AUTP, Asuransi Murah Pertanian
Minggu, 25 November 2018
Cara Mudah Membuat asuransi pertanian
Asuransi pertanian sangat penting bagi para petani untuk melindungi usahataninya. Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usahatani sehingga keberlangsungan usahatani dapat terjamin. Melalui asuransi usahatani padi memberikan jaminan terhadap kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sehingga petani akan memperoleh ganti rugi sebagai modal kerja untuk keberlangsungan usahataninya.
AUTP merupakan bantuan premi usaha pertanian padi yang diadakan oleh pemerintah indonesia sejak tahun 2016 silam.
Asuransi ini tergolong murah sebab 80% biaya premi dibantu pemerintah.
Pemerintah memberikan bantuan Asuransi Pertanian melalui progam AUTP, AUTP sendiri bertujuan untuk;
1. Memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT.
2. Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi.
Untuk sasarannya sendiri penyelenggaraan asuransi usahatani padi (AUTP) adalah:
a. Terlindunginya petani dari kerugian karena memperoleh ganti rugi jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan atau serangan OPT.
b.Teralihkannya kerugian petani akibat risiko banjir, kekeringan, dan atau serangan OPT kepada pihak lain melalui skema pertanggungan asuransi.
Manfaat yang dapat diberikan petani melalui AUTP adalah:
a. Memperoleh ganti rugi keuangan yang akan digunakan sebagai modal kerja usahatani untuk pertanaman berikutnya.
b. Meningkatkan aksesibilitas petani terhadap sumber-sumber pembiayaan.
c. Mendorong petani untuk menggunakan input produksi sesuai anjuran usahatani yang baik.
Indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan kegiatan ini adalah:
a. Petani membayar premi asuransi.
b. Bantuan premi diberikan kepada petani dengan mengikuti prosedur penyaluran bantuan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Premi Asuransi Usahatani Padi.
c. Petani mendapat perlindungan asuransi bila mengalami gagal panen.
Lokasi AUTP dilaksanakan pada sawah irigasi (irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi desa/sederhana, dan lahan rawa pasang surut/lebak yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi) dan lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air (air permukaan dan air tanah), diprioritaskan pada :
a. Wilayah sentra produksi padi dan atau wilayah penyelenggaraan Upsus padi.
b. Lokasi terletak dalam satu hamparan.
Risiko yang Dijamin AUTP adalah memberikan jaminan atas kerusakan pada tanaman yang diasuransikan yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan, dan serangan OPT dengan batasan-batasan sebagai berikut seperti:
a. Banjir adalah tergenangnya lahan pertanian selama periode pertumbuhan tanaman dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, sehingga menurunkan tingkat produksi tanaman.
b. Kekeringan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan air tanaman selama periode pertumbuhan tanaman yang mengakibatkan pertumbuhan tanaman tidak optimal, sehingga menurunkan tingkat produksi tanaman.
c. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah organisme yang dapat mengganggu dan merusak kehidupan tanaman atau menyebabkan kematian pada tanaman pangan, termasuk di dalamnya seperti Hama Tanaman: Penggerek batang, Wereng batang coklat, Walang sangit, Tikus, dan Ulat grayak dan Keong mas dan Penyakit Tanaman meliputi Blast, Bercak coklat, Tungro, Busuk batang,Kerdil hampa, Kerdil Rumput/Kerdil Kuning dan Kresek.
Ganti rugi diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi banjir, kekeringan dan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan dengan kondisi persyaratan:
a. Umur padi sudah melewati 10 hari (10 hari setelah tanam/HST). b. Umur padi sudah melewati 30 hari (teknologi tabela).
c. Intensitas kerusakan mencapai ≥75% dan luas kerusakan mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami.
Dalam AUTP, harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam. Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi.
Premi Asuransi Usahatani Padi, Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Total premi asuransi sebesar Rp.180.000,- /ha/MT. Besaran bantuan premi dari pemerintah Rp.144.000,-/ha/MT dan sisanya swadaya petani Rp.36.000,-/ha/MT. Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 (satu) ha, maka besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsional.
Untuk jangka waktu pertanggungan Polis asuransi diterbitkan untuk satu musim tanam dengan jangka waktu pertanggungan dimulai pada tanggal perkiraan tanam dan berakhir pada tanggal perkiraan panen.
Asuransi pertanian sangat penting bagi para petani untuk melindungi usahataninya. Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usahatani sehingga keberlangsungan usahatani dapat terjamin. Melalui asuransi usahatani padi memberikan jaminan terhadap kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sehingga petani akan memperoleh ganti rugi sebagai modal kerja untuk keberlangsungan usahataninya.
AUTP merupakan bantuan premi usaha pertanian padi yang diadakan oleh pemerintah indonesia sejak tahun 2016 silam.
Asuransi ini tergolong murah sebab 80% biaya premi dibantu pemerintah.
Pemerintah memberikan bantuan Asuransi Pertanian melalui progam AUTP, AUTP sendiri bertujuan untuk;
1. Memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT.
2. Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi.
Untuk sasarannya sendiri penyelenggaraan asuransi usahatani padi (AUTP) adalah:
a. Terlindunginya petani dari kerugian karena memperoleh ganti rugi jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan atau serangan OPT.
b.Teralihkannya kerugian petani akibat risiko banjir, kekeringan, dan atau serangan OPT kepada pihak lain melalui skema pertanggungan asuransi.
Manfaat yang dapat diberikan petani melalui AUTP adalah:
a. Memperoleh ganti rugi keuangan yang akan digunakan sebagai modal kerja usahatani untuk pertanaman berikutnya.
b. Meningkatkan aksesibilitas petani terhadap sumber-sumber pembiayaan.
c. Mendorong petani untuk menggunakan input produksi sesuai anjuran usahatani yang baik.
Indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan kegiatan ini adalah:
a. Petani membayar premi asuransi.
b. Bantuan premi diberikan kepada petani dengan mengikuti prosedur penyaluran bantuan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Premi Asuransi Usahatani Padi.
c. Petani mendapat perlindungan asuransi bila mengalami gagal panen.
Lokasi AUTP dilaksanakan pada sawah irigasi (irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi desa/sederhana, dan lahan rawa pasang surut/lebak yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi) dan lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air (air permukaan dan air tanah), diprioritaskan pada :
a. Wilayah sentra produksi padi dan atau wilayah penyelenggaraan Upsus padi.
b. Lokasi terletak dalam satu hamparan.
Risiko yang Dijamin AUTP adalah memberikan jaminan atas kerusakan pada tanaman yang diasuransikan yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan, dan serangan OPT dengan batasan-batasan sebagai berikut seperti:
a. Banjir adalah tergenangnya lahan pertanian selama periode pertumbuhan tanaman dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, sehingga menurunkan tingkat produksi tanaman.
b. Kekeringan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan air tanaman selama periode pertumbuhan tanaman yang mengakibatkan pertumbuhan tanaman tidak optimal, sehingga menurunkan tingkat produksi tanaman.
c. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah organisme yang dapat mengganggu dan merusak kehidupan tanaman atau menyebabkan kematian pada tanaman pangan, termasuk di dalamnya seperti Hama Tanaman: Penggerek batang, Wereng batang coklat, Walang sangit, Tikus, dan Ulat grayak dan Keong mas dan Penyakit Tanaman meliputi Blast, Bercak coklat, Tungro, Busuk batang,Kerdil hampa, Kerdil Rumput/Kerdil Kuning dan Kresek.
Ganti rugi diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi banjir, kekeringan dan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan dengan kondisi persyaratan:
a. Umur padi sudah melewati 10 hari (10 hari setelah tanam/HST). b. Umur padi sudah melewati 30 hari (teknologi tabela).
c. Intensitas kerusakan mencapai ≥75% dan luas kerusakan mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami.
Dalam AUTP, harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam. Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi.
Premi Asuransi Usahatani Padi, Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Total premi asuransi sebesar Rp.180.000,- /ha/MT. Besaran bantuan premi dari pemerintah Rp.144.000,-/ha/MT dan sisanya swadaya petani Rp.36.000,-/ha/MT. Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 (satu) ha, maka besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsional.
Untuk jangka waktu pertanggungan Polis asuransi diterbitkan untuk satu musim tanam dengan jangka waktu pertanggungan dimulai pada tanggal perkiraan tanam dan berakhir pada tanggal perkiraan panen.