Ini Jawaban OJK Soal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Telat Bayar Polis Senilai 802 M
Jumat, 12 Oktober 2018
Sebelumnya,
manajemen Jiwasraya menyatakan sejak tanggal 1 Oktober 2018 menunda pembayaranpolis asuransi Rp 802 miliar. Produk yang bermasalah ini merupakan unitlink
atau asuransi berbalut investasi yang diberi nama saving plan.
Kemudian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menjawab masalah PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) yang telah telat bayar polis jatuh tempo ke nasabahnya dengan jumlah
total nilai Rp 802 miliar yang .
Dilansir
dari CNBC Indonesia pada Jumat (12/10/2018), Kepala Eksekutif Pengawasan
Industri Keuangan Non-bank OJK Riswinandi menjelaskan tentang tekanan
likuiditas yang dihadapi Jiwasraya sebagai sesuatu hal yang tak perlu
dikhawatirkan.
"Perusahaan
PT Asuransi Jiwasraya bukan perusahaan baru, jadi biasa kayak gitu. Maksudnya,
kalau mereka ada keterlambatan itu kan yang penting manajemen memahami apa yang
harus dilakukan," ujar Riswinandi ketika ditemui di acara OJK Fintech Talk
di Bali, .
Namun,
Ia menyesalkan tentang bocornya surat internal pemberitahuan keterlambatan
pembayaran polis jatuh tempo Jiwasraya hingga akhirnya viral di media sosial.
Hal itu membuat pihak-pihak yang tidak mengerti duduk persoalannya
bertanya-tanya.
"Padahal
hal ini biasa dan ada hitungan kompensasi yang diusulkan juga. Jadi udah, kita
tunggu deh. Mereka akan selesaikan, yang penting bantuannya menenangkan
nasabah," jelas Riswinandi.
Lanjutnya,
masalah Jiwasraya tidak perlu dibesar-besarkan. Hal yang terjadi saat ini
merupakan hal yang biasa dalam sebuah korporasi. Ada saatnya mungkin kondisi
perusahaan bagus, ada kalanya terjadi mismatch.
"Tapi
yang penting buat kita di OJK sebagai regulator bahwa mereka memahami apa yang
harus mereka lakukan. itu aja. kalau gak tahu, itu yang bahaya kan, tapi kalau
ini manajemennya tahu apa yang harus dilakukan," Imbuh Riswinandi.