Mau Berasuransi Syariah, Kenali Dulu 18 Macam Produk Asuransi Syariah
Sabtu, 13 Oktober 2018
Kebutuhan akan produk-produk
asuransi di beberapa negara maju dan modern sudah menjadi kebutuhan primer
begitu juga halnya akan kebutuhan produk asuransi yang berbasis syariah. Memang
benar bila dibandingkan dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki
perbedaan mendasar terutama masalah prinsip akad.
Asuransi syariah didasarkan pada takaful (tolong-menolong), dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi
syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan sistem bagi hasil (mudharabah),
Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah.
Sebuah konsep asuransi syari’ah yang di dalamnya dilakukan kerja sama dengan para peserta takaful (pemegang polis asuransi) atas prinsip al-Mudharabah. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai al-mudharib yang menerima uang pembayaran dari peserta takaful untuk diadministrasikan dan diinvestasikan sesuai dengan ketentuan syari’ah. Peserta takaful bertindak sebagai shahib al-mal yang akan mendapat manfaat jasa perlindungan serta bagi hasil dari keuntungan perusahaan asuransi syariah. Konsep takaful pada dasarnya merupakan usaha kerja sama saling melin- dungi dan menolong antara anggota masyarakat dalam menghadapi malapetaka atau bencana.
Baca Juga:
Nah, jika anda ingin
berasuransi dan bingung ingin memilih produk asuransi syariah sebaiknya anda
baca ini artikel ini.
Secara kategori produk
asuransi syariah itu masuk dalam 3 jenis yakni mulai dari produk takaful
individu, produk takaful group, produk Takaful Umum.
Beberapa produk-produk
Asuransi Syariah yang biasanya ditawarkan oleh perusahaan asuransi Syariah
seperti:
Produk Asuransi Syariah
Takaful Individu
Produk Asuransi Syariah
takaful individu ini memiliki dua jenis, yaitu produk takaful individu tabungan
dan produk takaful non-tabungan.
Perlu diperhatikan
bahwasanya Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu sama lain,
walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar dan maysir.
1. Produk-produk tabungan
atau produk takaful individu dengan unsur tabungan
Adapun macam, definisi dan
manfaat produk asuransi Syariah dapat diilustrasikan sebagai berikut:
1.1 Takaful dana investasi
Produk ini merupakan suatu produk bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan
dan mrencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar sebagai
dana investasi yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal
dunia lebih awal atau sebagai bekal untuk hari tua nanti.
Beberapa Manfaat berasuransi
menggunakan produk takaful dana investasi:
Jika Peserta mengundurkan
diri
Apabila peserta mengundurkan
diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
a. Sebagai dana rekening
tabungan yang telah disetor.
b. Sebagai bagian keuntungan
atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Jika Peserta Meninggal
sebelum masa perjanjian selsai
Apabila peserta meninggal
pada masa perjanjian, maka ahli waris akan memperoleh:
a. Memperoleh dana rekening
tabungan yang telah disetor.
b. Memperoleh keuntungan
atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c. Selisih dari manfaat
takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.
Bila peserta hidup sampai
perjanjian berakhir, naka peserta akan mendapatkan:
a. Dana rekening tabungan
yang telah disetor.
b. Bagian keuntungan atas
hasil investasi rekening tabungan.
c. Bagian keuntungan atas
rekening khusus tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika
ada.
1.2 Produk Asuransi Syariah
Takaful Dana Haji
Takaful Dana Haji merupakan
suatu produk jasa yang berbentuk perlindungan untuk perorangan yang mengingnkan
dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk
biaya menjalankan haji.
Beberapa Manfaat berasuransi
menggunakan produk Takaful Dana Haji
Bila peserta mengundurkan
diri sebeum perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan:
a. Mendapatkan dana rekening
tabungan yang telah disetor.
b. Mendapatkan keuntungan
atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Bila peserta ditakdirkan
meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan:
a. Dana rekening tabungan
yang telah disetor.
b. Bagian keuntungan atas
hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c. Selisih dari manfaat
takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.
Bila peserta hidup sampai
perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
a. Dana rekening tabungan
yang disetor.
b. Bagian keuntungan atas
hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c. Bagian keuntungan atas
rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful, jika ada.
1.3 Produk Asuransi Syariah
Takaful Dana Siswa
Takaful dana siswa merupakan
suatu bentuk pertimbangan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana
pendidikan dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk putra putrinya hingga
sarjana.
Beberapa Manfaat berasuransi
menggunakan produk suransi Syariah Takaful Dana Siswa
Bila mengundurkab diri
sebelum perjanjian berkhir, maka peserta akan mendapatkan:
a. Mendapatkan dana rekening
tabungan yang telah disetor.
b. memperoleh bagian
keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Bila peserta ditakdirkan
meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan:
a. Dana rekening tabungan
yang teah disetor.
b. Bagian keuntungan atas
hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c. Selisih dari manfaat
takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah dibayar.
Selain itu bila anak
(sebagai penerima hibah):
a. Hidup sampai dengan 4
tahun di Perguruan Tinggi yang bersangkutan akan mendapat dana pendidikan
sesuai dengan tabel.
b. Meninggal, maka dana
pendidikan yang belum sepat diterimanya akan dibayarkan pada ahli warisnya.
Bila peserta hidup sampai
perjanjian berakhir dan bila anak (sebagai penerima hibah):
a. Hidup sampai dengan 4
tahun di Perguruan Tinggi, maka penerima hibah akan mendapatkan dana
pendidikan.
b. Meninggal sebelum seluruh
dana pendidikannya diterima, maka kepada peserta akan mendapatkan semua saldo
rekening tabungan dan sebagian keuntungan atas investasi rekening tabungan.
1.4 Produk Asuransi Syariah
Takaful Jabatan
Syariah Takaful Jabatan
merupakan bentuk perlindungan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan
yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau
US dolar sebagaimana santunan yang diperuntukkan bagi ahli warisnya, jika
ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan/investasi pada saat
sudah tidak aktif lagi di tempat kerja.
Beberapa Manfaat berasuransi
menggunakan produk suransi Syariah Takaful Jabatan antara lain:
Jika Mengundurkan diri
sebelum perjanjian berakhir atau keluar dari tempat kerja, maka peserta akan
medapatkan:
a. Dana rekening tabungan
yang telah disetor.
b. Bagian keuntungan atas
hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Peserta ditakdirkan
meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh:
a. Dana rekening tabungan
yang telah disetor.
b. Bagiankeuntungan atas
hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c. Dana santunan meninggal
sebesar dana kematian.
Peserta hidup sampai
perjanjian berakhir, maka ahli warisnya akan memperoleh:
a. Dana rekening tabugan
yang telah disetor.
b. Dana rekening tabungan
atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Asuransi
Syariah Non-Tabungan
1.5 Takaful Al-Khairaat
Individu
Produk Asuransi Syariah ini
merupakan program yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan
santunan untuk ahli waris bila peserta mengaami musibah kematian dalam masa
perjanjian.
1.6 Takaful Kecelakaan Diri
Individu
Produk Asuransi Syariah ini
merupakan progam yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan
santunan untuk ahi waris bila peserta mengalami musibah kematian karena
kecelakaan dalam masa perjanjian.
1.7 Tafakul Kesehatan
Individu
Produk Asuransi Syariah ini
merupakan program yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan
dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dalam masa perjanjian.
2. Produk Asuransi Syariah
Takaful Group
2.1Takaful Al-Khairaat dan
Tabungan Haji
Produik ini merupakan program bagi para karyawan yang bermaksud menunaikan
ibadah haji degan pendanaan melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara
bergilir. Bila peserta ahli waris yang ditunjuk dapat meggantikan peserta untuk
menunaikan ibadah haji sesuai jadwal yang ditentukan tanpa harus membayar iuran
(bebas premi).
Sesudah naik haji:
Beberapa Manfaat berasuransi
menggunakan produk suransi Syariah akaful Al-Khairaat dan Tabungan Haji
seperti:
a. Ahli waris akan
mendapatkan santunan sebesar jumlah iuran yang sudah dibayar peserta, tanpa
harus membayar iuran (bebas premi).
b. Takaful akan membayar
rekening tabungan peserta sebesar biaya haji yang ditetapkan pemerintah pada
tahun yang bersangkutan.
2.2 Takaful Kecelakaan Siswa
Produk Asuransi Syariah ini
merupakan bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan kepada Sekolah/Perguruan
Tinggi atau Lembaga Pendidikan Non-Formal yang bermaksud menyediakan santunan
kepada siswa/mahasiswa atau pesertanya apabila mengalami musibah karena
kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupun sebagian atau meninggal.
Beberapa Manfaat berasuransi
menggunakan produk suransi Syariah Takaful Kecelakaan Siswa seperti:
a. Bila peserta mengalami
musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap
total atau sebagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai
dengan presentase yang sudah ditentukan.
b. Bila peserta ditakdirkan
meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka kepada ahli
warisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat takaful yang
direncanakan.
c. Bila semua peserta hidup
sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan
atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga,
jika ada.
2.3 Takaful Kecelakaan Diri
Takaful Kecelakaan Diri
merupakan suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan untuk perusahaan,
organisasi atau kumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan
apabila mengalami musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
Beberapa Manfaat berasuransi
menggunakan produk suransi Syariah Takaful Kecelakaan Diri
a. Bila peserta ditakdirkan
meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka kepada ahli
warisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat takaful yang
direncanakan.
b. Bila peserta mengalami
musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap
total atau sebgagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai
dengan presentase yang sudah ditentukan.
c. Bila peserta hidup sampai
perjajian berakhir, maka peserta akan mendpatkan bagian keuntungan atas
rekening khsus/tabarru’ yang ditentukan oleh asuransi Takaful Keluarga, jika
ada.
2.4 Takaful Majlis Taklim
Takaful Majlis Taklim
merupakan suatu bentuk perlindungan bagi majlis taklim yang bermaksud
menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah apabila yang bersangkutan
ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Beberapa Manfaat berasuransi
menggunakan produk suransi Syariah Takaful Majlis Taklim
a. Bila peserta ditakdirkan
meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana
santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang
direncanakan.
b. Bila peserta hidup sampai
perjanjian berkahir, maka peserta akan mendapatkan bagian kerugian atas
rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika
ada.
2.5 Takaful Pembiayaan
Asuransi syariah ini adalah
suatu bentuk perlindungan kumpuan, yaitu berupa jaminan pelunasan hutang
apabila yang bersnagkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Beberapa Manfaat berasuransi
menggunakan produk suransi Syariah
1) Bila peserta ditakdirkan
meninggal dalam masa perjanjian maka sisa pinjaman yang belum dibayar tek
menjadi kewajiban Asuransi Takaful Keluarga.
2) Bila peserta hidup sampai
perjanjian berkhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas
rekening khusu/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga.
3. Produk Asuransi Syariah Takaful Umum
Produk tafkul umum ini meliputi:
3.1 Takaful Kebakaran
Asuransi syariah ini
memberikan jaminan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai
akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan oeh percikan api, sambaran petir,
ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkan dan juga
dapat diperluas dengan tmabahan jaminan yang lebih luas sesuai dengan
kebutuhan.
3.2 Takaful Kendaraan
Bermotor
Asuransi syariah takaful
pengangkutan ini memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan
atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak
diinginkan, secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruahn (total
loss) akibat dari kecelakaan atau tidak pencurian serta tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga.
3.3 Takaful Rekayasa
Asuransi syariah ini
memberikan ini perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat
yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat-alat barat, pemasangan
kontruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga.
3.4 Takaful Pengangkutan
Asuransi syariah takaful
pengangkutan ini memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan
pada barang-barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutan
mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melalui laut, udara
atau darat.
3.5 Takaful Rangka Kapal
Asuransi syariah takaful
pengangkutan ini memberikan perlindungan terhadap kerugiandan atau kerusakan
pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan berbagai bahaya lainnya
yang dialami.
3.6 Asuransi Takaful Aneka
Asuransi syariah takaful
pengangkutan aneka ini memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau
kerusakan sebagai akibat resiko-resiko yang tidak dapat diperhitungkan pada
polis-polis takaful yang telah ada.
Sumber:
Dianprase, https://dianprase.blogspot.com/2017/05/makalah-produk-produk-asuransai-syariah.html
Cermati,
https://www.cermati.com/artikel/asuransi-syariah-jenis-produk-dan-ketentuan-menggunakannya
Online Pedia,
https://www.onlenpedia.com/2016/10/berikut-ini-jenis-dan-produk-asuransi.html