Perusahaan Asuransi Wajib dan Sosial, Apa Bedanya?
Kamis, 27 September 2018
Disebut asuransi wajib
sebabab adanya dampak dari salah satu pihak biasanya ialah dari pemerintah
dengan unsur paksaan mengharuskan pihak lain untuk mancanangkan pertanggungan.
Terkadang asuransi ini sering disebut juga dengan asuransi sosial karena
mempunyai unsur sosial yang berasal dari pemerintah sebagai upaya untuk
menyerahkan perlindungan untuk masyarakat yang merasakan hal yang tidak
diharapkan seperti musibah, namun bedanya a suransi wajib masih harus tunduk UU
Perasuransian tetapi, kalau asuransi sosial tidak perlu.
Perusahaan yang menangani
Asuransi Wajib
1. PT ASABRI (Persero)
2. PT Jasa Raharja (Persero)
3. PT TASPEN (Persero)
Perusahaan yang menangani
asuransi sosial:
1. BPJS Kesehatan
2. BPJS Ketenagakerjaan
Dalam asuransi wajib atau
pertanggungan wajib ini dari segi penegakannya yang lebih banyak berperan
adalah hukum publik yang dapat dilihat dari pemerintah yang menetapkan sanksi
tertentu bagi mereka tidak melaksanakan asuransi yang diwajibkan ini. Misal
undang-undang tentang Dana pertanggungan Wajib Kecelakaan yang termaktub dalam
UU No.33 Tahun 1994, yang berisi kewajiban penumpang kendaraan umum wajib menunaikan
iuran dengan pengusaha kendaraan umum sebagai penutup keuangan akibat
kecelakaan saat dalam perjalanan. Kemudian menurut UU No 33 Tahun 1994 akan
dikenakan denda jika penumpang atau pengusaha kendaraan umum tidak menunaikan
kewajiban yang dimaksud hal ini sesuai dengan PP No.17 tahun 1965 pasal 21 ayat
1 dan 2.
Jadi, asuransi wajib
merupakan asuransi yang dalam pelaksanaannya memiliki sifat wajib serta
dilaksanakan oleh pihak tertentu yang bersangkutan dan dilakukan menurut aturan
perundang-undangan yang telah diatur oleh pemerintah.
Asuransi Sosial BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
1. Kepersertaan bersifat wajib untuk semua penduduk (bersifat
universal coverage) dan relatif dapat menekan peningkatan biaya pelayanan
kesehatan
Sesuai undang-undang Nomor
24 tahun 2011 tentang BPJS, program JKN adalah sebuah asuransi sosial yang
diamanatkan dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 40/2004 tentang SJSN yang
menyatakan bahwa asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang
bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko
sosial ekonomi yang menimpa peserta dan
anggota keluarganya.
2. Non-profit
Dalam sistem JKN tidak ada
perbedaan premi. Berbeda dengan asuransi komersial, manfaat JKN tentu lebih
baik dibandingkan asuransi komersial. Selain premi lebih rendah juga lebih
banyak manfaat. untuk dana yang masuk, uangnya harus berputar untuk kepentingan
masyarakat juga dan semuanya dikelola oleh badan pemerintah yaitu BPJS.
3. Manfaat komprehensif
Meskipun hampir semua
layanan kesehatan yang tidak bisa di klaim oleh asuransi komersial, namun JKN
meng-cover jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal
ginjal).