Dana Asuransi Rp 1,25 M Lion Air Cair Usai Proses Identifikasi Selsai
Minggu, 11 November 2018
Pihak Lion Air Group akan berjanji memenuhi kewajiban untuk memberi santunan kepada keluarga korban dari jatuhnya pesawat mereka di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat. Untuk dana asuransi, mereka menggelontorkan dana sebesar Rp 1,25 miliar untuk ahli waris masing-masing korban.
Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro mengatakan, jumlah tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Disampaikan di situ jika ada penumpang terlibat kecelakaan maka angkutan udara bisa memberikan asuransi sekitar Rp 1,25 miliar," ujarnya di Rumah Sakit Polri.
Asuransi Rp 1,25 miliar belum dicairkan hingga hari ini. Kabarnya, dana asuransi tersebut akan diserahkan jika proses identifikasi terhadap korban selesai.
Dilansir dari jawapos.com Manager Planning and Development Lion Air Ivra Jones Barends mengatakan "Belum berproses, setelah hal ini (proses identifikasi) kelar, baru kami proses ya biar jangan sampai polemik kok ini dapat ini belum. Biar semua proses dulu dari sini sudah selesai," ujarnya.
Meski demikian, sebagian besar ahli waris korban sudah melengkapi administrasi untuk pencairan asuransi itu. Untuk terkait surat kematian yang menjadi salah satu syarat klaim asuransi ini, jika nanti ada jenazah yang akhrinya tidak bisa teridentifikasi, pihaknya yang akan mengurus surat tersebut.
Lanjut Ivra, "Itu tanggung jawab Lion Air untuk mengurusi surat keterangan kematian di Dukcapil. Berdasarkan manifes dan laporan kejadian itu."
Terkait ini pihaknya juga memastikan akan tetap memfasilitasi penginapan bagi keluarga korban sampai seluruh proses selesai.
"Kami tunggu sampai proses di sini, bila tidak ada lagi body part yang diidentifikasi, mereka akan tetap di sana," imbuhnya.
Dia juga berharap supaya proses identifikasi seluruh jenazah Lion Air tuntas. "Sementara ini (targetnya) sampai 31 November, sementara ya. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa selesai,"pungkasnya.
Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro mengatakan, jumlah tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Disampaikan di situ jika ada penumpang terlibat kecelakaan maka angkutan udara bisa memberikan asuransi sekitar Rp 1,25 miliar," ujarnya di Rumah Sakit Polri.
Asuransi Rp 1,25 miliar belum dicairkan hingga hari ini. Kabarnya, dana asuransi tersebut akan diserahkan jika proses identifikasi terhadap korban selesai.
Dilansir dari jawapos.com Manager Planning and Development Lion Air Ivra Jones Barends mengatakan "Belum berproses, setelah hal ini (proses identifikasi) kelar, baru kami proses ya biar jangan sampai polemik kok ini dapat ini belum. Biar semua proses dulu dari sini sudah selesai," ujarnya.
Meski demikian, sebagian besar ahli waris korban sudah melengkapi administrasi untuk pencairan asuransi itu. Untuk terkait surat kematian yang menjadi salah satu syarat klaim asuransi ini, jika nanti ada jenazah yang akhrinya tidak bisa teridentifikasi, pihaknya yang akan mengurus surat tersebut.
Lanjut Ivra, "Itu tanggung jawab Lion Air untuk mengurusi surat keterangan kematian di Dukcapil. Berdasarkan manifes dan laporan kejadian itu."
Terkait ini pihaknya juga memastikan akan tetap memfasilitasi penginapan bagi keluarga korban sampai seluruh proses selesai.
"Kami tunggu sampai proses di sini, bila tidak ada lagi body part yang diidentifikasi, mereka akan tetap di sana," imbuhnya.
Dia juga berharap supaya proses identifikasi seluruh jenazah Lion Air tuntas. "Sementara ini (targetnya) sampai 31 November, sementara ya. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa selesai,"pungkasnya.