Memahami Asuransi, Resiko dan Penjelasan Kosa Kata yang Sering Digunakan
Kamis, 27 September 2018
Asuransi - Mungkin sebagian dari anda banyak yang belum tau dan paham tentang istilah-istilah di dalam dunia asuransi, saking banyaknya kosa kata yang tidak ketahui menyebabkan kita gagal paham dalam mengatikan kata tertetentu.
Sebelumnya, asuransi merupakan
suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi
risiko dimasa mendatang. Apabila risiko itu benar-benar terjadi, pihak
tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara
penangggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam
dunia bisnis yang penuh risiko. Secara rasional para pelaku bisnis akan
mempertimbangkan usaha untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat
kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi
permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga
menghadapi risiko cacat atau meninggal.
Manfaat asuransi secara
umum:
a. Rasa aman dan
perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki
oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari resiko atau kerugian yang
mungkin timbul.
b. Pendistribusian biaya dan
manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan harus
diperhitugkan dengan matang untuk menenukan nilai pertanggungan dan premi yang
harus ditanggung oleh pemegang polis.
c. Polis asuransi dapat dijadikan
jaminan untuk memperoleh kredit d. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber
pendapatan
Premi yang dibayarkan tiap
periode mempunyai substansi yang sama dengan tabungan.
e. Alat penyebaran
resiko
Resiko yang seharusnya
bebankan pada tertanggung ikut dibebankan juga penanggung dengan imbalan
sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
f. Membantu meningkatkan
kegiatan usaha
Sedangkan untuk Resiko:
Risiko dalam industry
perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau
kemungkinan terjadi kerugian. Ketidakpastian dan peluang kerugian ini dapat
disebabkan oleh berbagai macam hal, antara lain ketidakpastian ekonomis,
keetidakpastian yang berkaitan dengan alam, ketidakpastian terjadinya perang,
pembunuhan, pencurian dan sebagainya.
a. Risiko murni
Risiko murni adalah suau
risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila
tidak terjadi, tidak akan memberikan kerugian dan tidak juga memberikan
keuntungan.
b. Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitan
dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan
keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
c. Risiko individu
1) Risiko pribadi (personal
risk)
Risiko pribadi adalah risiko
yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi.
2) Risiko harta (property
risk)
Risiko harta adalah risiko
bahwa harta yang kita miliki hilang, rusak atau dicuri. Dengan kerusakan
tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta
yang dimiliki.
3) Risiko tanggung gugat
(liability risk)
4) Risiko yang mungkin kita
alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugin atau lukanya pihak
lain.
Risiko yang dihadapi perlu
ditangani dengan baik. Dalam menangani risiko tersebut minimal ada 5 cara,
yaitu:
1). Menghindari risiko (risk
avoidance)
Orang yang bersangkutan perlu
mempertimbangkan risiko yang mugkin muncul dari aktivitas yang dilakukan.
Setelah mengientifikasi orang dapat meneruskan kegiatannya atau dapat juga
menarik diri dari kegiatan tersebut. Dengan cara menarik diri ini, sebenarnya
orang sudah menghindari risiko.
2). Mengurangi risiko (risk
reduction)
Mengurangi risiko berarti
mengambil tindakan yang bersifat meminimalisasi kemungkinan terjadinya risiko
kerugian.
3). Menahan risiko (risk
retention)
Berarti kita tidak
melakukanaktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut biasanya
dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil.
4). Membagi risiko (risk
sharing)
Membagi risiko berarti
melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5). Mentransfer risiko (risk
transfering)
Berarti memindahkan risiko
kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.
PRINSIP ASURANSI
1. Insurable Interest
Pada dasarnya merupakan hak
berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan
keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang
dipertanggungkan. Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable
interest:
a. Kerugian tidak dapat
diperkirakan
Risiko yag dapat
diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kerugian
tersebut harus dapat diukur. Selanjutnya kemungkinan terjadinya resiko tersebut
tidak dapat diperkirakan terjadinya.
b. Kewajaran
Risiko yang dipertanggungkan
dalam asuransi adalah benda ataupun harta yang memiliki nilai material baik
bagi tertanggung maupun penanggung.
c. Catastrophic
Agar suatu barang atau harta
dapat diasuransikan, risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan
menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar.
d. Homogen
Untuk memenuhi syarat dapat
diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan haruslah homogen,
yang berarti banyak barang atau harta yang sejenis.
2. Itikad Baik (Utmost Good
Faith)
Dalam melakukan kontrak
asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik (utmost good faith).
Pihak penanggung perlu menjelaskan secara lengkap hak dan kewajibannya selama
masa asuransi. Pihak tertanggung juga perlu mengungkapkan secara rinci kondisi
yang akan diasuransikan sehingga pihak penanggung mempunyai gambaran yang
memadai untuk menentukan persetujuan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk
mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
Faktor-faktor yang melanggar
duty of disclosure adalah:
a. Nondisclosure
Adanya data-data penting
yang tidak diungkapkan sehingga menyalahi utmost good faith.
b. Concealment
Secara sengaja melakukan
kebohongan dan tidak mengungkapkan fakta penting.
c. Fraudulent
Misrepresentation
Sengaja memberikan gambaran
yng tidak cocok dengan kondisi riil.
d. Innocent
Misrepresentation
Secara tidak sengaja member
gambaran yang salah yang memiliki pengaruh besar dalam proses asuransi.
3. Indemnity
Konsep indemnity adalah
mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan
ganti rugi financial. Prinsip indemnity tidak dapat diterapkan dalam asuransi
kecelakaan dan kematian. Indemnity ini dapat dilakukan dengan beberap cara
yakni pembayaran tunai, penggantian, perbaikan, dan pembangunan kembali.
4. Proximate Cause
Adalah suatu sebab aktif,
efisien yang mengkibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau
berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali atau bekerja dengan
aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5. Subrogation
Merupakan hak penanggung
yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain
yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6. Kontribusi
Yaitu bahwa penanggung
berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama
untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun
jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
POLIS ASURANSI
Polis asuransi adalah bukti
atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.
Dengan adanya polis asuransi pejanjian antara kedua belah pihak memiliki
kekuatan hukum sehingga pihak tertanggung memiliki jaminan bahwa pihak
penanggung akan mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat
peristiwa yang tidak terduga.
Polis asuransi memuat
hal-hal sebagai berikut:
a) Nomor polis
b) Nama dan alamat
tertanggung
c) Uraian risiko
d) Jumlah pertanggungan
e) Jangka waktu
pertanggungan
f) Besar premi, bea materai
dan lain-lain g) Bahaya-bahaya yang yang dijaminkan
h) Khusus untuk polis
pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka dan
nomor mesin kendaraan.
PREMI ASURANSI
Premi Asuransi adalah
kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang
dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi sangat tergantung pada
faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkat risiko dan jumlah nilai
pertanggungan. Selain itu pihak penanggung biasanya juga nilai waktu uang yang
dibayarkan oleh pihak tertanggung. Jangka waktu pembayaran premi sangat
tergantung pada perjanjian yang sudah diituangkan dalam polis asuransi. Jangka
waktu pembayaran dapat bulanan, triwulan, semesteran, atau tahunan.
INSURABLE RISKS
Sebagimana telah dijelaskan,
pihak yang dapat mengasuransikan suatu benda adalah pihak yang memiliki
insurable interest. Timbul pertanyaan, risiko apa saja yang dapat kita
pertanggungkan? Secara teoritis, seluruh kesempatan yang dapat menimbulkan
kerugian dapat saja diasuransikan, di antaranya mungkin ada yang tidak dapat
dipertanggungkan dengan nilai atau harga layak. Insurable interest pada
prinsipnya adalah semua risiko yang dapat dipertanggungkan. Oleh karena itu,
untuk mengasuransikan suatu resiko, beberapa karakteristik atau ciri harus
dipenuhi. Sepanjang risiko tersebut memenuhi sifat ini, maka risiko yang
bersangkutan dikatakan insurable risks, yang disingkat dengan LURCH.
Loss – Unexpected
Risiko yang dapat
diasuransikan atau isurable risks harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya
kerugian (loss). Kerugian tersebut harus dapat diukur dan harus dapat
dipastikan waktu dan tempatnya. Harus disebut kapan atau dimana risiko tersebut
akan terjadi dan berapa banyak kira-kira jumlah kerugian finansial.
Selanjutnya, dalam insurable risks tidak dapat diperkirakan kepastian risiko
tersebut benar-benar terjadi, misalnya kecelakaan. Kecelakaan sulit
diperkirakan kepastiannya, mungkin saja akan terjadi atau tidak sama sekali.
Risiko terjdinya tabrakan suatu pesawat misalnya, merupakan insurable, sebab
kita tidak dapat memastikan bahwa pesawat tersebut akan atau tidak akan
bertabrakan. Risiko habisnya atau rusaknya sepatu karena dipakai tidak termasuk
insurable karena kita dapat memastikan bahwa pada waktunya sepatu tersebut
sudah jelas pasti akan habis atau rusak karena terpakai. Oleh karena itu,
secara umum dapat dikatakan bahwa terjadinya kerugian haruslah merupakan
kecelakaan atau karena di luar kontrol atau kemampuan seseorang dan bukan hal
yang dapat direncanakan.
Contoh sifat insurable risks
akibat terjadinya kerugian yang tidak diperkirakan, yaitu:
a. Mengasuransikan kerugian
dari kemungkinan terbakarnya rumah tempat tinggal.
b. Mengasuransikan tanaman/panen
dari serangan hama/bencana alam.
Reasonable
Risiko yang dapat
dipertanggungkan adalah benda yang memiliki nilai, baik dari pihak penanggung
maupun dari pihak tertanggung. Misalnya, mengasuransikan pulpen yang nilainya
hanya Rp. 1.000,- Benda tersebut sudah jelas tidak bernilai untuk diasuransikan
karena pengurusan, biaya polis, kemungkinan lebih seringnya pulpen tersebut
hilang, akan mengakibatkan pembayaran klaim dan biaya polis akan lebih mahal
daripada nilai barang yang dipertanggungkan tersebut. Contoh lain misalnya,
membeli polis asuransi jiwa senilai Rp. 1 miliar untuk jiwa seseorang yang
pekerjaannya adalah menyeberangi jurang sedalam 500 meter di atas seutas tali
sebanyak 3 kali sehari. Dalam kondisi ini, kesempatan terjadinya kerugian akan
menjadi teramat sangat tinggi sehingga untuk menutup pertanggungan tersebut,
perusahaan asuransi akan mengenakan biaya pertanggungan yang sangat tinggi
pula. Kejadian kerugian dengan resiko khusus, tingkat probabilitas terjadinya
kerugian, frekuensi kemungkinan akan terjadinya kerugian, akan mempengaruhi
besarnya jumlah biaya pertanggungan yang dikenakan oleh perusahaan asuransi.
Atau dengan kata lain, harga polis akan menjadi lebih tinggi.
Catastrophic
Supaya suatu resiko dapat
digolongkan sebagai insurable, risiko tersebut haruslah tidak akan menimbulkan
suatu kemungkinan rugi yang sangat besar. Jika sebagian besar pertanggungan
kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu bersamaan akibat suatu bencana,
hal tersebut tidak digolongkan sebagai insurable risks, yaitu risiko tersebut
tidak dapat dipertanggungkan. Perlu diingat bahwa asuransi pada prinsipnya
adalah suatu sistem di mana banyak pihak membantu membayar kerugian yang tidak
sering dan banyak terjadi. Sehingga apabila terjadi banyak kerugian atau klaim,
maka sistem tersebut tidak akan berfungsi. Contoh insurable risks untuk
karakteristik ini adalah menerima pertanggungan semua rumah yang dibangun di
suatu wilayah berpantai yang sering terjadi gelombang pasang dan badai topan
yang dapat merubuhkan dan menghancurkan semua rumah di wilayah tersebut.
Homogeneous
Homogeneous berarti sama
atau serupa dalam bentuk atau sifat. Supaya dapat memenuhi sifat insurable,
maka barang atau benda yang akan dipertanggungkan haruslah homogen, artinya
banyak barang yang serupa atau sejenis. Hal tersebut berkaitan dengan prinsip
bahwa asuransi menutup sejumlah besar risiko supaya dapat membayar beberapa
kerugian dari yang dipertanggungkan tersebut. Apabila terdapat banyak risiko
dalam suatu kelompok pertanggungan, maka asuransi tidak akan berfungsi
sebagaimana mestinya. Hal ini juga berkaitan dengan prinsip the law of large
numbers. Seandainya kita ingin mengetahui besarnya kemungkinan kerugian suatu
benda, kita harus memiliki jenis pertanggungan yang serupa sebagai bahan
perbandingan untuk memperkirakan kerugian yang mungkin terjadi tersebut. Jadi,
apabila sesuatu yang dipertanggungkan tidak umum atau semacamnya pada dasarnya
tidak termasuk insurable.
PERIL DAN HAZARDS
Peril dan hazards berkaitan
dengan risiko dan ketidakpastian yang telah dijelaskan terlebih dahulu. Peril
secara sederhana dapat diartikan sebagai penyebab atau yang mungkin dapat
menyebabkan suatu kerugian. Dalam praktiknya, istilah “penyebab kerugian”
kadang- kadang digunakan dalam polis asuransi yang pada dasarnya dimaksudkan
sebagi peril. Peril yang umum adalah kebakaran, kemalingan, badai, banjir, dan
ledakan. Masing-masing peril tersebut dapat menyebabkan suatu kerugian. Oleh
karena itu, penyebab kerugian dalam hubungannya dengan asuransi dinamakan
peril. Hazard adalah setiap keadaan yang dapat menciptakan atau mendorong
kesempatan timbulnya kerugian dari peril. Misalnya, kebakaran adalah suatu
peril atau penyebab kerugian. Akan tetapi, bensin yang disimpan dekat kompor
merupakan suatu hazard, yaitu sesuatu yang dapat memberikan atau mempercepat
peluang peril kebakaran yang akan menyebabkan suatu kerugian.
Contoh bentuk peril dan
hazard:
a. Merokok di dalam pabrik
dinamit (hazard)
b. Terjadi letusan di dalam
ruang mesin (peril)
c. Rem mobil yang tidak
berfungsi (hazard)
d. Tabrakan yang melibatkan
bus dan kendaraan lain (peril)
e. Kebanjiran yang
mengakibatkan kerugian besar para petani (peril)
Selanjutnya hazard dapat
dibedakan dalam 3 macam bentuk sebagai berikut:
a. Physical hazard
b. Morale hazard
c. Moral hazard
Physical hazard
Physical hazard adalah
hazard yang timbul dari kondisi fisik penggunaan barang yang dipertanggungkan.
Contoh, bensin yang disimpan dalam garasi atau menggunakan gudang untuk pabrik
petasan. Keadaan-keadaan tersebut di atas dapat menjadi penyebab terjadinya
suatu kerugian.
Morale hazards dan Moral
hazards
Morale hazards dan moral
hazard bukan merupakan keadaan yang bersifat fisik yang dapat memperbesar
peluang terjadinya suatu kerugian, akan tetapi lebih berkaitan dengan sifat dan
tindakan tertanggung. Morale hazards adalah hazard akibat kelalaian dan
tindakan yang tidak bertanggung jawab yang akan menyebabkan terjadinya suatu
kerugian. Moral hazard adalah hazard di mana seseorang dengan sengaja
menyebabkan suatu kerugian dengan maksud memperoleh uang asuransi atau
kompensasi lain.
Contoh morale dan moral
hazards:
a. Tidak menggunakan sabuk
pengaman saat mengendarai mobil karena hanya mengganggu posisi duduk (morale
hazard).
b. Meninggalkan mobil tanpa
terkunci sama sekali karena mobil tersebut telah diasuransikan (morale hazard).
c. Toko sengaja dibakar
untuk mendapatkan uang asuransi (moral hazard).
d. Bensin sengaja disimpan
dekat api dalam suatu ruangan yang telah dipertanggungkan (moral hazard).
I.
PENGGOLONGAN ASURANSI
1. Menurut Sifat
Pelaksanaannya
a. Asuransi sukarela
Pada prinsipnya
pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas
kesadaran akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yag
dipertanggungan tersebut, missal: asurans kecelakaan, asuransi tenaga kerja dan
sebagainya.
b. Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang
sifatnya wajib dilakukan pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan
berdasarkan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Menurut Jenis Usaha
Perasuransian
a. Usaha asuransi
1). Asuransi Kerugian
(nonlife insurance)
Asuransi kerugian menurut
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam
penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab
hukum pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Usaha asuransi
kerugian dapat dibagi sebagai berikut:
- Asuransi kebakaran adalah
asuransi yang menutup risiko kebakaran.
- Asuransi pengangkutan
adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahaan
asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya
kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
- Asuransi aneka adalah
jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi
kebakaran dan asuransi pengangkutan. Misalnya asuransi kendaraan bermotor,
asuransi kecelakaan diri dan sebagainya.
2). Asuransi Jiwa (life
insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu
jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang
dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Asuransi
jiwa memberikan:
- Dukungan bagi pihak yang
selamat dari suatu kecelakaan
- Santunan bagi tertanggung
yang meninggal
- Bantuan untuk menghindari
kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
- Penghimpunan dana untuk
persiapan pension
Ruang lingkup usaha asuransi
jiwa dapat diolongkan menjadi:
- Asuransi jiwa biasa
(ordinary life insurance)
- Asuransi jiwa kelompok
(group life insurance)
- Asuransi jiwa industrial
(indusrial life insurance)
3). Reasuransi
Dalam menjalankan ada
kemungkinan perusahaan asuransi menanggung risiko yang lebih besar dari
kemampuan finansialnya. Untuk mengatasi hal itu perusahaan dapat membagi risiko
dengan pihak lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua
mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan
yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi
adalah proses mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak
tertanggung. Pihak tertanggung biasa disebut sebagai ceding ompany dan pihak
penanggung disebut reasuradur.
Fungsi reasuransi adalah:
- Meningkatkan kapasitas
akseptasi
- Alat penyebaran risiko
- Meningkatkan stabilitas
usaha
- Meningkatkan kepercayaan
Mekanisme reasuransi antara
lain:
- Treaty dan facultative
reinsurance
Mekanisme ini disebut juga
automatic reinsurance. Dalam model ini reasurasur memberikan sejumlah
pertanggungan yang dinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus
menerima jumlah yang ditawarkan.
- Reasuransi proporsional
Pembagian risiko antara
ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan
jumlah retensi yang telah ditetapkan.
Retansi adalah jumlah
maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
- Reasuransi nonproporsional
Bentuk ini memberikan
kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim
terbatas jumlah yang ada dalam treaty.
b. Usaha penunjang
1). Pialang asuransi
Adalah usaha yang memberikan
jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti
rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2). Pialang reasuransi
Adalah usaha yang memberikan
jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian
ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3). Penilai kerugian
asuransi
Adalah usaha yang memberikan
jasa penilaian terhadap kerugian objek asuransi yang dipertanggungkan.
4). Konsultan aktuaria
Adalah usaha yang memberikan
jasa konsultan aktuaria.
5). Agen asuransi
Adalah usaha yang memberikan
jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung