Hutang 309,6 miliar dan Tidak Pernah Bayar Cicilan, PT Sariwangi Diputuskan Pailit


Setelah tagihan kredit utang bermasalah Bank ICBC Indonesia sepakat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Total utang Sariwangi kepada Bank ICBC Indonesia saat itu mencapai US$ 20.505.166 atau sekitar Rp 309,6 miliar.

Perusahaan pengolahan teh legendari ini telah melanggar perjanjian perdamaian tentang utang piutang dengan PT Bank ICBC Indonesia. Hingga akhirnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency Pailit.

Pailit atau merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. [1]

Dilansir dari detik finance, Kuasa hukum ICBC, Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partner mengatakan "Ini posisi utang per tanggal putusan pengesahan perdamaian 9 Oktober 2015 lalu."

Sayangnya sejak perjanjian itu buat pihak Sariwangi tidak memenuhi perjanjian dengan membayar cicilan utang. Hingga akhirnya PT Bank ICBC Indonesia mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian pada pengadilan niaga Jakarta Pusat.

Masih sama, Bank ICBC Indonesia juga meminta pembatalan perjanjian perdamaian kepada PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Total utang perusahaan ini mencapai $ 2.017.595 dan Rp. 4.907.082.191.

"Pada intinya ada dua: PT Sariwangi tidak pernah membayar cicilan. Sementara satu lagi PT Indorub sudah telat 1 tahun lebih tidak bayar. Ini kan ada cicilan bunga yang mereka tidak bayar," pungkasnya.

Hutang 309,6 miliar dan Tidak Pernah Bayar Cicilan, PT Sariwangi Diputuskan Pailit


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel