Jika Jadi Presiden Ini 36 Program Ekonomi Prabowo-Sandi
Senin, 24 September 2018
Progam Ekonomi - 36 program
aksi bidang ekonomi Prabowo-Sandi ini membahas soal kebocoran ekonomi hingga
masalah taksi online. Ada 5 misi khusus yang diusung Prabowo dan Sandi. Dalam 5
misi khusus, salah satunya adalah misi di bidang ekonomi yang terdiri dari 36
program aksi bidang ekonomi.
Berikut ke-36 program aksi
bidang ekonomi Prabowo-Sandiaga:
1. Menyelenggarakan politik
pembangunan yang memprioritaskan rakyat, melalui penyusunan anggaran
pro-rakyat, kebijakan ekonomi pro-penciptaan lapangan kerja, kebijakan fiskal
yang pro daya beli masyarakat, kebijakan subsidi yang mendorong kemampuan
produksi, kebijakan menjadi harga yang terjangkau dan stabil serta pembangunan
infrastruktur pertanian dan pedesaan yang mendukung berkembangnya sektor produktif.
2. Membangun industri hulu
dan industri manufaktur nasional berbasis inovasi nasional untuk meningkatkan
daya saing, berbahan baku lokal guna memberikan nilai tambah bagi komoditas
dalam negeri, mendorong berkembangnya industri rakyat, serta menyokong
penyerapan angkatan kerja.
3. Membangun kembali
industri strategis nasional yang mampu memproduksi barang-barang modal, untuk
mengurangi ketergantungan impor barang modal.
4. Melakukan industrialisasi
pertanian di pedesaan sehingga tercipta pusat- pusat pertumbuhan ekonomi baru
yang tersebar untuk mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan antara
kota-desa, pedalaman- pesisir, serta Jawa-luar Jawa.
5. Meningkatkan
kesejahteraan petani melalui penerapan inovasi digital farming untuk meningkatkan
produktifitas dan sekaligus mendorong minat generasi muda dalam bidang
pertanian.
6. Merevitalisasi peran
Koperasi Unit Desa di antaranya dengan menumbuhkan kewirausahaan pada generasi
muda dalam framework gerakan "OK OCE" untuk mempercepat pertumbuhan
ekonomi di desa.
7. Melindungi dan
merevitalisasi pasar tradisional, mendorong berkembangnya koperasi pasar rakyat
dan UMKM, untuk menyelamatkan sektor kegiatan ekonomi rakyat.
8. Meningkatkan pertumbuhan
ekonomi yang berkeadilan untuk menurunkan kesenjangan ekonomi.
9. Meningkatkan alokasi
anggaran pada sector-sektor yang mana kita memiliki keunggulan alami (natural
advantages), yaitu di antaranya program pembangunan pertanian, kehutanan,
perikanan, kelautan, peternakan, koperasi, UMKM, pariwisata, dan ekonomi
kreatif.
10. Menghentikan kebocoran
kekayaan negara di bidang sumber daya alam dengan membangun industri pengolahan
bahan mentah, smelter, penyulingan minyak, menghentikan trade misinvoicing
(perbedaan pencatatan pembukuan dalam aktivitas perdagangan), dan mewajibkan
penyimpanan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri, guna memberikan
nilai tambah lebih besar untuk kemajuan perekonomian nasional.
11. Membenahi BUMN sebagai
benteng pertahanan ekonomi nasional.
12. Mendirikan Bank Tani dan
Nelayan, untuk mendorong penyaluran kredit
bagi petani, peternak, nelayan, UMKM, dan pedagang
tradisional lainnya.
13. Mendirikan Lembaga
Tabung Haji demi memberikan manfaat yang sebesar-
besarnya bagi penyelenggaraan ibadah haji yang
berkualitas.
14. Mencabut PP Nomor 78
Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak, sebagai
dasar penetapan upah minimum untuk
meningkatkan
daya beli buruh.
15. Revisi jaminan pensiun
Nomor 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran dan
manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh.
16. Menghentikan kebijakan
outsourcing yang merugikan pekerja serta
mengutamakan tenaga kerja lokal dibanding tenaga kerja
asing dalam
pembukaan
lapangan pekerjaan baru.
17. Meningkatkan iuran dana
pensiun berdasarkan take home pay, bukan dari
gaji pokok.
18. Meningkatkan daya beli
masyarakat dengan menaikkan batas Pendapatan
Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan PPH21.
19. Menjadikan Indonesia
sebagai pusat pengembangan ekonomi syariah,
industri kreatif muslimah, dan tujuan wisata halal dunia.
20. Mendorong pertumbuhan
industri startup berbasis inovasi yang akan
membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
21. Menyediakan transportasi
publik murah bagi buruh pekerja dan rakyat tidak
mampu, memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda
dua sebagai transportasi umum, serta menjamin hak berserikat bagi pengemudi
ojek online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi, termasuk
hak atas perjanjian kerja bersama yang adil dan berkekuatan hukum.
22. Memperbaiki tata kelola
utang pemerintah dengan menggunakannya hanya untuk sektor-sektor produktif yang
berdampak langsung terhadap perbaikan kesejahteraan rakyat, serta menghentikan
praktik berutang yang tidak sehat dan tidak produktif, seperti berutang untuk
bayar bunga utang, dan berutang untuk membayar biaya rutin. Utang baru hanya
bisa ditolerir jika berbasis pada pembiayaan proyek pembangunan yang spesifik
yang membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
23. Menghapus pajak bumi dan
bangunan (PBB) bagi rumah tinggal utama dan pertama untuk meringankan beban
hidup, khususnya kebutuhan papan masyarakat.
24. Mengembalikan peran Bank
Indonesia bukan hanya sebagai stabilisator perekonomian saja, tapi juga sebagai
stimulator pembangunan dan ekonomi Indonesia.
25. Membuat bank tanah
sebagai dasar kebijakan untuk meningkatkan kemanfaatan tanah diantaranya dengan
moratorium HGU dan HGB yang sudah habis masa berlakunya.
26. Memperbaiki perencanaan
pembangunan yang merujuk kepada ICOR (Incremintal, Capital, Output, Ratio),
atau tingkat inefisiensi pembangunan yang saat ini berada di angka 6,0 yang
mestinya 2,0.
27. Mendorong pertumbuhan
usaha dengan menghapus secara drastis birokasi yang menghambat dan melakukan
reformasi birokrasi perpajakan agar lebih merangsang gairah berusaha dan
meningkatkan daya saing terhadap negara- negara tetangga.
28. Mengembalikan tata
kelola migas dan pertambangan nasional sesuai amanat konstitusi, terutama Pasal
33 UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
29. Mendirikan kilang minyak
bumi, pabrik etanol, serta infrastruktur terminal penerima gas dan jaringan
transmisi/distribusi gas baik oleh BUMN atau Swasta.
30. Memperluas konversi
penggunaan BBM kepada gas dan energi terbarukan dalam pembangkit listrik PLN.
31. Menyelaraskan
pembangunan infrastruktur, fasilitas pendukung dan kawasan industri nasional
dengan sumber-sumber ekonomi produktif.
32. Meningkatkan
konektivitas dan keamanan teknologi informasi dan telekomunikasi dari ancaman
cyber attack.
33. Meningkatkan porsi dana
transfer ke daerah untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik di
provinsi dan kabupaten/kota sampai ke desa.
34. Mengembangkan
infrastruktur pendukung di daerah terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil,
serta pulau terluar.
35. Mempercepat penyediaan
perumahan bagi rakyat Indonesia yang belum memiliki tempat tinggal melalui land
bank untuk rumah rakyat, pengembangan rumah susun oleh swasta dan BUMN, dan
pembangunan rumah susun bagi rakyat berpenghasilan rendah dengan biaya
terjangkau.
36. Pembenahan Infrastruktur
yang membuka kesempatan lapangan kerja dan memperpendek rantai distribusi
hasil-hasil pertanian. (cnbcindonesia)