Apa Itu Reksa Dana?
Kamis, 06 Desember 2018
Reksa dana adalah wadah pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksa dana. Reksa dana sebagai wadah dimaksudkan dalam hal ini karena reksa dana memiliki beberapa jenis, yaitu reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham, dan reksa dana campuran. Investor dihadapkan oleh dua pilihan investasi reksa dana yang memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Dua pilihan tersebut adalah reksa dana syariah dan reksa dana konvesional. Pemilihan instrumen dan mekanisme investasi menjadi pembeda dari kedua jenis reksa dana ini, dikatakan demikian karena jenis reksa dana syariah pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Instrumen investasinya yang dipilih dalam portofolionya haruslah yang dikategorikan halal.
Reksa dana syariah merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak mempunyai banyak keahlian dan waktu untuk menghitung atas investasi mereka. Reksa dana syariah dirancang sebagi sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat hal tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Pesatnya pertumbuhan instrumen reksa dana baik konvensional maupun syariah, masalah yang dihadapi oleh para investor maupun investor potensial adalah bagaimana memilih alternatif reksa dana yang ada berdasarkan kinerja portofolio. Pertanyaan tentang apakah manajer investasi reksa dana dapat memberikan pengembalian (expected return) di atas rata-rata return pasar adalah isu yang relevan bagi investor maupun investor potensial. Oleh karena itu, pengukuran kinerja reksa dana merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Reksa dana syariah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih yang dapat dipertanggungjawabkan secara religius yang memang sejalan dengan prinsip syariah.
Akad-akad yang terjadi dalam melakukan transaksi di reksa dana syariah adalah akad wakalah dan mudharobah. Antara pemodal dan manajer dan investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan antara manajer inventaris dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Pemilik dana reksa dana syariah memberikan kepercayaan kepada manajer investasi yang memberi jasa untuk menempatkan dana tersebut dalam suatu kegiatan dari pemilik usaha sesuai dengan pedoman penempatan (investasi) yang disepakati. Seluruh bagi hasil (positif dan negatif) yang diterima oleh manajer investasi dari pemilik usaha sebagai manfaat dari pemakaian dana dalam kegiatan dari pemilik usaha tersebut adalah hak pemilik dana. Oleh karena manajer investasi telah memberikan jasanya dalam mengelola dana dari investor maka berhak mendapat imbalan (fee).
Prinsip operasional yang digunakan di reksa dana syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh. Prinsip mudharabah diartikan sebagai sebuah ikatan atau sistem dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelola tersebut dibagi antar kedua belah pihak sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak. Investasi yang dilakukan manajemen investasi hanya pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariat Islam. Sebagai konsekuensi logis dalam memperoleh keuntungan untuk menanggung resiko kerugian. Demikian pula investasi yang terjadi di reksa dana syariah, pihak-pihak yang terlibat kan memperoleh keuntungan atau menanggung resiko apabila investasi mengalami kerugian.
Pembagian keuntungan di reksa dana syariah mengacu kepada prinsip operasional yang digunakan. Oleh kerena prinsip mudharabah yang digunakan, maka pihak- pihak yang terlibat dalam reksa dana syariah sama-sama memperoleh keuntungan atau sama-sama menanggung resiko (profit and loss sharing).
Unsur terpenting yang terlibat dalam pembagian keuntungan itu adalah emiten manajer investasi dan investor. Pertama-tama emiten yang mendapat keuntungan, kemudian keuntungan itu dibagi secara profesional dengan investor melalui manajer investasi, sedangkan manajer investasi mendapatkan fee dari investor.
Syariah Islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan.
Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
Kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Dalam kaitannya dengan saham- saham yang diperjual belikan di bursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Transaksi reksa dana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Meskipun reksa dana syariah sudah mulai bermunculan, namun dari segi komposisi Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana syariah masih jauh dari reksa dana konvensional. NAB itu sendiri adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan reksa dana setiap harinya. Nilai ini dipengaruhi oleh pembelian dan penjualan reksa dana oleh para investor, selain dari harga pasar dari aset reksa dana itu sendiri.
Dilansir dari Reksadana.danareksaonline.com berikut keuntungan investasi melalui reksadana
1. Dikelola oleh manajemen yang profesional.
Pengelola Reksa Dana diwajibkan untuk memiliki sertifikasi sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh regulasi.
2. Kemudahan akses berinvestasi.
Calon investor dapat melakukan pembelian Reksa Dana melalui Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual. Bahkan saat ini untuk pembelian Reksa Dana dapat dilakukan secara online, sehingga lebih memudahkan investor dalam bertransaksi Reksa Dana.
3. Diversifikasi investasi.
Dengan berinvestasi di Reksa Dana investor dapat dengan mudah melakukan diversifikasi portofolio di efek-efek investasi seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang seperti deposito.
4. Likuiditas tinggi.
Reksa Dana adalah salah satu efek yang memiliki likuiditas yang baik. Investor dapat melakukan pembelian dan penjualan Reksa Dana kapan saja.
5. Dana investasi terjangkau.
Investasi melalui produk Reksa Dana dari Danareksa dapat dimulai dari Rp.100.000,-. Sangat terjangkau bagi masyarakat.
6. Transparansi.
Investor dapat dengan mudah mengetahui kebijakan investasi sebuah Reksa Dana melalui prospektus, dan mendapatkan informasi tentang kinerja dari sebuah Reksa Dana dari laporan bulanan yang secara rutin wajib diterbitkan oleh Manajer Investasi. Informasi NAB/Unit dari Reksa Dana juga secara umum dipublikasikan dan dapat ditemukan di media cetak maupun online. Secara berkala Reksa Dana juga diaudit oleh Auditor Independen.
Pada Reksa Dana, seluruh dana yang ada tidak disimpan oleh manajer investasi, tetapi disimpan di pihak yang bernama Bank Kustodian. Selain itu, Bank Kustodian juga berfungsi sebagai administrator yang mencatat dan memberikan konfirmasi atas seluruh transaksi pembelian dan penjualan Reksa Dana, serta menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana setiap harinya.
Nilai Aktiva Bersih adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan Reksa Dana setiap harinya. Nilai ini dipengaruhi oleh pembelian dan penjualan Reksa Dana oleh para investor, selain dari harga pasar dari aset Reksa Dana itu sendiri.
Satuan yang digunakan dalam Reksa Dana adalah Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan yang menunjukkan kepemilikan Anda di dalam Reksa Dana tersebut. Jumlah Unit Penyertaan akan tetap selama Anda tidak melakukan transaksi. Banyaknya Unit Penyertaan yang Anda dapatkan tergantung dari harga NAB/Unit pada hari dimana Anda membeli Reksa Dana tersebut.
Hak Investor Reksa Dana :
1. Mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan.
2. Memperoleh laporan keuangan secara periodik.
3. Menjual kembali (pelunasan) dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan.
4. Mendapatkan informasi NAB/Unit secara harian.
5. Memperoleh laporan terkait informasi dan transaksi.
6. Memperoleh bagian atas hasil likuidasi.
Biaya-biaya Reksa Dana :
Dalam Reksa Dana terdapat biaya-biaya, baik yang menjadi beban pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi, maupun beban dari Reksa Dana itu sendiri. Biaya-biaya tersebut adalah :
1. Biaya-biaya yang dikenakan kepada investor, seperti biaya pembelian, penjualan, pengalihan, biaya transfer, dan pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
2. Biaya-biaya yang menjadi beban Reksa Dana, seperti biaya imbalan jasa Manajer Investasi, imbalan jasa Bank Kustodian, biaya transaksi dan registrasi efek, dan lain-lain.
3. Biaya-biaya yang menjadi beban Manajer Investasi, seperti biaya pembentukan Reksa Dana, imbal jasa konsultan hukum, akuntan, dan lain-lain.
Informasi lebih detil mengenai biaya-biaya pada Reksa Dana dapat ditemukan di prospektus.
Strategi dan tips Investasi Reksa Dana.
Sering kali Anda mendengar pepatah "jangan menaruh semua telur Anda dalam satu keranjang". Pepatah ini mengajarkan Anda untuk selalu berhati-hati. Jika Anda memiliki banyak telur, sebarlah telur-telur Anda dalam beberapa keranjang untuk memperkecil peluang pecahnya telur-telur Anda secara bersamaan.
Hal serupa berlaku juga dalam investasi. Reksa Dana merupakan salah satu cara untuk menyebar "telur-telur" investasi Anda atau disebut dengan diversifikasi investasi. Diversifikasi adalah salah satu cara untuk meminimalisir risiko agar imbal hasil yang diterima dapat lebih optimal.
Selain diversifikasi portofolio investasi berikut adalah beberapa strategi dan tips dalam melakukan investasi di Reksa Dana.
1. Periksa kondisi kesehatan keuangan. Pastikan semua hutang sudah dilunasi sebelum mulai berinvestasi.
2. Tentukan tujuan investasi, misal : untuk mempersiapkan dana pendidikan anak, atau mempersiapkan dana untuk masa pensiun, atau untuk mengembangkan aset Anda.
3, Tentukan jangka waktu investasi, kelompokan kebutuhan-kebutuhan berdasarkan jangka waktunya.
4. Sesuaikan jenis Reksa Dana yang dipilih dengan profil risiko anda,apakah anda seorang 'risk taker' atau ‘risk averse’.
5. Calon Investor wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum mulai berinvestasi.
6. Diversifikasikan portofolio Reksa Dana untuk memaksimalkan return dan meminimalkan resiko.
7. Investasi di Reksa Dana sebaiknya juga dilakukan secara disiplin dan bertahap.
8. Pantau portofolio Reksa Dana yang dimiliki. Dan lakukan rebalancing portofolio jika perlu.
9. Mulailah merencanakan keuangan dan berinvestasi dari sekarang!.
Dua pilihan tersebut adalah reksa dana syariah dan reksa dana konvesional. Pemilihan instrumen dan mekanisme investasi menjadi pembeda dari kedua jenis reksa dana ini, dikatakan demikian karena jenis reksa dana syariah pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Instrumen investasinya yang dipilih dalam portofolionya haruslah yang dikategorikan halal.
Reksa dana syariah merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak mempunyai banyak keahlian dan waktu untuk menghitung atas investasi mereka. Reksa dana syariah dirancang sebagi sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat hal tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Pesatnya pertumbuhan instrumen reksa dana baik konvensional maupun syariah, masalah yang dihadapi oleh para investor maupun investor potensial adalah bagaimana memilih alternatif reksa dana yang ada berdasarkan kinerja portofolio. Pertanyaan tentang apakah manajer investasi reksa dana dapat memberikan pengembalian (expected return) di atas rata-rata return pasar adalah isu yang relevan bagi investor maupun investor potensial. Oleh karena itu, pengukuran kinerja reksa dana merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Reksa dana syariah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih yang dapat dipertanggungjawabkan secara religius yang memang sejalan dengan prinsip syariah.
Akad-akad yang terjadi dalam melakukan transaksi di reksa dana syariah adalah akad wakalah dan mudharobah. Antara pemodal dan manajer dan investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan antara manajer inventaris dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Pemilik dana reksa dana syariah memberikan kepercayaan kepada manajer investasi yang memberi jasa untuk menempatkan dana tersebut dalam suatu kegiatan dari pemilik usaha sesuai dengan pedoman penempatan (investasi) yang disepakati. Seluruh bagi hasil (positif dan negatif) yang diterima oleh manajer investasi dari pemilik usaha sebagai manfaat dari pemakaian dana dalam kegiatan dari pemilik usaha tersebut adalah hak pemilik dana. Oleh karena manajer investasi telah memberikan jasanya dalam mengelola dana dari investor maka berhak mendapat imbalan (fee).
Prinsip operasional yang digunakan di reksa dana syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh. Prinsip mudharabah diartikan sebagai sebuah ikatan atau sistem dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelola tersebut dibagi antar kedua belah pihak sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak. Investasi yang dilakukan manajemen investasi hanya pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariat Islam. Sebagai konsekuensi logis dalam memperoleh keuntungan untuk menanggung resiko kerugian. Demikian pula investasi yang terjadi di reksa dana syariah, pihak-pihak yang terlibat kan memperoleh keuntungan atau menanggung resiko apabila investasi mengalami kerugian.
Pembagian keuntungan di reksa dana syariah mengacu kepada prinsip operasional yang digunakan. Oleh kerena prinsip mudharabah yang digunakan, maka pihak- pihak yang terlibat dalam reksa dana syariah sama-sama memperoleh keuntungan atau sama-sama menanggung resiko (profit and loss sharing).
Unsur terpenting yang terlibat dalam pembagian keuntungan itu adalah emiten manajer investasi dan investor. Pertama-tama emiten yang mendapat keuntungan, kemudian keuntungan itu dibagi secara profesional dengan investor melalui manajer investasi, sedangkan manajer investasi mendapatkan fee dari investor.
Syariah Islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan.
Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
Kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Dalam kaitannya dengan saham- saham yang diperjual belikan di bursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Transaksi reksa dana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Meskipun reksa dana syariah sudah mulai bermunculan, namun dari segi komposisi Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana syariah masih jauh dari reksa dana konvensional. NAB itu sendiri adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan reksa dana setiap harinya. Nilai ini dipengaruhi oleh pembelian dan penjualan reksa dana oleh para investor, selain dari harga pasar dari aset reksa dana itu sendiri.
Dilansir dari Reksadana.danareksaonline.com berikut keuntungan investasi melalui reksadana
1. Dikelola oleh manajemen yang profesional.
Pengelola Reksa Dana diwajibkan untuk memiliki sertifikasi sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh regulasi.
2. Kemudahan akses berinvestasi.
Calon investor dapat melakukan pembelian Reksa Dana melalui Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual. Bahkan saat ini untuk pembelian Reksa Dana dapat dilakukan secara online, sehingga lebih memudahkan investor dalam bertransaksi Reksa Dana.
3. Diversifikasi investasi.
Dengan berinvestasi di Reksa Dana investor dapat dengan mudah melakukan diversifikasi portofolio di efek-efek investasi seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang seperti deposito.
4. Likuiditas tinggi.
Reksa Dana adalah salah satu efek yang memiliki likuiditas yang baik. Investor dapat melakukan pembelian dan penjualan Reksa Dana kapan saja.
5. Dana investasi terjangkau.
Investasi melalui produk Reksa Dana dari Danareksa dapat dimulai dari Rp.100.000,-. Sangat terjangkau bagi masyarakat.
6. Transparansi.
Investor dapat dengan mudah mengetahui kebijakan investasi sebuah Reksa Dana melalui prospektus, dan mendapatkan informasi tentang kinerja dari sebuah Reksa Dana dari laporan bulanan yang secara rutin wajib diterbitkan oleh Manajer Investasi. Informasi NAB/Unit dari Reksa Dana juga secara umum dipublikasikan dan dapat ditemukan di media cetak maupun online. Secara berkala Reksa Dana juga diaudit oleh Auditor Independen.
Pada Reksa Dana, seluruh dana yang ada tidak disimpan oleh manajer investasi, tetapi disimpan di pihak yang bernama Bank Kustodian. Selain itu, Bank Kustodian juga berfungsi sebagai administrator yang mencatat dan memberikan konfirmasi atas seluruh transaksi pembelian dan penjualan Reksa Dana, serta menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana setiap harinya.
Nilai Aktiva Bersih adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan Reksa Dana setiap harinya. Nilai ini dipengaruhi oleh pembelian dan penjualan Reksa Dana oleh para investor, selain dari harga pasar dari aset Reksa Dana itu sendiri.
Satuan yang digunakan dalam Reksa Dana adalah Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan yang menunjukkan kepemilikan Anda di dalam Reksa Dana tersebut. Jumlah Unit Penyertaan akan tetap selama Anda tidak melakukan transaksi. Banyaknya Unit Penyertaan yang Anda dapatkan tergantung dari harga NAB/Unit pada hari dimana Anda membeli Reksa Dana tersebut.
Hak Investor Reksa Dana :
1. Mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan.
2. Memperoleh laporan keuangan secara periodik.
3. Menjual kembali (pelunasan) dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan.
4. Mendapatkan informasi NAB/Unit secara harian.
5. Memperoleh laporan terkait informasi dan transaksi.
6. Memperoleh bagian atas hasil likuidasi.
Biaya-biaya Reksa Dana :
Dalam Reksa Dana terdapat biaya-biaya, baik yang menjadi beban pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi, maupun beban dari Reksa Dana itu sendiri. Biaya-biaya tersebut adalah :
1. Biaya-biaya yang dikenakan kepada investor, seperti biaya pembelian, penjualan, pengalihan, biaya transfer, dan pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
2. Biaya-biaya yang menjadi beban Reksa Dana, seperti biaya imbalan jasa Manajer Investasi, imbalan jasa Bank Kustodian, biaya transaksi dan registrasi efek, dan lain-lain.
3. Biaya-biaya yang menjadi beban Manajer Investasi, seperti biaya pembentukan Reksa Dana, imbal jasa konsultan hukum, akuntan, dan lain-lain.
Informasi lebih detil mengenai biaya-biaya pada Reksa Dana dapat ditemukan di prospektus.
Strategi dan tips Investasi Reksa Dana.
Sering kali Anda mendengar pepatah "jangan menaruh semua telur Anda dalam satu keranjang". Pepatah ini mengajarkan Anda untuk selalu berhati-hati. Jika Anda memiliki banyak telur, sebarlah telur-telur Anda dalam beberapa keranjang untuk memperkecil peluang pecahnya telur-telur Anda secara bersamaan.
Hal serupa berlaku juga dalam investasi. Reksa Dana merupakan salah satu cara untuk menyebar "telur-telur" investasi Anda atau disebut dengan diversifikasi investasi. Diversifikasi adalah salah satu cara untuk meminimalisir risiko agar imbal hasil yang diterima dapat lebih optimal.
Selain diversifikasi portofolio investasi berikut adalah beberapa strategi dan tips dalam melakukan investasi di Reksa Dana.
1. Periksa kondisi kesehatan keuangan. Pastikan semua hutang sudah dilunasi sebelum mulai berinvestasi.
2. Tentukan tujuan investasi, misal : untuk mempersiapkan dana pendidikan anak, atau mempersiapkan dana untuk masa pensiun, atau untuk mengembangkan aset Anda.
3, Tentukan jangka waktu investasi, kelompokan kebutuhan-kebutuhan berdasarkan jangka waktunya.
4. Sesuaikan jenis Reksa Dana yang dipilih dengan profil risiko anda,apakah anda seorang 'risk taker' atau ‘risk averse’.
5. Calon Investor wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum mulai berinvestasi.
6. Diversifikasikan portofolio Reksa Dana untuk memaksimalkan return dan meminimalkan resiko.
7. Investasi di Reksa Dana sebaiknya juga dilakukan secara disiplin dan bertahap.
8. Pantau portofolio Reksa Dana yang dimiliki. Dan lakukan rebalancing portofolio jika perlu.
9. Mulailah merencanakan keuangan dan berinvestasi dari sekarang!.
