Pengamat: Atasi Mismatch DJS, Iuran BPJS Bisa Dinaikkan


Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dinilai menjadi solusi untuk mengatasi problem mismatch (tidak sepadan) atau defisit pengelolaan dana jaminan sosial (DJS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dijalankan BPJS Kesehatan.

Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko & Asurnasi Hotbonar Sinaga mengatakan dari sudut pandang pengelolaan asuransi, BPJS Kesehatan terus mencatatkan hasil underwriting negatif. Pasalnya, penerimaan premi atau iuran program itu terus berada di bawah biaya klaim.

Bahkan, dia menilai tingkat solvabilitas (risk based capital/RBC) DJS berada di bawah 100%.

“Hasil underwriting sudah negatif, belum dipotong biaya operasional, hasil investasi tak ada, RBC tidak lebih dari 10% artinya kinerja yang sangat buruk," sebagaimana dilansir dari bisnis.com (8/10/2018).

Kondisi itu, sambung Hotbonar, hanya dapat diatasi dengan dua langkah. Pertama, jelasnya, iuran JKN wajib untuk dinaikkan. Penyesuaian besaran iuran ini dinilai harus dilakukan untuk seluruh segmen peserta.

Usaha itu, jelasnya, mesti didukung dengan langkah kedua, yakni menekan klaim.

“Solusinya, menaikkan iuran, baik itu yang dibayar peserta maupun yang ditanggung negara,” tegasnya.

Selain itu, Hotbonar menilai ke depan penegakan kepatuhan peserta, pemberi kerja dan penyedia layanan atau fasilitas kesehatan perlu ditegakkan. Terlebih sejauh ini masih ada sejumlah fraud yang dilakukan klinik dan rumah sakit.

Peningkatan kolektibilitas peserta dan pemberi kerja, lanjutnya, juga menjadi kewajiban yang mesti direalisasikan BPJS Kesehatan untuk menyehatkan kondisi DJS.

Atasi Mismatch DJS, Iuran BPJS Bisa Dinaikkan


Sumber; bisnis.com
http://finansial.bisnis.com/read/20181008/215/847011/kenaikan-tarif-bpjs-kesehatan-tak-terhindarkan-berdasar-indikator-asuransi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel