Berikut Isi Bab III pada Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang perlakuan Bea Masuk dan/atau PDRI Atas Impor barang yang transaksinya melalui sistem elektronik (ecommerce)
Pasal 10
(1) Impor barang yang:
a. transaksinya dilakukan melalui penyedia Platform Marketplace yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. peng1nmannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos; dan
c. memiliki nilai pabean sampai dengan Free On Board (FOB) USD 1,500 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat), perlakuan perpajakannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Impor barang yang transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace:
a. memiliki nilai pabean lebih dari Free On Board (FOB) USD 1,500 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat); a tau
b. tidak menggunakan skema DDP, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang kiriman.
Pasal 11
(1) Penyedia Platform Marketplace mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Kantor Pabean yang memiliki frekuensi tinggi atas impor barang yang transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace terse but.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan informasi paling sedikit memuat:
a. nomor NPWP;
b. nomor Surnt Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
c. nomor Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan
atau surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan format permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan format persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 12
(1) Setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Penyedia Platform
Marketplace harus menyampaikan:
a. e-invoice untuk setiap pengiriman atas transaksi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan
b. e-catalog, kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) E-catalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. uraian barang;
b. kode barang;
c. kategori barang;
d. spesifikasi barang;
e. harga barang;
f. identitas penjual; dan
g. negara asal barang, serta harus dilakukan pemutakhiran atas barang yang terdapat peru bahan harga.
(3) Penyedia Platform Marketplace wajib menggunakan skema DDP.
(4) Penyedia Platform Marketplace wajib menghitung bea masuk dan/ atau PDRI dan bertanggung jawab atas kewajiban penyetoran bea masuk dan/ atau PDRI atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian E-catalog dan E-invoice sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 13
(1) Kepala Kantor Pabean membekukan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dalam hal Penyedia Platform Marketplace tidak memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan /atau PD RI.
(2) Atas pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan surat pembekuan.
(3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan Penyedia Platform Marketplace memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/ atau PDRI.
(4) Dalam hal Penyedia Platform Marketplace telah memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/ atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pencabutan atas pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembekuan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 14
(1) Kepala Kantor Pabean mencabut persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dalam hal:
a. Penyedia Platform Marketplace tidak menggunakan skema DDP dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
b. izin usaha sebagai Penyedia Platform Marketplace sudah tidak berlaku atau dicabut;
c. terdapat bukti Penyedia Platform Marketplace melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan;
d. terdapat permintaan dari Penyedia Platform Marketplace; atau
e. Penyedia Platform Marketplace dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
(2) Atas pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan surat pencabutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat pencabutan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pada Bab III (tiga) mempumyai 3 Sub Bagian, Mempunyai 5 pasal (10-14) dan mempunyai beberapa ayat yang terkandung.
Berikut Isi Bab III pada Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang perlakuan Bea Masuk dan/atau PDRI Atas Impor barang yang transaksinya melalui sistem elektronik (ecommerce)
BAB III
PERLAKUAN BEA MASUK DAN/ATAU PDRI ATAS IMPOR BARANG YANG TRANSAKSI PERDAGANGANNYA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Bagian Kesatu
Perlakuan Impor Barang yang Transaksinya Dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace
Pasal 10
(1) Impor barang yang:
a. transaksinya dilakukan melalui penyedia Platform Marketplace yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. peng1nmannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos; dan
c. memiliki nilai pabean sampai dengan Free On Board (FOB) USD 1,500 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat), perlakuan perpajakannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Impor barang yang transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace:
a. memiliki nilai pabean lebih dari Free On Board (FOB) USD 1,500 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat); a tau
b. tidak menggunakan skema DDP, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang kiriman.
Pasal 11
(1) Penyedia Platform Marketplace mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Kantor Pabean yang memiliki frekuensi tinggi atas impor barang yang transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace terse but.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan informasi paling sedikit memuat:
a. nomor NPWP;
b. nomor Surnt Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
c. nomor Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan
atau surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan format permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan format persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Bagian Kedua
Perlakuan bagi Penyedia Platform Marketplace
Pasal 12
(1) Setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Penyedia Platform
Marketplace harus menyampaikan:
a. e-invoice untuk setiap pengiriman atas transaksi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan
b. e-catalog, kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) E-catalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. uraian barang;
b. kode barang;
c. kategori barang;
d. spesifikasi barang;
e. harga barang;
f. identitas penjual; dan
g. negara asal barang, serta harus dilakukan pemutakhiran atas barang yang terdapat peru bahan harga.
(3) Penyedia Platform Marketplace wajib menggunakan skema DDP.
(4) Penyedia Platform Marketplace wajib menghitung bea masuk dan/ atau PDRI dan bertanggung jawab atas kewajiban penyetoran bea masuk dan/ atau PDRI atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian E-catalog dan E-invoice sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Bagian Ketiga
Pembekuan dan Pencabutan Persetujuan Penyedia Platform Marketplace
Pasal 13
(1) Kepala Kantor Pabean membekukan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dalam hal Penyedia Platform Marketplace tidak memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan /atau PD RI.
(2) Atas pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan surat pembekuan.
(3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan Penyedia Platform Marketplace memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/ atau PDRI.
(4) Dalam hal Penyedia Platform Marketplace telah memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/ atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pencabutan atas pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembekuan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 14
(1) Kepala Kantor Pabean mencabut persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dalam hal:
a. Penyedia Platform Marketplace tidak menggunakan skema DDP dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
b. izin usaha sebagai Penyedia Platform Marketplace sudah tidak berlaku atau dicabut;
c. terdapat bukti Penyedia Platform Marketplace melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan;
d. terdapat permintaan dari Penyedia Platform Marketplace; atau
e. Penyedia Platform Marketplace dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
(2) Atas pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan surat pencabutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat pencabutan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018