Santunan Jasa Raharja Capai 2,3 Triliun, Untuk Apa Saja?
Rabu, 17 Oktober 2018
Jasa Raharja meupakan salah
satu badan usaha milik negara yang bertujuan turut membangun ekonomi nasional
dalam lapangan perasuransian kerugian sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan
mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam
Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spiritual.
Hingga akhir tahun 2018 PT
Jasa Raharja menargetkan penyaluran santunan hingga Rp 2,3 triliun, Nilai angka
ini meningkat dari realisasi 2017 sebanyak 1,9 triliun.
Direktur Utama PT Jasa
Raharja Budi Rahardjo Slamet menjelaskan naiknya angka tersebut dikarenakan
adanya peningkatan jumlah santunan sebesar 100% untuk korban meninggal dunia
sampai korban luka-luka.
Dilansir dari Detikfinance
Jakarta, Rabu (17/10/2018) Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo
menjelaskan "Kita target sampai akhir tahun Rp 2,2 sampai Rp 2,3 triliun
ya. Sekarang per September sudah Rp 1,8 triliun."
Sambungnya, "Tunjangan
kita meningkat berdasarkan PMK ya, untuk korban meninggal dunia dari Rp 25 juta
menjadi Rp 50 juta, dulu biaya perawatan maksimal Rp 10 juta sekarang naik Rp
20 juta."
Ia juga mencontohkan, waktu
cair pemberian santunan setiap tahunnya meningkat dari tiga hari, menjadi dua
hari dan sekarang dapat cair dalam waktu 1 hari dan 4 jam.
"Kemudian percepatan
waktu, kalau dulu 7 hari, 3 hari dan kita potong lagi 2 hari. Sekarang per
September itu 1 hari dan 4 jam," terang Budi.
Selain jadi pembicara dalam
media gathering Dirut Jasa Raharjaturut juga Pimpinan Redaksi detikcom, Iin
Yumiyanti dan Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso.
Pimpinan Redaksi detikcom,
Iin Yumiyanti mengatakan pada dasarnya masih banyak orang tidak mengetahui
kegiatan positif yang dilakukan Jasa Raharja seperti peningkatan jumlah
santunan Jasa Raharja di tahun 2018 di tengah premi yang tetap.
Lin sendiri melanjatkan,
agar PT Jasa Raharja lebih masif
melakukan sosialisasi.
"Jasa Raharja
memberikan santunan itu orang tahu tapi tidak banyak yang tahu misalkan kalau
preminya tetap dan sekarang jumlahnya meningkat. Sampai dengan September ini
sudah memberikan santunan sampai Rp 1,8 juta tapi tidak ada yang tahu kan
pemberian santunan ini," pungkasnya.