Cara Pengajuan Klaim Bantuan Premi Asuransi Nelayan
Selasa, 27 November 2018
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam mengamanatkan kepada Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada Nelayan. Undang-Undang tersebut juga sekaligus menjadi dasar dan payung hukum bagi Kementerian dalam pelaksanaan tugas terkait perlindungan kepada Nelayan.
Pada saat Tertanggung mengalami kecelakaan, baik yang mengakibatkan kematian/hilang di laut/perairan daratan, kematian alami (akibat sakit, sebab-sebab lain di luar risiko pekerjaan atau faktor usia), cacat tetap dan biaya pengobatan, maka Tertanggung atau ahli waris dapat melakukan klaim.
BPAN merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada Nelayan demi keberlangsungan kegiatan usaha penangkapan ikan.
Berikut cara pengajuan klaim Bantuan Premi Asuransi Nelayan menurut Peraturan Direktur Jendral Peikanan Tangkap
Pengajuan Klaim
Pengajuan Tuntutan/Klaim oleh Dinas Kabupaten/Kota kepada Penanggung diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kejadian. Masyarakat, keluarga, Ahli Waris, atau Tertanggung melaporkan kejadian kecelakaan kepada Tertanggung dalam hal
1). dalam hal kematian/cacat tetap/biaya pengobatan/hilang sebagai akibat kecelakaan di laut atau perairan darat maka
a) masyarakat, keluarga, Ahli Waris, dari Pihak Tertanggung melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah untuk mendapatkan Surat Pengantar ke Syahbandar, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, atau polisi perairan setempat
b) selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Syahbandar, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, atau Polisi Perairan setempat membuat Berita Acara Kejadian di Laut/Darat dan
c) khusus untuk kejadian hilang berdasarkan pernyataan syahbandar/polisi perairan setempat pada saat melakukan kegiatan di laut atau perairan darat, Ahli Waris membuat Surat Pernyataan untuk mengembalikan Manfaat apabila Tertanggung ditemukan kembali dalam keadaan hidup.
2). dalam hal kematian/cacat tetap/biaya pengobatan akibat selain kecelakaan di laut atau perairan darat maka:
a) Klaim untuk kematian alami hanya dapat diajukan kepada Penanggung setelah masa tunggu selama 1 (satu) bulan sejak Polis Realisasi diterbitkan
b) masyarakat, keluarga, Ahli Waris, atau Tertanggung melaporkan kepada kepala desa/lurah setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar dan
c) berdasarkan laporan tersebut, Kepala Dinas Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Kejadian sebagaimana Form-AN5
b. berdasarkan Berita Acara Kejadian yang dibuat oleh syahbandar/polisi perairan setempat, selanjutnya keluarga, Ahli Waris, dari Pihak Tertanggung melaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan pengajuan Klaim kepada Penanggung kantor cabang terdekat yang tembusannya disampaikan ke Direktur dan Kepala Dinas Provinsi sebagaimana Form –AN6 beserta Lampirannya
d. selanjutnya keluarga, Ahli Waris, atau Tertanggung melengkapi dokumen klaim sebagai berikut:
1) dokumen umum
a) Berita Acara Kejadian (BAK) (Form-AN5 beserta Lampirannya)
b) pengajuan klaim telah diisi lengkap dan ditandatangani, (Form-AN6 beserta Lampirannya)
c) fotokopi KAN
d) fotokopi KTP Tertanggung untuk klaim biaya pengobatan dan cacat tetap
e) fotokopi KTP dan/atau fotokopi Kartu Keluarga Ahli Waris akibat kematian/hilang di laut dan
f) surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat apabila Ahli Waris tidak memiliki sebagaiman dimaksud pada huruf e).
2) dokumen khusus
a) klaim kematian akibat kecelakaan atau akibat hilang di laut atau lainnya:
i. surat keterangan kepolisian dalam hal kecelakaan lalu lintas atas
kekerasan/tindak kriminal
ii. surat keterangan dokter/rumah sakit yang menyebutkan penyebab kematian (apabila kematian di rumah sakit atau klinik)
iii. surat pernyataan kronologis kejadian dari ahli waris harus bermaterai dengan diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Ketua Rukun Warga (RW)
iv. surat/akta kematian (kutipan akte kematian) dari instansi pemerintah yang berwenang.
b) tuntutan/klaim cacat tetap akibat kecelakaan
i. surat keterangan kepolisian dalam hal kecelakaan lalu lintas yang memuat kronologis kejadian dan
ii. surat keterangan dokter/rumah sakit yang menerangkan hal cacat tetap/cacat total.
c) tuntutan/klaim biaya pengobatan akibat kecelakaan
i. surat keterangan kepolisian dalam hal kecelakaan lalu lintas yang memuat kronologis kejadian dan
ii. kuitansi asli biaya pengobatan dari Rumah Sakit/Klinik berikut rinciannya untuk klaim biaya pengobatan.
3. Penanganan tuntutan/Klaim
a. Penanggung melakukan verifikasi klaim dan menetapkan status klaim selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak Dokumen Klaim lengkap.
b. Berdasarkan proses pengajuan klaim, Penanggung dan Dinas Kabupaten/Kota segera memproses Manfaatnya dan diberikan kepada Ahli Waris jika Tertanggung mengalami kematian.
c. Apabila Tertanggung mengalami cacat tetap dan biaya pengobatan diberikan kepada Tertanggung.
4. Keputusan tuntutan/Klaim
a. Berdasarkan hasil verifikasi klaim, Penanggung menerbitkan Berita Acara Keputusan Klaim (BAKK) yang ditandatangani oleh Penanggung dan Tertanggung/Ahli Waris selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah pelaksanaan verifikasi.
b. Jika dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan kejadian kecelakaan diterima oleh Penanggung dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota belum terbit BAKK, maka Penanggung dinyatakan setuju terhadap tuntutan/klaim yang diajukan oleh Tertanggung/Ahli Waris.
5. Pembayaran tuntutan/Klaim
a. Pembayaran klaim dilakukan pihak Penanggung berdasarkan BAKK
b. Manfaat klaim wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja ke rekening Tertanggung/Ahli Waris setelah tanggal penandatanganan BAKK dan
c. fotokopi bukti pembayaran Manfaat disampaikan kepada PPK.
B. Ketentuan Perpajakan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Penanggung dalam pekerjaan jasa perusahaan asuransi tidak dikenakan PPN dan PPh atas pembayaran Premi BPAN.
C. Sanksi
Bagi penerima bantuan yang terbukti memberikan data tidak benar maka akan dimasukkan dalam daftar hitam penerima bantuan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
D. Pelaporan
1. Pihak Penanggung menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan BPAN setiap bulan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dan disertai dengan Daftar Nama Tertanggung Berdasarkan Perkembangan Pelaksanaan BPAN (Form-AN4 beserta Lampirannya)
2. Direktur Jenderal menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan BPAN setiap bulannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan maksimal setiap tanggal 10 setiap tiga bulan.
Pada saat Tertanggung mengalami kecelakaan, baik yang mengakibatkan kematian/hilang di laut/perairan daratan, kematian alami (akibat sakit, sebab-sebab lain di luar risiko pekerjaan atau faktor usia), cacat tetap dan biaya pengobatan, maka Tertanggung atau ahli waris dapat melakukan klaim.
BPAN merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada Nelayan demi keberlangsungan kegiatan usaha penangkapan ikan.
Berikut cara pengajuan klaim Bantuan Premi Asuransi Nelayan menurut Peraturan Direktur Jendral Peikanan Tangkap
Pengajuan Klaim
Pengajuan Tuntutan/Klaim oleh Dinas Kabupaten/Kota kepada Penanggung diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kejadian. Masyarakat, keluarga, Ahli Waris, atau Tertanggung melaporkan kejadian kecelakaan kepada Tertanggung dalam hal
1). dalam hal kematian/cacat tetap/biaya pengobatan/hilang sebagai akibat kecelakaan di laut atau perairan darat maka
a) masyarakat, keluarga, Ahli Waris, dari Pihak Tertanggung melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah untuk mendapatkan Surat Pengantar ke Syahbandar, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, atau polisi perairan setempat
b) selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Syahbandar, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, atau Polisi Perairan setempat membuat Berita Acara Kejadian di Laut/Darat dan
c) khusus untuk kejadian hilang berdasarkan pernyataan syahbandar/polisi perairan setempat pada saat melakukan kegiatan di laut atau perairan darat, Ahli Waris membuat Surat Pernyataan untuk mengembalikan Manfaat apabila Tertanggung ditemukan kembali dalam keadaan hidup.
2). dalam hal kematian/cacat tetap/biaya pengobatan akibat selain kecelakaan di laut atau perairan darat maka:
a) Klaim untuk kematian alami hanya dapat diajukan kepada Penanggung setelah masa tunggu selama 1 (satu) bulan sejak Polis Realisasi diterbitkan
b) masyarakat, keluarga, Ahli Waris, atau Tertanggung melaporkan kepada kepala desa/lurah setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar dan
c) berdasarkan laporan tersebut, Kepala Dinas Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Kejadian sebagaimana Form-AN5
b. berdasarkan Berita Acara Kejadian yang dibuat oleh syahbandar/polisi perairan setempat, selanjutnya keluarga, Ahli Waris, dari Pihak Tertanggung melaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan pengajuan Klaim kepada Penanggung kantor cabang terdekat yang tembusannya disampaikan ke Direktur dan Kepala Dinas Provinsi sebagaimana Form –AN6 beserta Lampirannya
d. selanjutnya keluarga, Ahli Waris, atau Tertanggung melengkapi dokumen klaim sebagai berikut:
1) dokumen umum
a) Berita Acara Kejadian (BAK) (Form-AN5 beserta Lampirannya)
b) pengajuan klaim telah diisi lengkap dan ditandatangani, (Form-AN6 beserta Lampirannya)
c) fotokopi KAN
d) fotokopi KTP Tertanggung untuk klaim biaya pengobatan dan cacat tetap
e) fotokopi KTP dan/atau fotokopi Kartu Keluarga Ahli Waris akibat kematian/hilang di laut dan
f) surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat apabila Ahli Waris tidak memiliki sebagaiman dimaksud pada huruf e).
2) dokumen khusus
a) klaim kematian akibat kecelakaan atau akibat hilang di laut atau lainnya:
i. surat keterangan kepolisian dalam hal kecelakaan lalu lintas atas
kekerasan/tindak kriminal
ii. surat keterangan dokter/rumah sakit yang menyebutkan penyebab kematian (apabila kematian di rumah sakit atau klinik)
iii. surat pernyataan kronologis kejadian dari ahli waris harus bermaterai dengan diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Ketua Rukun Warga (RW)
iv. surat/akta kematian (kutipan akte kematian) dari instansi pemerintah yang berwenang.
b) tuntutan/klaim cacat tetap akibat kecelakaan
i. surat keterangan kepolisian dalam hal kecelakaan lalu lintas yang memuat kronologis kejadian dan
ii. surat keterangan dokter/rumah sakit yang menerangkan hal cacat tetap/cacat total.
c) tuntutan/klaim biaya pengobatan akibat kecelakaan
i. surat keterangan kepolisian dalam hal kecelakaan lalu lintas yang memuat kronologis kejadian dan
ii. kuitansi asli biaya pengobatan dari Rumah Sakit/Klinik berikut rinciannya untuk klaim biaya pengobatan.
3. Penanganan tuntutan/Klaim
a. Penanggung melakukan verifikasi klaim dan menetapkan status klaim selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak Dokumen Klaim lengkap.
b. Berdasarkan proses pengajuan klaim, Penanggung dan Dinas Kabupaten/Kota segera memproses Manfaatnya dan diberikan kepada Ahli Waris jika Tertanggung mengalami kematian.
c. Apabila Tertanggung mengalami cacat tetap dan biaya pengobatan diberikan kepada Tertanggung.
4. Keputusan tuntutan/Klaim
a. Berdasarkan hasil verifikasi klaim, Penanggung menerbitkan Berita Acara Keputusan Klaim (BAKK) yang ditandatangani oleh Penanggung dan Tertanggung/Ahli Waris selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah pelaksanaan verifikasi.
b. Jika dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan kejadian kecelakaan diterima oleh Penanggung dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota belum terbit BAKK, maka Penanggung dinyatakan setuju terhadap tuntutan/klaim yang diajukan oleh Tertanggung/Ahli Waris.
5. Pembayaran tuntutan/Klaim
a. Pembayaran klaim dilakukan pihak Penanggung berdasarkan BAKK
b. Manfaat klaim wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja ke rekening Tertanggung/Ahli Waris setelah tanggal penandatanganan BAKK dan
c. fotokopi bukti pembayaran Manfaat disampaikan kepada PPK.
B. Ketentuan Perpajakan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Penanggung dalam pekerjaan jasa perusahaan asuransi tidak dikenakan PPN dan PPh atas pembayaran Premi BPAN.
C. Sanksi
Bagi penerima bantuan yang terbukti memberikan data tidak benar maka akan dimasukkan dalam daftar hitam penerima bantuan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
D. Pelaporan
1. Pihak Penanggung menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan BPAN setiap bulan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dan disertai dengan Daftar Nama Tertanggung Berdasarkan Perkembangan Pelaksanaan BPAN (Form-AN4 beserta Lampirannya)
2. Direktur Jenderal menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan BPAN setiap bulannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan maksimal setiap tanggal 10 setiap tiga bulan.