1 April Pajak E-commerce Berlaku, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Rabu, 16 Januari 2019
Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak resmi mengeluarkan aturan pengenaan pajak untuk para pelaku e-commerce alias toko online di Indonesia.
Aturan itu berupa Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 mengenai Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melewati Sistem Elektronik.
Aturan yang berlaku efektif pada 1 April 2019 ini mempunyai pokok penataan yang perlu diperhatikan oleh penyedia platform marketplace maupun yang berjualan di marketplace tersebut.
Tidak melulu itu, terbitnya aturan ini juga mendorong pemerintah guna mengatur selebgram dan youtuber.
Setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 (PMK 210) tentang penerapan pajak e-commerce merangsang polemik di kalangan pelaku usaha bersangkutan , Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara untuk mendinginkan mereka.
Dalam penjelasan pers yang dilakukan sejumlah saat sebelum menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (16/1/2019), Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu tidak bakal mempersulit proses pelaporan pajak semua pelaku maupun pengelola platform marketplace.
Ia menjelaskan bahwa semua pelaku usaha toko online sudah berkewajiban mengadukan datanya kepada sekian banyak instansi, laksana Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia (BI), sampai Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut ia ucapkan setelah sampaikan dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA).
"Kami bakal bekerja sama dengan intansi ini sampai beban usaha semakin sedikit. Jadi, dapat dikombinasikan koordinasinya," ujar Sri Mulyani. Ia menambahkan bahwa aturan penyampaian informasi bakal diupayakan sesederhana mungkin sehingga tidak butuh ada effort eksklusif untuk mengadukan pajak.
"Saya hendak berikan klarifikasi bahwa PMK tidak mewajibkan adanya penyerahan NPWP. Kami bakal berkoordinasi dengan semua pelaku supaya penyaluran info ke sekian banyak instansi tidak membebani," tegasnya.
Ia pun mengatakan semua pelaku e-commerce ialah rekan kerja pemerintah sehingga semua pembuat kebijakan akan terus menyokong perkembangan sektor bisnis yang termasuk baru ini.
"Kami bakal terus menyesuaikan policy, memberi support untuk bisnis tersebut," janji Sri Mulyani.
Aturan itu berupa Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 mengenai Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melewati Sistem Elektronik.
Aturan yang berlaku efektif pada 1 April 2019 ini mempunyai pokok penataan yang perlu diperhatikan oleh penyedia platform marketplace maupun yang berjualan di marketplace tersebut.
Tidak melulu itu, terbitnya aturan ini juga mendorong pemerintah guna mengatur selebgram dan youtuber.
Setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 (PMK 210) tentang penerapan pajak e-commerce merangsang polemik di kalangan pelaku usaha bersangkutan , Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara untuk mendinginkan mereka.
Dalam penjelasan pers yang dilakukan sejumlah saat sebelum menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (16/1/2019), Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu tidak bakal mempersulit proses pelaporan pajak semua pelaku maupun pengelola platform marketplace.
Ia menjelaskan bahwa semua pelaku usaha toko online sudah berkewajiban mengadukan datanya kepada sekian banyak instansi, laksana Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia (BI), sampai Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut ia ucapkan setelah sampaikan dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA).
"Kami bakal bekerja sama dengan intansi ini sampai beban usaha semakin sedikit. Jadi, dapat dikombinasikan koordinasinya," ujar Sri Mulyani. Ia menambahkan bahwa aturan penyampaian informasi bakal diupayakan sesederhana mungkin sehingga tidak butuh ada effort eksklusif untuk mengadukan pajak.
"Saya hendak berikan klarifikasi bahwa PMK tidak mewajibkan adanya penyerahan NPWP. Kami bakal berkoordinasi dengan semua pelaku supaya penyaluran info ke sekian banyak instansi tidak membebani," tegasnya.
Ia pun mengatakan semua pelaku e-commerce ialah rekan kerja pemerintah sehingga semua pembuat kebijakan akan terus menyokong perkembangan sektor bisnis yang termasuk baru ini.
"Kami bakal terus menyesuaikan policy, memberi support untuk bisnis tersebut," janji Sri Mulyani.