Santunan Jasa Raharja Capai 2,3 Triliun, Untuk Apa Saja?


Jasa Raharja meupakan salah satu badan usaha milik negara yang bertujuan turut membangun ekonomi nasional dalam lapangan perasuransian kerugian sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spiritual.

Hingga akhir tahun 2018 PT Jasa Raharja menargetkan penyaluran santunan hingga Rp 2,3 triliun, Nilai angka ini meningkat dari realisasi 2017 sebanyak 1,9 triliun.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet menjelaskan naiknya angka tersebut dikarenakan adanya peningkatan jumlah santunan sebesar 100% untuk korban meninggal dunia sampai korban luka-luka.

Dilansir dari Detikfinance Jakarta, Rabu (17/10/2018) Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo menjelaskan "Kita target sampai akhir tahun Rp 2,2 sampai Rp 2,3 triliun ya. Sekarang per September sudah Rp 1,8 triliun."

Sambungnya, "Tunjangan kita meningkat berdasarkan PMK ya, untuk korban meninggal dunia dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, dulu biaya perawatan maksimal Rp 10 juta sekarang naik Rp 20 juta."

Ia juga mencontohkan, waktu cair pemberian santunan setiap tahunnya meningkat dari tiga hari, menjadi dua hari dan sekarang dapat cair dalam waktu 1 hari dan 4 jam.

"Kemudian percepatan waktu, kalau dulu 7 hari, 3 hari dan kita potong lagi 2 hari. Sekarang per September itu 1 hari dan 4 jam," terang Budi.

Selain jadi pembicara dalam media gathering Dirut Jasa Raharjaturut juga Pimpinan Redaksi detikcom, Iin Yumiyanti dan Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso.

Pimpinan Redaksi detikcom, Iin Yumiyanti mengatakan pada dasarnya masih banyak orang tidak mengetahui kegiatan positif yang dilakukan Jasa Raharja seperti peningkatan jumlah santunan Jasa Raharja di tahun 2018 di tengah premi yang tetap.

Lin sendiri melanjatkan, agar PT  Jasa Raharja lebih masif melakukan sosialisasi.

"Jasa Raharja memberikan santunan itu orang tahu tapi tidak banyak yang tahu misalkan kalau preminya tetap dan sekarang jumlahnya meningkat. Sampai dengan September ini sudah memberikan santunan sampai Rp 1,8 juta tapi tidak ada yang tahu kan pemberian santunan ini," pungkasnya.

Santunan Jasa Raharja  Capai 2,3 Triliun

\

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel