3 Keunggulan Asuransi Syariah ASEI Dan 9 Jenis Asuransinya
Kamis, 27 September 2018
Asuransi Syariah menghindari
dari fungsi asuransi konvensional yang berisi Riba (Bunga) Maisir (Judi) dan
Gharar (Ketidakjelasan). Dana Tabarru’ bakal dipergunakan menghadapi dan
mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta
asuransi. Melalui asuransi syariah, bisa mempersiapkan diri secara keuangan*
dengan tetap menjaga prinsip – prinsip transaksi yang cocok dengan fiqh Islam.
Jadi tidak terdapat keraguan menggunakan asuransi syari’ah.
Asuransi Syariah merupakan
asuransi berdasarkan prinsip syariah yang dibentuk oleh para Peserta melalui
pembentukan kumpulan dana seperti usaha tolong-menolong dan saling melindungi,
kemudian dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko perihal
tertentu.
Berikut beberapa definisi
dalam asuransi syariah sebagai berikut:
Akad adalah perjanjian
tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak
sesuai prinsip syariah.
Akad Tabarru’ adalah akad
hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada
Dana Tabarru’ untuk
tujuan tolong-menolong diantara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan
untuk tujuan komersial.
Akad Wakalah bil Ujrah
adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil
Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai
kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Akad Mudharabah adalah akad
untuk memberikan bagi hasil atas investasi Dana Tabarru’.
Kontribusi adalah sejumlah
dana yang dibayarkan oleh Peserta kepada Perusahaan yang sebagian akan
dialokasikan sebagai iuran Tabarru’ dan sebagian lainnya sebagai fee (ujrah)
untuk Perusahaan.
Iuran Dana Tabarru’ adalah
sebagian dari kontribusi yang dibayarkan oleh Peserta yang kemudian dimasukkan
kedalam Kumpulan Dana Tabarru’ dengan Akad Tabarru’.
Dana Tabarru’ adalah
kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme
penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
Surplus/Defisit Underwriting
adalah selisih lebih/kurang dari total kontribusi Peserta ke dalam Dana
Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi,
dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.
Keunggulan Asuransi Syariah
1) Transparansi Pengelolaan
Dana
Peserta Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan
transparan serta aqad yang sesuai syariah, dana tabarru’ akan dikelola secara
profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan
berlandaskan prinsip syariah.
2) Pengelolaan Dana
Peserta
secara Islami dengan menghindarkan Riba (Bunga), Maisir (Judi) dan Gharar
(Ketidakjelasan).
Asuransi Syariah
menghindarkan dari fungsi asuransi konvensional yang mengandung Riba (Bunga)
Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan). Dana Tabarru’ akan dipergunakan
untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang
terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syariah, dapat
mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip –
prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk
berasuransi syari’ah.
3) Adanya Alokasi dan
Distribusi Surplus Underwriting
a. Apabila terjadi Surplus
Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting
sebagai berikut:
- 50 % untuk Kumpulan Dana
Tabarru’;
- 20 % untuk Peserta yang
memenuhi kriteria;
- 30 % untuk Perusahaan
sebagai operator.
b. Surplus Underwriting akan
didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah
perhitungan selesai dilakukan.
c. Pembagian dari hasil
Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- Peserta tidak pernah
mengajukan klaim pada tahun perhitungan surplus/defisit underwriting.
- Tidak sedang mengajukan
klaim pada tanggal perhitungan surplus/defisit underwriting.
d. Apabila jumlah Surplus
Underwriting yang akan didistribusikan kepada setiap Peserta lebih kecil dari Rp50.000,-
maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam kumpulan Dana Tabarru’.
Asuransi Asei memiliki
beberapa jenis produk Asurasi Umum Syariah sebagai berikut:
1) Asuransi Harta Benda
Syariah
Asuransi yang memberikan
ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan atau kerugian harta benda yang
dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan,
kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran harta yang
dipertanggungkan. Asuransi Property meliputi Asuransi Kebakaran dan perluasan
jaminannya (gempa bumi, badai, banjir, topan, dan lain – lain) dan juga jaminan
atas kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang
disebabkan kebakaran.
Jenis-jenis asuransi harta
benda:
- Polis Standar Asuransi
Kebakaran Indonesia (PSAKI)
- Polis Standar Gempa Bumi
Indonesia (PSGBI)
- Property All Risks (PAR)
atau Industrial All Risks (IAR)
2) Asuransi Rekayasa Syariah
Asuransi Rekayasa adalah
salah satu bentuk asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan
atau kerusakan terhadap obyek yang dipertanggungkan (biasanya terkait dengan
konstruksi; material; peralatan atau mesinmesin) selama masa konstruksi atau
pemasangan mesin terhadap setiap risiko kehilangan atau kerusakan yang tidak
terduga; bersifat tiba-tiba dan merupakan suatu kecelakaan.
Perluasan pertanggungan
dapat diberikan terhadap risiko-risiko kehilangan atau kerusakan barang milik
dan kecelakaan fisik dari Pihak Ketiga dengan nilai maksimum yang disepakati
sebelumnya.
Asuransi Rekayasa
(Engineering Insurance) dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu: Asuransi
Engineering Proyek dan Asuransi Engineering Non Proyek.
Jenis pertanggungan (polis)
untuk Engineering Proyek, yaitu:
- Asuransi Konstruksi
(Contractor All Risk Insurance/CAR): memberikan pertanggungan atas risiko
kehilangan dan/atau kerusakan fisik terhadap pelaksanaan pembangunan.
- Asuransi Pemasangan
(Erection All Risks Insurance/EAR): memberikan pertanggungan atas risiko
kehilangan dan/atau kerusakan pada mesin-mesin pada saat instalasi atau
pemasangannya. Jenis pertanggungan untuk Engineering Non Proyek, yaitu:
- Asuransi Peralatan
Elektronika (Electronic Equipment Insurance/EEI)
- Asuransi Kerusakan Mesin
(Machinery Breakdown Insurance/MB)
- Asuransi Peralatan Berat
(Contractor’s Plant and Machinery/CPM)
3) Asuransi Pengangkutan
Barang Syariah
Asuransi yang menjamin
kerusakan atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain
baik dengan alat angkut darat (truk, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara
(pesawat udara) terhadap risiko-risiko yang terjadi selama pengangkutan barang.
Jenis risiko yang ditanggung dibedakan dalam tiga (3) kelompok yang disebut
Institute Cargo Clauses (ICC) yaitu (dari yang paling lengkap): ICC “A”; ICC “B”
dan ICC “C”.
4) Asuransi Rangka Kapal
Syariah
Memberikan jaminan atas
kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya
laut (perils of the sea) dan risiko pelayaran (navigational perils). Jaminannya
adalah full terms/full conditions (Cl 280) dan limited terms/limited conditions
(Cl 284 dan Cl 289).
5) Asuransi Aneka Syariah
Asuransi Tanggung Gugat
(Liability Insurance): menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik
berupa cidera badan (bodily injury) dan/atau kerusakan harta benda (property
damage) sehubungan dengan aktifitas pekerjaan atau bisnis yang dijalankan oleh
Tertanggung.
Jenis Liability Insurance :
• Public Liability Insurance
• Commercial General
Liability atau CGL (yang meliputi Public Liability, Employer’s Liability,
Automobile Liability, Workmen’s Compensation)
6) Asuransi Uang Syariah
Memberikan jaminan atas
kehilangan uang, emas dan/atau yang disetarakan dengan uang (Cek, Bank Notes,
Wesel) milik Tertanggung selama disimpan di dalam brankas, lemari besi atau
tempat penyimpanan uang lainnya; selama dalam pengiriman dari satu tempat ke tempat
lain; saat disimpan di kasir atau loket-loket dimana transaksi dilakukan; dan
menjamin hilangnya uang tertanggung akibat ketidakjujuran karyawan yang
dipercaya dalam mengelola uang.
Jenis Money Insurance:
• Cash in Transit (CIT)
• Cash in Safe (CIS)
• Cash in Cashier Box
• Fidelity Guarantee
7) Asuransi Kecelakaan Diri
Syariah
Memberikan jaminan terhadap
risiko kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan atau pengobatan yang
disebabkan oleh kecelakaan.
8) Asuransi Kebongkaran
Syariah
Menanggung kerugian akibat
dari pencurian yang pencurinya memasuki ruangan yang ditempati Tertanggung,
dengan jalan kekerasan/pembongkaran dan juga kerusakan kepada barangbarang
Tertanggung sebagai akibat dari perbuatan tersebut.
9) Asuransi Kecelakaan Diri
Plus Syariah
Memberikan jaminan terhadap
risiko kematian yang disebabkan oleh kecelakaan dan sakit serta risiko
pemutusan hubungan kerja.
Artikel ini sudah terbit di
http://www.asei.co.id/id/asuransi-syariah/