Bab 2 Dalam Pajak Ecommerce Menurut Permenkeu RI Nomor 210 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Dalam Negeri Melalui Sistem Elektronik

Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak resmi mengeluarkan aturan pengenaan pajak untuk para pelaku e-commerce alias toko online di Indonesia.

Aturan itu berupa Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 mengenai Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melewati Sistem Elektronik. Aturan ini berlaku efektif pada 1 April 2019 ini mempunyai pokok penataan yang perlu diperhatikan oleh penyedia platform marketplace maupun yang berjualan di marketplace tersebut.

Agar lebih mudah dalam memahami Peraturan Mentri akan pajak ecommerce dibawah ini ada beberapa istilah yang anda pahami:

Pada PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK. 010/2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE) pada Bab II "Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Dalam Negeri Melalui Sistem Elektronik (Ecommerce) mempumyai 3 (tiga) bagian dengan jumlah 9 pasal.

Tiga Bagian tersebut meliputi perlakuan untuk memberitahukan NPWP bagi Pedagang atau Penyedia Jasa, pengukuhan PKP bagi Penyedia Platform Marketplace dan perlakuan Perpajakan bagi Pedagang dan Penyedia Jasa, Perlakuan Perpajakan bagi Penyedia Platform Marketplace


Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Dalam Negeri Melalui Sistem Elektronik (Ecommerce)

Bagian Kesatu

Perlakuan untuk memberitahukan NPWP bagi Pedagang atau Penyedia Jasa dan Pengukuhan PKP bagi Penyedia Platform Marketplace E-commerce

Pasal 3
(1) Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa di dalam Daerah Pabean dapat dilakukan melalui:

a. Platform Marketplace; atau

b. Platform selain Marketplace yang dapat berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.

(2) Perdagangan melalui sis tern elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa di dalam Daerah Pabean melalui Platform Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Penyedia Platform Marketplace menyediakan layanan perdagangan melalui sis tern elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa;

b. Pedagang atau Penyedia Jasa menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace untuk melakukan perdagangan melalui sistern elektronik (e-commerce);

c. Pembeli barang atau penerima Jasa melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa melalui Penyedia Platform Marketplace; dan

d. Pembayaran atas perdagangan barang dan jasa melalui sis tern elektronik (e-commerce) oleh pembeli kepada Pedagang atau Penyedia J asa dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace.

(3) Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memiliki NPWP dan wajib dikukuhkan sebagai PKP.

(4) Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang­ undangan di bidang Pajak Penghasilan.

(5) Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga diberlakukan kepada Penyedia Platform Marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.

(6) Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platfonn Marketplace.

(7) Dalam hal Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum memiliki NPWP:
a. Pedagang atau Penyedia Jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia Platfonn Marketplace; atau
b. Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platfonn Marketplace.

(8) Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. Pedagang atau Penyedia Jasa yang telah dikukuhkan se bagai PKP; dan

b. Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP.

(9) Pedagang atau Penyedia Jasa yang bel'um dikukuhkan sebagai PKP, namun telah melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

(10) Pedagang atau Penyedia J asa yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai dapat memilih untuk dikukuhkan se bagai PKP.


(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Penyedia Platfonn Marketplace diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak


Bagian Kedua

Perlakuan Perpajakan bagi Pedagang dan Penyedia Jasa


Pasal 4

Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.


Pasal 5

(1) PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memungut, menyetor, dan melaporkan:

a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau

b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP.

(3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 6

PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/a tau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace


Bagian Ketiga

Perlakuan Perpajakan bagi Penyedia Platform Marketplace


Pasal 7

(1) Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP Pedagang atau PKP Penyedia J asa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diterima oleh Penyedia Platform Marketplace dari Pembeli meliputi Nilai Transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN Penyedia Platform Marketplace.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk laporan dan tata cara pelaporan rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 8

(1) PKP Penyedia Platform Marketplace yang melakukan kegiatan:

a. penyediaan layanan Platform Marketplace bagi Pedagang atau Penyedia J asa;

b. penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan melalui Platform Marketplace; dan/atau

c. penyerahan BKP dan/atau JKP selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/atau JKP.


(2) Penyedia Platform Marketplace yang melakukan penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib membuat Faktur Pajak.

(3) Pelaporan atas penyerahan BKP dan/ atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam SPT Masa PPN.


Pasal 9

(1) Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Penyedia Platform Marketplace dapat memberikan data dan informasi ke Direktorat Jenderal Pajak tentang transaksi e-commerce sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b.

(3) Berdasarkan:

a. informasi keuangan yang diperoleh dari Lembaga Jasa Keuangan (WK), WK Lainnya, dan/atau Entitas Lain;

b. data dan informasi yang diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain; dan/atau

c. data dan informasi yang tersedia di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengujian kepatuhan . kewajiban perpajakan atas transaksi e­ commerce sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 Bab 2

Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel