OJK: Aturan e-bookbuilding Q1 2019 Selsai
Rabu, 05 Desember 2018
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membuat Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait pelaksanaan e-bookbuilding. Aturan ini untuk mendorong partisipasi investor publik dan perusahaan efek. Dengan adanya aturan e-bookbuilding, maka pelaksanaan penawaran awal, penawaran, penjatahan dan distribusi efek bersifat ekuitas, serta efek bersifat utang dan/atau sukuk dapat dilakukan secara elektronik.
Draft juga disebutkan pemanfaatan teknologi informasi dapat memberi kemudahan bagi pemodal untuk melakukan pemesanan efek pada penawaran umum.
Aturan baru tersebut juga dalam upaya OJK untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Sebab, adanya ketersediaan efek yang memadai untuk pemodal publik memberikan kesempatan yang lebih baik bagi investor untuk mendapatkan penjatahan efek. Begitu juga dengan penentuan harga penawaran efek dan jumlah efek yang ditawarkan dalam IPO.
Deputi Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi mengungkapkan pihaknya masih dalam proses diskusi untuk menetapkan aturan e-bookbuilding. Dengan harapan, aturan baru tersebut dapat direalisasikan pada kuartal awal tahun depan.
"Jadi saat ini masih tahap diskusi dan draftnya masih bisa berubah, tergantung hasil diskusi nanti. Kita maunya sesegera mungkin selesai, kalau bisa di kuartal I 2019," kata Fakhri Senin (3/12) dilansir dari kontan.coid.
Dia melanjutkan, untuk mencapai finalisasi aturan e-bookbuilding, otoritas harus melaksanakan beberapa tahapan yang harus diterapkan.
Di antaranya, otoritas akan meminta pendapat teman-teman di asosiasi penjamin emisi terkait rancangan aturan yang bakal ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan diskusi internal OJK, untuk kemudian diproses secara internal.
"Prosesnya itu relatif, kalau substansinya banyak yang harus didiskusikan, ya harus bolak-balik. Tapi kalau secara prinsip sudah oke harusnya bisa cepat," tandasnya.
Namun, Fakhri mengungkapkan materi aturan e-bookbuilding terbilang agak berat. Sehingga, berpotensi akan ada banyak hal yang perlu didiskusikan dan perlu menunggu progres selanjutnya.
"Diskusinya masih berlanjut, termasuk dengan teman-teman penjamin emisi. Kita mau minta pendapat teman-teman penjamin seperti apa," ujarnya.
Untuk aturan e-bookbuilding ini, Fakhri mengatakan penerapannya akan berbeda dibandingkan aturan-aturan OJK sebelumnya. Di mana, dalam penerapannya otoritas tidak akan melakukan pilot project lebih dulu.
"Ini beda dengan peraturan-peraturan lain, jadi enggak hanya aturan sekarang menyesuaikan, nanti akan dikonfirmasikan dengan teman-teman bursa untuk persiapan sistemnya," ujarnya.
Terkait kekhawatiran penjamin emisi mengenai porsi investor retail yang terlalu besar, Fakhri mengatakan OJK membuat porsi ritel dengan memperhatikan investor yang sudah memiliki komitmen sejak awal.
"Jadi enggak seperti sekarang (investor) cuma taruh-taruh (investasi) tapi enggak dibuktikan. Tapi untuk detailnya masih dalam pembahasan. Kita juga menyadari kalau fix rate-nya terlalu sedikit akan seperti apa dan sebaliknya," pungkasnya.
Draft juga disebutkan pemanfaatan teknologi informasi dapat memberi kemudahan bagi pemodal untuk melakukan pemesanan efek pada penawaran umum.
Aturan baru tersebut juga dalam upaya OJK untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Sebab, adanya ketersediaan efek yang memadai untuk pemodal publik memberikan kesempatan yang lebih baik bagi investor untuk mendapatkan penjatahan efek. Begitu juga dengan penentuan harga penawaran efek dan jumlah efek yang ditawarkan dalam IPO.
Deputi Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi mengungkapkan pihaknya masih dalam proses diskusi untuk menetapkan aturan e-bookbuilding. Dengan harapan, aturan baru tersebut dapat direalisasikan pada kuartal awal tahun depan.
"Jadi saat ini masih tahap diskusi dan draftnya masih bisa berubah, tergantung hasil diskusi nanti. Kita maunya sesegera mungkin selesai, kalau bisa di kuartal I 2019," kata Fakhri Senin (3/12) dilansir dari kontan.coid.
Dia melanjutkan, untuk mencapai finalisasi aturan e-bookbuilding, otoritas harus melaksanakan beberapa tahapan yang harus diterapkan.
Di antaranya, otoritas akan meminta pendapat teman-teman di asosiasi penjamin emisi terkait rancangan aturan yang bakal ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan diskusi internal OJK, untuk kemudian diproses secara internal.
"Prosesnya itu relatif, kalau substansinya banyak yang harus didiskusikan, ya harus bolak-balik. Tapi kalau secara prinsip sudah oke harusnya bisa cepat," tandasnya.
Namun, Fakhri mengungkapkan materi aturan e-bookbuilding terbilang agak berat. Sehingga, berpotensi akan ada banyak hal yang perlu didiskusikan dan perlu menunggu progres selanjutnya.
"Diskusinya masih berlanjut, termasuk dengan teman-teman penjamin emisi. Kita mau minta pendapat teman-teman penjamin seperti apa," ujarnya.
Untuk aturan e-bookbuilding ini, Fakhri mengatakan penerapannya akan berbeda dibandingkan aturan-aturan OJK sebelumnya. Di mana, dalam penerapannya otoritas tidak akan melakukan pilot project lebih dulu.
"Ini beda dengan peraturan-peraturan lain, jadi enggak hanya aturan sekarang menyesuaikan, nanti akan dikonfirmasikan dengan teman-teman bursa untuk persiapan sistemnya," ujarnya.
Terkait kekhawatiran penjamin emisi mengenai porsi investor retail yang terlalu besar, Fakhri mengatakan OJK membuat porsi ritel dengan memperhatikan investor yang sudah memiliki komitmen sejak awal.
"Jadi enggak seperti sekarang (investor) cuma taruh-taruh (investasi) tapi enggak dibuktikan. Tapi untuk detailnya masih dalam pembahasan. Kita juga menyadari kalau fix rate-nya terlalu sedikit akan seperti apa dan sebaliknya," pungkasnya.
