Dimulai Tahun 1912, Inilah Sejarah Perasuransian Di Indonesia Dari Tahun Ke Tahun
Selasa, 02 Oktober 2018
Sejarah Perasuransian Di Indonesia
Asuransi masuk ke Indonesia
pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederland
Indie. Adanya asuransi di negeri kita ini akibat dari berhasilnya bangsa
Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya, sehingga
untuk memenuhi kebutuhan akan jaminan kehilangan usahanya, adanya asuransi
mutlak diperlukan.
Diperkirakan masuknya asuransi ke Indonesia adalah sesaat setelah
berdirinya sebuah perusahaan
asuransi di Belanda yang ber nama De Nederlanden Van 1845. Di Indonesia sendiri
oleh Orang Belanda didirikan sebuah perusahaan asuransi jiwa dengan nama
Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY),
dimana perusahaan ini terakhir diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia
dan sekarang bernama PT Asuransi Jiwasraya.
Sejalan dengan arus
pergerakan kebangsaan, seperti lahirnya Budi Utomo di tahun 1908, lahir pula
bentuk-bentuk usaha asuransi jiwa dari kalangan bumiputera (bangsa Indonesia),
seperti:
1. Q.L. Mij PGHB (Onderlinge
Levensverzekerings Maatschappij Persatuan Guru Hindia Belanda),
12 Februari 1912 di
Magelang. Kemudian menjadi O.L. Mij Boemi Poetra dan akhirnya sekarang menjadi Asuransi Jiwa
Bersama Bumiputera (AJB) 1912.
2. Maskapai Asuransi
Indonesia (didirikan oleh Dr. Samratulangi)
3. De “Bataviasche” O.L.
Mij.
4. De O.L. Mij “Djawa”.
Terlihat bahwa pemikiran
akan pentingnya asuransi di kalangan bangsa Indonesia sudah mulai berkembang.
Kalau diperhatikan lebih teliti, hampir semuanya berbentuk perusahaan bersama
(mutual) merupakan suatu hal yang selaras dengan jiwa gotong royong bangsa
Indonesia.
Pada tahun 1942 -1945,
perkembangan asuransi praktis terhenti karena sedang terjadi revolusi fisik.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, maka mulai tahun 1950, asuransi mulai tumbuh
lagi di mana pada periode ini bangsa Indonesia mulai membangun perekonomian
sendiri. Perusahaan- perusahaan
asuransi yang tadinya
dibekukan mulai dibuka
kembali, namun demikian adanya
kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia pada saat itu yang menguasai semua
jalur perekonomian, dan masa perjuangan mengembalikan wilayah Irian Barat dari tangan
penjajah bangsa Belanda menyebabkan semua perusahaan asing diambil alih oleh
negara, termasuk perusahaan-perusahaan asuransi.
Perusahaan-perusahaan
asuransi kerugian asing yang dinasionalisasikan ini dijadikan Perusahaan
Negara Asuransi Kerugian (PNAK)
yang pada saat itu ada 6 PNAK, yaitu:
1. PNAK Ika Mulya ex. O. J.
W Schlenckeer.
2. PNAK Ika Karya ex. Bloim
Van Der Aa.
3. PNAK Ika Chandra ex. DE.
Nederlandan Van 1945.
4. PNAK Ika Nusa ex NV.
Assurantie Maatschappij de Nederlandshe Llyod Anno 1953.
5. PNAK Ika Bharata ex.
Batabiashe Zee and Brand Ass 1843.
6. PNAK Ika Bhakti ex.
Langevelt Schoroder.
Selanjutnya keenam PNAK ini
dilebur menjadi tiga perusahaan negara yaitu:
1. PNAK Djasa Raharja, yang
khusus bergerak dalam bidang sosial.
2. PNAK Djasa Samoedera,
yang khusus bergerak untuk bidang asuransi marine.
3. PNAK Djasa Aneka, yang
khusus dalam bidang asuransi kebakaran dan aneka.
Ketiga PNAK ini kemudian
dilebur menjadi satu perusahaan yang disebut Perusahaan Negara Asuransi
Bendasraya yang bergerak dalam semua jenis asuransi kerugian. Pada tahun 1973
Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya ini digabungkan dengan PT Umum
Internasional Underwriter menjadi PT (Persero) Asuransi Jasa Indonesia.
Untuk kesejahteraan rakyat,
pemerintah juga mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi sosial yang
melaksanakan kegiatannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan, seperti:
1. Perum Jasa Rahardja
(sekarang persero), yang melaksanakan Undang-Undang Kecelakaan penumpang dan
Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
2. Perum Taspen yang
menyelenggarakan Tabungan dan Asuransi untuk Pegawai Negeri. Perum
Taspen didirikan tahun 1964
dan pada saat itu menjadi satu-satunya perusahaan milik negara yang
mengkhususkan penetapan asuransi dalam valuta asing.
3 Perum ASABRI, untuk anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
4 Perum ASTEK (Jamsostek), yaitu Asuransi Sosial
Tenaga Kerja (ASTEK)
yang merupakan asuransi kecelakaan tenaga kerja perusahaan swasta dan
melaksanakan Peraturan Pemerintah tahun 1977.
Dengan lahirnya pemerintah
Orde Baru 1966 maka sektor swasta ditumbuhkan lagi dan jalur perekonomian yang
dikuasai perusahaan-perusahaan negara dibagi menjadi tiga golongan, yaitu
Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum, dan Persero (Undang-Undang No. 9 tahun
1969). Dengan pesatnya pembangunan di Indonesia sejak masa Orde Baru, Industri
Perasuransian pun berkembang dengan pesat.
Dalam upaya
menerbitkan dan meningkatkan
mutu dari industri
asuransi di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan
berbagai kebijakan berupa ketentuan dan perundangan. Ketentuan perundangan yang
penting dalam menertibkan usaha bidang perasuransian ini adalah Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 214 dan 215/KMK.013/1988 yang dikenal dengan Paket
Desember.
Tidak lama kemudian setelah
itu, lahirlah undang-undang khusus mengenai usaha perasuransian sebagai yang
pertama kalinya sejak Republik Indonesia merdeka, yaitu Undang-Undang No.2
Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian berikut dengan peraturan pemerintah,
keputusan menteri keuangan dan peraturan ketua Badan Pengawas Pasar
Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang mengatur sangat rinci mengenai
langkah-langkah usaha perasuransian dalam dunia asuransi.
Kini otoritas pengawas
industri perasuransian adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah
mengeluarkan aturan tentang penetapan tarif premi asuransi serta ketentuan
biaya akuisisi, terhitung sejak 24 Januari 2014 yaitu Surat Edaran OJK Nomor
SE-06/D.05/2013.
Penetapan tarif premi
asuransi ini sudah sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, dan sesuai Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 Pasal 19, bahwa premi harus dihitung berdasarkan
profil kerugian (risk and loss profile) selama sekurang-kurangnya lima tahun. Surat
Edaran OJK Nomor SE-06/D.05/2013 Tanggal 31 Desember 2013 tentang Penetapan
Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan
Bermotor dan Harta Benda Serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi,
Letusan Gunung Api, dan Tsunami Tahun 2014 sudah didasarkan pada hasil diskusi
intensif bersama asosiasi perusahaan asuransi serta pelaku industri asuransi.
Surat Edaran terkait
penetapan tarif premi saat ini telah diperbaharui oleh OJK melalui Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015.
fSurat edaran itu mengatur
penetapan batas atas dan batas bawah tarif premi, kecuali untuk asuransi gempa
bumi. Tarif batas atas ditetapkan dengan tujuan melindungi kepentingan
masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (over-pricing). Sedangkan
penetapan tarif batas bawah bertujuan mencegah tarif premi yang tidak memadai
yang dapat menyebabkan perusahaan asuransi tak mampu membayar kewajibannya saat
terjadi klaim.
Penyempurnaan tampaknya
masih akan dilakukan terus oleh otoritas pemerintah terutama sehubungan dengan
pembinaan perusahaan-perusahaan asuransi nasional dalam menghadapi era
globalisasi yang akan datang.
