Perusahaan Asuransi Wajib dan Sosial, Apa Bedanya?


Disebut asuransi wajib sebabab adanya dampak dari salah satu pihak biasanya ialah dari pemerintah dengan unsur paksaan mengharuskan pihak lain untuk mancanangkan pertanggungan. Terkadang asuransi ini sering disebut juga dengan asuransi sosial karena mempunyai unsur sosial yang berasal dari pemerintah sebagai upaya untuk menyerahkan perlindungan untuk masyarakat yang merasakan hal yang tidak diharapkan seperti musibah, namun bedanya a suransi wajib masih harus tunduk UU Perasuransian tetapi, kalau asuransi sosial tidak perlu.  

Perusahaan yang menangani Asuransi Wajib
1. PT ASABRI (Persero)
2. PT Jasa Raharja (Persero)
3. PT TASPEN (Persero)

Perusahaan yang menangani asuransi sosial:
1. BPJS Kesehatan
2. BPJS Ketenagakerjaan

Dalam asuransi wajib atau pertanggungan wajib ini dari segi penegakannya yang lebih banyak berperan adalah hukum publik yang dapat dilihat dari pemerintah yang menetapkan sanksi tertentu bagi mereka tidak melaksanakan asuransi yang diwajibkan ini. Misal undang-undang tentang Dana pertanggungan Wajib Kecelakaan yang termaktub dalam UU No.33 Tahun 1994, yang berisi kewajiban penumpang kendaraan umum wajib menunaikan iuran dengan pengusaha kendaraan umum sebagai penutup keuangan akibat kecelakaan saat dalam perjalanan. Kemudian menurut UU No 33 Tahun 1994 akan dikenakan denda jika penumpang atau pengusaha kendaraan umum tidak menunaikan kewajiban yang dimaksud hal ini sesuai dengan PP No.17 tahun 1965 pasal 21 ayat 1 dan 2.

Jadi, asuransi wajib merupakan asuransi yang dalam pelaksanaannya memiliki sifat wajib serta dilaksanakan oleh pihak tertentu yang bersangkutan dan dilakukan menurut aturan perundang-undangan yang telah diatur oleh pemerintah.

Asuransi Sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

1. Kepersertaan  bersifat wajib untuk semua penduduk (bersifat universal coverage) dan relatif dapat menekan peningkatan biaya pelayanan kesehatan
Sesuai undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, program JKN adalah sebuah asuransi sosial yang diamanatkan dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 40/2004 tentang SJSN yang menyatakan bahwa asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta  dan anggota keluarganya.

2. Non-profit
Dalam sistem JKN tidak ada perbedaan premi. Berbeda dengan asuransi komersial, manfaat JKN tentu lebih baik dibandingkan asuransi komersial. Selain premi lebih rendah juga lebih banyak manfaat. untuk dana yang masuk, uangnya harus berputar untuk kepentingan masyarakat juga dan semuanya dikelola oleh badan pemerintah yaitu BPJS.

3. Manfaat komprehensif
Meskipun hampir semua layanan kesehatan yang tidak bisa di klaim oleh asuransi komersial, namun JKN meng-cover jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel