Mobil anda Tertimpa Pohon Tumbang, Begini Cara Klaimnya
Minggu, 25 November 2018
Masuk musim penghujan hujan deras disertai angin kencang yang terjadi di sebanyak wilayah di Indonesia, menciptakan pohon di sebanyak wilayah tumbang. Bahkan angin kencang hingga merusak bangunan dan menumbangkan pohon sampai menimpa kendaraan bermotor.
Lantas, andai seperti tersebut apakah ditanggung oleh pihak asuransi?
Sesuai regulasi yang berlaku maka standar asuransi kendaraan, baik komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO), tidak mengayomi kendaraan bila merasakan kerusakan sebab cuaca atau fenomena meteorologi.
Aturan tersebut tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3.
Isinya: “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan”
Dilansir dari Tribun, Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relation Head Asuransi Astra mengatakan, sebenarnya hal itu tergantung dari pemilik kendaraan.
Jika sudah membeli asuransi yang termasuk perluasan jaminan maka tentu saja bisa ditanggung.
Sebagai contohnya, biasanya perlindungan tambahan untuk demonstrasi, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan hal lainnya yang bisa termasuk pada Bab II Pengecualian, Pasal 3.3.
"JIka polis asuransi pemiliknya sudah dilengkapi perluasan jaminan misalnya pada angin topan. Klaim asuransi bisa dilakukan dan kerusakannya diganti," kata Iwan.
Langkah ajukan klaim asuransi kendaraan bencana alam
Gempa dan tsunami yang terjadi di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018) membuat banyak kerusakan pada kendaraan di kota tersebut. Telihat ribuan kendaraan berserakan dan rusak di seluruh kota dengan kondisi rusak. Bagi pemilik kendaraan yang memiliki polis asuransi kendaraan dengan perluasan perlindungan bencana alam, tentu tidak perlu khawatir dengan kondisi kendaraan saat ini.
Sebab kerusakan kendaraan akan ditanggung pihak asuransi di tengah kondisi bencana.
Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengungkapkan, langkah yang ditempuh pemegang polis di tengah bencana disarankan langsung menghubungi call center 24 jam untuk membuat laporan.
"Langkahnya pertama tentu setelah semua aman, melaporkan ke call center.
Nanti akan dibantu. Ini kan bencana prosesnya pasti lebih mudah," sambung iwan.
Cara lain dapat melalui aplikasi online yang tersedia.
Klaim melalui aplikasi tersebut proses pengajuan klaim dapat dipermudah atau datang langsung ke cabang terdekat. Setelah itu nanti akan ada lembar laporan yang perlu diisi, atau jika di aplikasi ada E-SPK untuk pengerjaan tugas.
Jangan lupa bawa juga dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan polis, kendaraan kemudian akan di jemput dan dibawa ke bengkel.
"Tapi ingat, polis asuransi harus sudah yang mencakup perlindungan dari bencana alam. Biasanya termasuk perluasan atau tambahan.
Asuransi total lost only (TLO) atau komprehensif hanya mencakup kerusakan ringan dan kehilangan, belum melindungi bencana alam.
Pastikan asuransi kendaraan sudah termasuk perlindungan dari bencana alam," tutup Iwan.
Lantas, andai seperti tersebut apakah ditanggung oleh pihak asuransi?
Sesuai regulasi yang berlaku maka standar asuransi kendaraan, baik komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO), tidak mengayomi kendaraan bila merasakan kerusakan sebab cuaca atau fenomena meteorologi.
Aturan tersebut tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3.
Isinya: “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan”
Dilansir dari Tribun, Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relation Head Asuransi Astra mengatakan, sebenarnya hal itu tergantung dari pemilik kendaraan.
Jika sudah membeli asuransi yang termasuk perluasan jaminan maka tentu saja bisa ditanggung.
Sebagai contohnya, biasanya perlindungan tambahan untuk demonstrasi, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan hal lainnya yang bisa termasuk pada Bab II Pengecualian, Pasal 3.3.
"JIka polis asuransi pemiliknya sudah dilengkapi perluasan jaminan misalnya pada angin topan. Klaim asuransi bisa dilakukan dan kerusakannya diganti," kata Iwan.
Langkah ajukan klaim asuransi kendaraan bencana alam
Gempa dan tsunami yang terjadi di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018) membuat banyak kerusakan pada kendaraan di kota tersebut. Telihat ribuan kendaraan berserakan dan rusak di seluruh kota dengan kondisi rusak. Bagi pemilik kendaraan yang memiliki polis asuransi kendaraan dengan perluasan perlindungan bencana alam, tentu tidak perlu khawatir dengan kondisi kendaraan saat ini.
Sebab kerusakan kendaraan akan ditanggung pihak asuransi di tengah kondisi bencana.
Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengungkapkan, langkah yang ditempuh pemegang polis di tengah bencana disarankan langsung menghubungi call center 24 jam untuk membuat laporan.
"Langkahnya pertama tentu setelah semua aman, melaporkan ke call center.
Nanti akan dibantu. Ini kan bencana prosesnya pasti lebih mudah," sambung iwan.
Cara lain dapat melalui aplikasi online yang tersedia.
Klaim melalui aplikasi tersebut proses pengajuan klaim dapat dipermudah atau datang langsung ke cabang terdekat. Setelah itu nanti akan ada lembar laporan yang perlu diisi, atau jika di aplikasi ada E-SPK untuk pengerjaan tugas.
Jangan lupa bawa juga dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan polis, kendaraan kemudian akan di jemput dan dibawa ke bengkel.
"Tapi ingat, polis asuransi harus sudah yang mencakup perlindungan dari bencana alam. Biasanya termasuk perluasan atau tambahan.
Asuransi total lost only (TLO) atau komprehensif hanya mencakup kerusakan ringan dan kehilangan, belum melindungi bencana alam.
Pastikan asuransi kendaraan sudah termasuk perlindungan dari bencana alam," tutup Iwan.