Rawan Bencana Alam, Pemerintah Rencanakan Asuransi Barang Milik Negara (BMN) Ke Asing
Jumat, 05 Oktober 2018
Pemerintah akan menjaminkan
Barang Milik Negara (BMN) dari bencana ke jasa asuransi asing. Rencana itu
muncul bersangkutan maraknya bencana alam yang terjadi belakangan ini.
Kepala Badan Kebijakan
Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan jasa asuransi asing dilirik sebab
minim risiko saat bencana alam melanda Indonesia. Maklum, dana asuransi yang
dikelola tidak ditempatkan di dalam negeri.
"Pemerintah pusat
pikirkan, apakah kami asuransikan ke luar negeri? Kalau di luar negeri, bila terjadi
bencana di sini, dananya kan dikelola di luar negeri," ujar Suahasil di
Kompleks Gedung BI, Kamis (4/10).
Meski begitu, Suahasil belum
akan merinci kira-kira perusahaan asuransi asing mana yang bakal digandeng
pemerintah. Begitu pula dengan skema dan aset negara mana yang bakal
diasuransikan terlebih dahulu.
Ia bilang, pemerintah masih
terus menggodok kajian pengasuransian BMN. Kajian itu hendak dibicarakan lebih
dalam pada forum Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional-Bank Dunia di
Bali pada 8-14 Oktober mendatang.
"Kami bakal launch di
annual meeting dan itu diinginkan masuk ke sesi high level, sebab permasalahan
yang kami hadapi tersebut bencana, yang datang tiba-tiba," katanya.
Ia meyakinkan kajian
asuransi BMN ini bakal rampung pada tahun ini, sehingga perkiraan untuk
pembayaran premi dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) 2019 dan programnya mulai dijalankan tahun depan.
Suahasil mangatakan asuransi
BMN dibutuhkan supaya pemerintah tidak terus menerus menerbitkan APBN guna
mencairkan dan membina kembali aset negara yang hancur dampak bencana alam.
"Sehingga bila terjadi
bencana, lantas ada duit yang dapat dipakai untuk membangun kembali dengan
prinsip asuransi," tuturnya.
Tak melulu berencana
mengasuransikan BMN, pemerintah pusat juga menginginkan pemerintah wilayah
(pemda) ikut mengasuransikan aset yang mereka miliki supaya ketika bencana
melanda mereka punya dana guna pemulihan aset. Misalnya, laksana kerusakan
dampak bencana gempa-tsunami di Kabupaten Donggala dan Kota Palu di Sulawesi
Tengah sejumlah waktu lalu.
Berdasarkan keterangan dari
perhitungannya, saat bencana datang, pengelolaan anggaran pemda tentu akan
terganggu. Mereka memerlukan dana pemulihan besar, sementara pos penerimaan
wilayah terganggu.
"Bayangkan, penghasilan
asli wilayah itu hilang sebab bencana
yang sedemikian besar. Padahal penghasilan asli daerah, sumber utamanya pajak
kendaraan bermotor serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), laksana hotel dan restoran,
tersebut hilang seluruh nanti," jelasnya.
Untuk itu, pemda butuh ikut
mengasuransikan aset yang dimilikinya. Suahasil mengakui wilayah daerah
kemungkinan besar mempunyai keterbatasan anggaran untuk mengasuransikan aset
mereka.
Namun, menurut keterangan
dari Suahasil, urusan ini dapat diatasi dengan program lain yang tengah dikaji
pemerintah; pemberian dana dari pemerintah pusat ke daerah. "Nanti kami
rancang transfer bagaimana formulanya," imbuhnya.
Skema lain yang dipikirkan,
yakni pembagian peraturan pembayaran premi. "Nanti kami rancang
diskusinya, terdapat premi yang dapat dibayar pemerintah pusat, pemerintah
daerah, atau pun kami reasuransi, itu merupakan satu opsi yang bisa kami
buat," pungkasnya.