Kasihan, Alasan Pemilik Mobil Bencana Palu Tak Bisa Klaim Asuransinya


Bencana alam memang tak bisa sepenuhnya diprediksi. Bencana seperti ini membuat orang kehilangan nyawa, harta dan benda. Begitu juga bencana yang terjadi di Palu membuat mobil rusak parah bahkan sama sekali tidak bisa diperbaiki. Bagi pemilik mobil yang mempunyai asuransi standar mungkin akan bertambah kecewa sebab pada aturan policy standar, pemilik yang terkena dampak seperti bencana alam dan stunami tidak bisa claim asuransinya. Sebab pada program standar, perusahaan asuransi tidak bakal mengcover kendaraan konsumen bilamana rusak sebab bencana alam.

Hal itu disebutkan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pasal 3 ayat 3.

Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut ;
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

"Jadi kalau policy standar memang mengecualikan bencana," kata Direktur Utama Adira Insurance Julian Noor dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut dijelaskan, akibat dari bencana alam bisa dicover asuransi asalkan customer ikut perluasan produk. Dengan kata lain, ikutan asuransi mobil standar saja nggak cukup kalau sampai terdampak bencana alam.

Sementara itu, Menurut BNBP sampai hari ini sudah tercatat telah ada 1.234 korban jiwa atau meninggal dunia yang didapati di Palu, beberapa Donggala, beberapa Sigi, serta di Parigi Moutong, Korban luka berat terdaftar ada 799 orang dan korban hilang 99 orang dan korban tertimbun 152 orang. Sementara jumlah pengungsi terdaftar ada 61.867 jiwa yang tersebar di 109 titik di seluruh wilayah terdampak bencana.


Kasihan, Ini Alasan Pemilik Mobil Bencana Palu Tak Bisa Claim Asuransinya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel