Ini 4 Kendala Asuransi Perikanan Saat Ini
Rabu, 09 Januari 2019
Pemerintah terus menggenjot program asuransi perikanan untuk pembudidaya ikan kecil (APPIK). Tahun lalu, program APPIK menulis pendapatan premi Rp 2,98 miliar. Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui masih ada tidak sedikit tantangan dalam menjalankan program asuransi perikanan ini.
Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menuliskan ada empat kendala dalam menjalankan program ini. Pertama, 12 perusahaan asuransi yang meluangkan produk ini belum mempunyai pengalaman dalam akseptasi dan underwriting produk asuransi perikanan.
Kedua, belum ada misalnya seperti produk asuransi perikanan dengan ciri khas dan guna yang mengayomi pembudidaya dari risiko tersebut. Hal ini sebab komoditas yang dipastikan semakin tidak sedikit dibanding komoditas yang sebelumnya, yaitu udang.
“Ketiga, ada potensi risiko yang relatif besar, karena objek yang dipastikan berada di bawah air dan tidak tampak jumlahnya. Terakhir, semua pembudidaya belum memahami guna yang bakal diterima dari produk asuransi perikanan,” kata Ahmad untuk Kontan.co.id, Selasa (8/1).
Oleh sebab itu, 12 perusahaan asuransi dengan PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) sebagai lead-nya beserta KKP dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) perlu mengerjakan kajian dan survei atas risiko asuransi tersebut. Dengan begitu, terdapat nilai premi dan maksimal santunan yang disepakati.
Kini, ada enam komoditas yang diasuransikan, yakni ikan patin dengan premi Rp 90.000 per tahun, ikan nila payau dengan premi Rp 150.000 per tahun, ikan nila tawar dengan premi Rp 135.000 per tahun, ikan bandeng dengan premi Rp 90.000 per tahun, udang dengan premi Rp 225.000 masing-masing tahun dan polikultur dengan nilai premi Rp 225.000 per tahun.
Sementara itu, santunan maksimum guna jenis ikan patin ialah Rp 3 juta per tahun, ikan nila payau Rp 5 juta per tahun, ikan nila tawar Rp 4,5 juta per tahun, ikan bandeng Rp 3 juta per tahun, udang Rp 7,5 juta per tahun, dan polikultur Rp 7,5 juta per tahun.
Tujuan program ini ialah melindungi guna pembudidaya ikan kecil dan tradisional dari akibat perubahan iklim, bencana alam, maupun risiko usaha. Oleh sebab itu, sampai 2018 program ini masih memakai pola subsidi premi yang 100% berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Akan tetapi, Kepala Unit Bisnis Agrikultur dan Asuransi Mikro Jasindo Ika Dwinita Sofa, mulai 2019, asuransi ini bakal masuk ke ranah komersial. “Dari program pemerintah itu, hadir peluang-peluang guna masuk ke usaha budidaya skala menengah sampai besar,” kata dia, Senin (7/1). Dengan teknik ini, target premi 2019 naik nyaris dua kali lipat menjadi Rp 5 miliar.
Asal tahu saja, di samping jumlah premi, jumlah klaim per 2018 pun naik sebesar Rp 75% menjadi Rp 700 juta. Pada 2017, jumlah klaimnya masih sebesar Rp 400 juta. Semua klaim itu disumbang oleh jenis komoditas udang.
Hingga 2018, asuransi ini pun telah mengayomi 10.220 hektare lahan budidaya ikan dengan 6.914 pembudidaya, serta telah merangkum 59 kabupaten atau kota di 22 provinsi.
Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menuliskan ada empat kendala dalam menjalankan program ini. Pertama, 12 perusahaan asuransi yang meluangkan produk ini belum mempunyai pengalaman dalam akseptasi dan underwriting produk asuransi perikanan.
Kedua, belum ada misalnya seperti produk asuransi perikanan dengan ciri khas dan guna yang mengayomi pembudidaya dari risiko tersebut. Hal ini sebab komoditas yang dipastikan semakin tidak sedikit dibanding komoditas yang sebelumnya, yaitu udang.
“Ketiga, ada potensi risiko yang relatif besar, karena objek yang dipastikan berada di bawah air dan tidak tampak jumlahnya. Terakhir, semua pembudidaya belum memahami guna yang bakal diterima dari produk asuransi perikanan,” kata Ahmad untuk Kontan.co.id, Selasa (8/1).
Oleh sebab itu, 12 perusahaan asuransi dengan PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) sebagai lead-nya beserta KKP dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) perlu mengerjakan kajian dan survei atas risiko asuransi tersebut. Dengan begitu, terdapat nilai premi dan maksimal santunan yang disepakati.
Kini, ada enam komoditas yang diasuransikan, yakni ikan patin dengan premi Rp 90.000 per tahun, ikan nila payau dengan premi Rp 150.000 per tahun, ikan nila tawar dengan premi Rp 135.000 per tahun, ikan bandeng dengan premi Rp 90.000 per tahun, udang dengan premi Rp 225.000 masing-masing tahun dan polikultur dengan nilai premi Rp 225.000 per tahun.
Sementara itu, santunan maksimum guna jenis ikan patin ialah Rp 3 juta per tahun, ikan nila payau Rp 5 juta per tahun, ikan nila tawar Rp 4,5 juta per tahun, ikan bandeng Rp 3 juta per tahun, udang Rp 7,5 juta per tahun, dan polikultur Rp 7,5 juta per tahun.
Tujuan program ini ialah melindungi guna pembudidaya ikan kecil dan tradisional dari akibat perubahan iklim, bencana alam, maupun risiko usaha. Oleh sebab itu, sampai 2018 program ini masih memakai pola subsidi premi yang 100% berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Akan tetapi, Kepala Unit Bisnis Agrikultur dan Asuransi Mikro Jasindo Ika Dwinita Sofa, mulai 2019, asuransi ini bakal masuk ke ranah komersial. “Dari program pemerintah itu, hadir peluang-peluang guna masuk ke usaha budidaya skala menengah sampai besar,” kata dia, Senin (7/1). Dengan teknik ini, target premi 2019 naik nyaris dua kali lipat menjadi Rp 5 miliar.
Asal tahu saja, di samping jumlah premi, jumlah klaim per 2018 pun naik sebesar Rp 75% menjadi Rp 700 juta. Pada 2017, jumlah klaimnya masih sebesar Rp 400 juta. Semua klaim itu disumbang oleh jenis komoditas udang.
Hingga 2018, asuransi ini pun telah mengayomi 10.220 hektare lahan budidaya ikan dengan 6.914 pembudidaya, serta telah merangkum 59 kabupaten atau kota di 22 provinsi.