Hutang 309,6 miliar dan Tidak Pernah Bayar Cicilan, PT Sariwangi Diputuskan Pailit
Rabu, 17 Oktober 2018
Setelah tagihan kredit utang
bermasalah Bank ICBC Indonesia sepakat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU). Total utang Sariwangi kepada Bank ICBC Indonesia saat itu
mencapai US$ 20.505.166 atau sekitar Rp 309,6 miliar.
Perusahaan pengolahan teh
legendari ini telah melanggar perjanjian perdamaian tentang utang piutang
dengan PT Bank ICBC Indonesia. Hingga akhirnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
menyatakan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency Pailit.
Pailit atau merupakan suatu
proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar
utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut
tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para
kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. [1]
Dilansir dari detik finance,
Kuasa hukum ICBC, Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partner
mengatakan "Ini posisi utang per tanggal putusan pengesahan perdamaian 9
Oktober 2015 lalu."
Sayangnya sejak perjanjian
itu buat pihak Sariwangi tidak memenuhi perjanjian dengan membayar cicilan
utang. Hingga akhirnya PT Bank ICBC Indonesia mengajukan pembatalan perjanjian
perdamaian pada pengadilan niaga Jakarta Pusat.
Masih sama, Bank ICBC
Indonesia juga meminta pembatalan perjanjian perdamaian kepada PT Maskapai
Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Total utang perusahaan ini mencapai $
2.017.595 dan Rp. 4.907.082.191.
"Pada intinya ada dua:
PT Sariwangi tidak pernah membayar cicilan. Sementara satu lagi PT Indorub
sudah telat 1 tahun lebih tidak bayar. Ini kan ada cicilan bunga yang mereka
tidak bayar," pungkasnya.