Pengamat: Atasi Mismatch DJS, Iuran BPJS Bisa Dinaikkan
Senin, 08 Oktober 2018
Penyesuaian iuran BPJS
Kesehatan dinilai menjadi solusi untuk mengatasi problem mismatch (tidak
sepadan) atau defisit pengelolaan dana jaminan sosial (DJS) dalam program
Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dijalankan BPJS Kesehatan.
Pengamat asuransi sekaligus
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko & Asurnasi Hotbonar Sinaga mengatakan
dari sudut pandang pengelolaan asuransi, BPJS Kesehatan terus mencatatkan hasil
underwriting negatif. Pasalnya, penerimaan premi atau iuran program itu terus
berada di bawah biaya klaim.
Bahkan, dia menilai tingkat
solvabilitas (risk based capital/RBC) DJS berada di bawah 100%.
“Hasil underwriting sudah
negatif, belum dipotong biaya operasional, hasil investasi tak ada, RBC tidak
lebih dari 10% artinya kinerja yang sangat buruk," sebagaimana dilansir
dari bisnis.com (8/10/2018).
Kondisi itu, sambung Hotbonar,
hanya dapat diatasi dengan dua langkah. Pertama, jelasnya, iuran JKN wajib
untuk dinaikkan. Penyesuaian besaran iuran ini dinilai harus dilakukan untuk
seluruh segmen peserta.
Usaha itu, jelasnya, mesti
didukung dengan langkah kedua, yakni menekan klaim.
“Solusinya, menaikkan iuran,
baik itu yang dibayar peserta maupun yang ditanggung negara,” tegasnya.
Selain itu, Hotbonar menilai
ke depan penegakan kepatuhan peserta, pemberi kerja dan penyedia layanan atau
fasilitas kesehatan perlu ditegakkan. Terlebih sejauh ini masih ada sejumlah
fraud yang dilakukan klinik dan rumah sakit.
Peningkatan kolektibilitas
peserta dan pemberi kerja, lanjutnya, juga menjadi kewajiban yang mesti
direalisasikan BPJS Kesehatan untuk menyehatkan kondisi DJS.
Sumber; bisnis.com
http://finansial.bisnis.com/read/20181008/215/847011/kenaikan-tarif-bpjs-kesehatan-tak-terhindarkan-berdasar-indikator-asuransi