OJK: Premi Asuransi Udang Capai 1,48 Miliar " Seharusnya Perusahaan Asuransi Makin Gencar Menjual"

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi budidaya udang mencapai Rp 1,48 miliar. Jumlah premi itu terhitung semenjak Desember 2017 sampai Oktober 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch. Ihsanuddin mengatakan, pencapaian premi tersebut didapatkan dari 2.004 orang pembudidaya udang dengan luas lahan yang menjangkau 3.300 hektar (ha).
Sementara klaim yang dibayarkan sebesar Rp 400,6 juta, untuk para pembudidaya udang dengan total luas lahan 80,12 hektar.

“Kami menyaksikan rasio klaim relatif optimal dan seharusnya membuat energi positif untuk perusahaan asuransi supaya makin gencar menjual dan mensosialisasikan produk asuransi budidaya tanpa subsidi premi dari pemerintah,” kata Ihsanuddi, belum lama ini.

Menurutnya, asuransi budidaya udang tersebut menyerahkan perlindungan atas risiko kegagalan panen, laksana risiko terpapar penyakit, kegagalan usaha dampak bencana alam yang mengakibatkan kerusakan kemudahan pembudidayaan yang menjangkau lebih dari 50%. “Atas risiko tersebut, pemerintah lantas memberikan premi 100% guna asuransi budidaya udang ini,” ujarnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel