Kasihan, Alasan Pemilik Mobil Bencana Palu Tak Bisa Klaim Asuransinya
Selasa, 02 Oktober 2018
Bencana alam memang tak bisa
sepenuhnya diprediksi. Bencana seperti ini membuat orang kehilangan nyawa,
harta dan benda. Begitu juga bencana yang terjadi di Palu membuat mobil rusak parah bahkan sama sekali tidak bisa diperbaiki. Bagi pemilik mobil yang mempunyai asuransi standar mungkin akan bertambah kecewa sebab pada aturan policy standar, pemilik yang
terkena dampak seperti bencana alam dan stunami tidak bisa claim asuransinya.
Sebab pada program standar, perusahaan asuransi tidak bakal mengcover kendaraan
konsumen bilamana rusak sebab bencana alam.
Hal itu disebutkan dalam
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pasal 3 ayat 3.
Bunyi dari pasal tersebut
adalah sebagai berikut ;
Pertanggungan ini tidak
menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau
tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung
disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
3.1. kerusuhan, pemogokan,
penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan
kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara,
perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan
gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air,
tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk
tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran
radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan
Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
"Jadi kalau policy
standar memang mengecualikan bencana," kata Direktur Utama Adira Insurance
Julian Noor dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut dijelaskan,
akibat dari bencana alam bisa dicover asuransi asalkan customer ikut perluasan
produk. Dengan kata lain, ikutan asuransi mobil standar saja nggak cukup kalau
sampai terdampak bencana alam.
Sementara itu, Menurut BNBP
sampai hari ini sudah tercatat telah ada 1.234 korban jiwa atau meninggal dunia
yang didapati di Palu, beberapa Donggala, beberapa Sigi, serta di Parigi
Moutong, Korban luka berat terdaftar ada 799 orang dan korban hilang 99 orang
dan korban tertimbun 152 orang. Sementara jumlah pengungsi terdaftar ada 61.867
jiwa yang tersebar di 109 titik di seluruh wilayah terdampak bencana.
