Budget 4 T, Tahun Ini BRI dan BCA Berkomitmen Bantu Bank-Bank Kecil
Senin, 21 Januari 2019
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank kecil mau mengerjakan konsolidasi dengan bank besar. Otoritas pun bercita-cita bank besar bisa membuka ruang untuk menolong proses itu.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Boedi Armanto mengatakan, andai bank umum kelompok usaha (BUKU) I dan II mau mengerjakan merger, dengan sedikit mengorbankan kepentingan pribadi, maka bakal lebih gampang menjadi besar.
Tak melulu itu, bank kecil pun akan mudah berlomba dengan bank-bank di negara tetangga. Menurutnya, banyak ahli berpendapat dan mengatakan bank ialah darah dalam perekonomian. Bank juga dituntut serba efisien.
“Untuk dapat cost [biaya] menurun, dia me*sti besar dan dapat menyediakan jasa-jasa yang pelbagai dan murah. Jadi bila pemilik melulu memperhatikan dirinya sendiri dan mengabaikan faedah yang lainnya, rasanya tidak pas,” katanya dilansir dari bisnis.com
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Central Asia Tbk. terdaftar sebagai dua bank bermodal inti lebih dari Rp30 triliun yang tengah membidik bank kecil. BCA berkomitmen menuntaskan aksi korporasi tahun ini.
Perseroan telah memeberikan sinyal untuk menyerobot bank kecil yang berstatus private company atau bukan perusahaan terbuka. BCA sudah mengalokasikan perkiraan untuk memuluskan rencana tersebut.
“Bujet Rp4 triliun, bukan semuanya untuk akuisisi bank, tapi juga termasuk keperluan modal guna anak perusahaan,” kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiatmadja.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, ekonom BCA David E. Sumual berpendapat, merger atau diakuisisi oleh investor lain menjadi dua opsi yang dapat diambil oleh bank-bank kecil yang masuk dalam kelompok BUKU I dan II. Namun, butuh ada perencanaan matang guna fase selanjutnya, yakni naik ke BUKU III.
Peraturan Bank Indonesia No. 14/26/PBI/2012 menyebutkan BUKU I memilii rentang modal kurang dari Rp1 triliun. BUKU II berkisar Rp1 triliun—Rp5 triliun, BUKU III Rp5 triliun—Rp30 triliun, dan BUKU IV lebih dari Rp30 triliun.
Adapun, menurut data OJK, komposisi antara jumlah bank kecil dan besar tidak banyak bergerak dalam beberapa tahun terakhir. Per Oktober 2018, Indonesia mempunyai 115 bank. Sebanyak 61% di antaranya ialah bank umum konvensional bermodal inti kurang dari dari Rp5 triliun, sementara bank umum konvensional bermodal inti antara Rp5 triliun hingga lebih dari Rp30 triliun sejumlah 27%.
Presiden Direktur PT Bank BCA Syariah John Kosasih menilai, saat ini tidak seluruh bank kecil memerlukan penyatuan usaha. Anak usaha BCA ini menilai kebutuhan modal perusahaan masih memadai.
Dia melanjutkan bahwa rasio kecukupan modal BCA Syariah pada posisi 25%. Angka itu masih mencukupi pertumbuhan usaha ke depan.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Boedi Armanto mengatakan, andai bank umum kelompok usaha (BUKU) I dan II mau mengerjakan merger, dengan sedikit mengorbankan kepentingan pribadi, maka bakal lebih gampang menjadi besar.
Tak melulu itu, bank kecil pun akan mudah berlomba dengan bank-bank di negara tetangga. Menurutnya, banyak ahli berpendapat dan mengatakan bank ialah darah dalam perekonomian. Bank juga dituntut serba efisien.
“Untuk dapat cost [biaya] menurun, dia me*sti besar dan dapat menyediakan jasa-jasa yang pelbagai dan murah. Jadi bila pemilik melulu memperhatikan dirinya sendiri dan mengabaikan faedah yang lainnya, rasanya tidak pas,” katanya dilansir dari bisnis.com
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Central Asia Tbk. terdaftar sebagai dua bank bermodal inti lebih dari Rp30 triliun yang tengah membidik bank kecil. BCA berkomitmen menuntaskan aksi korporasi tahun ini.
Perseroan telah memeberikan sinyal untuk menyerobot bank kecil yang berstatus private company atau bukan perusahaan terbuka. BCA sudah mengalokasikan perkiraan untuk memuluskan rencana tersebut.
“Bujet Rp4 triliun, bukan semuanya untuk akuisisi bank, tapi juga termasuk keperluan modal guna anak perusahaan,” kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiatmadja.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, ekonom BCA David E. Sumual berpendapat, merger atau diakuisisi oleh investor lain menjadi dua opsi yang dapat diambil oleh bank-bank kecil yang masuk dalam kelompok BUKU I dan II. Namun, butuh ada perencanaan matang guna fase selanjutnya, yakni naik ke BUKU III.
Peraturan Bank Indonesia No. 14/26/PBI/2012 menyebutkan BUKU I memilii rentang modal kurang dari Rp1 triliun. BUKU II berkisar Rp1 triliun—Rp5 triliun, BUKU III Rp5 triliun—Rp30 triliun, dan BUKU IV lebih dari Rp30 triliun.
Adapun, menurut data OJK, komposisi antara jumlah bank kecil dan besar tidak banyak bergerak dalam beberapa tahun terakhir. Per Oktober 2018, Indonesia mempunyai 115 bank. Sebanyak 61% di antaranya ialah bank umum konvensional bermodal inti kurang dari dari Rp5 triliun, sementara bank umum konvensional bermodal inti antara Rp5 triliun hingga lebih dari Rp30 triliun sejumlah 27%.
Presiden Direktur PT Bank BCA Syariah John Kosasih menilai, saat ini tidak seluruh bank kecil memerlukan penyatuan usaha. Anak usaha BCA ini menilai kebutuhan modal perusahaan masih memadai.
Dia melanjutkan bahwa rasio kecukupan modal BCA Syariah pada posisi 25%. Angka itu masih mencukupi pertumbuhan usaha ke depan.