Kapan Pejanjian Asuransi Dikatakan Syah?
Kamis, 27 September 2018
Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian ,dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di
harapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tentu.
Kapan pejanjian asuransi dikatakan syah, perhatikan 4 poin dibawah ini:
Prinsip-prinsip hukum yang
terdapat didalam asuransi ini, membantu menjelaskan tentang dasar-dasar kontrak
asuransi. Pemahaman kareteristik prinsip-prinsip asuransi tersebut akan
membantu konsumen asuransi dalam membaca dan memahami kontrak asuransi serta
mendalami konsepsi hukum yang melatar belakangi kontrak asuransi pada umumnya.
1. Prinsip Ganti Kerugian
(Indemnity)
Perjanjian asuransi ini
bertujuan memberikan ganti terhadap kerugian yang diderita oleh tertanggung yang
disebabkan oleh bahaya sebagaimana ditentukan dalam polis. Besarnya nilai ganti
rugi adalah sama dengan besarnya kerugian yang diderita oleh tertanggung, tidak
lebih kecuali ditentukan lain di dalam undang-undang, maka suatu obyek yang
telah dipertanggungkan secara penuh dalam jangka waktu yang sama, tidak dapat
dipertanggungkan lagi.
2. Prinsip Kepentingan yang
Diasuransikan ( Insurable Interest)
Berdasarkan prinsip ini,
pihak yang bermaksud akan mengasuransikan sesuatu harus mempunyai kepentingan
dengan barang yang akan diasuransikan . Dan agar kepentingan itu dapat
diasuransikan , maka kepentingan itu harus dapat dinilai dengan uang.
3. Prinsip Itikad Baik yang
Sempurna (Utmost Goodfaith)
Didalam perjanjian asuransi,
tertanggung diwajibkan untuk memberitahukan segala sesuatu yang diketahuinya,
mengenai obyek atau barang yang dipertanggungkan secara benar. Keterangan yang
tidak benar atau informasi yang tidak diberikan kepada penanggung walaupun
dengan itikad baik sekalipun dapat mengakibatkan batalnya perjanjian asuransi .
Prinsip ini diatur dalam pasal 251.Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
4. Prinsip Subrogasi bagi
Penanggung (Subrogation)
Prinsip ini sebenarnya
merupakan konsekuensi logis dari prinsip indemnity, yaitu yang hanya memberikan
ganti rugi kepada tertanggung sebesar kerugian yang dideritanya. Apabila
tertanggung setelah menerima ganti rugi ternyata mempunyai tagihan kepada pihak
lain, maka tertanggung tidak berhak menerimanya, dan hak itu beralih kepada
penaggung. Prinsip ini diatur secara tegas dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, yang berbunyi : Seorang penanggung yang telah membayar kerugian
sesuatu barang yang dipertanggungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala
hak diperolehnya terhadap orang-orang ketiga, berhubung dengan penerbitan
kerugian tersebut, dan si tertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap
perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga
itu.