Mau Berasuransi Syariah, Kenali Dulu 18 Macam Produk Asuransi Syariah


Kebutuhan akan produk-produk asuransi di beberapa negara maju dan modern sudah menjadi kebutuhan primer begitu juga halnya akan kebutuhan produk asuransi yang berbasis syariah. Memang benar bila dibandingkan dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar terutama masalah prinsip akad.

Asuransi syariah didasarkan pada takaful (tolong-menolong), dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan sistem bagi hasil (mudharabah), Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah.

Sebuah konsep asuransi syari’ah yang di dalamnya dilakukan kerja sama dengan para peserta takaful (pemegang polis asuransi) atas prinsip al-Mudharabah. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai al-mudharib yang menerima uang pembayaran dari peserta takaful untuk diadministrasikan dan diinvestasikan sesuai dengan ketentuan syari’ah. Peserta takaful bertindak sebagai shahib al-mal yang akan mendapat manfaat jasa perlindungan serta bagi hasil dari keuntungan perusahaan asuransi syariah. Konsep takaful pada dasarnya merupakan usaha kerja sama saling melin- dungi dan menolong antara anggota masyarakat dalam menghadapi malapetaka atau bencana.

Baca Juga:

Nah, jika anda ingin berasuransi dan bingung ingin memilih produk asuransi syariah sebaiknya anda baca ini artikel ini.

Secara kategori produk asuransi syariah itu masuk dalam 3 jenis yakni mulai dari produk takaful individu, produk takaful group, produk Takaful Umum. 

18 Macam Produk Asuransi syariah


Beberapa produk-produk Asuransi Syariah yang biasanya ditawarkan oleh perusahaan asuransi Syariah seperti:

Produk Asuransi Syariah Takaful Individu

Produk Asuransi Syariah takaful individu ini memiliki dua jenis, yaitu produk takaful individu tabungan dan produk takaful non-tabungan.

Perlu diperhatikan bahwasanya Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu sama lain, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar dan maysir.

1. Produk-produk tabungan atau produk takaful individu dengan unsur tabungan

Adapun macam, definisi dan manfaat produk asuransi Syariah dapat diilustrasikan sebagai berikut:

1.1 Takaful dana investasi 
Produk ini merupakan suatu produk bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan mrencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar sebagai dana investasi yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal dunia lebih awal atau sebagai bekal untuk hari tua nanti.

Beberapa Manfaat berasuransi menggunakan produk takaful dana investasi:
Jika Peserta mengundurkan diri

Apabila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
a. Sebagai dana rekening tabungan yang telah disetor.
b. Sebagai bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

Jika Peserta Meninggal sebelum masa perjanjian selsai
Apabila peserta meninggal pada masa perjanjian, maka ahli waris akan memperoleh:
a. Memperoleh dana rekening tabungan yang telah disetor.
b. Memperoleh keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c. Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.

Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, naka peserta akan mendapatkan:
a. Dana rekening tabungan yang telah disetor.
b. Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan.
c. Bagian keuntungan atas rekening khusus tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.

Produk Asuransi Syariah Takaful Dana Haji

1.2 Produk Asuransi Syariah Takaful Dana Haji
Takaful Dana Haji merupakan suatu produk jasa yang berbentuk perlindungan untuk perorangan yang mengingnkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk biaya menjalankan haji.

Beberapa Manfaat berasuransi menggunakan produk Takaful Dana Haji
Bila peserta mengundurkan diri sebeum perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan:
a. Mendapatkan dana rekening tabungan yang telah disetor.
b. Mendapatkan keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

Bila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan:
a. Dana rekening tabungan yang telah disetor.
b. Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c. Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.

Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
a. Dana rekening tabungan yang disetor.
b. Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c. Bagian keuntungan atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful, jika ada.

1.3 Produk Asuransi Syariah Takaful Dana Siswa
Takaful dana siswa merupakan suatu bentuk pertimbangan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk putra putrinya hingga sarjana.

Beberapa Manfaat berasuransi menggunakan produk suransi Syariah Takaful Dana Siswa
Bila mengundurkab diri sebelum perjanjian berkhir, maka peserta akan mendapatkan:
a. Mendapatkan dana rekening tabungan yang telah disetor.
b. memperoleh bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan:
a. Dana rekening tabungan yang teah disetor.
b. Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c. Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah dibayar.

Selain itu bila anak (sebagai penerima hibah):
a. Hidup sampai dengan 4 tahun di Perguruan Tinggi yang bersangkutan akan mendapat dana pendidikan sesuai dengan tabel.
b. Meninggal, maka dana pendidikan yang belum sepat diterimanya akan dibayarkan pada ahli warisnya.

Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir dan bila anak (sebagai penerima hibah):
a. Hidup sampai dengan 4 tahun di Perguruan Tinggi, maka penerima hibah akan mendapatkan dana pendidikan.
b. Meninggal sebelum seluruh dana pendidikannya diterima, maka kepada peserta akan mendapatkan semua saldo rekening tabungan dan sebagian keuntungan atas investasi rekening tabungan.

1.4 Produk Asuransi Syariah Takaful Jabatan
Syariah Takaful Jabatan merupakan bentuk perlindungan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar sebagaimana santunan yang diperuntukkan bagi ahli warisnya, jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan/investasi pada saat sudah tidak aktif lagi di tempat kerja.

Beberapa Manfaat berasuransi menggunakan produk suransi Syariah Takaful Jabatan antara lain:
Jika Mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir atau keluar dari tempat kerja, maka peserta akan medapatkan:
a. Dana rekening tabungan yang telah disetor.
b. Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

Peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh:
a. Dana rekening tabungan yang telah disetor.
b. Bagiankeuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c. Dana santunan meninggal sebesar dana kematian.

Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka ahli warisnya akan memperoleh:
a. Dana rekening tabugan yang telah disetor.
b. Dana rekening tabungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

Asuransi Syariah Non-Tabungan
1.5 Takaful Al-Khairaat Individu
Produk Asuransi Syariah ini merupakan program yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengaami musibah kematian dalam masa perjanjian.

1.6 Takaful Kecelakaan Diri Individu
Produk Asuransi Syariah ini merupakan progam yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahi waris bila peserta mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam masa perjanjian.

1.7 Tafakul Kesehatan Individu
Produk Asuransi Syariah ini merupakan program yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dalam masa perjanjian.

2. Produk Asuransi Syariah Takaful Group

2.1Takaful Al-Khairaat dan Tabungan Haji 
Produik ini merupakan program bagi para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji degan pendanaan melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir. Bila peserta ahli waris yang ditunjuk dapat meggantikan peserta untuk menunaikan ibadah haji sesuai jadwal yang ditentukan tanpa harus membayar iuran (bebas premi).

Sesudah naik haji:
Beberapa Manfaat berasuransi menggunakan produk suransi Syariah akaful Al-Khairaat dan Tabungan Haji seperti:
a. Ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar jumlah iuran yang sudah dibayar peserta, tanpa harus membayar iuran (bebas premi).
b. Takaful akan membayar rekening tabungan peserta sebesar biaya haji yang ditetapkan pemerintah pada tahun yang bersangkutan.

2.2 Takaful Kecelakaan Siswa
Produk Asuransi Syariah ini merupakan bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan kepada Sekolah/Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Non-Formal yang bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa atau pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupun sebagian atau meninggal.

Beberapa Manfaat berasuransi menggunakan produk suransi Syariah Takaful Kecelakaan Siswa seperti:
a. Bila peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap total atau sebagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan presentase yang sudah ditentukan.
b. Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka kepada ahli warisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat takaful yang direncanakan.
c. Bila semua peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.

2.3 Takaful Kecelakaan Diri
Takaful Kecelakaan Diri merupakan suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan untuk perusahaan, organisasi atau kumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan apabila mengalami musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian.

Beberapa Manfaat berasuransi menggunakan produk suransi Syariah Takaful Kecelakaan Diri
a. Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka kepada ahli warisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat takaful yang direncanakan.
b. Bila peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap total atau sebgagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan presentase yang sudah ditentukan.
c. Bila peserta hidup sampai perjajian berakhir, maka peserta akan mendpatkan bagian keuntungan atas rekening khsus/tabarru’ yang ditentukan oleh asuransi Takaful Keluarga, jika ada.

2.4 Takaful Majlis Taklim
Takaful Majlis Taklim merupakan suatu bentuk perlindungan bagi majlis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Beberapa Manfaat berasuransi menggunakan produk suransi Syariah Takaful Majlis Taklim
a. Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan.
b. Bila peserta hidup sampai perjanjian berkahir, maka peserta akan mendapatkan bagian kerugian atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.

2.5 Takaful Pembiayaan
Asuransi syariah ini adalah suatu bentuk perlindungan kumpuan, yaitu berupa jaminan pelunasan hutang apabila yang bersnagkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Beberapa Manfaat berasuransi menggunakan produk suransi Syariah
1) Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian maka sisa pinjaman yang belum dibayar tek menjadi kewajiban Asuransi Takaful Keluarga.
2) Bila peserta hidup sampai perjanjian berkhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening khusu/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga.

3. Produk Asuransi Syariah Takaful Umum

Produk tafkul umum ini meliputi:
3.1 Takaful Kebakaran
Asuransi syariah ini memberikan jaminan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan oeh percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkan dan juga dapat diperluas dengan tmabahan jaminan yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.

3.2 Takaful Kendaraan Bermotor
Asuransi syariah takaful pengangkutan ini memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruahn (total loss) akibat dari kecelakaan atau tidak pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

3.3 Takaful Rekayasa
Asuransi syariah ini memberikan ini perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat-alat barat, pemasangan kontruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

3.4 Takaful Pengangkutan
Asuransi syariah takaful pengangkutan ini memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barang-barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutan mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melalui laut, udara atau darat.

3.5 Takaful Rangka Kapal
Asuransi syariah takaful pengangkutan ini memberikan perlindungan terhadap kerugiandan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan berbagai bahaya lainnya yang dialami.

3.6 Asuransi Takaful Aneka
Asuransi syariah takaful pengangkutan aneka ini memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat resiko-resiko yang tidak dapat diperhitungkan pada polis-polis takaful yang telah ada.


Sumber:
Dianprase, https://dianprase.blogspot.com/2017/05/makalah-produk-produk-asuransai-syariah.html
Cermati, https://www.cermati.com/artikel/asuransi-syariah-jenis-produk-dan-ketentuan-menggunakannya
Online Pedia, https://www.onlenpedia.com/2016/10/berikut-ini-jenis-dan-produk-asuransi.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel