Apa Itu Pasar Modal Syariah?
Kamis, 06 Desember 2018
Dalam kondisi sistem kuangan yang tingkat volatilitasnya dinilai tinggi, sistem keuangan syariah khususnya pasar modal syariah hadir menawarkan alternatif yang menarik dibandingkan pada industri konvensionalnya yang masih mengandalkan riba sebagai fondasi dasarnya.
Pasar modal syariah, seperti halnya pasar modal konvensional, merupakan komponen penting dalam sebuah sistem keuangan secara keseluruhan. Dalam praktiknya, industri pasar modal syariah mengacu pada prinsip-prinsip syariah yang operasionalnya secara umum sejalan dengan konsep Islam dalam pemerataan dan peningkatan kemakmuran.
Prinsip syariah pada dasarnya bertujuan untuk memastikan keadilan dalam sebuah transaksi. Hal tersebut berdampak pada perlindungan pihak-pihak terkait atas eksploitasi, penipuan maupun ketidakadilan antara imbal balik dalam melakukan transaksi. Pasar Modal Syariah menawarkan akses yang lebih luas bagi perusahaan dalam rangka mengembangkan usahanya.
Apa Itu Pasar Modal Syariah
Berikut regulasi Pasar Modal Syariah Dipublikasikan Oleh OJK:
POJK Nomor 15/POJK.04/2015- tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
POJK Nomor 16/POJK.04/2015 - tentang Ahli Syariah di Pasar Modal
POJK Nomor 17/POJK.04/2015 - tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah
POJK Nomor 18/POJK.04/2015 - tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
POJK Nomor 19/POJK.04/2015 - tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
POJK Nomor 20/POJK.04/2015 - tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.
POJK Nomor 53/POJK.04/2015 - Tentang Akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di Pasar Modal
POJK Nomor 30/POJK.04/2016 - Tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
POJK Nomor 61/POJK.04/2016 - Tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi
POJK Nomor 35/POJK.04/2017 - Tentang Kriterita dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
POJK Nomor 3/POJK.04/2018 - Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
Visi dan Misi Dalam Pasar Modal Syariah
Visi:
Menjadi pasar modal syariah yang memberikan kontribusi signifian bagi perekonomian nasional, berkeadilan, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Misi:
Menjadikan pasar modal syariah sebagai sarana pembiayaan bagi pemerintah dan sektor swasta, serta sebagai sarana investasi pilihan masyarakat;
Mewujudkan pasar modal syariah yang tumbuh, stabil, berkelanjutan, dan akuntabel; serta
Mewujudkan sumber daya manusia di pasar modal syariah yang berkualitas dan amanah.
Yang dibangun dalam konsep dasar Pasar Modal Syariah
Secara Fiqih konsep dasar pasar modal syariah dibagi menjadi dua yakni Ibadah dan Muamalah sedangkan pasar modal syariah merupakan bagian dari hubungan muamalah
Dalam melakukan muamalah, manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan namun wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzhaliman.
Produk dan layanan apa saja yang ada di pasar modal syariah?
Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Efek syariah terdiri atas:
1. Efek syariah berupa saham
2. Sukuk
3. Reksa Dana Syariah
4. Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
5. Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah)
Sedangkan layanan Pasar Modal Syariah, antara lain:
1. Ahli Syariah Pasar Modal
2. Manajer Investasi Syariah
3. Unit Pengelolaan Investasi Syariah
4. Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
5. Sharia Online Trading System
6. Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
7. Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk
8. Sistem Online Trading Syariah
9. Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
10. Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk
Efek Syariah Berupa Saham
Bagaimana saham dapat disebut sebagai efek syariah?
Konsep saham merupakan konsep kegiatan musyarakah/ syirkah, yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha.
Dengan demikian, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Namun demikian, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.
Saham Syariah
Dalam kegiatan pasar modal syariah tidak melakukan kegaiatan usaha sebagai berikut:
1. perjudian dan sejenisnya
2. perdagangan yang dilarang
3. Jasa keuangan RIBAWI
4. Jual beli resiko yang mengandung unsur ketidakpastian (ghoror dan atau judi (maisir)
5. Produksi atau distribusi Barang haram, merusak moral dan mudharat
6. Transaksi Suap
Financial Screening
Total Utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45%.
Pendapatan Non Halal dibanding Total pendapatan tidak lebih dari 10 %
Apakah yang dimaksud dengan DES?
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES.
Siapa sajakah pihak yang dapat menerbitkan DES selain OJK?
Pihak yang dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah selain OJK (Pihak Penerbit DES), adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES yang berisi efek syariah yang tercatat di Bursa Efek luar negeri.
Pihak yang dapat menjadi Pihak Penerbit DES yaitu:
Pihak yang mendapat persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES
1. Manajer Investasi Syariah
2. Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah
Apa yang dimaksud dengan sukuk?
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifiat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Apa yang dimaksud dengan underlying asset?
Underlying Asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk.
Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
Perbedaan antara sukuk dan obligasi
Reksa Dana Syariah
Apa yang dimaksud reksa dana syariah?
Reksa Dana Syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.
Apa perbedaan reksa dana syariah dan reksa dana konvensional?
Apa saja jenis-jenis reksa dana syariah?
1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang
Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
3. Reksa Dana Syariah Saham
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.
4. Reksa Dana Syariah Campuran
Reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio reksa dana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.
5. Reksa Dana Syariah Terproteksi
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 70% dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30% dari NAB dalam bentuk saham syariah dan/atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.
6. Reksa Dana Syariah Indeks
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya. Investasi pada efek syariah tersebut paling sedikit 80% dari seluruh efek syariah yang ada dalam indeks.
Pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam reksa dana syariah indeks tersebut antara 80% sampai 120% dari pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam indeks yang menjadi acuan.
7. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
Reksa Dana Syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (ETF)
8. Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas
Reksa dana yang hanya ditawarkan kepada pemodal profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dilarang dimiliki oleh 50 pihak atau lebih. Pemodal profesional merupakan pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko.
9. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 51% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah pada Efek Syariah Luar Negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
10. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 85% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk:
Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
Surat Berharga Syariah Negara; dan/atau Surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)
Reksa dana syariah tersebut dilarang melakukan investasi pada efek yang berbasis kegiatan sektor riil diluar negeri.
Layanan Di Pasar Modal Syariah
Ahli Syariah Pasar Modal
Ahli Syariah Pasar Modal atau biasa disebut ASPM merupakan profesi yang baru diatur secara detail pada tahun 2015 sejak diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor POJK No.16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal. ASPM ini merupakan Pihak yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas terkait dengan aspek kesyariahan dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan opini kesesuaian terhadap prinsip syariah atas produk/jasa syariah di pasar modal.
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
Sejak diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah pada tahun 2015, Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah merupakan salah satu layanan pasar modal syariah yang berkembang pesat. Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah merupakan pihak yang mendapat persetujuan dari OJK untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah, dimana Daftar Efek Syariah tersebut berisikan efek-efek syariah yang diterbitkan di luar negeri dan selain Daftar Efek Syariah yang telah diterbitkan oleh OJK.
Sistem Online Trading Syariah (SOTS)
Sistem Online Trading Syariah atau biasa disebut SOTS merupakan sistem disiapkan oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa untuk yang digunakan oleh investor untuk bertransaksi pada saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah dengan menggunakan sistem transaksi berbasis online.
Pengembangan SOTS ini diharapakan dapat meningkatkan basis investor syariah di pasar modal dikarenakan sistem yang mudah dan nyaman.
Manajer Investasi yang Mengelola Reksa Dana Syariah
Manajer Investasi merupakan pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Efek yang diperdagangkan oleh Manajer Investasi dapat berupa efek syariah maupun non-syariah.
Manajer Investasi yang mengelola efek syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan apakah reksa dana syariah yang diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah dan melakukan cleansing sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan POJK No. 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi, setiap manajer investasi yang mengelola efek syariah wajib untuk membentuk unit pengelolaan invesatasi syariah (UPIS) dengan batas waktu 1 (satu) tahun sejak berlaku peraturan dimaksud yaitu, 20 Desember 2016.
Selain itu, dengan diterbitkan POJK No. 61/POJK.04/2016, mendorong lahirnya manajer investasi syariah. Saat ini telah terdapat manajer investasi yang seluruh kegiatan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip syariah di pasar modal.
Sumber:
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/pasar-modal-syariah.aspx
Pasar modal syariah, seperti halnya pasar modal konvensional, merupakan komponen penting dalam sebuah sistem keuangan secara keseluruhan. Dalam praktiknya, industri pasar modal syariah mengacu pada prinsip-prinsip syariah yang operasionalnya secara umum sejalan dengan konsep Islam dalam pemerataan dan peningkatan kemakmuran.
Prinsip syariah pada dasarnya bertujuan untuk memastikan keadilan dalam sebuah transaksi. Hal tersebut berdampak pada perlindungan pihak-pihak terkait atas eksploitasi, penipuan maupun ketidakadilan antara imbal balik dalam melakukan transaksi. Pasar Modal Syariah menawarkan akses yang lebih luas bagi perusahaan dalam rangka mengembangkan usahanya.
Apa Itu Pasar Modal Syariah
Berikut regulasi Pasar Modal Syariah Dipublikasikan Oleh OJK:
POJK Nomor 15/POJK.04/2015- tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
POJK Nomor 16/POJK.04/2015 - tentang Ahli Syariah di Pasar Modal
POJK Nomor 17/POJK.04/2015 - tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah
POJK Nomor 18/POJK.04/2015 - tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
POJK Nomor 19/POJK.04/2015 - tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
POJK Nomor 20/POJK.04/2015 - tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.
POJK Nomor 53/POJK.04/2015 - Tentang Akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di Pasar Modal
POJK Nomor 30/POJK.04/2016 - Tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
POJK Nomor 61/POJK.04/2016 - Tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi
POJK Nomor 35/POJK.04/2017 - Tentang Kriterita dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
POJK Nomor 3/POJK.04/2018 - Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
Visi dan Misi Dalam Pasar Modal Syariah
Visi:
Menjadi pasar modal syariah yang memberikan kontribusi signifian bagi perekonomian nasional, berkeadilan, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Misi:
Menjadikan pasar modal syariah sebagai sarana pembiayaan bagi pemerintah dan sektor swasta, serta sebagai sarana investasi pilihan masyarakat;
Mewujudkan pasar modal syariah yang tumbuh, stabil, berkelanjutan, dan akuntabel; serta
Mewujudkan sumber daya manusia di pasar modal syariah yang berkualitas dan amanah.
Yang dibangun dalam konsep dasar Pasar Modal Syariah
Secara Fiqih konsep dasar pasar modal syariah dibagi menjadi dua yakni Ibadah dan Muamalah sedangkan pasar modal syariah merupakan bagian dari hubungan muamalah
Dalam melakukan muamalah, manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan namun wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzhaliman.
Produk dan layanan apa saja yang ada di pasar modal syariah?
Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Efek syariah terdiri atas:
1. Efek syariah berupa saham
2. Sukuk
3. Reksa Dana Syariah
4. Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
5. Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah)
Sedangkan layanan Pasar Modal Syariah, antara lain:
1. Ahli Syariah Pasar Modal
2. Manajer Investasi Syariah
3. Unit Pengelolaan Investasi Syariah
4. Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
5. Sharia Online Trading System
6. Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
7. Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk
8. Sistem Online Trading Syariah
9. Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
10. Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk
Efek Syariah Berupa Saham
Bagaimana saham dapat disebut sebagai efek syariah?
Konsep saham merupakan konsep kegiatan musyarakah/ syirkah, yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha.
Dengan demikian, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Namun demikian, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.
Saham Syariah
Dalam kegiatan pasar modal syariah tidak melakukan kegaiatan usaha sebagai berikut:
1. perjudian dan sejenisnya
2. perdagangan yang dilarang
3. Jasa keuangan RIBAWI
4. Jual beli resiko yang mengandung unsur ketidakpastian (ghoror dan atau judi (maisir)
5. Produksi atau distribusi Barang haram, merusak moral dan mudharat
6. Transaksi Suap
Financial Screening
Total Utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45%.
Pendapatan Non Halal dibanding Total pendapatan tidak lebih dari 10 %
Apakah yang dimaksud dengan DES?
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES.
Siapa sajakah pihak yang dapat menerbitkan DES selain OJK?
Pihak yang dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah selain OJK (Pihak Penerbit DES), adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES yang berisi efek syariah yang tercatat di Bursa Efek luar negeri.
Pihak yang dapat menjadi Pihak Penerbit DES yaitu:
Pihak yang mendapat persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES
1. Manajer Investasi Syariah
2. Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah
Apa yang dimaksud dengan sukuk?
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifiat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Apa yang dimaksud dengan underlying asset?
Underlying Asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk.
Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
Perbedaan antara sukuk dan obligasi
Reksa Dana Syariah
Apa yang dimaksud reksa dana syariah?
Reksa Dana Syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.
Apa perbedaan reksa dana syariah dan reksa dana konvensional?
Apa saja jenis-jenis reksa dana syariah?
1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang
Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
3. Reksa Dana Syariah Saham
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.
4. Reksa Dana Syariah Campuran
Reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio reksa dana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.
5. Reksa Dana Syariah Terproteksi
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 70% dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30% dari NAB dalam bentuk saham syariah dan/atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.
6. Reksa Dana Syariah Indeks
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya. Investasi pada efek syariah tersebut paling sedikit 80% dari seluruh efek syariah yang ada dalam indeks.
Pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam reksa dana syariah indeks tersebut antara 80% sampai 120% dari pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam indeks yang menjadi acuan.
7. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
Reksa Dana Syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (ETF)
8. Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas
Reksa dana yang hanya ditawarkan kepada pemodal profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dilarang dimiliki oleh 50 pihak atau lebih. Pemodal profesional merupakan pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko.
9. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 51% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah pada Efek Syariah Luar Negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
10. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 85% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk:
Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
Surat Berharga Syariah Negara; dan/atau Surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)
Reksa dana syariah tersebut dilarang melakukan investasi pada efek yang berbasis kegiatan sektor riil diluar negeri.
Layanan Di Pasar Modal Syariah
Ahli Syariah Pasar Modal
Ahli Syariah Pasar Modal atau biasa disebut ASPM merupakan profesi yang baru diatur secara detail pada tahun 2015 sejak diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor POJK No.16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal. ASPM ini merupakan Pihak yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas terkait dengan aspek kesyariahan dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan opini kesesuaian terhadap prinsip syariah atas produk/jasa syariah di pasar modal.
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
Sejak diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah pada tahun 2015, Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah merupakan salah satu layanan pasar modal syariah yang berkembang pesat. Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah merupakan pihak yang mendapat persetujuan dari OJK untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah, dimana Daftar Efek Syariah tersebut berisikan efek-efek syariah yang diterbitkan di luar negeri dan selain Daftar Efek Syariah yang telah diterbitkan oleh OJK.
Sistem Online Trading Syariah (SOTS)
Sistem Online Trading Syariah atau biasa disebut SOTS merupakan sistem disiapkan oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa untuk yang digunakan oleh investor untuk bertransaksi pada saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah dengan menggunakan sistem transaksi berbasis online.
Pengembangan SOTS ini diharapakan dapat meningkatkan basis investor syariah di pasar modal dikarenakan sistem yang mudah dan nyaman.
Manajer Investasi yang Mengelola Reksa Dana Syariah
Manajer Investasi merupakan pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Efek yang diperdagangkan oleh Manajer Investasi dapat berupa efek syariah maupun non-syariah.
Manajer Investasi yang mengelola efek syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan apakah reksa dana syariah yang diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah dan melakukan cleansing sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan POJK No. 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi, setiap manajer investasi yang mengelola efek syariah wajib untuk membentuk unit pengelolaan invesatasi syariah (UPIS) dengan batas waktu 1 (satu) tahun sejak berlaku peraturan dimaksud yaitu, 20 Desember 2016.
Selain itu, dengan diterbitkan POJK No. 61/POJK.04/2016, mendorong lahirnya manajer investasi syariah. Saat ini telah terdapat manajer investasi yang seluruh kegiatan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip syariah di pasar modal.
Sumber:
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/pasar-modal-syariah.aspx

