Kapan Pejanjian Asuransi Dikatakan Syah?


Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian ,dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.

Kapan pejanjian asuransi dikatakan syah, perhatikan 4 poin dibawah ini:
Prinsip-prinsip hukum yang terdapat didalam asuransi ini, membantu menjelaskan tentang dasar-dasar kontrak asuransi. Pemahaman kareteristik prinsip-prinsip asuransi tersebut akan membantu konsumen asuransi dalam membaca dan memahami kontrak asuransi serta mendalami konsepsi hukum yang melatar belakangi kontrak asuransi pada umumnya.

1. Prinsip Ganti Kerugian (Indemnity)
Perjanjian asuransi ini bertujuan memberikan ganti terhadap kerugian yang diderita oleh tertanggung yang disebabkan oleh bahaya sebagaimana ditentukan dalam polis. Besarnya nilai ganti rugi adalah sama dengan besarnya kerugian yang diderita oleh tertanggung, tidak lebih kecuali ditentukan lain di dalam undang-undang, maka suatu obyek yang telah dipertanggungkan secara penuh dalam jangka waktu yang sama, tidak dapat dipertanggungkan lagi.

2. Prinsip Kepentingan yang Diasuransikan ( Insurable Interest)
Berdasarkan prinsip ini, pihak yang bermaksud akan mengasuransikan sesuatu harus mempunyai kepentingan dengan barang yang akan diasuransikan . Dan agar kepentingan itu dapat diasuransikan , maka kepentingan itu harus dapat dinilai dengan uang.

3. Prinsip Itikad Baik yang Sempurna (Utmost Goodfaith)
Didalam perjanjian asuransi, tertanggung diwajibkan untuk memberitahukan segala sesuatu yang diketahuinya, mengenai obyek atau barang yang dipertanggungkan secara benar. Keterangan yang tidak benar atau informasi yang tidak diberikan kepada penanggung walaupun dengan itikad baik sekalipun dapat mengakibatkan batalnya perjanjian asuransi . Prinsip ini diatur dalam pasal 251.Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

4. Prinsip Subrogasi bagi Penanggung (Subrogation)
Prinsip ini sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari prinsip indemnity, yaitu yang hanya memberikan ganti rugi kepada tertanggung sebesar kerugian yang dideritanya. Apabila tertanggung setelah menerima ganti rugi ternyata mempunyai tagihan kepada pihak lain, maka tertanggung tidak berhak menerimanya, dan hak itu beralih kepada penaggung. Prinsip ini diatur secara tegas dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi : Seorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuatu barang yang dipertanggungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala hak diperolehnya terhadap orang-orang ketiga, berhubung dengan penerbitan kerugian tersebut, dan si tertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu.


Kapan Pejanjian Asuransi Dikatakan Syah?

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel